• Kontak
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
Sabtu, 21 Mei 2022
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
SUBSCRIBE
BidikUtama.com
  • Beranda
  • Berita Mahasiswa
  • Sudah Tahukah?
  • Akademik
    • Opini
  • Inspirasi
    • Sosok
    • Usaha Mahasiswa
  • Jalan-Jalan
  • Beranda
  • Berita Mahasiswa
  • Sudah Tahukah?
  • Akademik
    • Opini
  • Inspirasi
    • Sosok
    • Usaha Mahasiswa
  • Jalan-Jalan
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
BidikUtama.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Berita Mahasiswa
  • Sudah Tahukah?
  • Akademik
  • Inspirasi
  • Jalan-Jalan
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
Beranda Berita Mahasiswa

Massa Aksi Tolak Omnibus Law Didakwa Pasal 218 KUHP

11 Jan. 2021
pada Berita Mahasiswa
0
Massa Aksi Tolak Omnibus Law Didakwa Pasal 218 KUHP

Foto bersama di halaman gedung PN Serang usai sidang pembacaan surat dakwaan, Senin (11/1). (Foto: Dok. LBH Rakyat Banten)

196
DILIHAT
Bagikan

Bidikutama.com – Sebanyak sembilan massa aksi penolakan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker) yang tergabung dalam aliansi Geger Banten didakwa Pasal 218 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Hal itu terungkap dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Senin (11/1).

Dalam surat dakwaannya, jaksa penuntut umum (JPU) menilai bahwa massa aksi tidak menghormati perintah penguasa yang diakui oleh undang-undang, yakni petugas kepolisian.

“Para pengunjuk rasa juga tidak membubarkan diri setelah diberi peringatan sebanyak tiga kali oleh petugas kepolisian, sehingga atas itu petugas kepolisian membubarkan secara paksa dan menangkap sembilan pengunjuk rasa,” tulisnya.

Perwakilan kuasa hukum terdakwa, Abda Oe Bismillahi, menegaskan, pihaknya akan mengajukan eksepsi atau nota keberatan sesuai Pasal 156 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

“Bahwa eksepsi atau keberatan merupakan hak dari terdakwa atau penasehat hukumnya, bukan merupakan kewajiban,” tegas Abda.

Oleh karena itu, ujarnya, eksepsi yang diajukan adalah wajib untuk diperhatikan dan dilaksanakan majelis hakim.

“Sebab, apabila hakim tidak mengabulkan hak dari terdakwa atau penasehat hukumnya, maka bisa saja terjadi terdakwa akan menerima hukuman atas perbuatan yang tidak dilakukannya,” tambah Abda.

Terpisah, perwakilan tim non-litigasi, Rijal Arthomi, menyebut, unjuk rasa secara damai merupakan perbuatan yang dijamin undang-undang.

“Unjuk rasa adalah peristiwa hukum, yang sejak awal menggunakan sarana Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998,” ungkapnya.

Ia menjelaskan, mulai dari proses persiapan dan pelaporan untuk unjuk rasa, proses meminta pengamanan ke Polres Serang, hingga proses pembubaran unjuk rasa telah dijamin undang-undang.

“Sidang sebelumnya ada solidaritas dari kawan-kawan buruh, dan sekarang dari kawan-kawan mahasiswa lain untuk bersolidaritas. Untuk itu, kami akan selalu bersolidaritas memperkuat persatuan,” tegas Rijal.

Selanjutnya, sidang pembacaan eksepsi dari kuasa hukum akan digelar pada 18 Januari 2021 pukul 13.00 WIB.

Penulis : Ratu/BU
Editor : Rara/BU

Tag: beritaBerita Mahasiswageger bantenlbh rakyat bantenmahasiswaomnibuslawpn seranguu cipta kerjauu ciptaker
KirimBagikanTweetBagikan
Pos Sebelumnya

LIPI Ungkap Metode Penelitian di Era Pandemi, Apa Saja?

