Bidikutama.com – Tim kuasa hukum korban pelecehan seksual terduga mahasiswa Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) dari Lembaga Badan Hukum (LBH) Rakyat Banten yang diwakili Rizky Arifianto, angkat bicara. Kali ini terkait adanya pihak yang memintanya mencabut laporan kasus dan diselesaikan secara damai. (20/10)
Dihubungi melalui telepon oleh Tim Bidik Utama, Rizky menyampaikan bahwa pihak tersebut adalah Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan, Pengembangan Karir, dan Hubungan Alumni, Suherna.
“Ya, jadi kemarin hari Senin (18/10) sekitar jam 15.00, (Suherna telepon) tiga kali kalo tidak salah masih ada di Whatsapp saya, dia telepon saya, cuma nggak sempat saya angkat soalnya saya nggak pegang handphone, waktu itu saya lagi keadaaan hujan masalahnya. Beliau (Suherna) nge-chat suruh telepon balik, akhirnya habis maghrib saya telepon balik,” ungkap Rizky.
Kata Rizky, Suherna memintanya untuk tidak memperpanjang kasus tersebut.
“Beliau (Suherna) bilang seperti ini, saran dari bapak aja ya ini mah ya, minta dicabut aja laporannya, gausah diperpanjang ke polisi ke pidana dan lain sebagainya. Diselesaikan secara kekeluargaan dan lain sebagainya,” lanjutnya.
Ia menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mundur dan tidak akan mencabut laporan kasus.
“Kita tetap nggak akan cabut laporan walaupun bahasanya, bahasa beliau itu saran, menyarankan,” tegasnya.
Tambahnya, kasus ini seharusnya bisa diselesaikan secara hukum agar terciptanya Untirta yang ramah perempuan dan tegas terhadap tindakan-tindakan pelecehan seksual.
“Bagi saya, Untirta juga harusnya mendorong kasus ini untuk diselesaikan secara hukum, karena dimata masyarakat ketika Untirta menyelesaikan kasus ini secara hukum justru bakalan lebih baik,
Untirta dipandang ramah perempuan, kampus yang tegas terhadap tindakan-tindakan pelecehan seksual baik di luar maupun di dalam kampus, apalagi ketika pelaku dan korban adalah bagian dari sivitas akademika Untirta,” tutup Rizky.
Sementara itu, mengutip dari Bantennews (19/10), Suherna mengungkapkan bahwa tidak adanya tuntutan kepada pihak kuasa hukum korban untuk mencabut laporan.
“Enggak, bukan mencabut laporan. Artinya ya sudah damai saja, silakan saja itu kan urusan individu kalau pidana itu. Yang (kami lakukan) namanya pendekatan supaya tidak heboh lagi kasihan juga sama korbannya,” ujar Suherna.
Suherna menyebutkan bahwa pihak Untirta sudah memberikan sanksi tegas kepada terduga pelaku.
“Itu sudah selesai, kita secara organisasi bahwa kita sudah memberikan sanksi organisasi, sanksi akademis. Kejahatan ya proses hukum gimana pelaporannya,” kata Suherna.
Tim Bidik Utama sudah mencoba menghubungi Suherna. Namun, hingga berita ini diterbitkan, pihaknya belum menjawab dan memberikan keterangannya.
Penulis : Amar/BU
Editor : Hafidzha/BU