Bidikutama.com – Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) resmi memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di lingkungan kampus. Hal ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Rektor Nomor T/398/UN43/KP.00.04/2022. (1/3)
Tercantum pada poin pertama bahwa PPKM Level 3 akan diperpanjang sampai dengan 7 Maret 2022.
“Dan akan dievaluasi kembali sesuai perkembangan pandemi masyarakat,” terang poin pertama.
Selain itu, seluruh kegiatan perkuliahan yang bersifat berkumpul akan tetap dilakukan secara daring.
“Seluruh kegiatan perkuliahan dilakukan secara daring; Seluruh kegiatan kemahasiswaan yang mengumpulkan orang banyak wajib dilakukan secara daring,” tulis poin 7 bagian e dan f surat tersebut.
Adapun ketentuan ini berlaku untuk 5 kampus Untirta, yakni Kampus A Pakupatan, Kampus B Kepandean, Kampus C Ciwaru, Kampus D Cilegon, dan Kampus E Sindangsari.
Secara otomatis atas dasar keputusan ini, pemberlakuan pembelajaran tatap muka 30% tidak bisa dilakukan dikarnakan perpanjangan PPKM di lingkungan kampus.
Dilansir dari Tangerang News, Pemerintah kembali memperpanjang kebijakan PPKM di Jawa-Bali mulai 1 hingga 7 Februari 2022. Dalam kebijakan kali ini, Kota Serang, juga berubah statusnya menjadi level 3 dari sebelumnya level 2. Adapun PPKM di Kota Cilegon berstatus level 4.
Penulis: Osep/BU
Editor: Putri/BU