Bidikutama.com – Sebanyak 170 media yang berada di bawah naungan Pikiran Rakyat Media Network (PRMN) menyatakan mengganti istilah ‘Koruptor’ menjadi Maling, Rampok dan Garong Uang Rakyat. Hal ini pun tak lepas dari sorotan dosen dan mahasiswa Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta). (5/9)
Dosen Program Studi (Prodi) Ilmu Komunikasi (Ikom), Yoki Yusanto, mengungkapkan bahwa media memiliki kebebasan dalam menyebut koruptor.
“Karena kita memiliki kebebasan pers yang dilindungi undang-undang, boleh menulis istilah lainnya seperti ‘Maling Uang Rakyat’, ‘Pencuri Sesuap Nasi’, bahkan ‘Perampok Uang Rakyat’,” ungkap Yoki.
Ia menjelaskan, hal ini tidak sebanding dengan rakyat miskin di berbagai wilayah yang menderita akibat koruptor.
“Mereka (rakyat miskin) lebih menderita dibandingkan judul berita yang sarkastik, jurnalis harus lebih kreatif menggali kata yang membuat orang takut korupsi. Karena koruptor sejaitnya sama dengan pencuri.
Sebagai ilustrasi, disebuah kampung ada seorang rakyat yang mempunyai beras satu liter untuk makan keluarganya, namun datanglah pencuri yang mengambil sampai ke tungku dan wajannya. (itu) ibarat pejabat negara yang korupsi,” jelas Yoki
Menurut Yoki, pejabat publik yang mencuri hak rakyat harus dihukum seberat-beratnya. Ia menambahkan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) seyogyanya lebih aktif, selalu bergerak dengan cepat, intelejen dan penyadapan berbasis big data.
“Salah satu cara untuk menangkap koruptor secara masif, agar ada rasa takut bagi pejabat di negeri ini di pusat maupun pelosok daerah untuk korupsi.
Pejabat publik yang semestinya berkorban untuk rakyat malah mencuri hak rakyat, tidak ada perikemanusiaan dan bertentangan dengan dasar negara kita, Pancasila. Seharusnya dihukum berat.
KPK seyogyanya lebih aktif menangkap koruptor di tingkat pejabat negara, harus lebih berani karena Presiden, Joko Widodo sangat anti korupsi,” pungkasnya.
Sementara itu, Mahasiswa Fakultas Hukum (FH), Rizal Lambang Kusuma Putra, berpendapat bahwa pergantian diksi kata koruptor menjadi kata Maling, Rampok dan Garong Uang Rakyat, sangat tepat.
“Sebuah tindakan yang tepat dimana media hari ini menilai diksi kata ‘koruptor’ seakan hal yang berkelas, dimaknai perbuatan mereka tidak seburuk maling ayam sehingga tidak ada sanksi sosial yang timbul dipikiran koruptor,” terang Rizal.
Rizal berujar, gunanya sanksi sosial ini sebagai efek jera supaya tidak melakukan tindakan korupsi di kemudian hari.
“Saya sendiri menilai gunanya sanksi sosial sebagai efek jera bagi pelaku kriminal, terlepas dari banyaknya perlakuan istimewa yang didapatkan oleh koruptor pejabat, tanpa sedikitpun merasa malu memakan banyak uang rakyat,” tambah Rizal.
Reporter: Lia, Resti/BU
Penulis: Kharisma/BU
Editor: Hafidzha/BU