Bidikutama.com – Mahasiswa Fakultas Hukum (FH) Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) yang tergabung dalam Class Irecht mengfelar kegiatan sosialisasi pada Minggu (2/6), di Balai Desa Batukuwung, Kecamatan Padarincang, Serang, dengan tema “Percepatan Pendaftaran Tanah di Provinsi Banten dalam Rangka Reforma Agraria Untuk Mewujudkan Kesejahteraan Masyarakat”. Selasa (11/6)
Kegiatan ini dihadiri dosen FH Untirta yang sekaligus menjadi pembicara yaitu, Dr. Nuryarti Solapari, S.H., M.H, Ketua Majelis Ta’lim Insan Cita, dan Ibu-ibu warga Desa Teluka Terate, Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang.
Ketua Pelaksana, Tashila, menuturkan dengan adanya sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dan memberikan perlindungan hukum bagi tanah yang dimiliki oleh masyarakat.
“Masyarakat menjadi lebih proaktif dalam mendaftarkan tanah mereka, dan memanfaatkan berbagai kemudahan yang diberikan oleh pemerintah dalam proses pendaftaran tanah,” tutur Tashila.
Tashila juga mengungkapkan target yang akan dicapai mencakup beberapa aspek penting, berkaitan dengan kepastian hukum, efisiensi administrasi, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Ia berharap agar kedepannya makin banyak sosialisasi yang diadakan, dikarenakan masih banyak daerah-daerah terpencil yang tertinggal mengenai informasi seputar pendaftaran tanah, serta meningkatkan akurasi data yang dimiliki pemerinntah.
“(Semoga) makin banyak sosialisasi tentang pendaftaran tanah khususnya ke target daerah-daerah yang masih tertinggal mengenai informasi ini serta dapat meningkatkan kualitas dan akurasi data pertanahan yang dimiliki pemerintah,” ungkap Tashila.
Praditha, salah satu peserta mengungkapkan bahwa acara yang diselenggarakan berjalan dengan lancar dan mendapat antusias dari masyarakat yang hadir, informasi yang disampaikan pun dapat diterima dengan sangat baik.
“Kegiatan sosialisasi percepatan pendaftaran tanah ini alhamdulillah berjalan dengan lancar dan sukses. Informasi tersampaikan secara maksimal dan tidak lupa juga para audiensnya sangat antusias pada sesi tanya jawab yang panas membara,” ungkap Praditha.
Praditha berharap setelah diadakannya sosialisasi ini dapat meningkatkan kesadaran hukum masyarakat dan tidak melewatkan kesempatan, agar masyarakat mendapatkan hak yang sah.
“Dengan adanya sosialisasi ini diharapkan bisa memberikan/meningkatkan kesadaran hukum bagi masyarakat yang mempunyai tanah untuk segera mendaftarkan tanahnya,” harap Praditha.
Reporter : Alfin, Asa/BU
Penulis : Rizqy/Bu
Editor : Rani/BU