Bidikutama.com – Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Hukum (FH) Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) Tahun 2020 telah mencetuskan terobosan baru dalam kaderisasi kepengurusan, yakni Latihan Kepemimpinan Anggota atau “LK Anggota”. Hal ini pun sudah dikonfirmasi oleh Muhammad Fauzan selaku Ketua BEM FH dan Theopilus Suranta Ginting selaku Ketua Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM) FH. (21/2)
Inisiasi dicetuskannya LK Anggota ini merupakan sebuah langkah alternatif bagi Mahasiswa FH yang ingin mengikuti Open Recruitment (oprec) Kepengurusan BEM FH 2020, tetapi belum mengikuti Latihan Kepemimpinan (LK) II.
“Mengingat BEM (FH) itu kan hadir menjadi wadah bagi mahasiswa FH buat berorganisasi, nah kemarin kita oprec anggota, banyak yang kebentur dengan mereka tidak atau belum ikut LK 2 BEM (FH), akhirnya dari BEM (FH) menginisiasikan untuk diadakannya ‘LK Anggota’ supaya ada legalitasnya dia masuk BEM (FH),” kata Ojan, sapaan akrab Ketua BEM FH, kepada Tim Bidik Utama.
Adapun, lanjut Ojan, sertifikat ataupun tanda bukti mengikuti “LK Anggota” tersebut tidak dapat dijadikan sebagai dasar bagi Mahasiswa FH yang hendak mencalonkan diri menjadi Ketua atau Wakil Ketua BEM FH di tahun mendatang. “Namun dengan catatan, ‘LK Anggota’ ini tidak bisa jadi dasar bagi mahasiswa FH mencalonkan Ketua atau Wakil Ketua (BEM FH) di tahun berikutnya. Dan lebih diperjelas lagi, kalau ‘LK Anggota’ hanya berlaku bagi struktural anggota BEM di luar SC,” jelasnya.
Sebelumnya dikabarkan bagi Mahasiswa FH yang ingin mengikuti Oprec Kepengurusan BEM FH 2020, tetapi belum mengikuti LK II, akan dibuatkan semacam Memorandom of Understanding (MoU) yang pada intinya berisikan bahwa akan mengikuti LK II berikutnya. Namun, Ojan menilai adanya “LK Anggota” lebih efektif dibanding hal tersebut.
“Sebenarnya kita ada ini (MoU akan mengikuti LK II) awalnya, tapi kayaknya lebih efektif ngadain ‘LK Anggota’ karena di Perfak juga gak ada mekanisme kaderisasi yang jelas,” tutupnya.
Secara terpisah, Theopilus selaku pimpinan lembaga yang mengawasi kinerja BEM FH, turut membenarkan adanya terobosan LK Anggota. Kendati demikian, Ia sebelumnya juga menjelaskan bahwa terobosan tersebut didapat setelah dilakukannya Sidang Pleno DPM FH, kemarin (20/2).
Adapun pada mulanya LK Anggota tersebut, katanya, telah melanggar ketentuan Pasal 40 Ayat (3) Peraturan Fakultas (Perfak) KBM FH Untirta Nomor 1 Tahun 2018 tentang Tata Susunan dan Kedudukan Organisasi Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Sultan Ageng Tirtayasa, yang berbunyi: “Pengurus BEM FH UNTIRTA adalah mahasiswa FH UNTIRTA yang telah mengikuti dan dinyatakan lulus Latihan Kepemimpinan II tingkat Fakultas dibuktikan dengan sertifikat.”
“Jadi mengenai Latihan Kepemimpinan Anggota ini kan melanggar Perfak ya, Perfak Nomor 1 Tahun 2018 tentang Tata Susunan dan Kedudukan Organisasi Mahasiswa. Nah di situ dia melanggar di Pasal 40-nya,” pungkas mahasiswa yang akrab disapa Theo itu.
Kemudian dengan menimbang pada ketentuan Pasal 32 Ayat (1) Perfak KBM FH Untirta Nomor 1 Tahun 2018, yang berbunyi: “Membuat keputusan-keputusan yang dianggap penting dengan persetujuan DPM FH Untirta;”, akhirnya diterimalah terobosan “LK Anggota” tersebut.
“Namun dengan pertimbangan di Pasal 32-nya bisa dilakukannya agenda tersebut dengan persetujuan DPM. Jadi kurang lebih karena hukum itu berkembang mengikuti masyarakat, makanya Perfak Nomor 1 di Pasal 40 itu ditimbang dengan Pasal 32, kurang lebih gitulah,” jelasnya.
“BEM dapat mengakomodir segala kebutuhan-kebutuhan kegiatan dari Mahasiswa Fakultas Hukum itu sendiri. Terus juga BEM dapat mengembangkan potensi-potensi mahasiswa melalui koordinasinya dengan UKM-F. Semoga dari BEM ini dapat mengangkat akreditasi juga, karena ada beberapa poin tentang mahasiswa yang harus dibantu BEM dalam pengerjaannya pada reakreditasi,” harap Theo.
Penulis: Rara/BU
Editor: Thoby/BU