Bidikutama.com – Humas Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono memastikan akan berpegang pada Undang-Undang yang ada dalam penyelesaian sengketa Pilkada 2017. Melalui sambungan teleconference pada diskusi bertajuk Banten dalam Pusaran MK, di Aula DPRD Banten, Jumat (10/3/2017).
“Sejauh ini MK masih berpegangan dengan Undang-Undang yang ada. Syarat-syarat (permohonan gugatan) itu juga harus dipenuhi oleh penggugat saat mengajukan gugatan ke MK, termasuk syarat ambang batas perolehan suara itu,” Ujar Fajar .
Fajar Melanjutkan MK tidak perlu gembar-gembor untuk memutuskan suatu perkara gugatan Pilkada. “MK itu punya konstitusi sebagai penjaga kontitusi, MK akan berdiri di atas semua itu. Semua ada ketentuan Undang-Undang Pilkada.” Tuturnya.
Sidang pertama atau pemeriksaan pendahuluan dengan agenda mendengarkan permohonan dan memberikan nasihat kepada Pemohon atas permohonannya, akan dilaksanakan pada 16-22 Maret 2017.
“Sidang itu agendanya Sidang Pendahuluan mendengarkan permohonan pemohon sekaligus Hakim Konstitusi memberikan nasehat atas permohonan yang diajukan.” Jelasnya.
Pembicara dari Peneliti Konstitusi Demokrasi Inisiatif, Adelline Syahda menjelaskan bahwa ambang batas selisih suara dalam gugatan ke MK memang menjadi syarat formal. Tapi tidak bisa menjadi satu-satunya syarat bagi MK untuk menerima gugatan perselisihan.
“Jika kita flashback dari pemilihan tahun sebelumnya, adalah yang harus kita perhatikan dalam pilkada 2015 dan 2017, bagaimana proses sebelum pelaksanaan yaitu persiapan, pelaksanaan, dan pasca pelaksanaan dari ketiga hal tersebut yang dapat menjadikan pemilihan yang benar-benar real” jelasnya.
Menurutnya, jika MK menutup mata pada kecurangan dalam pelaksanaan pilkada, maka kebenaran substansial dari pelaksanaan pemilu tidak akan terbuka. Hingga akhir masa pendaftaran gugatan ke MK, ada 49 daerah yang telah mendaftar. Jika acuan mengenai ambang batas dan syarat formil tersebut diberlakukan, maka hanya tersisa tujuh daerah yang bisa diproses lebih lanjut oleh MK.
“Kita ingin menjadikan MK sebagai lembaga yang memberikan keadiaan secara substansial, tidak hanya memberikan keadilan prosedural saja untuk pilkada-pilkada di Indonesia” tutupnya.
Repoter: Faisal,Novi,Sella/BU
Editor: Lira/BU