• Kontak
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
Senin, 7 Juli 2025
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
SUBSCRIBE
BidikUtama.com
  • Beranda
  • Berita Mahasiswa
  • Sudah Tahukah?
  • Akademik
    • Opini
  • Inspirasi
    • Sosok
    • Usaha Mahasiswa
  • Jalan-Jalan
  • Beranda
  • Berita Mahasiswa
  • Sudah Tahukah?
  • Akademik
    • Opini
  • Inspirasi
    • Sosok
    • Usaha Mahasiswa
  • Jalan-Jalan
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
BidikUtama.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Berita Mahasiswa
  • Sudah Tahukah?
  • Akademik
  • Inspirasi
  • Jalan-Jalan
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
Beranda Akademik

Minim Informasi, Pelaksanaan KKM Mengalami Sejumlah Perubahan

9 Sep. 2019
pada Akademik, Berita Mahasiswa, Sudah Tahukah?
0
Minim Informasi, Pelaksanaan KKM Mengalami Sejumlah Perubahan

Gedung LPPM, Kampus A Untirta. (Foto: Dok. Pribadi)

465
DILIHAT
Bagikan

Bidikutama.com – Minimnya penyebaran informasi mengenai sejumlah perubahan pada pelaksanaan kegiatan Kuliah Kerja Mahasiswa (KKM) Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) dirasakan oleh sebagian mahasiswa. (6/9)

Hadi Setiawan selaku Koordinator Pusat (Korpus) Pengelolaan dan Pengembangan KKM mengatakan bahwa saat ini pelaksanaan KKM Reguler (tematik) terbilang masih sama, sedangkan yang berbeda ialah pelaksanaan KKM Mandiri yang tidak lagi didanai oleh pihak kampus. Saat ini KKM Mandiri dikembangkan menjadi KKM Mitra.

Ia menjelaskan bahwa di KKM Mitra peranan utamanya terletak di mitra ataupun dosen, sedangkan peran mahasiswa hanya sebagai fasilitator saja.

“KKM Mitra itu (sama halnya) KKM Dosen, jadi dosen itu mendapatkan mitra dulu, dosen juga yang berkomunikasi langsung dengan pihak LPPM. Mitra harus sanggup mendanai, mitra harus membayar dosen, proses pelaksanaan (program kerja dan assesment dari LPPM) dan administrasi terakhir,” jelasnya.

Untuk pelaksanaannya sendiri, KKM Mitra dilaksanakan selama satu bulan di semester antara, yakni Juli-Agustus atau Januari-Februari. Sedangkan KKM Dosen waktu pelaksanaannya tidak ditentukan.

Lebih lanjut Hadi mengungkapkan bahwa idealnya jumlah peserta KKM ialah 12-15 orang, dan di KKM Mitra tidak mewajibkan mahasiswa dari setiap fakultas harus ada.

Tetapi jika jumlah peserta yang tersedia melebihi jumlah ideal, dosen harus melakukan penyeleksian berdasarkan kriteria. “IPK (dan) jumlah sks, mesti ada penyeleksian dulu. Jika ada yang tidak masuk kriteria tidak bisa ikut, di kurikulum baru 80 sks sudah bisa KKM dengan syarat nilai agama minimal B,” ungkapnya.

Di akhir wawancara Ia pun menegaskan bahwa seluruh pendanaan di dalam KKM Mitra harus didanai oleh mitra. “Mahasiswa tidak boleh mengumpulkan uang, semua di danai oleh mitra. Jika mahasiswa yang membayar dosen, itu sama saja seperti membeli nilai, itu tidak boleh,” tutur Hadi.

Euistiana, mahasiswi Ilmu Hukum Semester 5, pun memberikan pendapatnya mengenai hal ini.

“Seharusnya jika ada sedikit perubahan segera diinfokan ke mahasiswa biar gak simpang siur jadinya, karena saya sendiri kan mau KKM Mandiri (KKM Mitra), baru tau kalo ada yang berubah,” pungkasnya.

Reporter: Rai/BU
Penulis: Rai/BU
Editor: Thoby/BU

Tag: beritaBerita MahasiswaKKMkkm mandirikkm mitralppmmahasiswauntirta
KirimBagikanTweetBagikan
Pos Sebelumnya

Blended Learning, Solusi Minimnya Ruang Kelas Kampus C?

