• Kontak
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
Selasa, 9 Desember 2025
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
SUBSCRIBE
BidikUtama.com
  • Beranda
  • Berita Mahasiswa
  • Sudah Tahukah?
  • Akademik
    • Opini
  • Inspirasi
    • Sosok
    • Usaha Mahasiswa
  • Jalan-Jalan
  • Beranda
  • Berita Mahasiswa
  • Sudah Tahukah?
  • Akademik
    • Opini
  • Inspirasi
    • Sosok
    • Usaha Mahasiswa
  • Jalan-Jalan
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
BidikUtama.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Berita Mahasiswa
  • Sudah Tahukah?
  • Akademik
  • Inspirasi
  • Jalan-Jalan
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
Beranda Berita Mahasiswa

Menyoroti Pergantian Istilah “Koruptor” di Sejumlah Media

5 Sep. 2021
pada Berita Mahasiswa
0
Menyoroti Pergantian Istilah “Koruptor” di Sejumlah Media

ilustrasi pergantian diksi 'koruptor' (sumber: mojok.co)

181
DILIHAT
Bagikan

Bidikutama.com – Sebanyak 170 media yang berada di bawah naungan Pikiran Rakyat Media Network (PRMN) menyatakan mengganti istilah ‘Koruptor’ menjadi Maling, Rampok dan Garong Uang Rakyat. Hal ini pun tak lepas dari sorotan dosen dan mahasiswa Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta). (5/9)

Dosen Program Studi (Prodi) Ilmu Komunikasi (Ikom), Yoki Yusanto, mengungkapkan bahwa media memiliki kebebasan dalam menyebut koruptor.

“Karena kita memiliki kebebasan pers yang dilindungi undang-undang, boleh menulis istilah lainnya seperti ‘Maling Uang Rakyat’, ‘Pencuri Sesuap Nasi’, bahkan ‘Perampok Uang Rakyat’,” ungkap Yoki.

Ia menjelaskan, hal ini tidak sebanding dengan rakyat miskin di berbagai wilayah yang menderita akibat koruptor.

“Mereka (rakyat miskin) lebih menderita dibandingkan judul berita yang sarkastik, jurnalis harus lebih kreatif menggali kata yang membuat orang takut korupsi. Karena koruptor sejaitnya sama dengan pencuri.

Sebagai ilustrasi, disebuah kampung ada seorang rakyat yang mempunyai beras satu liter untuk makan keluarganya, namun datanglah pencuri yang mengambil sampai ke tungku dan wajannya.  (itu) ibarat pejabat negara yang korupsi,” jelas Yoki

Menurut Yoki, pejabat publik yang mencuri hak rakyat harus dihukum seberat-beratnya. Ia menambahkan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) seyogyanya lebih aktif, selalu bergerak dengan cepat, intelejen dan penyadapan berbasis big data.

“Salah satu cara untuk menangkap koruptor secara masif, agar ada rasa takut bagi pejabat di negeri ini di pusat maupun pelosok daerah untuk korupsi.

Pejabat publik yang semestinya berkorban untuk rakyat malah mencuri hak rakyat, tidak ada perikemanusiaan dan bertentangan dengan dasar negara kita, Pancasila. Seharusnya dihukum berat.

KPK seyogyanya lebih aktif menangkap koruptor di tingkat pejabat negara, harus lebih berani karena Presiden, Joko Widodo sangat anti korupsi,” pungkasnya.

Sementara itu, Mahasiswa Fakultas Hukum (FH), Rizal Lambang Kusuma Putra, berpendapat bahwa pergantian diksi kata koruptor menjadi kata Maling, Rampok dan Garong Uang Rakyat, sangat tepat.

“Sebuah tindakan yang tepat dimana media hari ini menilai diksi kata ‘koruptor’ seakan hal yang berkelas, dimaknai perbuatan mereka tidak seburuk maling ayam sehingga tidak ada sanksi sosial yang timbul dipikiran koruptor,” terang Rizal.

Rizal berujar, gunanya sanksi sosial ini sebagai efek jera supaya tidak melakukan tindakan korupsi di kemudian hari.

“Saya sendiri menilai gunanya sanksi sosial sebagai efek jera bagi pelaku kriminal, terlepas dari banyaknya perlakuan istimewa yang didapatkan oleh koruptor pejabat, tanpa sedikitpun merasa malu memakan banyak uang rakyat,” tambah Rizal.

