Bidikutama.com — Penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) terbaru menandai babak baru sistem hukum pidana Indonesia. Kedua regulasi tersebut resmi berlaku secara nasional sejak 2 Januari 2026 setelah melalui proses legislasi panjang dan diskusi publik yang cukup intens. Sabtu (10/1)
KUHP terbaru disahkan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dan mulai berlaku bersamaan dengan KUHAP baru yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025. Pemberlakuan ini membawa perubahan signifikan dalam sistem peradilan pidana nasional.
Dilansir dari KabarIndonesia, pembaruan KUHP dan KUHAP mencakup penguatan perlindungan hak tersangka, pengenalan sanksi pidana alternatif, serta perubahan mekanisme penegakan hukum. Aturan baru tersebut kini resmi diterapkan dalam praktik peradilan.
Pembaruan ini bertujuan menyesuaikan sistem hukum pidana Indonesia dengan dinamika kebutuhan penegakan hukum modern. Pemerintah berharap regulasi baru dapat menciptakan sistem peradilan yang lebih adil dan humanis.
Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI), Rudianto Lallo, menilai implementasi KUHP dan KUHAP terbaru sebagai perubahan paradigma besar dalam hukum pidana nasional. Ia juga mengatakan bahwa perubahan ini nantinya diharapkan dapat menjawab berbagai persoalan hukum di Indonesia.
Rudianto juga menjelaskan bahwa sistem peradilan pidana Indonesia kini mulai meninggalkan pendekatan penghukuman semata. Paradigma hukum pidana diarahkan pada pendekatan pemulihan atau keadilan restoratif.
“Watak KUHAP kita tidak lagi retributif, melainkan restoratif yang menekankan pemulihan,” jelas Rudianto Lallo, dikutip dari Media Indonesia.
Sementara itu, Dekan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Makassar, ST. Saleha Madjid, menekankan pentingnya pemahaman masyarakat terhadap aturan baru tersebut sejak awal pemberlakuannya, karena hukum pidana bukan sekedar daftar larangan tetapi desain negara dalam mengatur keadilan.
Saleha menilai KUHP baru menunjukkan pergeseran paradigma pemidanaan yang tidak lagi berfokus pada penghukuman semata. Hukum pidana juga diarahkan sebagai instrumen pemulihan hubungan sosial.
Meski demikian, pemberlakuan KUHP dan KUHAP baru tidak lepas dari kritik publik. Sejumlah pihak menilai perubahan tersebut berpotensi menimbulkan kekhawatiran di masyarakat.
Pakar hukum tata negara, Bivitri Susanti, dikutip dari Kompas TV, menilai aturan baru tersebut berisiko membatasi ruang kebebasan masyarakat dan dapat berdampak buruk karena masyarakat akan merasa semakin takut pada penegakan hukum. Ia menilai penegakan hukum seharusnya memberikan rasa aman, bukan ketakutan.
Penulis: Fariz/BU
Editor: Rhamaditya Oktaviano Suryo Adi/BU









