• Kontak
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
Sabtu, 2 Juli 2022
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
SUBSCRIBE
BidikUtama.com
  • Beranda
  • Berita Mahasiswa
  • Sudah Tahukah?
  • Akademik
    • Opini
  • Inspirasi
    • Sosok
    • Usaha Mahasiswa
  • Jalan-Jalan
  • Beranda
  • Berita Mahasiswa
  • Sudah Tahukah?
  • Akademik
    • Opini
  • Inspirasi
    • Sosok
    • Usaha Mahasiswa
  • Jalan-Jalan
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
BidikUtama.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Berita Mahasiswa
  • Sudah Tahukah?
  • Akademik
  • Inspirasi
  • Jalan-Jalan
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
Beranda Berita Mahasiswa

Mahasiswa FH Untirta Kritisi Tuntutan Ringan Kasus Penyiraman Novel Baswedan

16 Jun. 2020
pada Berita Mahasiswa
0
Mahasiswa FH Untirta Kritisi Tuntutan Ringan Kasus Penyiraman Novel Baswedan

Penyidik senior KPK, Novel Baswedan. (Foto: suara.com)

303
DILIHAT
Bagikan

Bidikutama.com – Tuntutan ringan terhadap terdakwa kasus penyiraman air keras kepada penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan, terus menjadi perbincangan publik. Tak ketinggalan, sejumlah mahasiswa Fakultas Hukum (FH) Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) juga turut memberikan komentarnya. (16/5)

Sebagaimana diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara (Jakut) menuntut terdakwa selama 1 tahun penjara. Tuntutan ringan itu diambil setelah JPU menilai bahwa terdakwa sudah meminta maaf dan menyesali perbuatan. Lebih daripada itu, JPU juga menyebut terdakwa tak sengaja melakukan penyiraman kepada Novel.

Ketua Criminal Law Student Association (CLSA) FH Untirta, Fairuz Lazuardi, mengatakan bahwa tuntutan ringan terhadap terdakwa kasus penyiraman air keras kepada Novel sangat tidak objektif. Menurutnya, terdakwa telah melakukan tindak pidana penganiayaan berat, serta mengakibatkan kecacatan pada salah satu mata Novel.

“Tuntutan ringan yang diberikan terhadap pelaku penyiraman air keras kepada Novel Baswedan sangatlah tidak objektif. Dalam kasus ini, jelas pelaku telah melakukan tindak pidana penganiayaan berat, sehingga menyebabkan korban mengalami cacat pada salah satu bagian organ matanya,” ujarnya kepada Tim Bidik Utama.

Jika ditelisik lebih dalam, sambungnya, terdakwa seharusnya dijerat pasal penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu sebagaimana Pasal 355 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yakni dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara, bukan dijerat dengan Pasal 353 Ayat (2) KUHP dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara sebagaimana yang digunakan oleh JPU.

“Jika ditinjau, seharusnya pelaku dijerat pasal penganiayaan berat dengan adanya rencana terlebih dahulu yang memiliki ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara menurut Pasal 355 Ayat (1) KUHP. Namun, pasal yang digunakan JPU yaitu Pasal 353 Ayat (2) KUHP dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun, dan JPU hanya menuntut 1 tahun penjara kepada para pelaku,” pungkas pria yang akrab disapa Iyung.

Bersumber dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Iyung menuturkan bahwa ketidakobjektifan JPU kian terlihat apabila membandingkan kasus serupa, yakni kasus penyiraman air keras, yang mana hakim menjatuhkan vonis penjara berkisar 8-15 tahun penjara kepada terdakwa.

“Selain itu, bersumber dari LBH Jakarta, ketidakobjektifan JPU semakin terlihat ketika kita meninjau beberapa kasus yang serupa, yaitu penyiraman air keras, (yang mana) vonis penjara yang diberikan hakim terhadap pelaku berkisar 8 sampai 15 tahun penjara,” tandasnya.

Secara terpisah, Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) FH, Muhammad Fauzan, menilai bahwa tuntutan ringan terhadap terdakwa kasus penyiraman air keras kepada Novel sangatlah mencoreng wajah penegakkan hukum di Indonesia.

“Karena kita bisa tahu kasus Novel Baswedan ini pencarian pelakunya lama banget, tetapi ketika (pelaku) ditangkap atau ada dua pelaku ini muncul di muka persidangan, kan sebenarnya ada angin segar, artinya ada pelaku yang sudah ditangkap,” kata mahasiswa yang akrab disapa Ojan ini.

