• Kontak
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
Kamis, 18 Agustus 2022
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
SUBSCRIBE
BidikUtama.com
  • Beranda
  • Berita Mahasiswa
  • Sudah Tahukah?
  • Akademik
    • Opini
  • Inspirasi
    • Sosok
    • Usaha Mahasiswa
  • Jalan-Jalan
  • Beranda
  • Berita Mahasiswa
  • Sudah Tahukah?
  • Akademik
    • Opini
  • Inspirasi
    • Sosok
    • Usaha Mahasiswa
  • Jalan-Jalan
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
BidikUtama.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Berita Mahasiswa
  • Sudah Tahukah?
  • Akademik
  • Inspirasi
  • Jalan-Jalan
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
Beranda Berita Mahasiswa

Menyoroti Pergantian Istilah “Koruptor” di Sejumlah Media

5 Sep. 2021
pada Berita Mahasiswa
0
Menyoroti Pergantian Istilah “Koruptor” di Sejumlah Media

ilustrasi pergantian diksi 'koruptor' (sumber: mojok.co)

76
DILIHAT
Bagikan

Bidikutama.com – Sebanyak 170 media yang berada di bawah naungan Pikiran Rakyat Media Network (PRMN) menyatakan mengganti istilah ‘Koruptor’ menjadi Maling, Rampok dan Garong Uang Rakyat. Hal ini pun tak lepas dari sorotan dosen dan mahasiswa Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta). (5/9)

Dosen Program Studi (Prodi) Ilmu Komunikasi (Ikom), Yoki Yusanto, mengungkapkan bahwa media memiliki kebebasan dalam menyebut koruptor.

“Karena kita memiliki kebebasan pers yang dilindungi undang-undang, boleh menulis istilah lainnya seperti ‘Maling Uang Rakyat’, ‘Pencuri Sesuap Nasi’, bahkan ‘Perampok Uang Rakyat’,” ungkap Yoki.

Ia menjelaskan, hal ini tidak sebanding dengan rakyat miskin di berbagai wilayah yang menderita akibat koruptor.

“Mereka (rakyat miskin) lebih menderita dibandingkan judul berita yang sarkastik, jurnalis harus lebih kreatif menggali kata yang membuat orang takut korupsi. Karena koruptor sejaitnya sama dengan pencuri.

Sebagai ilustrasi, disebuah kampung ada seorang rakyat yang mempunyai beras satu liter untuk makan keluarganya, namun datanglah pencuri yang mengambil sampai ke tungku dan wajannya.  (itu) ibarat pejabat negara yang korupsi,” jelas Yoki

Menurut Yoki, pejabat publik yang mencuri hak rakyat harus dihukum seberat-beratnya. Ia menambahkan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) seyogyanya lebih aktif, selalu bergerak dengan cepat, intelejen dan penyadapan berbasis big data.

“Salah satu cara untuk menangkap koruptor secara masif, agar ada rasa takut bagi pejabat di negeri ini di pusat maupun pelosok daerah untuk korupsi.

Pejabat publik yang semestinya berkorban untuk rakyat malah mencuri hak rakyat, tidak ada perikemanusiaan dan bertentangan dengan dasar negara kita, Pancasila. Seharusnya dihukum berat.

KPK seyogyanya lebih aktif menangkap koruptor di tingkat pejabat negara, harus lebih berani karena Presiden, Joko Widodo sangat anti korupsi,” pungkasnya.

Sementara itu, Mahasiswa Fakultas Hukum (FH), Rizal Lambang Kusuma Putra, berpendapat bahwa pergantian diksi kata koruptor menjadi kata Maling, Rampok dan Garong Uang Rakyat, sangat tepat.

“Sebuah tindakan yang tepat dimana media hari ini menilai diksi kata ‘koruptor’ seakan hal yang berkelas, dimaknai perbuatan mereka tidak seburuk maling ayam sehingga tidak ada sanksi sosial yang timbul dipikiran koruptor,” terang Rizal.

Rizal berujar, gunanya sanksi sosial ini sebagai efek jera supaya tidak melakukan tindakan korupsi di kemudian hari.

“Saya sendiri menilai gunanya sanksi sosial sebagai efek jera bagi pelaku kriminal, terlepas dari banyaknya perlakuan istimewa yang didapatkan oleh koruptor pejabat, tanpa sedikitpun merasa malu memakan banyak uang rakyat,” tambah Rizal.