Reporter: Lia, Resti/BU
Penulis: Kharisma/BU
Editor: Hafidzha/BU

Tag: beritaberita kampusBerita Mahasiswaberita serangberita untirtakoruptormahasiswapergantian diksi koruptoruntirtawebinar
KirimBagikanTweetBagikan
Pos Sebelumnya

Time Management Selama Kuliah, Begini Caranya

Pos Selanjutnya

Bina Warga Kampung Jiput, HMJ Eksyar Sosialisasikan Halal Lifestyle

BERITA TERKAIT

KPUM FKIP Resmi Tetapkan Aklamasi pada Pemira 2025

KPUM FKIP Resmi Tetapkan Aklamasi pada Pemira 2025

8 Des. 2025
18
Hasil Verifikasi Terbuka, KPUM FISIP Resmi Tetapkan Calon Tunggal

Hasil Verifikasi Terbuka, KPUM FISIP Resmi Tetapkan Calon Tunggal

8 Des. 2025
29
Pos Selanjutnya
Bina Warga Kampung Jiput, HMJ Eksyar Sosialisasikan Halal Lifestyle

Bina Warga Kampung Jiput, HMJ Eksyar Sosialisasikan Halal Lifestyle

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Rekomendasi

Untirta Sambut 296 Mahasiswa PMM Inbound dari Berbagai Kampus

Untirta Sambut 296 Mahasiswa PMM Inbound dari Berbagai Kampus

2 Sep. 2022
14
Demo Geger Banten, Peringati Hari Buruh dan Hardiknas

Demo Geger Banten, Peringati Hari Buruh dan Hardiknas

5 Mei. 2021
175

Berita Populer

Untirta Tambah Area Parkir Baru, Tuai Respon Positif Mahasiswa

Untirta Tambah Area Parkir Baru, Tuai Respon Positif Mahasiswa

18 Jul. 2025
753
Dinamika Regenerasi dalam Organisasi Kampus

Dinamika Regenerasi dalam Organisasi Kampus

3 Des. 2025
163
Ketika Politik Eksternal Terlalu Dalam Menguasai Kampus

Ketika Politik Eksternal Terlalu Dalam Menguasai Kampus

3 Des. 2025
153
Satu Paslon Gugur, KPUM Untirta Tetapkan Aklamasi

Satu Paslon Gugur, KPUM Untirta Tetapkan Aklamasi

6 Des. 2025
147
Penghapusan Syarat IPK Calon DPM, Dekanat FH Buka Suara

Penghapusan Syarat IPK Calon DPM, Dekanat FH Buka Suara

6 Des. 2025
89
Netralitas Pemira dan Ancaman Dominasi Organisasi Eksternal

Netralitas Pemira dan Ancaman Dominasi Organisasi Eksternal

4 Des. 2025
84

Komentar Terkini

  • Informatika pada Tim PVTE FKIP Untirta Raih Top 5 Inovator Nasional
  • - pada Dorong Pertanian Modern, PLPH 6 Untirta Gelar Seminar Hidroponik
  • Wyndjo pada Gibran Gandeng Dosen FH Untirta Hadapi Gugatan Hukum
  • Sumsar pada Gibran Gandeng Dosen FH Untirta Hadapi Gugatan Hukum
  • Sumar pada Gibran Gandeng Dosen FH Untirta Hadapi Gugatan Hukum

BidikUtama.com

Redaksi Bidik Utama menerima karya berupa cerpen, opini, dan resensi. Karya disertai identitas pengirim berupa nama dan asal instansi/Universitas. Karya yang telah masuk menjadi milik redaksi. Dikirim melalui email ke redaksi@bidikutama.com

Kategori

  • Akademik
  • Berita Mahasiswa
  • bidikutama
  • Cerita Pendek
  • Feature
  • FKIP
  • Hardnews
  • Inspirasi
  • IOC
  • Jalan-Jalan
  • Karya Mahasiswa
  • Opini
  • Portugis
  • Prestasi Mahasiswa
  • Puisi
  • Resensi
  • softnews
  • Sosok
  • Suara Kita
  • Sudah Tahukah?
  • Tentang Bidik Utama
  • Usaha Mahasiswa
  • Kontak
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber

© Bidik Utama. Hak Cipta dilindungi undang-undang. | Awan Studio

Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Beranda
  • Berita Mahasiswa
  • Sudah Tahukah?
  • Akademik
    • Opini
  • Inspirasi
    • Sosok
    • Usaha Mahasiswa
  • Jalan-Jalan

© Bidik Utama. Hak Cipta dilindungi undang-undang. | Awan Studio