• Kontak
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
Rabu, 31 Mei 2023
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
SUBSCRIBE
BidikUtama.com
  • Beranda
  • Berita Mahasiswa
  • Sudah Tahukah?
  • Akademik
    • Opini
  • Inspirasi
    • Sosok
    • Usaha Mahasiswa
  • Jalan-Jalan
  • Beranda
  • Berita Mahasiswa
  • Sudah Tahukah?
  • Akademik
    • Opini
  • Inspirasi
    • Sosok
    • Usaha Mahasiswa
  • Jalan-Jalan
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
BidikUtama.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Berita Mahasiswa
  • Sudah Tahukah?
  • Akademik
  • Inspirasi
  • Jalan-Jalan
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
Beranda Berita Mahasiswa

Mahasiswa FH Untirta Kritisi Tuntutan Ringan Kasus Penyiraman Novel Baswedan

16 Jun. 2020
pada Berita Mahasiswa
0
Mahasiswa FH Untirta Kritisi Tuntutan Ringan Kasus Penyiraman Novel Baswedan

Penyidik senior KPK, Novel Baswedan. (Foto: suara.com)

307
DILIHAT
Bagikan

Bidikutama.com – Tuntutan ringan terhadap terdakwa kasus penyiraman air keras kepada penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan, terus menjadi perbincangan publik. Tak ketinggalan, sejumlah mahasiswa Fakultas Hukum (FH) Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) juga turut memberikan komentarnya. (16/5)

Sebagaimana diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara (Jakut) menuntut terdakwa selama 1 tahun penjara. Tuntutan ringan itu diambil setelah JPU menilai bahwa terdakwa sudah meminta maaf dan menyesali perbuatan. Lebih daripada itu, JPU juga menyebut terdakwa tak sengaja melakukan penyiraman kepada Novel.

Ketua Criminal Law Student Association (CLSA) FH Untirta, Fairuz Lazuardi, mengatakan bahwa tuntutan ringan terhadap terdakwa kasus penyiraman air keras kepada Novel sangat tidak objektif. Menurutnya, terdakwa telah melakukan tindak pidana penganiayaan berat, serta mengakibatkan kecacatan pada salah satu mata Novel.

“Tuntutan ringan yang diberikan terhadap pelaku penyiraman air keras kepada Novel Baswedan sangatlah tidak objektif. Dalam kasus ini, jelas pelaku telah melakukan tindak pidana penganiayaan berat, sehingga menyebabkan korban mengalami cacat pada salah satu bagian organ matanya,” ujarnya kepada Tim Bidik Utama.

Jika ditelisik lebih dalam, sambungnya, terdakwa seharusnya dijerat pasal penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu sebagaimana Pasal 355 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yakni dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara, bukan dijerat dengan Pasal 353 Ayat (2) KUHP dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara sebagaimana yang digunakan oleh JPU.

“Jika ditinjau, seharusnya pelaku dijerat pasal penganiayaan berat dengan adanya rencana terlebih dahulu yang memiliki ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara menurut Pasal 355 Ayat (1) KUHP. Namun, pasal yang digunakan JPU yaitu Pasal 353 Ayat (2) KUHP dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun, dan JPU hanya menuntut 1 tahun penjara kepada para pelaku,” pungkas pria yang akrab disapa Iyung.

Bersumber dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Iyung menuturkan bahwa ketidakobjektifan JPU kian terlihat apabila membandingkan kasus serupa, yakni kasus penyiraman air keras, yang mana hakim menjatuhkan vonis penjara berkisar 8-15 tahun penjara kepada terdakwa.

“Selain itu, bersumber dari LBH Jakarta, ketidakobjektifan JPU semakin terlihat ketika kita meninjau beberapa kasus yang serupa, yaitu penyiraman air keras, (yang mana) vonis penjara yang diberikan hakim terhadap pelaku berkisar 8 sampai 15 tahun penjara,” tandasnya.

Secara terpisah, Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) FH, Muhammad Fauzan, menilai bahwa tuntutan ringan terhadap terdakwa kasus penyiraman air keras kepada Novel sangatlah mencoreng wajah penegakkan hukum di Indonesia.

“Karena kita bisa tahu kasus Novel Baswedan ini pencarian pelakunya lama banget, tetapi ketika (pelaku) ditangkap atau ada dua pelaku ini muncul di muka persidangan, kan sebenarnya ada angin segar, artinya ada pelaku yang sudah ditangkap,” kata mahasiswa yang akrab disapa Ojan ini.

