• Kontak
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
Rabu, 20 Mei 2026
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
SUBSCRIBE
BidikUtama.com
  • Beranda
  • Berita Mahasiswa
  • Sudah Tahukah?
  • Akademik
    • Opini
  • Inspirasi
    • Sosok
    • Usaha Mahasiswa
  • Jalan-Jalan
  • Beranda
  • Berita Mahasiswa
  • Sudah Tahukah?
  • Akademik
    • Opini
  • Inspirasi
    • Sosok
    • Usaha Mahasiswa
  • Jalan-Jalan
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
BidikUtama.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Berita Mahasiswa
  • Sudah Tahukah?
  • Akademik
  • Inspirasi
  • Jalan-Jalan
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
Beranda Berita Mahasiswa

MK: Syarat Gugatan Pilkada Harus Dipenuhi Pemohon

11 Mar. 2017
pada Berita Mahasiswa
0
227
DILIHAT
Bagikan

Bidikutama.com – Humas Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono memastikan akan berpegang pada Undang-Undang yang ada dalam penyelesaian sengketa Pilkada 2017. Melalui sambungan teleconference pada diskusi bertajuk Banten dalam Pusaran MK, di Aula DPRD Banten, Jumat (10/3/2017). 

“Sejauh ini MK masih berpegangan dengan Undang-Undang yang ada. Syarat-syarat (permohonan gugatan) itu juga harus dipenuhi oleh penggugat saat mengajukan gugatan ke MK, termasuk syarat ambang batas perolehan suara itu,” Ujar Fajar .

Fajar Melanjutkan MK tidak perlu gembar-gembor untuk memutuskan suatu perkara gugatan Pilkada. “MK itu punya konstitusi sebagai penjaga kontitusi, MK akan berdiri di atas semua itu. Semua ada ketentuan Undang-Undang Pilkada.” Tuturnya.

Sidang pertama atau pemeriksaan pendahuluan dengan agenda mendengarkan permohonan dan memberikan nasihat kepada Pemohon atas permohonannya, akan dilaksanakan pada 16-22 Maret 2017.
“Sidang itu agendanya Sidang Pendahuluan mendengarkan permohonan pemohon sekaligus Hakim Konstitusi memberikan nasehat atas permohonan yang diajukan.” Jelasnya.

Pembicara dari Peneliti Konstitusi Demokrasi Inisiatif, Adelline Syahda menjelaskan bahwa ambang batas selisih suara dalam gugatan ke MK memang menjadi syarat formal. Tapi tidak bisa menjadi satu-satunya syarat bagi MK untuk menerima gugatan perselisihan.
“Jika kita flashback dari pemilihan tahun sebelumnya, adalah yang harus kita perhatikan dalam pilkada 2015 dan 2017, bagaimana proses sebelum pelaksanaan yaitu persiapan, pelaksanaan, dan pasca pelaksanaan dari ketiga hal tersebut yang dapat menjadikan pemilihan yang benar-benar real” jelasnya.

Menurutnya, jika MK menutup mata pada kecurangan dalam pelaksanaan pilkada, maka kebenaran substansial dari pelaksanaan pemilu tidak akan terbuka. Hingga akhir masa pendaftaran gugatan ke MK, ada 49 daerah yang telah mendaftar. Jika acuan mengenai ambang batas dan syarat formil tersebut diberlakukan, maka hanya tersisa tujuh daerah yang bisa diproses lebih lanjut oleh MK.
“Kita ingin menjadikan MK sebagai lembaga yang memberikan keadiaan secara substansial, tidak hanya memberikan keadilan prosedural saja untuk pilkada-pilkada di Indonesia” tutupnya.

