• Kontak
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
Senin, 18 Januari 2021
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
SUBSCRIBE
BidikUtama.com
25°c
Kota Serang
  • Beranda
  • Berita Mahasiswa
  • Sudah Tahukah?
  • Akademik
    • Opini
  • Inspirasi
    • Sosok
    • Usaha Mahasiswa
  • Jalan-Jalan
  • Beranda
  • Berita Mahasiswa
  • Sudah Tahukah?
  • Akademik
    • Opini
  • Inspirasi
    • Sosok
    • Usaha Mahasiswa
  • Jalan-Jalan
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
BidikUtama.com
BerandaBerita Mahasiswa

Massa Aksi Tolak Omnibus Law Didakwa Pasal 218 KUHP

olehRedaksi Bidik Utama
11 Jan. 2021
padaBerita Mahasiswa
0
Massa Aksi Tolak Omnibus Law Didakwa Pasal 218 KUHP

Foto bersama di halaman gedung PN Serang usai sidang pembacaan surat dakwaan, Senin (11/1). (Foto: Dok. LBH Rakyat Banten)

171
DILIHAT
Bagikan
IKLAN

Bidikutama.com – Sebanyak sembilan massa aksi penolakan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker) yang tergabung dalam aliansi Geger Banten didakwa Pasal 218 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Hal itu terungkap dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Senin (11/1).

Dalam surat dakwaannya, jaksa penuntut umum (JPU) menilai bahwa massa aksi tidak menghormati perintah penguasa yang diakui oleh undang-undang, yakni petugas kepolisian.

“Para pengunjuk rasa juga tidak membubarkan diri setelah diberi peringatan sebanyak tiga kali oleh petugas kepolisian, sehingga atas itu petugas kepolisian membubarkan secara paksa dan menangkap sembilan pengunjuk rasa,” tulisnya.

Perwakilan kuasa hukum terdakwa, Abda Oe Bismillahi, menegaskan, pihaknya akan mengajukan eksepsi atau nota keberatan sesuai Pasal 156 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

“Bahwa eksepsi atau keberatan merupakan hak dari terdakwa atau penasehat hukumnya, bukan merupakan kewajiban,” tegas Abda.

Oleh karena itu, ujarnya, eksepsi yang diajukan adalah wajib untuk diperhatikan dan dilaksanakan majelis hakim.

“Sebab, apabila hakim tidak mengabulkan hak dari terdakwa atau penasehat hukumnya, maka bisa saja terjadi terdakwa akan menerima hukuman atas perbuatan yang tidak dilakukannya,” tambah Abda.

Terpisah, perwakilan tim non-litigasi, Rijal Arthomi, menyebut, unjuk rasa secara damai merupakan perbuatan yang dijamin undang-undang.

“Unjuk rasa adalah peristiwa hukum, yang sejak awal menggunakan sarana Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998,” ungkapnya.

Ia menjelaskan, mulai dari proses persiapan dan pelaporan untuk unjuk rasa, proses meminta pengamanan ke Polres Serang, hingga proses pembubaran unjuk rasa telah dijamin undang-undang.

“Sidang sebelumnya ada solidaritas dari kawan-kawan buruh, dan sekarang dari kawan-kawan mahasiswa lain untuk bersolidaritas. Untuk itu, kami akan selalu bersolidaritas memperkuat persatuan,” tegas Rijal.

Selanjutnya, sidang pembacaan eksepsi dari kuasa hukum akan digelar pada 18 Januari 2021 pukul 13.00 WIB.

