• Kontak
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
Sabtu, 10 Januari 2026
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
SUBSCRIBE
BidikUtama.com
  • Beranda
  • Berita Mahasiswa
  • Sudah Tahukah?
  • Akademik
    • Opini
  • Inspirasi
    • Sosok
    • Usaha Mahasiswa
  • Jalan-Jalan
  • Beranda
  • Berita Mahasiswa
  • Sudah Tahukah?
  • Akademik
    • Opini
  • Inspirasi
    • Sosok
    • Usaha Mahasiswa
  • Jalan-Jalan
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
BidikUtama.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Berita Mahasiswa
  • Sudah Tahukah?
  • Akademik
  • Inspirasi
  • Jalan-Jalan
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
Beranda Berita Mahasiswa

KUHP dan KUHAP Resmi Berlaku, Tandai Babak Baru Hukum Pidana

10 Jan. 2026
pada Berita Mahasiswa, softnews
0
KUHP dan KUHAP Resmi Berlaku, Tandai Babak Baru Hukum Pidana
14
DILIHAT
Bagikan

Bidikutama.com — Penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) terbaru menandai babak baru sistem hukum pidana Indonesia. Kedua regulasi tersebut resmi berlaku secara nasional sejak 2 Januari 2026 setelah melalui proses legislasi panjang dan diskusi publik yang cukup intens. Sabtu (10/1)

KUHP terbaru disahkan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dan mulai berlaku bersamaan dengan KUHAP baru yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025. Pemberlakuan ini membawa perubahan signifikan dalam sistem peradilan pidana nasional.

Dilansir dari KabarIndonesia, pembaruan KUHP dan KUHAP mencakup penguatan perlindungan hak tersangka, pengenalan sanksi pidana alternatif, serta perubahan mekanisme penegakan hukum. Aturan baru tersebut kini resmi diterapkan dalam praktik peradilan.

Pembaruan ini bertujuan menyesuaikan sistem hukum pidana Indonesia dengan dinamika kebutuhan penegakan hukum modern. Pemerintah berharap regulasi baru dapat menciptakan sistem peradilan yang lebih adil dan humanis.

Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI), Rudianto Lallo, menilai implementasi KUHP dan KUHAP terbaru sebagai perubahan paradigma besar dalam hukum pidana nasional. Ia juga mengatakan bahwa perubahan ini nantinya diharapkan dapat menjawab berbagai persoalan hukum di Indonesia.

Rudianto juga menjelaskan bahwa sistem peradilan pidana Indonesia kini mulai meninggalkan pendekatan penghukuman semata. Paradigma hukum pidana diarahkan pada pendekatan pemulihan atau keadilan restoratif.

“Watak KUHAP kita tidak lagi retributif, melainkan restoratif yang menekankan pemulihan,” jelas Rudianto Lallo, dikutip dari Media Indonesia.

Sementara itu, Dekan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Makassar, ST. Saleha Madjid, menekankan pentingnya pemahaman masyarakat terhadap aturan baru tersebut sejak awal pemberlakuannya, karena hukum pidana bukan sekedar daftar larangan tetapi desain negara dalam mengatur keadilan.

Saleha menilai KUHP baru menunjukkan pergeseran paradigma pemidanaan yang tidak lagi berfokus pada penghukuman semata. Hukum pidana juga diarahkan sebagai instrumen pemulihan hubungan sosial.

Meski demikian, pemberlakuan KUHP dan KUHAP baru tidak lepas dari kritik publik. Sejumlah pihak menilai perubahan tersebut berpotensi menimbulkan kekhawatiran di masyarakat.

Pakar hukum tata negara, Bivitri Susanti, dikutip dari Kompas TV, menilai aturan baru tersebut berisiko membatasi ruang kebebasan masyarakat dan dapat berdampak buruk karena masyarakat akan merasa semakin takut pada penegakan hukum. Ia menilai penegakan hukum seharusnya memberikan rasa aman, bukan ketakutan.