Repoter: Faisal,Novi,Sella/BU

Editor: Lira/BU

Tag: bantenBerita Mahasiswacyberdprdmahkamah konstitusimkteleconferenceuntirta
KirimBagikanTweetBagikan
Pos Sebelumnya

FKIP Gelar Dialog Revolusi Mental

Pos Selanjutnya

Kampus Nusantara Mengaji, Meningkatkan Moralitas Mahasiswa

BERITA TERKAIT

Prodi Pendidikan BK Kembali Gelar Ajang Akang Teteh Konselor

Prodi Pendidikan BK Kembali Gelar Ajang Akang Teteh Konselor

14 Mei. 2026
18
Untirta Batasi Penggunaan Ruang Kelas, Kegiatan Ormawa Terdampak  

Untirta Batasi Penggunaan Ruang Kelas, Kegiatan Ormawa Terdampak  

13 Mei. 2026
27
Pos Selanjutnya
Kampus Nusantara Mengaji, Meningkatkan Moralitas Mahasiswa

Kampus Nusantara Mengaji, Meningkatkan Moralitas Mahasiswa

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Rekomendasi

Transparansi di Balik KTM Untirta

Transparansi di Balik KTM Untirta

18 Apr. 2022
199
Secara Virtual, GenBI Banten Ajak Masyarakat Kunjungi Museum BI

Secara Virtual, GenBI Banten Ajak Masyarakat Kunjungi Museum BI

2 Des. 2020
171

Berita Populer

Rendahnya Tingkat Literasi dan Numerasi Indonesia: Alasan dan Solusinya

Rendahnya Tingkat Literasi dan Numerasi Indonesia: Alasan dan Solusinya

5 Mei. 2024
5.1k
Untirta Adakan Tes GeNose Usai Rektor Terkonfirmasi Covid-19

Untirta Adakan Tes GeNose Usai Rektor Terkonfirmasi Covid-19

11 Apr. 2022
947
Identitas Anonim: Menfess Jadi Ruang Curhat Favorit Mahasiswa Untirta

Identitas Anonim: Menfess Jadi Ruang Curhat Favorit Mahasiswa Untirta

16 Mei. 2026
39
Putusan Hakim pada Kasus Harvey Moeis, Sudah Tepatkah?

Putusan Hakim pada Kasus Harvey Moeis, Sudah Tepatkah?

31 Des. 2024
883
Alasan Orang Saling Sayang, Tapi Enggak Pacaran

Alasan Orang Saling Sayang, Tapi Enggak Pacaran

8 Mei. 2021
3.3k
Tragedi Kawin

Tragedi Kawin

20 Mei. 2022
4.9k

Komentar Terkini

  • . pada Rendahnya Tingkat Literasi dan Numerasi Indonesia: Alasan dan Solusinya
  • Informatika pada Tim PVTE FKIP Untirta Raih Top 5 Inovator Nasional
  • - pada Dorong Pertanian Modern, PLPH 6 Untirta Gelar Seminar Hidroponik
  • Wyndjo pada Gibran Gandeng Dosen FH Untirta Hadapi Gugatan Hukum
  • Sumsar pada Gibran Gandeng Dosen FH Untirta Hadapi Gugatan Hukum

BidikUtama.com

Redaksi Bidik Utama menerima karya berupa cerpen, opini, dan resensi. Karya disertai identitas pengirim berupa nama dan asal instansi/Universitas. Karya yang telah masuk menjadi milik redaksi. Dikirim melalui email ke redaksi@bidikutama.com

Kategori

  • Akademik
  • Berita Mahasiswa
  • bidikutama
  • Cerita Pendek
  • Feature
  • FKIP
  • Hardnews
  • Inspirasi
  • IOC
  • Jalan-Jalan
  • Karya Mahasiswa
  • Kepolisian
  • Opini
  • Portugis
  • Prestasi Mahasiswa
  • Puisi
  • Pusat Studi Kepolisian
  • Resensi
  • softnews
  • Sosok
  • Suara Kita
  • Sudah Tahukah?
  • Tentang Bidik Utama
  • Usaha Mahasiswa
  • Kontak
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber

© Bidik Utama. Hak Cipta dilindungi undang-undang. | Awan Studio

Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Beranda
  • Berita Mahasiswa
  • Sudah Tahukah?
  • Akademik
    • Opini
  • Inspirasi
    • Sosok
    • Usaha Mahasiswa
  • Jalan-Jalan

© Bidik Utama. Hak Cipta dilindungi undang-undang. | Awan Studio