Reporter: Yuan/BU
Penulis : Audi, Bladys/BU
Editor : Rara/BU

Tag: beritaBerita MahasiswaFakultas HukumFH Untirtamahasiswanovel baswedanuntirta
KirimBagikanTweetBagikan
Pos Sebelumnya

Nominal Akan Kembali ke Semula, Mahasiswa Pertanyakan Penyesuaian UKT

Pos Selanjutnya

Sikapi Penetapan Kemendikbud soal Awal Perkuliahan, Ini Kata Rektorat

BERITA TERKAIT

Himakom Sukses Gelar Webinar Kompromi

Himakom Sukses Gelar Webinar Kompromi

1 Jul. 2022
5
Tanggapan Sivitas Akademika FH Untirta Soal Pasal ‘Karet’ RKUHP

Tanggapan Sivitas Akademika FH Untirta Soal Pasal ‘Karet’ RKUHP

30 Jun. 2022
42
Pos Selanjutnya
Sikapi Penetapan Kemendikbud soal Awal Perkuliahan, Ini Kata Rektorat

Sikapi Penetapan Kemendikbud soal Awal Perkuliahan, Ini Kata Rektorat

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Rekomendasi

United Vape Kota Serang Gandeng Hipmi Sosialisasikan Vape Anti Narkoba

United Vape Kota Serang Gandeng Hipmi Sosialisasikan Vape Anti Narkoba

6 Mar. 2017
286
Aliansi Kampus Jaringan Muda Setara Sukses Gelar Konferensi Pers

Aliansi Kampus Jaringan Muda Setara Sukses Gelar Konferensi Pers

23 Mar. 2022
18

Berita Populer

WR 1 Imbau Beberapa Hal Soal PTM Terbatas

Untirta Batalkan Kenaikan Pembayaran UKT serta Jelaskan Kenaikan SPI

29 Jun. 2022
416
Mahasiswa dan Pimpinan Ormawa Untirta Sesalkan Kebijakan Kampus Adakan Kenaikan UKT 10% Bagi Mahasiswa Akhir dan Kenaikan SPI

Mahasiswa dan Pimpinan Ormawa Untirta Sesalkan Kebijakan Kampus Adakan Kenaikan UKT 10% Bagi Mahasiswa Akhir dan Kenaikan SPI

29 Jun. 2022
211

Himapi Gelar Geber Pantai sebagai Bentuk Peduli Alam

27 Jun. 2022
98
RKUHP Dianggap Cacat, Mahasiswa Gelar Aksi Depan Gedung DPR RI

RKUHP Dianggap Cacat, Mahasiswa Gelar Aksi Depan Gedung DPR RI

29 Jun. 2022
51
Kenaikan SPIn Bentuk Komersialisasi Pendidikan di Perguruan Tinggi?

Kenaikan SPIn Bentuk Komersialisasi Pendidikan di Perguruan Tinggi?

29 Jun. 2022
49
Tanggapan Sivitas Akademika FH Untirta Soal Pasal ‘Karet’ RKUHP

Tanggapan Sivitas Akademika FH Untirta Soal Pasal ‘Karet’ RKUHP

30 Jun. 2022
42

Komentar Terkini

  • Simplegirl pada 5 Ide Outfit Kuliah Offline
  • Dede supriyadi pada Hujan Deras Akibatkan FKIP Kampus Untirta Terendam Banjir
  • Mahendra pada Kepala Outlet BNI Sindangsari Akhirnya Buka Suara Perihal KTM Untirta
  • Azzalfa Aliran Rizkya pada Transparansi di Balik KTM Untirta
  • Sarah Haderizqj pada UU TPKS Disahkan, Sivitas Untirta Memberikan Tanggapannya
rekonnekt.studio rekonnekt.studio rekonnekt.studio
IKLAN

BidikUtama.com

Redaksi Bidik Utama menerima karya berupa cerpen, opini, dan resensi. Karya disertai identitas pengirim berupa nama dan asal instansi/Universitas. Karya yang telah masuk menjadi milik redaksi. Dikirim melalui email ke redaksi@bidikutama.com

Kategori

  • Akademik
  • Berita Mahasiswa
  • Inspirasi
  • Jalan-Jalan
  • Karya Mahasiswa
  • Opini
  • Sosok
  • Suara Kita
  • Sudah Tahukah?
  • Tentang Bidik Utama
  • Usaha Mahasiswa
  • Kontak
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber

© Bidik Utama. Hak Cipta dilindungi undang-undang. ❤️ by Rekonnekt Studio

Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Beranda
  • Berita Mahasiswa
  • Sudah Tahukah?
  • Akademik
    • Opini
  • Inspirasi
    • Sosok
    • Usaha Mahasiswa
  • Jalan-Jalan

© Bidik Utama. Hak Cipta dilindungi undang-undang. ❤️ by Rekonnekt Studio