• Kontak
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
Kamis, 12 Juni 2025
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
SUBSCRIBE
BidikUtama.com
  • Beranda
  • Berita Mahasiswa
  • Sudah Tahukah?
  • Akademik
    • Opini
  • Inspirasi
    • Sosok
    • Usaha Mahasiswa
  • Jalan-Jalan
  • Beranda
  • Berita Mahasiswa
  • Sudah Tahukah?
  • Akademik
    • Opini
  • Inspirasi
    • Sosok
    • Usaha Mahasiswa
  • Jalan-Jalan
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
BidikUtama.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Berita Mahasiswa
  • Sudah Tahukah?
  • Akademik
  • Inspirasi
  • Jalan-Jalan
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
Beranda Berita Mahasiswa

MA Cabut Syarat Usia Calon Gubernur dan Wakil Gubernur

1 Jun. 2024
pada Berita Mahasiswa
0
MA Cabut Syarat Usia Calon Gubernur dan Wakil Gubernur

Sumber : detik.com

27
DILIHAT
Bagikan

Bidikutama.com – Mahkamah Agung (MA) kabulkan gugatan Partai Garuda yang menuntut perubahan syarat usia calon gubernur dan wakil gubernur. Gugatan ini dilayangkan oleh, Ketua Umum, Partai Garuda, Ahmad Ridha Sabana, yang juga dikenal sebagai adik politikus Gerindra, Ahmad Riza Patria. Putusan MA ini tertuang dalam Putusan Nomor 23 P/HUM/2024 yang diputuskan oleh Majelis Hakim pada Rabu. Sabtu (1/6)

Perubahan peraturan ini tepatnya ada pada frasa “terhitung sejak penetapan” menjadi “terhitung sejak pelantikan” pada pasal 4 ayat (1) huruf d dalam Peraturan KPU RI Nomor 9 Tahun 2020 tentang pencalonan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, dan atau wali kota dan wakil wali kota. Dengan demikian, seseorang yang ingin mendaftar menjadi kepala daerah tidak perlu memenuhi batas usia, melainkan harus mencapai usia ditentukan pada saat pelantikan.

Perubahan syarat usia ini telah menimbulkan kontroversi dan kritik dari berbagai pihak. Beberapa orang beranggapan peraturan yang diubah hanya untuk memuluskan jalan Kaesang Pangarep, anak Presiden Indonesia, Joko Widodo, untuk maju dalam Pilkada Serentak 2024.

“Perubahan syarat usia ini hanya untuk memungkinkan Kaesang untuk maju, bukan untuk meningkatkan kesempatan bagi calon-calon politik muda yang lebih berpengalaman,” ujar Rizal Ramli, seorang ahli politik dari Universitas Indonesia.

Kaesang, yang lahir pada 25 Desember 1994, akan berusia 30 tahun pada 25 Desember 2024. Jika terpilih, Kaesang akan memenuhi syarat usia minimal untuk pelantikan sebagai kepala daerah.

Sang ayah, Jokowi, memberikan respon terhadap putusan MA tersebut.

“Itu tanyakan ke Mahkamah Agung, atau tanyakan ke yang gugat,” ucap Jokowi, setelah meninjau Pasar Bukit Sulap Lubuklinggau, Sumatera Selatan, Kamis. (30/5)

Pemerintah belum menentukan waktu pelantikan para kepala daerah hasil Pilkada Serentak 2024. Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian sempat menyampaikan opsi pelantikan serentak pada 1 Januari 2025 untuk menghindari perpanjangan jabatan 270 Pj kepala daerah yang akan habis pada 31 Desember 2024.

