• Kontak
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
Rabu, 13 Mei 2026
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
SUBSCRIBE
BidikUtama.com
  • Beranda
  • Berita Mahasiswa
  • Sudah Tahukah?
  • Akademik
    • Opini
  • Inspirasi
    • Sosok
    • Usaha Mahasiswa
  • Jalan-Jalan
  • Beranda
  • Berita Mahasiswa
  • Sudah Tahukah?
  • Akademik
    • Opini
  • Inspirasi
    • Sosok
    • Usaha Mahasiswa
  • Jalan-Jalan
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
BidikUtama.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Berita Mahasiswa
  • Sudah Tahukah?
  • Akademik
  • Inspirasi
  • Jalan-Jalan
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
Beranda Berita Mahasiswa

Massa Aksi Tolak Omnibus Law Didakwa Pasal 218 KUHP

11 Jan. 2021
pada Berita Mahasiswa
0
Massa Aksi Tolak Omnibus Law Didakwa Pasal 218 KUHP

Foto bersama di halaman gedung PN Serang usai sidang pembacaan surat dakwaan, Senin (11/1). (Foto: Dok. LBH Rakyat Banten)

210
DILIHAT
Bagikan

Bidikutama.com – Sebanyak sembilan massa aksi penolakan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker) yang tergabung dalam aliansi Geger Banten didakwa Pasal 218 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Hal itu terungkap dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Senin (11/1).

Dalam surat dakwaannya, jaksa penuntut umum (JPU) menilai bahwa massa aksi tidak menghormati perintah penguasa yang diakui oleh undang-undang, yakni petugas kepolisian.

“Para pengunjuk rasa juga tidak membubarkan diri setelah diberi peringatan sebanyak tiga kali oleh petugas kepolisian, sehingga atas itu petugas kepolisian membubarkan secara paksa dan menangkap sembilan pengunjuk rasa,” tulisnya.

Perwakilan kuasa hukum terdakwa, Abda Oe Bismillahi, menegaskan, pihaknya akan mengajukan eksepsi atau nota keberatan sesuai Pasal 156 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

“Bahwa eksepsi atau keberatan merupakan hak dari terdakwa atau penasehat hukumnya, bukan merupakan kewajiban,” tegas Abda.

Oleh karena itu, ujarnya, eksepsi yang diajukan adalah wajib untuk diperhatikan dan dilaksanakan majelis hakim.

“Sebab, apabila hakim tidak mengabulkan hak dari terdakwa atau penasehat hukumnya, maka bisa saja terjadi terdakwa akan menerima hukuman atas perbuatan yang tidak dilakukannya,” tambah Abda.

Terpisah, perwakilan tim non-litigasi, Rijal Arthomi, menyebut, unjuk rasa secara damai merupakan perbuatan yang dijamin undang-undang.

“Unjuk rasa adalah peristiwa hukum, yang sejak awal menggunakan sarana Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998,” ungkapnya.

Ia menjelaskan, mulai dari proses persiapan dan pelaporan untuk unjuk rasa, proses meminta pengamanan ke Polres Serang, hingga proses pembubaran unjuk rasa telah dijamin undang-undang.

“Sidang sebelumnya ada solidaritas dari kawan-kawan buruh, dan sekarang dari kawan-kawan mahasiswa lain untuk bersolidaritas. Untuk itu, kami akan selalu bersolidaritas memperkuat persatuan,” tegas Rijal.

Selanjutnya, sidang pembacaan eksepsi dari kuasa hukum akan digelar pada 18 Januari 2021 pukul 13.00 WIB.

Penulis : Ratu/BU
Editor : Rara/BU

Tag: beritaBerita Mahasiswageger bantenlbh rakyat bantenmahasiswaomnibuslawpn seranguu cipta kerjauu ciptaker
KirimBagikanTweetBagikan
Pos Sebelumnya

LIPI Ungkap Metode Penelitian di Era Pandemi, Apa Saja?