Penulis: Fariz/BU

Editor: Rhamaditya Oktaviano Suryo Adi/BU

Tag: KuhapKUHPResmi
KirimBagikanTweetBagikan
Pos Sebelumnya

Kemenkes Deteksi 62 Kasus Influenza A (H3N2) Subclade K di Indonesia

BERITA TERKAIT

Kemenkes Deteksi 62 Kasus Influenza A (H3N2) Subclade K di Indonesia

Kemenkes Deteksi 62 Kasus Influenza A (H3N2) Subclade K di Indonesia

10 Jan. 2026
11
Resmi Dilepas! KKM Gelombang I 2026 Tekankan Dampak Nyata Mahasiswa

Resmi Dilepas! KKM Gelombang I 2026 Tekankan Dampak Nyata Mahasiswa

10 Jan. 2026
66

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Rekomendasi

Ikuti Festival Teater Nasional, Kafe Ide Masuk Dua Nominasi

Ikuti Festival Teater Nasional, Kafe Ide Masuk Dua Nominasi

18 Mei. 2015
75
Jawab Keluhan Calon Peserta KKM Tematik, Begini Kata LPPM

Tak Serentak Semua Kelompok, Inilah Jadwal Pengambilan Sertifikat KKM!

5 Nov. 2020
430

Berita Populer

Tragedi Kawin

Tragedi Kawin

20 Mei. 2022
3.3k
Resmi Dilepas! KKM Gelombang I 2026 Tekankan Dampak Nyata Mahasiswa

Resmi Dilepas! KKM Gelombang I 2026 Tekankan Dampak Nyata Mahasiswa

10 Jan. 2026
66
Untirta Adakan Tes GeNose Usai Rektor Terkonfirmasi Covid-19

Untirta Adakan Tes GeNose Usai Rektor Terkonfirmasi Covid-19

11 Apr. 2022
290
Kisah Hidup Buya Hamka Menurut Cerita Sang Anak Bungsu

Kisah Hidup Buya Hamka Menurut Cerita Sang Anak Bungsu

23 Nov. 2023
2.2k
Rendahnya Tingkat Literasi dan Numerasi Indonesia: Alasan dan Solusinya

Rendahnya Tingkat Literasi dan Numerasi Indonesia: Alasan dan Solusinya

5 Mei. 2024
4.2k
Kenali Unsur-Unsur Kebudayaan yang Dimiliki Masyarakat Baduy

Kenali Unsur-Unsur Kebudayaan yang Dimiliki Masyarakat Baduy

4 Mar. 2024
2k

Komentar Terkini

  • Informatika pada Tim PVTE FKIP Untirta Raih Top 5 Inovator Nasional
  • - pada Dorong Pertanian Modern, PLPH 6 Untirta Gelar Seminar Hidroponik
  • Wyndjo pada Gibran Gandeng Dosen FH Untirta Hadapi Gugatan Hukum
  • Sumsar pada Gibran Gandeng Dosen FH Untirta Hadapi Gugatan Hukum
  • Sumar pada Gibran Gandeng Dosen FH Untirta Hadapi Gugatan Hukum

BidikUtama.com

Redaksi Bidik Utama menerima karya berupa cerpen, opini, dan resensi. Karya disertai identitas pengirim berupa nama dan asal instansi/Universitas. Karya yang telah masuk menjadi milik redaksi. Dikirim melalui email ke redaksi@bidikutama.com

Kategori

  • Akademik
  • Berita Mahasiswa
  • bidikutama
  • Cerita Pendek
  • Feature
  • FKIP
  • Hardnews
  • Inspirasi
  • IOC
  • Jalan-Jalan
  • Karya Mahasiswa
  • Opini
  • Portugis
  • Prestasi Mahasiswa
  • Puisi
  • Resensi
  • softnews
  • Sosok
  • Suara Kita
  • Sudah Tahukah?
  • Tentang Bidik Utama
  • Usaha Mahasiswa
  • Kontak
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber

© Bidik Utama. Hak Cipta dilindungi undang-undang. | Awan Studio

Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Beranda
  • Berita Mahasiswa
  • Sudah Tahukah?
  • Akademik
    • Opini
  • Inspirasi
    • Sosok
    • Usaha Mahasiswa
  • Jalan-Jalan

© Bidik Utama. Hak Cipta dilindungi undang-undang. | Awan Studio