 

Penulis : Saeful Anwar/BU
Editor : Adzika/BU

Tag: Berita Mahasiswaberita untirtaCagub-cawagubmahkamah konstitusiSyarat usia
KirimBagikanTweetBagikan
Pos Sebelumnya

Kenali Kebutuhan Validasi dalam Narcissistic Personality Disorder

Pos Selanjutnya

Untirta Robotic Club Raih Juara pada Kontes Robot Indonesia

BERITA TERKAIT

Edukasi Generasi Muda, GenBI Banten Kunjungi Museum BI

Edukasi Generasi Muda, GenBI Banten Kunjungi Museum BI

5 Jun. 2025
24
Ajak Gaya Hidup Sehat, Mahasiswi FISIP Gelar Seminar Kesehatan

Ajak Gaya Hidup Sehat, Mahasiswi FISIP Gelar Seminar Kesehatan

4 Jun. 2025
22
Pos Selanjutnya
Untirta Robotic Club Raih Juara pada Kontes Robot Indonesia

Untirta Robotic Club Raih Juara pada Kontes Robot Indonesia

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Rekomendasi

Menggali Potensi Dan Bakat Melalui Porseni FKIP

Menggali Potensi Dan Bakat Melalui Porseni FKIP

21 Agu. 2014
95
Tahukah Kamu? Provider Ini Selalu Tercepat Salurkan Subsidi Kuota

Tahukah Kamu? Provider Ini Selalu Tercepat Salurkan Subsidi Kuota

23 Okt. 2020
222

Berita Populer

Ide Olahan Daging Kurban yang Tahan Lama Untuk Stok Anak Kos

Ide Olahan Daging Kurban yang Tahan Lama Untuk Stok Anak Kos

29 Jun. 2023
205
Raja Ampat Terancam, Eksploitasi Sumber Daya dan Penantian Keadilan

Raja Ampat Terancam, Eksploitasi Sumber Daya dan Penantian Keadilan

7 Jun. 2025
61
Ketika Idealisme Tergerus, Mahasiswa Jadi Alat Politik Bayaran

Ketika Idealisme Tergerus, Mahasiswa Jadi Alat Politik Bayaran

8 Jun. 2025
37
Untirta Umumkan Kalender Akademik TA 2024/2025

Untirta Umumkan Kalender Akademik TA 2024/2025

11 Mei. 2024
6k
Tragedi Kawin

Tragedi Kawin

20 Mei. 2022
1.7k
Dosen Untirta Tak Sengaja Putar Video Tak Senonoh Saat Kelas

Dosen Untirta Tak Sengaja Putar Video Tak Senonoh Saat Kelas

21 Mei. 2025
4.8k

Komentar Terkini

  • Toko Bubuk Minuman pada Kurangi Minuman Manis, Jika Tak Ingin Tua Nanti Menangis
  • rinatha photografer rangkas bitung pada Usai Konferensi Pers, Besok Jawara Datangi Kemendikbud
  • Dwi Arini pada Peran AI dalam Dunia Jurnalistik
  • Abdul kosim pada Meta Luncurkan Fitur Meta AI, Apa Saja Manfaatnya?
  • Arastyo pada KPUM FEB Tetapkan Dua Paslon pada Pemira 2024

BidikUtama.com

Redaksi Bidik Utama menerima karya berupa cerpen, opini, dan resensi. Karya disertai identitas pengirim berupa nama dan asal instansi/Universitas. Karya yang telah masuk menjadi milik redaksi. Dikirim melalui email ke redaksi@bidikutama.com

Kategori

  • Akademik
  • Berita Mahasiswa
  • Cerita Pendek
  • Feature
  • FKIP
  • Hardnews
  • Inspirasi
  • Jalan-Jalan
  • Karya Mahasiswa
  • Opini
  • Puisi
  • Resensi
  • softnews
  • Sosok
  • Suara Kita
  • Sudah Tahukah?
  • Tentang Bidik Utama
  • Usaha Mahasiswa
  • Kontak
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber

© Bidik Utama. Hak Cipta dilindungi undang-undang. | Awan Studio

Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Beranda
  • Berita Mahasiswa
  • Sudah Tahukah?
  • Akademik
    • Opini
  • Inspirasi
    • Sosok
    • Usaha Mahasiswa
  • Jalan-Jalan

© Bidik Utama. Hak Cipta dilindungi undang-undang. | Awan Studio