Pos Selanjutnya

Webinar Nasional Legislatif DPM FKIP Hadirkan Ketua-Anggota DPRD

BERITA TERKAIT

Keren! Mahasiswa FT Raih Juara 3 Lomba Tingkat Nasional

Keren! Mahasiswa FT Raih Juara 3 Lomba Tingkat Nasional

20 Mei. 2022
9
Pemerintah Longgarkan Pemakaian Masker, Sivitas Akademika Untirta Buka Suara

Pemerintah Longgarkan Pemakaian Masker, Sivitas Akademika Untirta Buka Suara

19 Mei. 2022
53
Pos Selanjutnya
Webinar Nasional Legislatif DPM FKIP Hadirkan Ketua-Anggota DPRD

Webinar Nasional Legislatif DPM FKIP Hadirkan Ketua-Anggota DPRD

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Rekomendasi

Mantap! Mahasiswa PVTM Untirta Ciptakan Mobil Listrik

Mantap! Mahasiswa PVTM Untirta Ciptakan Mobil Listrik

29 Sep. 2020
292
Masih dalam Proses, Ini Progres Pembentukan Ormawa FK

Masih dalam Proses, Ini Progres Pembentukan Ormawa FK

11 Des. 2019
289

Berita Populer

Untirta Targetkan 7000 Pendaftar Jalur SMMPTN-Barat

Ingin Ikut PMM 2? Untirta Siapkan 350 Kuota Mahasiswa

16 Mei. 2022
105
Catatan Harian Intelektual Muslim dan Kebebasan Berpikir dalam Podcast Deddy Corbuzier Mengenai LGBT

Catatan Harian Intelektual Muslim dan Kebebasan Berpikir dalam Podcast Deddy Corbuzier Mengenai LGBT

15 Mei. 2022
74
Bangga! 2 Mahasiswa Untirta Lolos Jadi Awardee IISMA 2022

Bangga! 2 Mahasiswa Untirta Lolos Jadi Awardee IISMA 2022

17 Mei. 2022
61
Untirta Resmi Pasang Solar Panel, Begini Tanggapan Mahasiswa

Untirta Resmi Pasang Solar Panel, Begini Tanggapan Mahasiswa

18 Mei. 2022
59
Buku Bekas

Buku Bekas

20 Mei. 2022
58
Pemerintah Longgarkan Pemakaian Masker, Sivitas Akademika Untirta Buka Suara

Pemerintah Longgarkan Pemakaian Masker, Sivitas Akademika Untirta Buka Suara

19 Mei. 2022
53

Komentar Terkini

  • Simplegirl pada 5 Ide Outfit Kuliah Offline
  • Dede supriyadi pada Hujan Deras Akibatkan FKIP Kampus Untirta Terendam Banjir
  • Mahendra pada Kepala Outlet BNI Sindangsari Akhirnya Buka Suara Perihal KTM Untirta
  • Azzalfa Aliran Rizkya pada Transparansi di Balik KTM Untirta
  • Sarah Haderizqj pada UU TPKS Disahkan, Sivitas Untirta Memberikan Tanggapannya
rekonnekt.studio rekonnekt.studio rekonnekt.studio
IKLAN

BidikUtama.com

Redaksi Bidik Utama menerima karya berupa cerpen, opini, dan resensi. Karya disertai identitas pengirim berupa nama dan asal instansi/Universitas. Karya yang telah masuk menjadi milik redaksi. Dikirim melalui email ke redaksi@bidikutama.com

Kategori

  • Akademik
  • Berita Mahasiswa
  • Inspirasi
  • Jalan-Jalan
  • Karya Mahasiswa
  • Opini
  • Sosok
  • Suara Kita
  • Sudah Tahukah?
  • Tentang Bidik Utama
  • Usaha Mahasiswa
  • Kontak
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber

© Bidik Utama. Hak Cipta dilindungi undang-undang. ❤️ by Rekonnekt Studio

Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Beranda
  • Berita Mahasiswa
  • Sudah Tahukah?
  • Akademik
    • Opini
  • Inspirasi
    • Sosok
    • Usaha Mahasiswa
  • Jalan-Jalan

© Bidik Utama. Hak Cipta dilindungi undang-undang. ❤️ by Rekonnekt Studio