• Kontak
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
Minggu, 24 Januari 2021
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
SUBSCRIBE
BidikUtama.com
25°c
Kota Serang
  • Beranda
  • Berita Mahasiswa
  • Sudah Tahukah?
  • Akademik
    • Opini
  • Inspirasi
    • Sosok
    • Usaha Mahasiswa
  • Jalan-Jalan
  • Beranda
  • Berita Mahasiswa
  • Sudah Tahukah?
  • Akademik
    • Opini
  • Inspirasi
    • Sosok
    • Usaha Mahasiswa
  • Jalan-Jalan
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
BidikUtama.com
BerandaBerita Mahasiswa

MK: Syarat Gugatan Pilkada Harus Dipenuhi Pemohon

olehRedaksi Bidik Utama
11 Mar. 2017
padaBerita Mahasiswa
0
62
DILIHAT
Bagikan
IKLAN

Bidikutama.com – Humas Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono memastikan akan berpegang pada Undang-Undang yang ada dalam penyelesaian sengketa Pilkada 2017. Melalui sambungan teleconference pada diskusi bertajuk Banten dalam Pusaran MK, di Aula DPRD Banten, Jumat (10/3/2017).

“Sejauh ini MK masih berpegangan dengan Undang-Undang yang ada. Syarat-syarat (permohonan gugatan) itu juga harus dipenuhi oleh penggugat saat mengajukan gugatan ke MK, termasuk syarat ambang batas perolehan suara itu,” Ujar Fajar .

Fajar Melanjutkan MK tidak perlu gembar-gembor untuk memutuskan suatu perkara gugatan Pilkada. “MK itu punya konstitusi sebagai penjaga kontitusi, MK akan berdiri di atas semua itu. Semua ada ketentuan Undang-Undang Pilkada.” Tuturnya.

Sidang pertama atau pemeriksaan pendahuluan dengan agenda mendengarkan permohonan dan memberikan nasihat kepada Pemohon atas permohonannya, akan dilaksanakan pada 16-22 Maret 2017.
“Sidang itu agendanya Sidang Pendahuluan mendengarkan permohonan pemohon sekaligus Hakim Konstitusi memberikan nasehat atas permohonan yang diajukan.” Jelasnya.

Pembicara dari Peneliti Konstitusi Demokrasi Inisiatif, Adelline Syahda menjelaskan bahwa ambang batas selisih suara dalam gugatan ke MK memang menjadi syarat formal. Tapi tidak bisa menjadi satu-satunya syarat bagi MK untuk menerima gugatan perselisihan.
“Jika kita flashback dari pemilihan tahun sebelumnya, adalah yang harus kita perhatikan dalam pilkada 2015 dan 2017, bagaimana proses sebelum pelaksanaan yaitu persiapan, pelaksanaan, dan pasca pelaksanaan dari ketiga hal tersebut yang dapat menjadikan pemilihan yang benar-benar real” jelasnya.

Menurutnya, jika MK menutup mata pada kecurangan dalam pelaksanaan pilkada, maka kebenaran substansial dari pelaksanaan pemilu tidak akan terbuka. Hingga akhir masa pendaftaran gugatan ke MK, ada 49 daerah yang telah mendaftar. Jika acuan mengenai ambang batas dan syarat formil tersebut diberlakukan, maka hanya tersisa tujuh daerah yang bisa diproses lebih lanjut oleh MK.
“Kita ingin menjadikan MK sebagai lembaga yang memberikan keadiaan secara substansial, tidak hanya memberikan keadilan prosedural saja untuk pilkada-pilkada di Indonesia” tutupnya.