Reporter: Yuan/BU
Penulis : Audi, Bladys/BU
Editor : Rara/BU

Tag: beritaBerita MahasiswaFakultas HukumFH Untirtamahasiswanovel baswedanuntirta
KirimBagikanTweetBagikan
Pos Sebelumnya

Nominal Akan Kembali ke Semula, Mahasiswa Pertanyakan Penyesuaian UKT

Pos Selanjutnya

Sikapi Penetapan Kemendikbud soal Awal Perkuliahan, Ini Kata Rektorat

BERITA TERKAIT

Carek Aceng Cetuskan Optimalisasi 6 Sektor untuk Dongkrak Income Generating

Carek Aceng Cetuskan Optimalisasi 6 Sektor untuk Dongkrak Income Generating

31 Mei. 2023
16
Sihabudin Usung Penguatan Halal Center Sebagai Program Strategis

Sihabudin Usung Penguatan Halal Center Sebagai Program Strategis

30 Mei. 2023
53
Pos Selanjutnya
Sikapi Penetapan Kemendikbud soal Awal Perkuliahan, Ini Kata Rektorat

Sikapi Penetapan Kemendikbud soal Awal Perkuliahan, Ini Kata Rektorat

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Rekomendasi

Diskusi Senja Untirta: Mapel Sejarah Perlu Dipertahankan dan Direvitalisasi

Diskusi Senja Untirta: Mapel Sejarah Perlu Dipertahankan dan Direvitalisasi

23 Sep. 2020
167
Bangga! 2 Prodi Faperta Untirta Raih Akreditasi Unggul

Bangga! 2 Prodi Faperta Untirta Raih Akreditasi Unggul

14 Mar. 2023
62

Berita Populer

Dilaksanakan tertutup, ini 3 Besar Calon Rektor Untirta

Dilaksanakan tertutup, ini 3 Besar Calon Rektor Untirta

30 Mei. 2023
1.1k
Untirta Tetapkan Libur Panjang Akhir Minggu Mendatang, Catat Tanggalnya

Untirta Tetapkan Libur Panjang Akhir Minggu Mendatang, Catat Tanggalnya

30 Mei. 2023
915
Untirta Resmi Umumkan Perubahan Jadwal Semester Genap TA 2023/2024

Untirta Resmi Umumkan Perubahan Jadwal Semester Genap TA 2023/2024

27 Mei. 2023
114
Begini Kata WR I Soal Pengunduran Wisuda Gelombang 2

Begini Kata WR I Soal Pengunduran Wisuda Gelombang 2

27 Mei. 2023
88
Lebih Fleksibel, Ini Mengapa Universitas Usahakan Status PTN-BH

Lebih Fleksibel, Ini Mengapa Universitas Usahakan Status PTN-BH

28 Mei. 2023
76
Untuk Rektor Baru, Mahasiswa Untirta Tuntut 3 Kriteria ini

Untuk Rektor Baru, Mahasiswa Untirta Tuntut 3 Kriteria ini

25 Mei. 2023
71

Komentar Terkini

  • Aya/BU pada Mulai Hari ini UKT Sudah dapat Dibayarkan
  • Aya/BU pada Begini Hasil Audiensi Soal UKT Maba Untirta 2023
  • Aya/BU pada Begini Hasil Audiensi Soal UKT Maba Untirta 2023
  • Hidayat Saripudin pada Begini Hasil Audiensi Soal UKT Maba Untirta 2023
  • Ahya Muhtadi pada Begini Hasil Audiensi Soal UKT Maba Untirta 2023
rekonnekt.studio rekonnekt.studio rekonnekt.studio
IKLAN

BidikUtama.com

Redaksi Bidik Utama menerima karya berupa cerpen, opini, dan resensi. Karya disertai identitas pengirim berupa nama dan asal instansi/Universitas. Karya yang telah masuk menjadi milik redaksi. Dikirim melalui email ke redaksi@bidikutama.com

Kategori

  • Akademik
  • Berita Mahasiswa
  • Cerita Pendek
  • FKIP
  • Inspirasi
  • Jalan-Jalan
  • Karya Mahasiswa
  • Opini
  • Sosok
  • Suara Kita
  • Sudah Tahukah?
  • Tentang Bidik Utama
  • Usaha Mahasiswa
  • Kontak
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber

© Bidik Utama. Hak Cipta dilindungi undang-undang. ❤️ by Rekonnekt Studio

Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Beranda
  • Berita Mahasiswa
  • Sudah Tahukah?
  • Akademik
    • Opini
  • Inspirasi
    • Sosok
    • Usaha Mahasiswa
  • Jalan-Jalan

© Bidik Utama. Hak Cipta dilindungi undang-undang. ❤️ by Rekonnekt Studio