• Kontak
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
Minggu, 7 Desember 2025
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
SUBSCRIBE
BidikUtama.com
  • Beranda
  • Berita Mahasiswa
  • Sudah Tahukah?
  • Akademik
    • Opini
  • Inspirasi
    • Sosok
    • Usaha Mahasiswa
  • Jalan-Jalan
  • Beranda
  • Berita Mahasiswa
  • Sudah Tahukah?
  • Akademik
    • Opini
  • Inspirasi
    • Sosok
    • Usaha Mahasiswa
  • Jalan-Jalan
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
BidikUtama.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Berita Mahasiswa
  • Sudah Tahukah?
  • Akademik
  • Inspirasi
  • Jalan-Jalan
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
Beranda Berita Mahasiswa

MA Cabut Syarat Usia Calon Gubernur dan Wakil Gubernur

1 Jun. 2024
pada Berita Mahasiswa
0
MA Cabut Syarat Usia Calon Gubernur dan Wakil Gubernur

Sumber : detik.com

27
DILIHAT
Bagikan

Bidikutama.com – Mahkamah Agung (MA) kabulkan gugatan Partai Garuda yang menuntut perubahan syarat usia calon gubernur dan wakil gubernur. Gugatan ini dilayangkan oleh, Ketua Umum, Partai Garuda, Ahmad Ridha Sabana, yang juga dikenal sebagai adik politikus Gerindra, Ahmad Riza Patria. Putusan MA ini tertuang dalam Putusan Nomor 23 P/HUM/2024 yang diputuskan oleh Majelis Hakim pada Rabu. Sabtu (1/6)

Perubahan peraturan ini tepatnya ada pada frasa “terhitung sejak penetapan” menjadi “terhitung sejak pelantikan” pada pasal 4 ayat (1) huruf d dalam Peraturan KPU RI Nomor 9 Tahun 2020 tentang pencalonan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, dan atau wali kota dan wakil wali kota. Dengan demikian, seseorang yang ingin mendaftar menjadi kepala daerah tidak perlu memenuhi batas usia, melainkan harus mencapai usia ditentukan pada saat pelantikan.

Perubahan syarat usia ini telah menimbulkan kontroversi dan kritik dari berbagai pihak. Beberapa orang beranggapan peraturan yang diubah hanya untuk memuluskan jalan Kaesang Pangarep, anak Presiden Indonesia, Joko Widodo, untuk maju dalam Pilkada Serentak 2024.

“Perubahan syarat usia ini hanya untuk memungkinkan Kaesang untuk maju, bukan untuk meningkatkan kesempatan bagi calon-calon politik muda yang lebih berpengalaman,” ujar Rizal Ramli, seorang ahli politik dari Universitas Indonesia.

Kaesang, yang lahir pada 25 Desember 1994, akan berusia 30 tahun pada 25 Desember 2024. Jika terpilih, Kaesang akan memenuhi syarat usia minimal untuk pelantikan sebagai kepala daerah.

Sang ayah, Jokowi, memberikan respon terhadap putusan MA tersebut.

“Itu tanyakan ke Mahkamah Agung, atau tanyakan ke yang gugat,” ucap Jokowi, setelah meninjau Pasar Bukit Sulap Lubuklinggau, Sumatera Selatan, Kamis. (30/5)

Pemerintah belum menentukan waktu pelantikan para kepala daerah hasil Pilkada Serentak 2024. Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian sempat menyampaikan opsi pelantikan serentak pada 1 Januari 2025 untuk menghindari perpanjangan jabatan 270 Pj kepala daerah yang akan habis pada 31 Desember 2024.