Repoter: Faisal,Novi,Sella/BU

Editor: Lira/BU

Tag:bantenBerita Mahasiswacyberdprdmahkamah konstitusimkteleconferenceuntirta
IKLAN

BERITA TERKAIT

Mahasiswa Minta Refund UKT, Rektor: Untirta Ini Bukan PTS

Ingat, Pembayaran UKT Dibuka Mulai Besok

24 Jan. 2021
62
Penundaan UKT Diterima, 222 Mahasiswa KRS Manual

Layanan Shuttle Bus Rute Kampus Pakupatan-Sindangsari Segera Beroperasi

24 Jan. 2021
129
Pos Selanjutnya
Kampus Nusantara Mengaji, Meningkatkan Moralitas Mahasiswa

Kampus Nusantara Mengaji, Meningkatkan Moralitas Mahasiswa

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

IKLAN

Rekomendasi

Gelar UTBK, Ini Tanggal CFD Untirta!

Kata Sivitas Akademika soal Efektivitas Perkuliahan Daring

2 bulan yang lalu
196
Menko PMK dan Jubir Presiden Apresiasi Buku ‘New Normal’ Untirta

Menko PMK dan Jubir Presiden Apresiasi Buku ‘New Normal’ Untirta

7 bulan yang lalu
230

Berita Populer

Rektorat Sebut Awal Perkuliahan Mahasiswa Tak Serentak!

Kategori Penyesuaian UKT Bertambah, Kini Jumlahnya 3

21 Jan. 2021
443
KBM Audiensi dengan Rektorat soal UKT Pagi Ini

KBM Audiensi dengan Rektorat soal UKT Pagi Ini

18 Jan. 2021
173
Sejumlah Mahasiswa Tak Terdata, LPPM Angkat Bicara

Besok, Ribuan Peserta KKM Akan Dilepas

18 Jan. 2021
172
Ketua LPPM: Jangan Sampai Peserta Terlaporkan Positif Covid-19

Dear Peserta KKM, Jangan Lupakan Larangan-Kewajiban Ini

19 Jan. 2021
157
5 Comfort Food ala Orang Indonesia

5 Comfort Food ala Orang Indonesia

20 Jan. 2021
151
Rektor Lepas 1.874 Peserta KKM via Daring

Rektor Lepas 1.874 Peserta KKM via Daring

19 Jan. 2021
149

Komentar Terkini

  • - pada KKM Dilaksanakan Online, Begini Reaksi Mahasiswa
  • - pada KKM Dilaksanakan Online, Begini Reaksi Mahasiswa
  • Tukang gali kuburan pada Mahasiswa Diminta Akses Siakad setelah Batas Akhir Input Nilai
  • Anonymus pada LPPM soal KKM Mandiri: Tak Boleh Kerahkan Massa!
  • Redaksi Bidik Utama pada UAS Dilaksanakan 21-31 Desember, Batas Input Nilai 8 Januari
IKLAN
IKLAN

BidikUtama.com

Redaksi Bidik Utama menerima karya berupa cerpen, opini, dan resensi. Karya disertai identitas pengirim berupa nama dan asal instansi/Universitas. Karya yang telah masuk menjadi milik redaksi. Dikirim melalui email ke redaksi@bidikutama.com

Kategori

  • Akademik
  • Berita Mahasiswa
  • Inspirasi
  • Jalan-Jalan
  • Opini
  • Sosok
  • Suara Kita
  • Sudah Tahukah?
  • Tentang Bidik Utama
  • Usaha Mahasiswa
Kota Serang, Indonesia
Minggu, 24 Januari, 2021
Humid
25°c
32c24c
Ming
31c24c
Sen
30c24c
Sel
31c24c
Rab
  • Kontak
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber

© Bidik Utama 2013-2020. Hak Cipta dilindungi undang-undang. ❤️ by Awan Studio

Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Beranda
  • Berita Mahasiswa
  • Sudah Tahukah?
  • Akademik
    • Opini
  • Inspirasi
    • Sosok
    • Usaha Mahasiswa
  • Jalan-Jalan

© Bidik Utama 2013-2020. Hak Cipta dilindungi undang-undang. ❤️ by Awan Studio