• Kontak
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
Minggu, 17 Mei 2026
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
SUBSCRIBE
BidikUtama.com
  • Beranda
  • Berita Mahasiswa
  • Sudah Tahukah?
  • Akademik
    • Opini
  • Inspirasi
    • Sosok
    • Usaha Mahasiswa
  • Jalan-Jalan
  • Beranda
  • Berita Mahasiswa
  • Sudah Tahukah?
  • Akademik
    • Opini
  • Inspirasi
    • Sosok
    • Usaha Mahasiswa
  • Jalan-Jalan
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
BidikUtama.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Berita Mahasiswa
  • Sudah Tahukah?
  • Akademik
  • Inspirasi
  • Jalan-Jalan
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
Beranda Berita Mahasiswa

Mendikbud-ristek Terbitkan Aturan Pencegahan-Penanganan Kekerasan Seksual di PT

13 Nov. 2021
pada Berita Mahasiswa
0
Mendikbud-ristek Terbitkan Aturan Pencegahan-Penanganan Kekerasan Seksual di PT

Mendikbud-ristek, Nadiem Makarim. sumber : Islami.co

75
DILIHAT
Bagikan

Bidikutama.comー Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud-ristek), Nadiem Anwar Makarim, mengeluarkan kebijakan mengenai pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi (PT). Kebijakan ini dibagikan melalui laman Jaringan Dokumentasi dan Informasi (JDIH) Kemendikbud-ristek. (27/10)

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Mendikbud-ristek (Permendikbud-ristek) Nomor 30 Tahun 2021 Tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi yang ditandatangani Nadiem pada 31 Agustus 2021.

Dalam Pasal 10 disebutkan bahwa perguruan tinggi berkewajiban melakukan penanganan kekerasan seksual melalui mekanisme pendampingan, perlindungan, pengenaan sanksi administratif dan pemulihan Korban.

Hal ini kemudian dijelaskan lebih lanjut dalam Pasal 11 hingga Pasal 14. Adapun Pasal 15 menerangkan bahwa penjatuhan sanksi dilakukan secara proporsional dan berkeadilan sesuai rekomendasi Satuan Tugas.

“Penjatuhan sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dilakukan secara proporsional dan berkeadilan sesuai rekomendasi Satuan Tugas,” tulis Pasal 15.

Peraturan tersebut dapat diakses dengan mengklik tautan Permendikbud Nomor 30 tahun 2021

Menanggapi hal ini, mahasiswa jurusan Ilmu Komunikasi Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untrta), Genafta Zhyakyah menyatakan apresiasinya terhadap pihak Kemendikbud.

“Menurut aku bagus banget dan apresiasi juga buat pemerintah karena sudah memberikan perhatian buat pencegahan kekerasan seksual, khususnya di lingkungan perguruan tinggi.

Seperti yang kita tahu juga kan kasus kekerasan dan pelecehan seksual di perguruan tinggi itu cukup tinggi,” ujar Genafta.

Genafta berharap, peraturan baru yang dibuat dapat diterapkan sebagaimana mestinya.

“Untuk pelaksanaan peraturan baru ini semoga dapat ditegakkan sebagaimana mestinya, sesuai yang sudah diatur,” harapnya.

Penulis : Aleda/BU
Editor : Hafidzha/BU

Tag: aturankemendikbud-risteknadiemnadiem makarimpelecehan seksualperguruan tinggiuntirta
KirimBagikanTweetBagikan
Pos Sebelumnya

