• Kontak
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
Selasa, 19 Mei 2026
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
SUBSCRIBE
BidikUtama.com
  • Beranda
  • Berita Mahasiswa
  • Sudah Tahukah?
  • Akademik
    • Opini
  • Inspirasi
    • Sosok
    • Usaha Mahasiswa
  • Jalan-Jalan
  • Beranda
  • Berita Mahasiswa
  • Sudah Tahukah?
  • Akademik
    • Opini
  • Inspirasi
    • Sosok
    • Usaha Mahasiswa
  • Jalan-Jalan
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
BidikUtama.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Berita Mahasiswa
  • Sudah Tahukah?
  • Akademik
  • Inspirasi
  • Jalan-Jalan
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
Beranda Berita Mahasiswa

Menyoroti Pergantian Istilah “Koruptor” di Sejumlah Media

5 Sep. 2021
pada Berita Mahasiswa
0
Menyoroti Pergantian Istilah “Koruptor” di Sejumlah Media

ilustrasi pergantian diksi 'koruptor' (sumber: mojok.co)

192
DILIHAT
Bagikan

Bidikutama.com – Sebanyak 170 media yang berada di bawah naungan Pikiran Rakyat Media Network (PRMN) menyatakan mengganti istilah ‘Koruptor’ menjadi Maling, Rampok dan Garong Uang Rakyat. Hal ini pun tak lepas dari sorotan dosen dan mahasiswa Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta). (5/9)

Dosen Program Studi (Prodi) Ilmu Komunikasi (Ikom), Yoki Yusanto, mengungkapkan bahwa media memiliki kebebasan dalam menyebut koruptor.

“Karena kita memiliki kebebasan pers yang dilindungi undang-undang, boleh menulis istilah lainnya seperti ‘Maling Uang Rakyat’, ‘Pencuri Sesuap Nasi’, bahkan ‘Perampok Uang Rakyat’,” ungkap Yoki.

Ia menjelaskan, hal ini tidak sebanding dengan rakyat miskin di berbagai wilayah yang menderita akibat koruptor.

“Mereka (rakyat miskin) lebih menderita dibandingkan judul berita yang sarkastik, jurnalis harus lebih kreatif menggali kata yang membuat orang takut korupsi. Karena koruptor sejaitnya sama dengan pencuri.

Sebagai ilustrasi, disebuah kampung ada seorang rakyat yang mempunyai beras satu liter untuk makan keluarganya, namun datanglah pencuri yang mengambil sampai ke tungku dan wajannya.  (itu) ibarat pejabat negara yang korupsi,” jelas Yoki

Menurut Yoki, pejabat publik yang mencuri hak rakyat harus dihukum seberat-beratnya. Ia menambahkan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) seyogyanya lebih aktif, selalu bergerak dengan cepat, intelejen dan penyadapan berbasis big data.

“Salah satu cara untuk menangkap koruptor secara masif, agar ada rasa takut bagi pejabat di negeri ini di pusat maupun pelosok daerah untuk korupsi.

Pejabat publik yang semestinya berkorban untuk rakyat malah mencuri hak rakyat, tidak ada perikemanusiaan dan bertentangan dengan dasar negara kita, Pancasila. Seharusnya dihukum berat.

KPK seyogyanya lebih aktif menangkap koruptor di tingkat pejabat negara, harus lebih berani karena Presiden, Joko Widodo sangat anti korupsi,” pungkasnya.

Sementara itu, Mahasiswa Fakultas Hukum (FH), Rizal Lambang Kusuma Putra, berpendapat bahwa pergantian diksi kata koruptor menjadi kata Maling, Rampok dan Garong Uang Rakyat, sangat tepat.

“Sebuah tindakan yang tepat dimana media hari ini menilai diksi kata ‘koruptor’ seakan hal yang berkelas, dimaknai perbuatan mereka tidak seburuk maling ayam sehingga tidak ada sanksi sosial yang timbul dipikiran koruptor,” terang Rizal.

Rizal berujar, gunanya sanksi sosial ini sebagai efek jera supaya tidak melakukan tindakan korupsi di kemudian hari.

“Saya sendiri menilai gunanya sanksi sosial sebagai efek jera bagi pelaku kriminal, terlepas dari banyaknya perlakuan istimewa yang didapatkan oleh koruptor pejabat, tanpa sedikitpun merasa malu memakan banyak uang rakyat,” tambah Rizal.

