Bidikutama.com – Pemerintah tegaskan bahwa Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas dapat dilaksanakan mulai Selasa (30/3). Hal ini disampaikan langsung oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Anwar Makarim dalam konferensi pers secara virtual yang disiarkan di kanal Youtube Kementerian Pendidikan dan Budaya (Kemendikbud) Republik Indonesia (RI), Selasa (30/3) lalu. (5/4)
Mendikbud, Nadiem Anwar Makariem, menegaskan bahwa satuan pendidikan yang telah selesai melaksanakan vaksinasi harus segera melaksanakan PTM terbatas dan tidak harus menunggu bulan Juli 2021.
“Tidak ada kebijakan pembelajaran tatap muka terbatas di bulan Juli 2021, pembelajaran tatap muka terbatas mulai sekarang. Sekarang sudah divaksinasi guru-gurunya, sekolah yang guru-gurunya sudah divaksinasi harus segera memenuhi protokol kesehatan dan segera lakukan tatap muka.
di Juli 2021 itu target untuk seluruh satuan pendidikan melaksanakan PTM terbatas. PTM terbatas sudah bisa diterapkan sejak kebijakan (pelaksanaan PTM terbatas -red) ini keluar yaitu hari ini (30/3 -red),” tegas Nadiem
Berikut panduan PTM terbatas yang disampaikan Nadiem Anwar Makariem dalam presentasinya dikutip oleh Bidik Utama dari Nasional Kompas :
- Sistem rotasi dan kapasitas 50 persen
Menurut Nadiem, pembelajaran tatap muka secara terbatas diperbolehkan dengan jumlah siswa 50 persen dari total kapasitas. Dengan demikian, seluruh sekolah memiliki sistem rotasi dan tetap membuka opsi pembelajaran jarak jauh.
“Artinya sekolah bebas memilih. Kalau pembelajaran tatap muka dua kali seminggu itu boleh, mau pecah jadi tiga silakan, dari 3 dipecah jadi 2 silakan. Kita berikan sekolah kebebasan,” kata Nadiem.
- Izin orangtua
PTM terbatas dapat dilaksanakan apabila orang tua mengijinkan anaknya untuk belajar tatap muka.
“Orangtua atau wali murid boleh memilih, berhak dan bebas memilih bagi anaknya apakah mau tatap muka terbatas atau tetap pembelajaran jarak jauh (PJJ),” ujarnya.
- Menjaga protokol kesehatan (prokes)
Dalam presentasi yang dipaparkan Nadiem, dituliskan bahwa berdasarkan hasil pengawasan dan/atau jika terdapat kasus konfirmasi Covid-19, Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah (Pemda), Kantor Wilayah (Kanwil), Kantor Kementerian Agama (Kemenag) dan kepala satuan pendidikan wajib melakukan penanganan kasus dan dapat memberhentikan sementara PTM terbatas di satuan pendidikan tersebut.
“Dan kalau daerah itu sedang PPKM atau pembatasan skala mikro itu juga boleh pembelajaran tatap mukanya diberhentikan sementara. Jadi ini poin sangat penting,” tutur Nadiem.
- Prioritas vaksinasi
Nadiem mengatakan, untuk memastikan seluruh sekolah dapat membuka pembelajaran tatap muka secara terbatas pada Juli 2021, pemerintah memprioritaskan vaksinasi bagi tenaga pendidik.
Nadiem memastikan vaksinasi diberikan untuk seluruh jenjang baik di institusi negeri maupun swasta, formal maupun nonformal, termasuk pendidikan keagamaan.
Seluruh rencana vaksinasi terhadap pendidik dan tenaga kependidikan itu diharapkan selesai pada akhir Juni 2021.
“Untuk SMP/SMA/SMK paling lambat akhir minggu keempat Mei 2021, dan pendidikan tinggi paling lambat Juli 2021,” ucap Nadiem.
Nadiem menyampaikan bahwa PTM terbatas ini dilaksanakan berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) empat menteri yakni Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Menteri Kesehatan (Menkes), Menteri Agama (Menag), dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).
Diakhir, Nadiem berharap agar PTM terbatas ini segara dilaksanakan untuk mengejar ketertinggalan dan untuk terus menerapkan protokol kesehatan dalam penyelenggaraannya.
Penulis : Resti/BU
Editor : Hafidzha/BU