Bidikutama.comー Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud-ristek), Nadiem Anwar Makarim, mengeluarkan kebijakan mengenai pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi (PT). Kebijakan ini dibagikan melalui laman Jaringan Dokumentasi dan Informasi (JDIH) Kemendikbud-ristek. (27/10)
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Mendikbud-ristek (Permendikbud-ristek) Nomor 30 Tahun 2021 Tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi yang ditandatangani Nadiem pada 31 Agustus 2021.
Dalam Pasal 10 disebutkan bahwa perguruan tinggi berkewajiban melakukan penanganan kekerasan seksual melalui mekanisme pendampingan, perlindungan, pengenaan sanksi administratif dan pemulihan Korban.
Hal ini kemudian dijelaskan lebih lanjut dalam Pasal 11 hingga Pasal 14. Adapun Pasal 15 menerangkan bahwa penjatuhan sanksi dilakukan secara proporsional dan berkeadilan sesuai rekomendasi Satuan Tugas.
“Penjatuhan sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dilakukan secara proporsional dan berkeadilan sesuai rekomendasi Satuan Tugas,” tulis Pasal 15.
Peraturan tersebut dapat diakses dengan mengklik tautan Permendikbud Nomor 30 tahun 2021
Menanggapi hal ini, mahasiswa jurusan Ilmu Komunikasi Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untrta), Genafta Zhyakyah menyatakan apresiasinya terhadap pihak Kemendikbud.
“Menurut aku bagus banget dan apresiasi juga buat pemerintah karena sudah memberikan perhatian buat pencegahan kekerasan seksual, khususnya di lingkungan perguruan tinggi.
Seperti yang kita tahu juga kan kasus kekerasan dan pelecehan seksual di perguruan tinggi itu cukup tinggi,” ujar Genafta.
Genafta berharap, peraturan baru yang dibuat dapat diterapkan sebagaimana mestinya.
“Untuk pelaksanaan peraturan baru ini semoga dapat ditegakkan sebagaimana mestinya, sesuai yang sudah diatur,” harapnya.
Penulis : Aleda/BU
Editor : Hafidzha/BU