• Kontak
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
Minggu, 24 Januari 2021
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
SUBSCRIBE
BidikUtama.com
25°c
Kota Serang
  • Beranda
  • Berita Mahasiswa
  • Sudah Tahukah?
  • Akademik
    • Opini
  • Inspirasi
    • Sosok
    • Usaha Mahasiswa
  • Jalan-Jalan
  • Beranda
  • Berita Mahasiswa
  • Sudah Tahukah?
  • Akademik
    • Opini
  • Inspirasi
    • Sosok
    • Usaha Mahasiswa
  • Jalan-Jalan
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
BidikUtama.com
BerandaBerita Mahasiswa

“LK Anggota”, Terobosan Baru Kaderisasi BEM FH 2020

olehRedaksi Bidik Utama
22 Feb. 2020
padaBerita Mahasiswa
0
“LK Anggota”, Terobosan Baru Kaderisasi BEM FH 2020

Flyer "LK Anggota BEM FH Untirta 2020". (Foto: BEM FH Untirta 2020)

201
DILIHAT
Bagikan
IKLAN

Bidikutama.com – Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Hukum (FH) Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) Tahun 2020 telah mencetuskan terobosan baru dalam kaderisasi kepengurusan, yakni Latihan Kepemimpinan Anggota atau “LK Anggota”. Hal ini pun sudah dikonfirmasi oleh Muhammad Fauzan selaku Ketua BEM FH dan Theopilus Suranta Ginting selaku Ketua Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM) FH. (21/2)

Inisiasi dicetuskannya LK Anggota ini merupakan sebuah langkah alternatif bagi Mahasiswa FH yang ingin mengikuti Open Recruitment (oprec) Kepengurusan BEM FH 2020, tetapi belum mengikuti Latihan Kepemimpinan (LK) II.

“Mengingat BEM (FH) itu kan hadir menjadi wadah bagi mahasiswa FH buat berorganisasi, nah kemarin kita oprec anggota, banyak yang kebentur dengan mereka tidak atau belum ikut LK 2 BEM (FH), akhirnya dari BEM (FH) menginisiasikan untuk diadakannya ‘LK Anggota’ supaya ada legalitasnya dia masuk BEM (FH),” kata Ojan, sapaan akrab Ketua BEM FH, kepada Tim Bidik Utama.

Adapun, lanjut Ojan, sertifikat ataupun tanda bukti mengikuti “LK Anggota” tersebut tidak dapat dijadikan sebagai dasar bagi Mahasiswa FH yang hendak mencalonkan diri menjadi Ketua atau Wakil Ketua BEM FH di tahun mendatang. “Namun dengan catatan, ‘LK Anggota’ ini tidak bisa jadi dasar bagi mahasiswa FH mencalonkan Ketua atau Wakil Ketua (BEM FH) di tahun berikutnya. Dan lebih diperjelas lagi, kalau ‘LK Anggota’ hanya berlaku bagi struktural anggota BEM di luar SC,” jelasnya.

Sebelumnya dikabarkan bagi Mahasiswa FH yang ingin mengikuti Oprec Kepengurusan BEM FH 2020, tetapi belum mengikuti LK II, akan dibuatkan semacam Memorandom of Understanding (MoU) yang pada intinya berisikan bahwa akan mengikuti LK II berikutnya. Namun, Ojan menilai adanya “LK Anggota” lebih efektif dibanding hal tersebut.

“Sebenarnya kita ada ini (MoU akan mengikuti LK II) awalnya, tapi kayaknya lebih efektif ngadain ‘LK Anggota’ karena di Perfak juga gak ada mekanisme kaderisasi yang jelas,” tutupnya.

Secara terpisah, Theopilus selaku pimpinan lembaga yang mengawasi kinerja BEM FH, turut membenarkan adanya terobosan LK Anggota. Kendati demikian, Ia sebelumnya juga menjelaskan bahwa terobosan tersebut didapat setelah dilakukannya Sidang Pleno DPM FH, kemarin (20/2).

Adapun pada mulanya LK Anggota tersebut, katanya, telah melanggar ketentuan Pasal 40 Ayat (3) Peraturan Fakultas (Perfak) KBM FH Untirta Nomor 1 Tahun 2018 tentang Tata Susunan dan Kedudukan Organisasi Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Sultan Ageng Tirtayasa, yang berbunyi: “Pengurus BEM FH UNTIRTA adalah mahasiswa FH UNTIRTA yang telah mengikuti dan dinyatakan lulus Latihan Kepemimpinan II tingkat Fakultas dibuktikan dengan sertifikat.”

“Jadi mengenai Latihan Kepemimpinan Anggota ini kan melanggar Perfak ya, Perfak Nomor 1 Tahun 2018 tentang Tata Susunan dan Kedudukan Organisasi Mahasiswa. Nah di situ dia melanggar di Pasal 40-nya,” pungkas mahasiswa yang akrab disapa Theo itu.

Kemudian dengan menimbang pada ketentuan Pasal 32 Ayat (1) Perfak KBM FH Untirta Nomor 1 Tahun 2018, yang berbunyi: “Membuat keputusan-keputusan yang dianggap penting dengan persetujuan DPM FH Untirta;”, akhirnya diterimalah terobosan “LK Anggota” tersebut.

