• Kontak
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
Minggu, 24 Januari 2021
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
SUBSCRIBE
BidikUtama.com
25°c
Kota Serang
  • Beranda
  • Berita Mahasiswa
  • Sudah Tahukah?
  • Akademik
    • Opini
  • Inspirasi
    • Sosok
    • Usaha Mahasiswa
  • Jalan-Jalan
  • Beranda
  • Berita Mahasiswa
  • Sudah Tahukah?
  • Akademik
    • Opini
  • Inspirasi
    • Sosok
    • Usaha Mahasiswa
  • Jalan-Jalan
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
BidikUtama.com
BerandaBerita Mahasiswa

Mahasiswa FH Untirta Kritisi Tuntutan Ringan Kasus Penyiraman Novel Baswedan

olehRedaksi Bidik Utama
16 Jun. 2020
padaBerita Mahasiswa
0
Mahasiswa FH Untirta Kritisi Tuntutan Ringan Kasus Penyiraman Novel Baswedan

Penyidik senior KPK, Novel Baswedan. (Foto: suara.com)

246
DILIHAT
Bagikan
IKLAN

Bidikutama.com – Tuntutan ringan terhadap terdakwa kasus penyiraman air keras kepada penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan, terus menjadi perbincangan publik. Tak ketinggalan, sejumlah mahasiswa Fakultas Hukum (FH) Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) juga turut memberikan komentarnya. (16/5)

Sebagaimana diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara (Jakut) menuntut terdakwa selama 1 tahun penjara. Tuntutan ringan itu diambil setelah JPU menilai bahwa terdakwa sudah meminta maaf dan menyesali perbuatan. Lebih daripada itu, JPU juga menyebut terdakwa tak sengaja melakukan penyiraman kepada Novel.

Ketua Criminal Law Student Association (CLSA) FH Untirta, Fairuz Lazuardi, mengatakan bahwa tuntutan ringan terhadap terdakwa kasus penyiraman air keras kepada Novel sangat tidak objektif. Menurutnya, terdakwa telah melakukan tindak pidana penganiayaan berat, serta mengakibatkan kecacatan pada salah satu mata Novel.

“Tuntutan ringan yang diberikan terhadap pelaku penyiraman air keras kepada Novel Baswedan sangatlah tidak objektif. Dalam kasus ini, jelas pelaku telah melakukan tindak pidana penganiayaan berat, sehingga menyebabkan korban mengalami cacat pada salah satu bagian organ matanya,” ujarnya kepada Tim Bidik Utama.

Jika ditelisik lebih dalam, sambungnya, terdakwa seharusnya dijerat pasal penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu sebagaimana Pasal 355 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yakni dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara, bukan dijerat dengan Pasal 353 Ayat (2) KUHP dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara sebagaimana yang digunakan oleh JPU.

“Jika ditinjau, seharusnya pelaku dijerat pasal penganiayaan berat dengan adanya rencana terlebih dahulu yang memiliki ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara menurut Pasal 355 Ayat (1) KUHP. Namun, pasal yang digunakan JPU yaitu Pasal 353 Ayat (2) KUHP dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun, dan JPU hanya menuntut 1 tahun penjara kepada para pelaku,” pungkas pria yang akrab disapa Iyung.

Bersumber dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Iyung menuturkan bahwa ketidakobjektifan JPU kian terlihat apabila membandingkan kasus serupa, yakni kasus penyiraman air keras, yang mana hakim menjatuhkan vonis penjara berkisar 8-15 tahun penjara kepada terdakwa.

“Selain itu, bersumber dari LBH Jakarta, ketidakobjektifan JPU semakin terlihat ketika kita meninjau beberapa kasus yang serupa, yaitu penyiraman air keras, (yang mana) vonis penjara yang diberikan hakim terhadap pelaku berkisar 8 sampai 15 tahun penjara,” tandasnya.

Secara terpisah, Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) FH, Muhammad Fauzan, menilai bahwa tuntutan ringan terhadap terdakwa kasus penyiraman air keras kepada Novel sangatlah mencoreng wajah penegakkan hukum di Indonesia.

“Karena kita bisa tahu kasus Novel Baswedan ini pencarian pelakunya lama banget, tetapi ketika (pelaku) ditangkap atau ada dua pelaku ini muncul di muka persidangan, kan sebenarnya ada angin segar, artinya ada pelaku yang sudah ditangkap,” kata mahasiswa yang akrab disapa Ojan ini.

