• Kontak
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
Minggu, 9 November 2025
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
SUBSCRIBE
BidikUtama.com
  • Beranda
  • Berita Mahasiswa
  • Sudah Tahukah?
  • Akademik
    • Opini
  • Inspirasi
    • Sosok
    • Usaha Mahasiswa
  • Jalan-Jalan
  • Beranda
  • Berita Mahasiswa
  • Sudah Tahukah?
  • Akademik
    • Opini
  • Inspirasi
    • Sosok
    • Usaha Mahasiswa
  • Jalan-Jalan
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
BidikUtama.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Berita Mahasiswa
  • Sudah Tahukah?
  • Akademik
  • Inspirasi
  • Jalan-Jalan
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
Beranda Berita Mahasiswa

Mendikbud Tegaskan PTM Terbatas Mulai Sekarang, Bukan Juli

5 Apr. 2021
pada Berita Mahasiswa
0
Mendikbud Tegaskan PTM Terbatas Mulai Sekarang, Bukan Juli

Konferensi Pers Pengumuman Keputusan Bersama tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19 (Sumber : Youtube Kemendikbud RI)

417
DILIHAT
Bagikan

Bidikutama.com – Pemerintah tegaskan bahwa Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas dapat dilaksanakan mulai Selasa (30/3). Hal ini disampaikan langsung oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Anwar Makarim dalam konferensi pers secara virtual yang disiarkan di kanal Youtube Kementerian Pendidikan dan Budaya (Kemendikbud) Republik Indonesia (RI), Selasa (30/3) lalu. (5/4)

Mendikbud, Nadiem Anwar Makariem, menegaskan bahwa satuan pendidikan yang telah selesai melaksanakan vaksinasi harus segera melaksanakan PTM terbatas dan tidak harus menunggu bulan Juli 2021.

“Tidak ada kebijakan pembelajaran tatap muka terbatas di bulan Juli 2021, pembelajaran tatap muka terbatas mulai sekarang. Sekarang sudah divaksinasi guru-gurunya, sekolah yang guru-gurunya sudah divaksinasi harus segera memenuhi protokol kesehatan dan segera lakukan tatap muka.

di Juli 2021 itu target untuk seluruh satuan pendidikan melaksanakan PTM terbatas. PTM terbatas sudah bisa diterapkan sejak kebijakan (pelaksanaan PTM terbatas -red) ini keluar yaitu hari ini (30/3 -red),” tegas Nadiem

Berikut panduan PTM terbatas yang disampaikan Nadiem Anwar Makariem dalam presentasinya dikutip oleh Bidik Utama dari Nasional Kompas :

  1. Sistem rotasi dan kapasitas 50 persen

Menurut Nadiem, pembelajaran tatap muka secara terbatas diperbolehkan dengan jumlah siswa 50 persen dari total kapasitas. Dengan demikian, seluruh sekolah memiliki sistem rotasi dan tetap membuka opsi pembelajaran jarak jauh.

“Artinya sekolah bebas memilih. Kalau pembelajaran tatap muka dua kali seminggu itu boleh, mau pecah jadi tiga silakan, dari 3 dipecah jadi 2 silakan. Kita berikan sekolah kebebasan,” kata Nadiem.

  1. Izin orangtua

PTM terbatas dapat dilaksanakan apabila orang tua mengijinkan anaknya untuk belajar tatap muka.

“Orangtua atau wali murid boleh memilih, berhak dan bebas memilih bagi anaknya apakah mau tatap muka terbatas atau tetap pembelajaran jarak jauh (PJJ),” ujarnya.

  1. Menjaga protokol kesehatan (prokes)

Dalam presentasi yang dipaparkan Nadiem, dituliskan bahwa berdasarkan hasil pengawasan dan/atau jika terdapat kasus konfirmasi Covid-19, Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah (Pemda), Kantor Wilayah (Kanwil), Kantor Kementerian Agama (Kemenag) dan kepala satuan pendidikan wajib melakukan penanganan kasus dan dapat memberhentikan sementara PTM terbatas di satuan pendidikan tersebut.

“Dan kalau daerah itu sedang PPKM atau pembatasan skala mikro itu juga boleh pembelajaran tatap mukanya diberhentikan sementara. Jadi ini poin sangat penting,” tutur Nadiem.

  1. Prioritas vaksinasi

Nadiem mengatakan, untuk memastikan seluruh sekolah dapat membuka pembelajaran tatap muka secara terbatas pada Juli 2021, pemerintah memprioritaskan vaksinasi bagi tenaga pendidik.

Nadiem memastikan vaksinasi diberikan untuk seluruh jenjang baik di institusi negeri maupun swasta, formal maupun nonformal, termasuk pendidikan keagamaan.

Seluruh rencana vaksinasi terhadap pendidik dan tenaga kependidikan itu diharapkan selesai pada akhir Juni 2021.

“Untuk SMP/SMA/SMK paling lambat akhir minggu keempat Mei 2021, dan pendidikan tinggi paling lambat Juli 2021,” ucap Nadiem.