 

Penulis : Saeful Anwar/BU
Editor : Adzika/BU

Tag: Berita Mahasiswaberita untirtaCagub-cawagubmahkamah konstitusiSyarat usia
KirimBagikanTweetBagikan
Pos Sebelumnya

Kenali Kebutuhan Validasi dalam Narcissistic Personality Disorder

Pos Selanjutnya

Untirta Robotic Club Raih Juara pada Kontes Robot Indonesia

BERITA TERKAIT

Penghapusan Syarat IPK Calon DPM, Dekanat FH Buka Suara

Penghapusan Syarat IPK Calon DPM, Dekanat FH Buka Suara

6 Des. 2025
56
Satu Paslon Gugur, KPUM Untirta Tetapkan Aklamasi

Satu Paslon Gugur, KPUM Untirta Tetapkan Aklamasi

6 Des. 2025
108
Pos Selanjutnya
Untirta Robotic Club Raih Juara pada Kontes Robot Indonesia

Untirta Robotic Club Raih Juara pada Kontes Robot Indonesia

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Rekomendasi

Progres Pembangunan Kampus Sindangsari Sentuh Angka 87%

Pendamping Wisudawan Hanya Satu Orang, Tak Masuk Auditorium

13 Des. 2020
254
FAM Untirta Semarakkan Milad dengan Aksi Hari HAM Internasional

FAM Untirta Semarakkan Milad dengan Aksi Hari HAM Internasional

11 Des. 2021
87

Berita Populer

Untirta Tambah Area Parkir Baru, Tuai Respon Positif Mahasiswa

Untirta Tambah Area Parkir Baru, Tuai Respon Positif Mahasiswa

18 Jul. 2025
702
Dinamika Regenerasi dalam Organisasi Kampus

Dinamika Regenerasi dalam Organisasi Kampus

3 Des. 2025
162
Ketika Politik Eksternal Terlalu Dalam Menguasai Kampus

Ketika Politik Eksternal Terlalu Dalam Menguasai Kampus

3 Des. 2025
151
Satu Paslon Gugur, KPUM Untirta Tetapkan Aklamasi

Satu Paslon Gugur, KPUM Untirta Tetapkan Aklamasi

6 Des. 2025
108
Netralitas Pemira dan Ancaman Dominasi Organisasi Eksternal

Netralitas Pemira dan Ancaman Dominasi Organisasi Eksternal

4 Des. 2025
80
Ketua BEM FH Untirta Undur Diri Jelang Pemira

Ketua BEM FH Untirta Undur Diri Jelang Pemira

6 Des. 2025
66

Komentar Terkini

  • Informatika pada Tim PVTE FKIP Untirta Raih Top 5 Inovator Nasional
  • - pada Dorong Pertanian Modern, PLPH 6 Untirta Gelar Seminar Hidroponik
  • Wyndjo pada Gibran Gandeng Dosen FH Untirta Hadapi Gugatan Hukum
  • Sumsar pada Gibran Gandeng Dosen FH Untirta Hadapi Gugatan Hukum
  • Sumar pada Gibran Gandeng Dosen FH Untirta Hadapi Gugatan Hukum

BidikUtama.com

Redaksi Bidik Utama menerima karya berupa cerpen, opini, dan resensi. Karya disertai identitas pengirim berupa nama dan asal instansi/Universitas. Karya yang telah masuk menjadi milik redaksi. Dikirim melalui email ke redaksi@bidikutama.com

Kategori

  • Akademik
  • Berita Mahasiswa
  • bidikutama
  • Cerita Pendek
  • Feature
  • FKIP
  • Hardnews
  • Inspirasi
  • IOC
  • Jalan-Jalan
  • Karya Mahasiswa
  • Opini
  • Portugis
  • Prestasi Mahasiswa
  • Puisi
  • Resensi
  • softnews
  • Sosok
  • Suara Kita
  • Sudah Tahukah?
  • Tentang Bidik Utama
  • Usaha Mahasiswa
  • Kontak
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber

© Bidik Utama. Hak Cipta dilindungi undang-undang. | Awan Studio

Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Beranda
  • Berita Mahasiswa
  • Sudah Tahukah?
  • Akademik
    • Opini
  • Inspirasi
    • Sosok
    • Usaha Mahasiswa
  • Jalan-Jalan

© Bidik Utama. Hak Cipta dilindungi undang-undang. | Awan Studio