Reporter: Yuan/BU
Penulis : Audi, Bladys/BU
Editor : Rara/BU

Tag:beritaBerita MahasiswaFakultas HukumFH Untirtamahasiswanovel baswedanuntirta
IKLAN

BERITA TERKAIT

Penundaan UKT Diterima, 222 Mahasiswa KRS Manual

Layanan Shuttle Bus Rute Kampus Pakupatan-Sindangsari Segera Beroperasi

24 Jan. 2021
31
Mengaji Online KKM Cibojong: Maknai Hikmah di Setiap Musibah

Mengaji Online KKM Cibojong: Maknai Hikmah di Setiap Musibah

23 Jan. 2021
122
Pos Selanjutnya
Sikapi Penetapan Kemendikbud soal Awal Perkuliahan, Ini Kata Rektorat

Sikapi Penetapan Kemendikbud soal Awal Perkuliahan, Ini Kata Rektorat

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

IKLAN

Rekomendasi

Ini Tanggal Awal Perkuliahan Semester Ganjil TA 2020/2021!

Ini Tanggal Awal Perkuliahan Semester Ganjil TA 2020/2021!

7 bulan yang lalu
4.5k
Wah! BK Kini Buka Layanan Konsultasi Psikologis untuk Mahasiswa Untirta

Wah! BK Kini Buka Layanan Konsultasi Psikologis untuk Mahasiswa Untirta

8 bulan yang lalu
136

Berita Populer

Rektorat Sebut Awal Perkuliahan Mahasiswa Tak Serentak!

Kategori Penyesuaian UKT Bertambah, Kini Jumlahnya 3

21 Jan. 2021
433
KBM Audiensi dengan Rektorat soal UKT Pagi Ini

KBM Audiensi dengan Rektorat soal UKT Pagi Ini

18 Jan. 2021
173
Sejumlah Mahasiswa Tak Terdata, LPPM Angkat Bicara

Besok, Ribuan Peserta KKM Akan Dilepas

18 Jan. 2021
171
Seluruh Kegiatan Kokurikuler-Ekstrakurikuler di Kampus C Ditiadakan!

Seluruh Kegiatan Kokurikuler-Ekstrakurikuler di Kampus C Ditiadakan!

17 Jan. 2021
162
Ketua LPPM: Jangan Sampai Peserta Terlaporkan Positif Covid-19

Dear Peserta KKM, Jangan Lupakan Larangan-Kewajiban Ini

19 Jan. 2021
157
5 Comfort Food ala Orang Indonesia

5 Comfort Food ala Orang Indonesia

20 Jan. 2021
151

Komentar Terkini

  • - pada KKM Dilaksanakan Online, Begini Reaksi Mahasiswa
  • - pada KKM Dilaksanakan Online, Begini Reaksi Mahasiswa
  • Tukang gali kuburan pada Mahasiswa Diminta Akses Siakad setelah Batas Akhir Input Nilai
  • Anonymus pada LPPM soal KKM Mandiri: Tak Boleh Kerahkan Massa!
  • Redaksi Bidik Utama pada UAS Dilaksanakan 21-31 Desember, Batas Input Nilai 8 Januari
IKLAN
IKLAN

BidikUtama.com

Redaksi Bidik Utama menerima karya berupa cerpen, opini, dan resensi. Karya disertai identitas pengirim berupa nama dan asal instansi/Universitas. Karya yang telah masuk menjadi milik redaksi. Dikirim melalui email ke redaksi@bidikutama.com

Kategori

  • Akademik
  • Berita Mahasiswa
  • Inspirasi
  • Jalan-Jalan
  • Opini
  • Sosok
  • Suara Kita
  • Sudah Tahukah?
  • Tentang Bidik Utama
  • Usaha Mahasiswa
Kota Serang, Indonesia
Minggu, 24 Januari, 2021
Humid
25°c
32c24c
Ming
31c24c
Sen
30c24c
Sel
31c24c
Rab
  • Kontak
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber

© Bidik Utama 2013-2020. Hak Cipta dilindungi undang-undang. ❤️ by Awan Studio

Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Beranda
  • Berita Mahasiswa
  • Sudah Tahukah?
  • Akademik
    • Opini
  • Inspirasi
    • Sosok
    • Usaha Mahasiswa
  • Jalan-Jalan

© Bidik Utama 2013-2020. Hak Cipta dilindungi undang-undang. ❤️ by Awan Studio