“Namun dengan pertimbangan di Pasal 32-nya bisa dilakukannya agenda tersebut dengan persetujuan DPM. Jadi kurang lebih karena hukum itu berkembang mengikuti masyarakat, makanya Perfak Nomor 1 di Pasal 40 itu ditimbang dengan Pasal 32, kurang lebih gitulah,” jelasnya.

“BEM dapat mengakomodir segala kebutuhan-kebutuhan kegiatan dari Mahasiswa Fakultas Hukum itu sendiri. Terus juga BEM dapat mengembangkan potensi-potensi mahasiswa melalui koordinasinya dengan UKM-F. Semoga dari BEM ini dapat mengangkat akreditasi juga, karena ada beberapa poin tentang mahasiswa yang harus dibantu BEM dalam pengerjaannya pada reakreditasi,” harap Theo.

Penulis: Rara/BU
Editor: Thoby/BU

Tag:bembem fhbem fh untirtaberitaBerita Mahasiswakaderisasilatihan kepemimpinanlkmahasiswauntirta
IKLAN

BERITA TERKAIT

Penundaan UKT Diterima, 222 Mahasiswa KRS Manual

Layanan Shuttle Bus Rute Kampus Pakupatan-Sindangsari Segera Beroperasi

24 Jan. 2021
30
Mengaji Online KKM Cibojong: Maknai Hikmah di Setiap Musibah

Mengaji Online KKM Cibojong: Maknai Hikmah di Setiap Musibah

23 Jan. 2021
122
Pos Selanjutnya
Pelayanan Akademik Pindah Mei, Kapan Perpindahan Perkuliahan ke Sindangsari?

Pelayanan Akademik Pindah Mei, Kapan Perpindahan Perkuliahan ke Sindangsari?

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

IKLAN

Rekomendasi

UKT Sesuai, Rektorat Minta Maba SNMPTN Segera Lakukan Pembayaran

Rektorat Beberkan Alasan Penentuan Tanggal Awal Perkuliahan Semester Ganjil

8 bulan yang lalu
339
Rektor Minta Peserta KKM Yakinkan Masyarakat tentang Vaksin

Rektor Minta Peserta KKM Yakinkan Masyarakat tentang Vaksin

1 minggu yang lalu
149

Berita Populer

Rektorat Sebut Awal Perkuliahan Mahasiswa Tak Serentak!

Kategori Penyesuaian UKT Bertambah, Kini Jumlahnya 3

21 Jan. 2021
433
KBM Audiensi dengan Rektorat soal UKT Pagi Ini

KBM Audiensi dengan Rektorat soal UKT Pagi Ini

18 Jan. 2021
173
Sejumlah Mahasiswa Tak Terdata, LPPM Angkat Bicara

Besok, Ribuan Peserta KKM Akan Dilepas

18 Jan. 2021
171
Seluruh Kegiatan Kokurikuler-Ekstrakurikuler di Kampus C Ditiadakan!

Seluruh Kegiatan Kokurikuler-Ekstrakurikuler di Kampus C Ditiadakan!

17 Jan. 2021
162
Ketua LPPM: Jangan Sampai Peserta Terlaporkan Positif Covid-19

Dear Peserta KKM, Jangan Lupakan Larangan-Kewajiban Ini

19 Jan. 2021
157
5 Comfort Food ala Orang Indonesia

5 Comfort Food ala Orang Indonesia

20 Jan. 2021
151

Komentar Terkini

  • - pada KKM Dilaksanakan Online, Begini Reaksi Mahasiswa
  • - pada KKM Dilaksanakan Online, Begini Reaksi Mahasiswa
  • Tukang gali kuburan pada Mahasiswa Diminta Akses Siakad setelah Batas Akhir Input Nilai
  • Anonymus pada LPPM soal KKM Mandiri: Tak Boleh Kerahkan Massa!
  • Redaksi Bidik Utama pada UAS Dilaksanakan 21-31 Desember, Batas Input Nilai 8 Januari
IKLAN
IKLAN

BidikUtama.com

Redaksi Bidik Utama menerima karya berupa cerpen, opini, dan resensi. Karya disertai identitas pengirim berupa nama dan asal instansi/Universitas. Karya yang telah masuk menjadi milik redaksi. Dikirim melalui email ke redaksi@bidikutama.com

Kategori

  • Akademik
  • Berita Mahasiswa
  • Inspirasi
  • Jalan-Jalan
  • Opini
  • Sosok
  • Suara Kita
  • Sudah Tahukah?
  • Tentang Bidik Utama
  • Usaha Mahasiswa
Kota Serang, Indonesia
Minggu, 24 Januari, 2021
Humid
25°c
32c24c
Ming
31c24c
Sen
30c24c
Sel
31c24c
Rab
  • Kontak
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber

© Bidik Utama 2013-2020. Hak Cipta dilindungi undang-undang. ❤️ by Awan Studio

Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Beranda
  • Berita Mahasiswa
  • Sudah Tahukah?
  • Akademik
    • Opini
  • Inspirasi
    • Sosok
    • Usaha Mahasiswa
  • Jalan-Jalan

© Bidik Utama 2013-2020. Hak Cipta dilindungi undang-undang. ❤️ by Awan Studio