Bidikutama.com – Rektorat telah mengeluarkan kebijakan pembebasan uang kuliah tunggal (UKT) bagi mahasiswa semester 14 dan yang hanya mengontrak mata kuliah (MK) skripsi. Namun, ada sejumlah ketentuan yang harus dipenuhi oleh mereka. (19/6)
Syaratnya, mereka harus mampu menyelesaikan sidang tugas akhir (TA) paling lambat tanggal 1 Oktober 2020, dibuktikan dengan surat pernyataan kesanggupan dalam bentuk PDF.
Setelah itu, upload surat tersebut ke tautan berbarengan dengan mengisi formulir yang ada, serta meng-upload kartu rencana studi (KRS) semester genap tahun 2020 dan lembar bukti bimbingan dalam bentuk PDF.
Namun apabila nantinya tak mampu menyelesaikan sidang TA dengan waktu yang telah ditentukan, maka bagi mahasiswa semester 14 akan di-drop out (DO) dan bagi mahasiswa yang hanya mengontrak MK skripsi akan dicutikan.
Sejumlah mahasiswa pun merespons kabar ini. Namun, tak sedikit yang mempertanyakan tenggat waktu pengajuannya, dikarenakan memang tak ada informasi soal itu.
Salah satunya ialah akun Instagram bernama @redsashadows. “Ini terakhir pengajuan kapan min?” tulisnya dalam kolom komentar unggahan Instagram @untirta_official.
Tim Bidik Utama pun mencoba mencari tahu akan informasi tersebut. Hingga akhirnya Wakil Rektor (WR) II Bidang Administrasi Umum, Perencanaan, Pengelolaan Keuangan, SDM, dan Fasilitas, Kurnia Nugraha, menyebut bahwa tenggat waktu pengajuannya adalah tanggal 10 Juli 2020.
“Barusan koordinasi dengan (bagian) registrasi dan keuangan, batas pengajuan hingga tanggal 10 Juli 2020,” kata Kurnia melalui pesan singkat WhatsApp (WA), Jumat (19/6).
Penulis : Rara/BU
Editor : Thoby/BU