Reporter: Lia, Resti/BU
Penulis: Kharisma/BU
Editor: Hafidzha/BU

Tag: beritaberita kampusBerita Mahasiswaberita serangberita untirtakoruptormahasiswapergantian diksi koruptoruntirtawebinar
KirimBagikanTweetBagikan
Pos Sebelumnya

Time Management Selama Kuliah, Begini Caranya

Pos Selanjutnya

Bina Warga Kampung Jiput, HMJ Eksyar Sosialisasikan Halal Lifestyle

BERITA TERKAIT

Prodi Pendidikan BK Kembali Gelar Ajang Akang Teteh Konselor

Prodi Pendidikan BK Kembali Gelar Ajang Akang Teteh Konselor

14 Mei. 2026
18
Untirta Batasi Penggunaan Ruang Kelas, Kegiatan Ormawa Terdampak  

Untirta Batasi Penggunaan Ruang Kelas, Kegiatan Ormawa Terdampak  

13 Mei. 2026
26
Pos Selanjutnya
Bina Warga Kampung Jiput, HMJ Eksyar Sosialisasikan Halal Lifestyle

Bina Warga Kampung Jiput, HMJ Eksyar Sosialisasikan Halal Lifestyle

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Rekomendasi

Musma KBM Untirta Laksanakan Empat Agenda

Musma KBM Untirta Laksanakan Empat Agenda

9 Apr. 2021
218
Lakukan Penipuan dan Penggelapan, Anggota DPRD Banten Ditangkap

Lakukan Penipuan dan Penggelapan, Anggota DPRD Banten Ditangkap

18 Apr. 2025
33

Berita Populer

Rendahnya Tingkat Literasi dan Numerasi Indonesia: Alasan dan Solusinya

Rendahnya Tingkat Literasi dan Numerasi Indonesia: Alasan dan Solusinya

5 Mei. 2024
5.1k
Untirta Adakan Tes GeNose Usai Rektor Terkonfirmasi Covid-19

Untirta Adakan Tes GeNose Usai Rektor Terkonfirmasi Covid-19

11 Apr. 2022
929
Kritik Jalur Resmi Takut Ditandai, Mahasiswa Untirta Pilih Menfess 

Kritik Jalur Resmi Takut Ditandai, Mahasiswa Untirta Pilih Menfess 

13 Mei. 2026
41
Identitas Anonim: Menfess Jadi Ruang Curhat Favorit Mahasiswa Untirta

Identitas Anonim: Menfess Jadi Ruang Curhat Favorit Mahasiswa Untirta

16 Mei. 2026
37
Putusan Hakim pada Kasus Harvey Moeis, Sudah Tepatkah?

Putusan Hakim pada Kasus Harvey Moeis, Sudah Tepatkah?

31 Des. 2024
877
Untirta Batasi Penggunaan Ruang Kelas, Kegiatan Ormawa Terdampak  

Untirta Batasi Penggunaan Ruang Kelas, Kegiatan Ormawa Terdampak  

13 Mei. 2026
26

Komentar Terkini

  • . pada Rendahnya Tingkat Literasi dan Numerasi Indonesia: Alasan dan Solusinya
  • Informatika pada Tim PVTE FKIP Untirta Raih Top 5 Inovator Nasional
  • - pada Dorong Pertanian Modern, PLPH 6 Untirta Gelar Seminar Hidroponik
  • Wyndjo pada Gibran Gandeng Dosen FH Untirta Hadapi Gugatan Hukum
  • Sumsar pada Gibran Gandeng Dosen FH Untirta Hadapi Gugatan Hukum

BidikUtama.com

Redaksi Bidik Utama menerima karya berupa cerpen, opini, dan resensi. Karya disertai identitas pengirim berupa nama dan asal instansi/Universitas. Karya yang telah masuk menjadi milik redaksi. Dikirim melalui email ke redaksi@bidikutama.com

Kategori

  • Akademik
  • Berita Mahasiswa
  • bidikutama
  • Cerita Pendek
  • Feature
  • FKIP
  • Hardnews
  • Inspirasi
  • IOC
  • Jalan-Jalan
  • Karya Mahasiswa
  • Kepolisian
  • Opini
  • Portugis
  • Prestasi Mahasiswa
  • Puisi
  • Pusat Studi Kepolisian
  • Resensi
  • softnews
  • Sosok
  • Suara Kita
  • Sudah Tahukah?
  • Tentang Bidik Utama
  • Usaha Mahasiswa
  • Kontak
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber

© Bidik Utama. Hak Cipta dilindungi undang-undang. | Awan Studio

Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Beranda
  • Berita Mahasiswa
  • Sudah Tahukah?
  • Akademik
    • Opini
  • Inspirasi
    • Sosok
    • Usaha Mahasiswa
  • Jalan-Jalan

© Bidik Utama. Hak Cipta dilindungi undang-undang. | Awan Studio