Bidikutama.com – Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Anwar Makariem, targetkan vaksinasi Covid-19 akan rampung pada akhir bulan Juni tahun ini untuk pendidik dan tenaga didik. Hal ini terkait akan dilaksanakannya Pembelajaran Tatap Muka (PTM) pada bulan Juli mendatang. (1/4)
Nadiem menyampaikan bahwa vaksinasi dilakukan mulai dari jenjang yang paling muda. Vaksinasi dosis pertama mulai dilaksanakan pada akhir minggu kedua Mei 2021 untuk memenuhi target pelaksanaan PTM pada bulan Juli.
“Untuk yang paling muda (yaitu) Pendidikan Anak Usia Dini (Paud), Sekolah Dasar (SD), Sekolah Luar Biasa (SLB), paling lambat dilaksanakan pada akhir minggu kedua Mei 2021, itu dosis pertama. Untuk Sekolah Menengah Pertama (SMP) paling lambat dilakukan pada akhir minggu keempat pada Mei 2021 dan untuk pendidikan tinggi paling telat 2 Juni 2021,” ujar Nadiem.
Nadiem menyebutkan hal tersebut bukanlah target yang mudah untuk dicapai namun pihaknya menginginkan target yang rasional. Oleh karena itu, pihaknya pun mendorong Pemerintah Daerah (Pemda) untuk memastikan bahwa pendidik dan tenaga didik menjadi prioritas utama sasaran vaksinasi.
“Kami ingin memastikan bahwa di bulan Juni hampir semua sekolah kita hampir bisa melakukan tatap muka secara terbatas. Tentu vaksinasi dosis kedua tergantung vaksin yang diambil yang mana, karena vaksinnya berbeda-beda.
Jangka waktu yang pertama dan kedua ditargetkan pada bulan Juli, semua guru-guru kita dan tenaga pendidik kita (harus) sudah di vaksin,” tambah Nadiem.
Target yang sama juga disampaikan oleh Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko-PMK), Muhadjir Effendy, bahwa vaksinasi Covid-19 terhadap pendidik dan tenaga didik rampung pada akhir Juni 2021.
“Vaksinasi ditargetkan paling lambat bulan Juni 2021. Sehingga pada ajaran tahun baru yakni bulan Juli 2021, seluruh satuan pendidikan dapat menyelenggarakan layanan pembelajaran tatap muka secara terbatas,” kata Muhadjir dalam konferensi pers di channel Youtube Kemendikbud RI, Selasa (30/3)
Muhadjir pun berharap Pemda dapat mendukung pelaksanaan keputusan bersama tersebut dengan memberikan sosialisasi kepada satuan pendidikan yang ada di wilayahnya masing-masing. Keputusan ini ditetapkan melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19.
Penulis : Vira/BU
Editor : Hafidzha/BU