Begini Informasi Terkait Jadwal Operasi Shuttle Bus Untirta

Pos Selanjutnya

Peringati Maulid Nabi, FISIP Untirta-FoSMaI FISIP Gelar Pengajian

BERITA TERKAIT

Prodi Pendidikan BK Kembali Gelar Ajang Akang Teteh Konselor

Prodi Pendidikan BK Kembali Gelar Ajang Akang Teteh Konselor

14 Mei. 2026
18
Untirta Batasi Penggunaan Ruang Kelas, Kegiatan Ormawa Terdampak  

Untirta Batasi Penggunaan Ruang Kelas, Kegiatan Ormawa Terdampak  

13 Mei. 2026
24
Pos Selanjutnya
Peringati Maulid Nabi, FISIP Untirta-FoSMaI FISIP Gelar Pengajian

Peringati Maulid Nabi, FISIP Untirta-FoSMaI FISIP Gelar Pengajian

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Rekomendasi

Software Zahir, Laporan Keuangan Akuntansi

Software Zahir, Laporan Keuangan Akuntansi

25 Apr. 2018
150
Besok, Peletakan Batu Pertama Pembangunan Kantin Baru Kampus B

Besok, Peletakan Batu Pertama Pembangunan Kantin Baru Kampus B

31 Agu. 2020
140

Berita Populer

Rendahnya Tingkat Literasi dan Numerasi Indonesia: Alasan dan Solusinya

Rendahnya Tingkat Literasi dan Numerasi Indonesia: Alasan dan Solusinya

5 Mei. 2024
5k
Untirta Adakan Tes GeNose Usai Rektor Terkonfirmasi Covid-19

Untirta Adakan Tes GeNose Usai Rektor Terkonfirmasi Covid-19

11 Apr. 2022
908
Kritik Jalur Resmi Takut Ditandai, Mahasiswa Untirta Pilih Menfess 

Kritik Jalur Resmi Takut Ditandai, Mahasiswa Untirta Pilih Menfess 

13 Mei. 2026
35
Identitas Anonim: Menfess Jadi Ruang Curhat Favorit Mahasiswa Untirta

Identitas Anonim: Menfess Jadi Ruang Curhat Favorit Mahasiswa Untirta

16 Mei. 2026
32
Tragedi Kawin

Tragedi Kawin

20 Mei. 2022
4.9k
Untirta Batasi Penggunaan Ruang Kelas, Kegiatan Ormawa Terdampak  

Untirta Batasi Penggunaan Ruang Kelas, Kegiatan Ormawa Terdampak  

13 Mei. 2026
24

Komentar Terkini

  • Informatika pada Tim PVTE FKIP Untirta Raih Top 5 Inovator Nasional
  • - pada Dorong Pertanian Modern, PLPH 6 Untirta Gelar Seminar Hidroponik
  • Wyndjo pada Gibran Gandeng Dosen FH Untirta Hadapi Gugatan Hukum
  • Sumsar pada Gibran Gandeng Dosen FH Untirta Hadapi Gugatan Hukum
  • Sumar pada Gibran Gandeng Dosen FH Untirta Hadapi Gugatan Hukum

BidikUtama.com

Redaksi Bidik Utama menerima karya berupa cerpen, opini, dan resensi. Karya disertai identitas pengirim berupa nama dan asal instansi/Universitas. Karya yang telah masuk menjadi milik redaksi. Dikirim melalui email ke redaksi@bidikutama.com

Kategori

  • Akademik
  • Berita Mahasiswa
  • bidikutama
  • Cerita Pendek
  • Feature
  • FKIP
  • Hardnews
  • Inspirasi
  • IOC
  • Jalan-Jalan
  • Karya Mahasiswa
  • Kepolisian
  • Opini
  • Portugis
  • Prestasi Mahasiswa
  • Puisi
  • Pusat Studi Kepolisian
  • Resensi
  • softnews
  • Sosok
  • Suara Kita
  • Sudah Tahukah?
  • Tentang Bidik Utama
  • Usaha Mahasiswa
  • Kontak
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber

© Bidik Utama. Hak Cipta dilindungi undang-undang. | Awan Studio

Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Beranda
  • Berita Mahasiswa
  • Sudah Tahukah?
  • Akademik
    • Opini
  • Inspirasi
    • Sosok
    • Usaha Mahasiswa
  • Jalan-Jalan

© Bidik Utama. Hak Cipta dilindungi undang-undang. | Awan Studio