Reporter: Lia, Resti/BU
Penulis: Kharisma/BU
Editor: Hafidzha/BU

Tag: beritaberita kampusBerita Mahasiswaberita serangberita untirtakoruptormahasiswapergantian diksi koruptoruntirtawebinar
KirimBagikanTweetBagikan
Pos Sebelumnya

Time Management Selama Kuliah, Begini Caranya

Pos Selanjutnya

Bina Warga Kampung Jiput, HMJ Eksyar Sosialisasikan Halal Lifestyle

BERITA TERKAIT

Peringati Hari Kemerdekaan, Himaseni Gelar Teater Rakyat

Peringati Hari Kemerdekaan, Himaseni Gelar Teater Rakyat

17 Agu. 2022
14
Kembangkan Potensi Masyarakat Desa Domas, HMJ Eksyar Adakan Pengabdian

Kembangkan Potensi Masyarakat Desa Domas, HMJ Eksyar Adakan Pengabdian

16 Agu. 2022
10
Pos Selanjutnya
Bina Warga Kampung Jiput, HMJ Eksyar Sosialisasikan Halal Lifestyle

Bina Warga Kampung Jiput, HMJ Eksyar Sosialisasikan Halal Lifestyle

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Rekomendasi

Cek Sekarang! Jadwal Pelaksanaan KKM Tematik 2022 Diumumkan

Cek Sekarang! Jadwal Pelaksanaan KKM Tematik 2022 Diumumkan

15 Des. 2021
404
LPPM: Daftar KKM Tak Perlu Tunggu Nilai Semester Ini Diinput

LPPM: Daftar KKM Tak Perlu Tunggu Nilai Semester Ini Diinput

1 Jun. 2020
369

Berita Populer

Untirta Trending, Maba : Tolong Jangan Berlebihan!

Untirta Trending, Maba : Tolong Jangan Berlebihan!

11 Agu. 2022
4.5k
Untirta Trending di Twitter Akibat Keluhan Maba Soal TM Ospek Mahasiswa

Untirta Trending di Twitter Akibat Keluhan Maba Soal TM Ospek Mahasiswa

10 Agu. 2022
2.4k
Dinilai Lakukan Komersialisasi Pendidikan, BEM KBM Faperta Kecam Penugasan Maba

Dinilai Lakukan Komersialisasi Pendidikan, BEM KBM Faperta Kecam Penugasan Maba

12 Agu. 2022
177
Laman Website Sirata Untirta Diretas

Laman Website Sirata Untirta Diretas

14 Agu. 2022
144
BEM KBM Untirta Keluarkan Press Release, Klarifikasi serta Minta Maaf

BEM KBM Untirta Keluarkan Press Release, Klarifikasi serta Minta Maaf

10 Agu. 2022
546
Zahra Sandang Predikat Mahasiswa Termuda di Untirta

Zahra Sandang Predikat Mahasiswa Termuda di Untirta

17 Apr. 2021
464

Komentar Terkini

  • Bintang pada Untirta Trending, Maba : Tolong Jangan Berlebihan!
  • Anonymous pada Untirta Trending, Maba : Tolong Jangan Berlebihan!
  • Anonym pada Untirta Trending, Maba : Tolong Jangan Berlebihan!
  • Dana pada Untirta Trending, Maba : Tolong Jangan Berlebihan!
  • Hamzah pada Ormawa Faperta Pasang Bendera Kuning di Depan Gedung Rektorat
rekonnekt.studio rekonnekt.studio rekonnekt.studio
IKLAN

BidikUtama.com

Redaksi Bidik Utama menerima karya berupa cerpen, opini, dan resensi. Karya disertai identitas pengirim berupa nama dan asal instansi/Universitas. Karya yang telah masuk menjadi milik redaksi. Dikirim melalui email ke redaksi@bidikutama.com

Kategori

  • Akademik
  • Berita Mahasiswa
  • Inspirasi
  • Jalan-Jalan
  • Karya Mahasiswa
  • Opini
  • Sosok
  • Suara Kita
  • Sudah Tahukah?
  • Tentang Bidik Utama
  • Usaha Mahasiswa
  • Kontak
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber

© Bidik Utama. Hak Cipta dilindungi undang-undang. ❤️ by Rekonnekt Studio

Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Beranda
  • Berita Mahasiswa
  • Sudah Tahukah?
  • Akademik
    • Opini
  • Inspirasi
    • Sosok
    • Usaha Mahasiswa
  • Jalan-Jalan

© Bidik Utama. Hak Cipta dilindungi undang-undang. ❤️ by Rekonnekt Studio