Bidikutama.com — Seorang mahasiswa Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) dari Program Studi (Prodi) Pendidikan Fisika menjadi korban penipuan yang dilakukan oleh pihak tidak dikenal yang diduga mengaku sebagai aparat kepolisian. Akibat kejadian tersebut, ia mengalami kerugian hingga mencapai puluhan juta rupiah. Rabu (12/11)
Fahmi Fahrozi, mahasiswa yang bersangkutan, mengungkapkan bahwa kasus ini bermula pada 2 November 2025, ketika ia dihubungi oleh seseorang yang mengaku sebagai salah satu oknum yang mengaku Inspektur Polisi Dua (IPDA) bernama Ayu Kusuma dari Polda Banten. Pelaku menuduh Fahmi terlibat dalam kasus pencucian uang karena menjual data pribadi senilai Rp25 juta kepada tersangka bernama Sandi Wijaya.
“Pelaku kemudian menghubungkan saya dengan seseorang yang mengaku sebagai Kompol Agung Ardiansyah dari Polda Metro Jaya melalui WhatsApp. Saya dijanjikan pemeriksaan secara online karena tidak bisa hadir langsung ke Jakarta,” ungkap Fahmi.
Pelaku mengirimkan surat penangkapan palsu dengan cap Pengadilan Negeri Jakarta dan melarang Fahmi memberi tahu siapa pun. Fahmi megaku sejak saat itu, ia rutin dihubungi oleh pelaku setiap hari selama hampir satu minggu.
“Selama tanggal 2 sampai 7 November, saya terus dihubungi dan diarahkan untuk mentransfer sejumlah uang ke beberapa rekening bank, katanya sebagai uang jaminan dan bukti bahwa saya tidak bersalah,” ujar Fahmi.
Lebih lanjut, pelaku bahkan mengarahkan Fahmi untuk meminjam uang melalui berbagai aplikasi pinjaman online, seperti Gopay Pinjam, Kredivo, AdaKami, Akulaku, Rupiah Cepat, dan Easycash, serta meminjam uang dari tiga teman dekatnya. Fahmi sudah melaporkan kasus ini ke Polres Tangerang, namun hingga saat ini proses hukum masih belum menunjukkan perkembangan.
“Total yang saya transfer ke pelaku sekitar Rp43,2 juta, tapi total kerugian saya lebih dari Rp49 juta karena ada bunga dari pinjaman online dan uang yang saya pinjam dari teman. Saya sudah datang langsung untuk melapor, tapi sampai sekarang belum ada kabar kelanjutan dari pihak kepolisian,” jelas Fahmi.
Terkait bantuan dari pihak kampus, Fahmi menyebutkan bahwa sampai 10 November 2025, belum ada bentuk dukungan resmi yang ia terima. Namun, Yoni, salah satu anggota Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) FKIP Untirta menyatakan akan terus mengawal kasus ini.
“Untuk saat ini, fokus kami adalah pendalaman kasus dan membantu Fahmi sesuai permintaannya, yaitu dengan mengangkat kasus ini di akun media sosial BEM agar mendapat perhatian lebih luas,” ucap Yoni.
Menurutnya, kasus penipuan serupa tidak hanya dialami oleh Fahmi saja, sehingga BEM berencana membantu melalui publikasi di media sosial agar kasus ini mendapatkan perhatian publik. Yoni juga menyebut bahwa langkah selanjutnya akan dibicarakan bersama keluarga korban dan pihak kampus.
“Nantinya kami akan pikirkan bentuk bantuan lebih lanjut, mungkin juga melibatkan keluarga Fahmi agar kasus ini bisa benar-benar ditindaklanjuti,” tutur Yoni.
Reporter: Herviani/BU
Penulis : Amalia/BU
Editor : Rizqy/BU