Penulis : Ratu/BU
Editor : Rara/BU

Tag:beritaBerita Mahasiswageger bantenlbh rakyat bantenmahasiswaomnibuslawpn seranguu cipta kerjauu ciptaker
IKLAN

BERITA TERKAIT

Sejumlah Mahasiswa Tak Terdata, LPPM Angkat Bicara

Besok, Ribuan Peserta KKM Akan Dilepas

18 Jan. 2021
127
KBM Audiensi dengan Rektorat soal UKT Pagi Ini

KBM Audiensi dengan Rektorat soal UKT Pagi Ini

18 Jan. 2021
134
Pos Selanjutnya
Webinar Nasional Legislatif DPM FKIP Hadirkan Ketua-Anggota DPRD

Webinar Nasional Legislatif DPM FKIP Hadirkan Ketua-Anggota DPRD

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

IKLAN

Rekomendasi

Ormawa FKIP Dilantik, Mahasiswa Berharap Pemimpin Amanah

Ormawa FKIP Dilantik, Mahasiswa Berharap Pemimpin Amanah

4 tahun yang lalu
59
Habibi-Aulia Dinobatkan Sebagai Duta FEB 2019

Habibi-Aulia Dinobatkan Sebagai Duta FEB 2019

1 tahun yang lalu
114

Berita Populer

Penyesuaian UKT 50% dan Yatim Piatu Dibuka, Cek Syaratnya

Penyesuaian UKT 50% dan Yatim Piatu Dibuka, Cek Syaratnya

12 Jan. 2021
787
Akses ke Gedung Rektorat Diperketat, Akankah Ada Penutupan Kampus?

Ingat! Perhatikan Hal Ini Sebelum Daftar Penyesuaian UKT

14 Jan. 2021
319
Rektorat Klaim UKT Yatim dan Yatim Piatu Kembali Normal

Ditanya soal Beasiswa BNI, Rektorat Bilang Begini

13 Jan. 2021
233
RUU PKS Kembali Masuk Prolegnas Prioritas, BEM FH Merespons

RUU PKS Kembali Masuk Prolegnas Prioritas, BEM FH Merespons

16 Jan. 2021
173
Massa Aksi Tolak Omnibus Law Didakwa Pasal 218 KUHP

Massa Aksi Tolak Omnibus Law Didakwa Pasal 218 KUHP

11 Jan. 2021
171
Jawab Keluhan Calon Peserta KKM Tematik, Begini Kata LPPM

Jangan Lupa, Besok Pembekalan Peserta-DPL KKM

12 Jan. 2021
157

Komentar Terkini

  • - pada KKM Dilaksanakan Online, Begini Reaksi Mahasiswa
  • - pada KKM Dilaksanakan Online, Begini Reaksi Mahasiswa
  • Tukang gali kuburan pada Mahasiswa Diminta Akses Siakad setelah Batas Akhir Input Nilai
  • Anonymus pada LPPM soal KKM Mandiri: Tak Boleh Kerahkan Massa!
  • Redaksi Bidik Utama pada UAS Dilaksanakan 21-31 Desember, Batas Input Nilai 8 Januari
IKLAN
IKLAN

BidikUtama.com

Redaksi Bidik Utama menerima karya berupa cerpen, opini, dan resensi. Karya disertai identitas pengirim berupa nama dan asal instansi/Universitas. Karya yang telah masuk menjadi milik redaksi. Dikirim melalui email ke redaksi@bidikutama.com

Kategori

  • Akademik
  • Berita Mahasiswa
  • Inspirasi
  • Jalan-Jalan
  • Opini
  • Sosok
  • Suara Kita
  • Sudah Tahukah?
  • Tentang Bidik Utama
  • Usaha Mahasiswa
Kota Serang, Indonesia
Senin, 18 Januari, 2021
Humid
25°c
32c24c
Ming
31c24c
Sen
30c24c
Sel
31c24c
Rab
  • Kontak
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber

© Bidik Utama 2013-2020. Hak Cipta dilindungi undang-undang. ❤️ by Awan Studio

Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Beranda
  • Berita Mahasiswa
  • Sudah Tahukah?
  • Akademik
    • Opini
  • Inspirasi
    • Sosok
    • Usaha Mahasiswa
  • Jalan-Jalan

© Bidik Utama 2013-2020. Hak Cipta dilindungi undang-undang. ❤️ by Awan Studio