Nadiem menyampaikan bahwa PTM terbatas ini dilaksanakan berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) empat menteri yakni Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Menteri Kesehatan (Menkes), Menteri Agama (Menag), dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).

Diakhir, Nadiem berharap agar PTM terbatas ini segara dilaksanakan untuk mengejar ketertinggalan dan untuk terus menerapkan protokol kesehatan dalam penyelenggaraannya.

Penulis : Resti/BU

Editor : Hafidzha/BU

Tag: beritaberita kampusBerita Mahasiswaberita serangberita untirtamahasiswaPembelajaran tatap mukaPTMtatap mukauntirta
KirimBagikanTweetBagikan
Pos Sebelumnya

Penghilang Bosan, Yuk Coba Aplikasi Ini!

Pos Selanjutnya

Program Beasiswa Pertamina Foundation, Simak Syarat Pendaftarannya!

BERITA TERKAIT

Mahasiswa Untirta Raih Bronze Award, pada Ajang INVIIC 2025

Mahasiswa Untirta Raih Bronze Award, pada Ajang INVIIC 2025

7 Nov. 2025
10
Ekspresi Gender Mahasiswa Untirta Saat Wisuda Tuai Beragam Tanggapan

Ekspresi Gender Mahasiswa Untirta Saat Wisuda Tuai Beragam Tanggapan

8 Nov. 2025
94
Pos Selanjutnya
Program Beasiswa Pertamina Foundation, Simak Syarat Pendaftarannya!

Program Beasiswa Pertamina Foundation, Simak Syarat Pendaftarannya!

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Rekomendasi

Adakan Telekonferensi Pers, DPM Untirta Nyatakan Pemira 2022 Selesai

Adakan Telekonferensi Pers, DPM Untirta Nyatakan Pemira 2022 Selesai

20 Jan. 2023
197
Mahasiswa Keluhkan Sistem Rotasi Gedung Perkuliahan

Mahasiswa Keluhkan Sistem Rotasi Gedung Perkuliahan

10 Sep. 2014
92

Berita Populer

Ekspresi Gender Mahasiswa Untirta Saat Wisuda Tuai Beragam Tanggapan

Ekspresi Gender Mahasiswa Untirta Saat Wisuda Tuai Beragam Tanggapan

8 Nov. 2025
94
Gibran Gandeng Dosen FH Untirta Hadapi Gugatan Hukum

Gibran Gandeng Dosen FH Untirta Hadapi Gugatan Hukum

24 Okt. 2025
42.9k
Rendahnya Tingkat Literasi dan Numerasi Indonesia: Alasan dan Solusinya

Rendahnya Tingkat Literasi dan Numerasi Indonesia: Alasan dan Solusinya

5 Mei. 2024
3.7k
Tragedi Kawin

Tragedi Kawin

20 Mei. 2022
2.6k
Tim EDC Untirta Raih Juara 2 Ajang NUDC 2025

Tim EDC Untirta Raih Juara 2 Ajang NUDC 2025

1 Nov. 2025
45
Mahasiswa Keluhkan Banyak yang Merokok Sembarangan di Lingkungan Kampus Untirta

Mahasiswa Keluhkan Banyak yang Merokok Sembarangan di Lingkungan Kampus Untirta

23 Feb. 2024
296

Komentar Terkini

  • Wyndjo pada Gibran Gandeng Dosen FH Untirta Hadapi Gugatan Hukum
  • Sumsar pada Gibran Gandeng Dosen FH Untirta Hadapi Gugatan Hukum
  • Sumar pada Gibran Gandeng Dosen FH Untirta Hadapi Gugatan Hukum
  • Babet pada Gibran Gandeng Dosen FH Untirta Hadapi Gugatan Hukum
  • Babet pada Gibran Gandeng Dosen FH Untirta Hadapi Gugatan Hukum

BidikUtama.com

Redaksi Bidik Utama menerima karya berupa cerpen, opini, dan resensi. Karya disertai identitas pengirim berupa nama dan asal instansi/Universitas. Karya yang telah masuk menjadi milik redaksi. Dikirim melalui email ke redaksi@bidikutama.com

Kategori

  • Akademik
  • Berita Mahasiswa
  • bidikutama
  • Cerita Pendek
  • Feature
  • FKIP
  • Hardnews
  • Inspirasi
  • IOC
  • Jalan-Jalan
  • Karya Mahasiswa
  • Opini
  • Portugis
  • Prestasi Mahasiswa
  • Puisi
  • Resensi
  • softnews
  • Sosok
  • Suara Kita
  • Sudah Tahukah?
  • Tentang Bidik Utama
  • Usaha Mahasiswa
  • Kontak
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber

© Bidik Utama. Hak Cipta dilindungi undang-undang. | Awan Studio

Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Beranda
  • Berita Mahasiswa
  • Sudah Tahukah?
  • Akademik
    • Opini
  • Inspirasi
    • Sosok
    • Usaha Mahasiswa
  • Jalan-Jalan

© Bidik Utama. Hak Cipta dilindungi undang-undang. | Awan Studio