• Kontak
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
Selasa, 13 Januari 2026
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
SUBSCRIBE
BidikUtama.com
  • Beranda
  • Berita Mahasiswa
  • Sudah Tahukah?
  • Akademik
    • Opini
  • Inspirasi
    • Sosok
    • Usaha Mahasiswa
  • Jalan-Jalan
  • Beranda
  • Berita Mahasiswa
  • Sudah Tahukah?
  • Akademik
    • Opini
  • Inspirasi
    • Sosok
    • Usaha Mahasiswa
  • Jalan-Jalan
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
BidikUtama.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Berita Mahasiswa
  • Sudah Tahukah?
  • Akademik
  • Inspirasi
  • Jalan-Jalan
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
Beranda Berita Mahasiswa

Melanggar Hal Ini, Peserta KKM Bisa Disanksi

5 Agu. 2020
pada Berita Mahasiswa
12
Jawab Keluhan Calon Peserta KKM Tematik, Begini Kata LPPM

Ketua LPPM, Rusmana, saat diwawancarai oleh Tim Bidik Utama. (Foto: Dok. Pribadi)

379
DILIHAT
Bagikan

Bidikutama.com – Ada sejumlah larangan bagi peserta Kuliah Kerja Mahasiswa (KKM) Tematik di dalam menjalani aktivitas KKM-nya. Kesemua larangan tersebut tertuang dalam buku panduan KKM. (5/8)

Salah satu hal yang tidak boleh dilakukan oleh setiap peserta KKM ialah menyebar hoaks tentang Covid-19, baik itu yang membuat maupun ikut-ikutan menyebarkan.

“Setiap peserta KKM dilarang melakukan ataupun ikut-ikutan dalam menyebarkan berita hoaks yang berkaitan dengan Covid-19,” tulis salah satu larangan dalam buku panduan KKM.

Setiap aktivitas peserta KKM akan dimonitor melalui dosen pembimbing lapangan (DPL), koordinator wilayah (korwil), dan penanggung jawab (PJ) wilayah.

Demikian yang disampaikan Ketua Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM), Rusmana, saat dihubungi Tim Bidik Utama.

“Kemudian evaluasi akhir untuk perbaikan-perbaikan masa mendatang, termasuk memberikan sanksi bagi yang tidak mengikuti ketentuan setelah melalui proses di LPPM,” katanya.

Soal sanksi, lanjut Rusmana, akan diberikan setelah pelaksanaan KKM usai. “Sanksi itu sepengetahuan dalam hal apapun, biasanya (diberikan) setelah, bukan sebelum atau sedang (melaksanakan KKM),” pungkasnya.

Saat ditanya soal jenis-jenis sanksi, Rusmana menyebut bahwa penjatuhan sanksi tergantung dari hasil monitoring dan evaluasi (monev).

Untuk diketahui, peserta KKM juga dilarang untuk mengenakan pakaian yang tidak sesuai aturan Covid-19, dilarang membawa dan meminum minuman keras dan obat terlarang, dan dilarang melakukan perbuatan negatif dalam hal hubungan pria dan wanita yang bukan muhrim.

Selain itu juga, peserta KKM dilarang untuk melakukan pengerahan massa dan hal lainnya yang dilarang pemerintah dalam masa penanganan Covid-19.

Penulis : Yuni/BU
Editor : Rara/BU

Tag: beritaBerita Mahasiswacovid19hoaksKKMmahasiswauntirta
KirimBagikanTweetBagikan
Pos Sebelumnya

Lika-liku RUU PKS

Pos Selanjutnya

Kabar Duka, Eks Ketua DPM KBM Tutup Usia

BERITA TERKAIT

KUHP dan KUHAP Resmi Berlaku, Tandai Babak Baru Hukum Pidana

KUHP dan KUHAP Resmi Berlaku, Tandai Babak Baru Hukum Pidana

10 Jan. 2026
20
Resmi Dilepas! KKM Gelombang I 2026 Tekankan Dampak Nyata Mahasiswa

Resmi Dilepas! KKM Gelombang I 2026 Tekankan Dampak Nyata Mahasiswa

10 Jan. 2026
70
Pos Selanjutnya

Kabar Duka, Eks Ketua DPM KBM Tutup Usia

Komentar 12

  1. Ahmad Ridwan says:
    5 tahun yang lalu

    Saran ni yee… Kedepannye kalo emang mau KKM online persiapannye kudu mateng jangan kek sekarang persiapan kagak mateng mahasiswa kalang kabut pak setiap minggu peraturan nambah lagi nambah lagi padahal KKM sedang berlangsung

    Balas
  2. Saeful budak girang says:
    5 tahun yang lalu

    Tooooolll tooooll KKM gini amat ruet bet ruet

    Balas
  3. Uzumaki Ari says:
    5 tahun yang lalu

    KKM (Kuliah Kerja Mengedit)
    Udah persiapan KKM di bikin nggak ada kejelasan dari awal info simpang siur pembekalan bukan nambah kenyang info eeeehh malah nambah nggak jelas.
    Ingin berkata kasar

    Balas
  4. Uciha Roy says:
    5 tahun yang lalu

    Gua setuju nih sama Uzumaki Ari
    Jalan ninja kita sekarang sama boy…. Nanti kita melakukan Rasengan dan Chidori secara bersamaan karena KKM Online ini yang tida jelas

    Balas
  5. Sakura Tun says:
    5 tahun yang lalu

    Chaaaanaroooo…..
    Uzumaki Ari dan Uciha Roy benar
    Sebaiknya KKM kita laksanakan di Desa Ciwarugakure…. KKM Online ini tidak jelas

    Balas
  6. Sunade says:
    5 tahun yang lalu

    Kalian ngomong apa sayang.