Pos Selanjutnya

Kartu Perpustakaan FH Berbiaya? Ini Penjelasannya

BERITA TERKAIT

Mahasiswa Untirta Raih Bronze di NUS FoodTech 2025

Mahasiswa Untirta Raih Bronze di NUS FoodTech 2025

7 Jul. 2025
14
Prodi Agroekoteknologi Untirta, Sukses Capai Akreditasi Unggul

Prodi Agroekoteknologi Untirta, Sukses Capai Akreditasi Unggul

4 Jul. 2025
54
Pos Selanjutnya
Kartu Perpustakaan FH Berbiaya? Ini Penjelasannya

Kartu Perpustakaan FH Berbiaya? Ini Penjelasannya

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Rekomendasi

Laksanakan Rapat Kerja, APMS Sampaikan Pentingnya Kebebasan Pers

Laksanakan Rapat Kerja, APMS Sampaikan Pentingnya Kebebasan Pers

20 Agu. 2022
29
Persiapkan Diri! PKKMB 2021 Digelar Besok

Persiapkan Diri! PKKMB 2021 Digelar Besok

17 Agu. 2021
141

Berita Populer

Prodi Agroekoteknologi Untirta, Sukses Capai Akreditasi Unggul

Prodi Agroekoteknologi Untirta, Sukses Capai Akreditasi Unggul

4 Jul. 2025
54
Prodi Ilmu Komunikasi Untirta, Duduki Peringkat Ke-11 Terbaik Nasional

Prodi Ilmu Komunikasi Untirta, Duduki Peringkat Ke-11 Terbaik Nasional

1 Jul. 2025
48
Tragedi Kawin

Tragedi Kawin

20 Mei. 2022
1.8k
Untirta Umumkan Kalender Akademik TA 2024/2025

Untirta Umumkan Kalender Akademik TA 2024/2025

11 Mei. 2024
6.2k
LDC FH Untirta Raih Juara 2 Nasional Pada Kompetisi RUU

LDC FH Untirta Raih Juara 2 Nasional Pada Kompetisi RUU

2 Jul. 2025
31
Sekolah Inklusi Menolak Siswa Disabilitas, Dimana Letak Keadilan?

Sekolah Inklusi Menolak Siswa Disabilitas, Dimana Letak Keadilan?

2 Jul. 2025
26

Komentar Terkini

  • Toko Bubuk Minuman pada Kurangi Minuman Manis, Jika Tak Ingin Tua Nanti Menangis
  • rinatha photografer rangkas bitung pada Usai Konferensi Pers, Besok Jawara Datangi Kemendikbud
  • Dwi Arini pada Peran AI dalam Dunia Jurnalistik
  • Abdul kosim pada Meta Luncurkan Fitur Meta AI, Apa Saja Manfaatnya?
  • Arastyo pada KPUM FEB Tetapkan Dua Paslon pada Pemira 2024

BidikUtama.com

Redaksi Bidik Utama menerima karya berupa cerpen, opini, dan resensi. Karya disertai identitas pengirim berupa nama dan asal instansi/Universitas. Karya yang telah masuk menjadi milik redaksi. Dikirim melalui email ke redaksi@bidikutama.com

Kategori

  • Akademik
  • Berita Mahasiswa
  • Cerita Pendek
  • Feature
  • FKIP
  • Hardnews
  • Inspirasi
  • Jalan-Jalan
  • Karya Mahasiswa
  • Opini
  • Puisi
  • Resensi
  • softnews
  • Sosok
  • Suara Kita
  • Sudah Tahukah?
  • Tentang Bidik Utama
  • Usaha Mahasiswa
  • Kontak
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber

© Bidik Utama. Hak Cipta dilindungi undang-undang. | Awan Studio

Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Beranda
  • Berita Mahasiswa
  • Sudah Tahukah?
  • Akademik
    • Opini
  • Inspirasi
    • Sosok
    • Usaha Mahasiswa
  • Jalan-Jalan

© Bidik Utama. Hak Cipta dilindungi undang-undang. | Awan Studio