• Kontak
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
Jumat, 13 Juni 2025
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
SUBSCRIBE
BidikUtama.com
  • Beranda
  • Berita Mahasiswa
  • Sudah Tahukah?
  • Akademik
    • Opini
  • Inspirasi
    • Sosok
    • Usaha Mahasiswa
  • Jalan-Jalan
  • Beranda
  • Berita Mahasiswa
  • Sudah Tahukah?
  • Akademik
    • Opini
  • Inspirasi
    • Sosok
    • Usaha Mahasiswa
  • Jalan-Jalan
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
BidikUtama.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Berita Mahasiswa
  • Sudah Tahukah?
  • Akademik
  • Inspirasi
  • Jalan-Jalan
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
Beranda Berita Mahasiswa

Mendikbud-ristek Terbitkan Aturan Pencegahan-Penanganan Kekerasan Seksual di PT

13 Nov. 2021
pada Berita Mahasiswa
0
Mendikbud-ristek Terbitkan Aturan Pencegahan-Penanganan Kekerasan Seksual di PT

Mendikbud-ristek, Nadiem Makarim. sumber : Islami.co

68
DILIHAT
Bagikan

Bidikutama.comー Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud-ristek), Nadiem Anwar Makarim, mengeluarkan kebijakan mengenai pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi (PT). Kebijakan ini dibagikan melalui laman Jaringan Dokumentasi dan Informasi (JDIH) Kemendikbud-ristek. (27/10)

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Mendikbud-ristek (Permendikbud-ristek) Nomor 30 Tahun 2021 Tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi yang ditandatangani Nadiem pada 31 Agustus 2021.

Dalam Pasal 10 disebutkan bahwa perguruan tinggi berkewajiban melakukan penanganan kekerasan seksual melalui mekanisme pendampingan, perlindungan, pengenaan sanksi administratif dan pemulihan Korban.

Hal ini kemudian dijelaskan lebih lanjut dalam Pasal 11 hingga Pasal 14. Adapun Pasal 15 menerangkan bahwa penjatuhan sanksi dilakukan secara proporsional dan berkeadilan sesuai rekomendasi Satuan Tugas.

“Penjatuhan sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dilakukan secara proporsional dan berkeadilan sesuai rekomendasi Satuan Tugas,” tulis Pasal 15.

Peraturan tersebut dapat diakses dengan mengklik tautan Permendikbud Nomor 30 tahun 2021

Menanggapi hal ini, mahasiswa jurusan Ilmu Komunikasi Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untrta), Genafta Zhyakyah menyatakan apresiasinya terhadap pihak Kemendikbud.

“Menurut aku bagus banget dan apresiasi juga buat pemerintah karena sudah memberikan perhatian buat pencegahan kekerasan seksual, khususnya di lingkungan perguruan tinggi.

Seperti yang kita tahu juga kan kasus kekerasan dan pelecehan seksual di perguruan tinggi itu cukup tinggi,” ujar Genafta.

Genafta berharap, peraturan baru yang dibuat dapat diterapkan sebagaimana mestinya.

“Untuk pelaksanaan peraturan baru ini semoga dapat ditegakkan sebagaimana mestinya, sesuai yang sudah diatur,” harapnya.

Penulis : Aleda/BU
Editor : Hafidzha/BU

Tag: aturankemendikbud-risteknadiemnadiem makarimpelecehan seksualperguruan tinggiuntirta
KirimBagikanTweetBagikan
Pos Sebelumnya

Begini Informasi Terkait Jadwal Operasi Shuttle Bus Untirta

Pos Selanjutnya

Peringati Maulid Nabi, FISIP Untirta-FoSMaI FISIP Gelar Pengajian

BERITA TERKAIT

Edukasi Generasi Muda, GenBI Banten Kunjungi Museum BI

Edukasi Generasi Muda, GenBI Banten Kunjungi Museum BI

5 Jun. 2025
25
Ajak Gaya Hidup Sehat, Mahasiswi FISIP Gelar Seminar Kesehatan

Ajak Gaya Hidup Sehat, Mahasiswi FISIP Gelar Seminar Kesehatan

4 Jun. 2025
23
Pos Selanjutnya
Peringati Maulid Nabi, FISIP Untirta-FoSMaI FISIP Gelar Pengajian

Peringati Maulid Nabi, FISIP Untirta-FoSMaI FISIP Gelar Pengajian

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Rekomendasi

Untirta Raih Peringkat Top 36 Universitas Terbaik Indonesia Menurut SIR

Untirta Raih Peringkat Top 36 Universitas Terbaik Indonesia Menurut SIR

5 Des. 2024
169
Dubas Banten 2020: Mahasiswa Untirta Raih Penghargaan

Dubas Banten 2020: Mahasiswa Untirta Raih Penghargaan

30 Agu. 2020
310

Berita Populer

Raja Ampat Terancam, Eksploitasi Sumber Daya dan Penantian Keadilan

Raja Ampat Terancam, Eksploitasi Sumber Daya dan Penantian Keadilan

7 Jun. 2025
62
Ide Olahan Daging Kurban yang Tahan Lama Untuk Stok Anak Kos

Ide Olahan Daging Kurban yang Tahan Lama Untuk Stok Anak Kos

29 Jun. 2023
207
Ketika Idealisme Tergerus, Mahasiswa Jadi Alat Politik Bayaran

Ketika Idealisme Tergerus, Mahasiswa Jadi Alat Politik Bayaran

8 Jun. 2025
38
Tragedi Kawin

Tragedi Kawin

20 Mei. 2022
1.7k
Untirta Umumkan Kalender Akademik TA 2024/2025

Untirta Umumkan Kalender Akademik TA 2024/2025

11 Mei. 2024
6k
Rendahnya Tingkat Literasi dan Numerasi Indonesia: Alasan dan Solusinya

Rendahnya Tingkat Literasi dan Numerasi Indonesia: Alasan dan Solusinya

5 Mei. 2024
2.6k

Komentar Terkini

  • Toko Bubuk Minuman pada Kurangi Minuman Manis, Jika Tak Ingin Tua Nanti Menangis
  • rinatha photografer rangkas bitung pada Usai Konferensi Pers, Besok Jawara Datangi Kemendikbud
  • Dwi Arini pada Peran AI dalam Dunia Jurnalistik
  • Abdul kosim pada Meta Luncurkan Fitur Meta AI, Apa Saja Manfaatnya?
  • Arastyo pada KPUM FEB Tetapkan Dua Paslon pada Pemira 2024

BidikUtama.com

Redaksi Bidik Utama menerima karya berupa cerpen, opini, dan resensi. Karya disertai identitas pengirim berupa nama dan asal instansi/Universitas. Karya yang telah masuk menjadi milik redaksi. Dikirim melalui email ke redaksi@bidikutama.com

Kategori

  • Akademik
  • Berita Mahasiswa
  • Cerita Pendek
  • Feature
  • FKIP
  • Hardnews
  • Inspirasi
  • Jalan-Jalan
  • Karya Mahasiswa
  • Opini
  • Puisi
  • Resensi
  • softnews
  • Sosok
  • Suara Kita
  • Sudah Tahukah?
  • Tentang Bidik Utama
  • Usaha Mahasiswa
  • Kontak
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber

© Bidik Utama. Hak Cipta dilindungi undang-undang. | Awan Studio

Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Beranda
  • Berita Mahasiswa
  • Sudah Tahukah?
  • Akademik
    • Opini
  • Inspirasi
    • Sosok
    • Usaha Mahasiswa
  • Jalan-Jalan

© Bidik Utama. Hak Cipta dilindungi undang-undang. | Awan Studio