    Balas
  7. Firman Kusnandar says:
    5 tahun yang lalu

    Gila LPPM UNTIRTA di serang shinobi konoha

    Balas
  8. Madara Uchiha says:
    5 tahun yang lalu

    Ada apa ini rame sekali.

    Balas
  9. Ketapa genit says:
    5 tahun yang lalu

    Kan gw dah bilang sekarang ada wabah buatan akatsuki jadi untirtagakure sedang tidak sehat, gw menghimbau kpd para sinobi angkatan 2017, bareng aja kkmnya ama agakatan 2018, biar bisa cinlok.

    Balas
  10. Tobirama senju says:
    5 tahun yang lalu

    Gini amat Daimyo Untirtagakure sekarang, demen bikin kebijakan instan, hokagenya sape dah btw?

    Balas
  11. Uciha Obito says:
    5 tahun yang lalu

    Aku akan menciptakan Mugentsukoyomi agar para shinobi Untirtagakure angkatan 2017 bisa melaksanakan KKM Online secara damai dimana tidak ada kebijakan yang simpangsiur seperti sekarang.

    Balas
  12. Masashi Kishimoto says:
    5 tahun yang lalu

    Ada apa ini wahai karakter-karakterku di Naruto???

    Balas

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Rekomendasi

Melalui Open House, UKM L-SIP Kenalkan Diri pada Maba

Melalui Open House, UKM L-SIP Kenalkan Diri pada Maba

28 Nov. 2022
36
Membentuk Masyarakat Islami dengan LSP Mengabdi

Membentuk Masyarakat Islami dengan LSP Mengabdi

9 Apr. 2017
69

Berita Populer

Tragedi Kawin

Tragedi Kawin

20 Mei. 2022
3.3k
Kisah Hidup Buya Hamka Menurut Cerita Sang Anak Bungsu

Kisah Hidup Buya Hamka Menurut Cerita Sang Anak Bungsu

23 Nov. 2023
2.2k
Untirta Adakan Tes GeNose Usai Rektor Terkonfirmasi Covid-19

Untirta Adakan Tes GeNose Usai Rektor Terkonfirmasi Covid-19

11 Apr. 2022
297
Rendahnya Tingkat Literasi dan Numerasi Indonesia: Alasan dan Solusinya

Rendahnya Tingkat Literasi dan Numerasi Indonesia: Alasan dan Solusinya

5 Mei. 2024
4.2k
KUHP dan KUHAP Resmi Berlaku, Tandai Babak Baru Hukum Pidana

KUHP dan KUHAP Resmi Berlaku, Tandai Babak Baru Hukum Pidana

10 Jan. 2026
20
Kenali Unsur-Unsur Kebudayaan yang Dimiliki Masyarakat Baduy

Kenali Unsur-Unsur Kebudayaan yang Dimiliki Masyarakat Baduy

4 Mar. 2024
2k

Komentar Terkini

  • Informatika pada Tim PVTE FKIP Untirta Raih Top 5 Inovator Nasional
  • - pada Dorong Pertanian Modern, PLPH 6 Untirta Gelar Seminar Hidroponik
  • Wyndjo pada Gibran Gandeng Dosen FH Untirta Hadapi Gugatan Hukum
  • Sumsar pada Gibran Gandeng Dosen FH Untirta Hadapi Gugatan Hukum
  • Sumar pada Gibran Gandeng Dosen FH Untirta Hadapi Gugatan Hukum

BidikUtama.com

Redaksi Bidik Utama menerima karya berupa cerpen, opini, dan resensi. Karya disertai identitas pengirim berupa nama dan asal instansi/Universitas. Karya yang telah masuk menjadi milik redaksi. Dikirim melalui email ke redaksi@bidikutama.com

Kategori

  • Akademik
  • Berita Mahasiswa
  • bidikutama
  • Cerita Pendek
  • Feature
  • FKIP
  • Hardnews
  • Inspirasi
  • IOC
  • Jalan-Jalan
  • Karya Mahasiswa
  • Opini
  • Portugis
  • Prestasi Mahasiswa
  • Puisi
  • Resensi
  • softnews
  • Sosok
  • Suara Kita
  • Sudah Tahukah?
  • Tentang Bidik Utama
  • Usaha Mahasiswa
  • Kontak
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber

© Bidik Utama. Hak Cipta dilindungi undang-undang. | Awan Studio

Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Beranda
  • Berita Mahasiswa
  • Sudah Tahukah?
  • Akademik
    • Opini
  • Inspirasi
    • Sosok
    • Usaha Mahasiswa
  • Jalan-Jalan

© Bidik Utama. Hak Cipta dilindungi undang-undang. | Awan Studio