Pos Selanjutnya

Webinar Nasional Legislatif DPM FKIP Hadirkan Ketua-Anggota DPRD

BERITA TERKAIT

FKIP Untirta Gelar Festival Banten Girang dan Kirab Budaya

FKIP Untirta Gelar Festival Banten Girang dan Kirab Budaya

12 Mei. 2026
14
Tingkatkan Akses dan Minat Baca, Untirta Gelar Pekan Literasi

Tingkatkan Akses dan Minat Baca, Untirta Gelar Pekan Literasi

9 Mei. 2026
19
Pos Selanjutnya
Webinar Nasional Legislatif DPM FKIP Hadirkan Ketua-Anggota DPRD

Webinar Nasional Legislatif DPM FKIP Hadirkan Ketua-Anggota DPRD

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Rekomendasi

Peringati HTN, FPR Banten Tuntut Reforma Agraria Sejati

Peringati HTN, FPR Banten Tuntut Reforma Agraria Sejati

26 Sep. 2019
104
KBM Fakultas Teknik Kenalkan Sains Pada Siswa SD Pelosok

KBM Fakultas Teknik Kenalkan Sains Pada Siswa SD Pelosok

21 Agu. 2014
131

Berita Populer

Rendahnya Tingkat Literasi dan Numerasi Indonesia: Alasan dan Solusinya

Rendahnya Tingkat Literasi dan Numerasi Indonesia: Alasan dan Solusinya

5 Mei. 2024
5k
Untirta Adakan Tes GeNose Usai Rektor Terkonfirmasi Covid-19

Untirta Adakan Tes GeNose Usai Rektor Terkonfirmasi Covid-19

11 Apr. 2022
886
Sekolah Inklusi Menolak Siswa Disabilitas, Dimana Letak Keadilan?

Sekolah Inklusi Menolak Siswa Disabilitas, Dimana Letak Keadilan?

2 Jul. 2025
541
Alasan Orang Saling Sayang, Tapi Enggak Pacaran

Alasan Orang Saling Sayang, Tapi Enggak Pacaran

8 Mei. 2021
3.3k
Dijamin Keren! Ini 5 Rekomendasi Buku Nonfiksi

Dijamin Keren! Ini 5 Rekomendasi Buku Nonfiksi

22 Feb. 2021
999
Tragedi Kawin

Tragedi Kawin

20 Mei. 2022
4.9k

Komentar Terkini

  • Informatika pada Tim PVTE FKIP Untirta Raih Top 5 Inovator Nasional
  • - pada Dorong Pertanian Modern, PLPH 6 Untirta Gelar Seminar Hidroponik
  • Wyndjo pada Gibran Gandeng Dosen FH Untirta Hadapi Gugatan Hukum
  • Sumsar pada Gibran Gandeng Dosen FH Untirta Hadapi Gugatan Hukum
  • Sumar pada Gibran Gandeng Dosen FH Untirta Hadapi Gugatan Hukum

BidikUtama.com

Redaksi Bidik Utama menerima karya berupa cerpen, opini, dan resensi. Karya disertai identitas pengirim berupa nama dan asal instansi/Universitas. Karya yang telah masuk menjadi milik redaksi. Dikirim melalui email ke redaksi@bidikutama.com

Kategori

  • Akademik
  • Berita Mahasiswa
  • bidikutama
  • Cerita Pendek
  • Feature
  • FKIP
  • Hardnews
  • Inspirasi
  • IOC
  • Jalan-Jalan
  • Karya Mahasiswa
  • Kepolisian
  • Opini
  • Portugis
  • Prestasi Mahasiswa
  • Puisi
  • Pusat Studi Kepolisian
  • Resensi
  • softnews
  • Sosok
  • Suara Kita
  • Sudah Tahukah?
  • Tentang Bidik Utama
  • Usaha Mahasiswa
  • Kontak
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber

© Bidik Utama. Hak Cipta dilindungi undang-undang. | Awan Studio

Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Beranda
  • Berita Mahasiswa
  • Sudah Tahukah?
  • Akademik
    • Opini
  • Inspirasi
    • Sosok
    • Usaha Mahasiswa
  • Jalan-Jalan

© Bidik Utama. Hak Cipta dilindungi undang-undang. | Awan Studio