Bidikutama.com – Majelis Permusyawaratan Mahasiswa (MPM) akan menggelar Musyawarah Mahasiswa Istimewa (MUSMAIS) pada Rabu (13/11) besok. Digelarnya MUSMAIS ini lantas menimbulkan pertanyaan terhadap kinerja Rafli Maulana selaku Presiden Mahasiswa (Presma). (12/11)
Ditemui Tim Bidik Utama, Ketua MPM, Chandra Bayu menjelaskan bahwa MUSMAIS digelar bukan semata-mata untuk melengserkan posisi Rafli, melainkan untuk mengevaluasi kinerjanya selama ini.
“Bukan untuk melengserkan Rafli, tapi untuk sama-sama mengevaluasi kinerja,” katanya.
Kendati demikian, Bayu mengatakan bahwa tetap masih ada kemungkinan bagi Rafli untuk dilengserkan. “Tidak, tidak menutup kemungkinan bahwasannya Rafli akan dilengserkan,” tandasnya.
Hal tersebut, lanjut dia, bisa saja terjadi apabila memang forum berkehendak demikian. “Itu semua bagaimana forum saja,” tutup Bayu.
Sementara itu, Rafli pun memastikan dirinya untuk hadir dalam MUSMAIS. Ia akan hadir untuk mengklarifikasi seluruh catatan penilaian dari Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM) yang telah diterima MPM sebagai penyelenggara MUSMAIS.
“Saya akan hadir di MUSMAIS tersebut, dan untuk mengklarifikasi semua hasil draf yang diberikan DPM ke MPM,” pungkasnya.
Rafli menambahkan, MPM merupakan lembaga yang independen, dan oleh karenanya akan menyelesaikan masalah internal dengan seobjektif mungkin.
“Saya percaya bahwa MPM adalah lembaga independen yang tidak subjektif dalam menilai, dan bisa menjadi penengah dalam menyelesaikan masalah internal,” tutupnya.
Adapun hasil draf yang diterima MPM antara lain yaitu:
1. Tidak dijalinnya komunikasi oleh Presiden Mahasiswa ke DPM KBM Untirta selaku Dewan Pengawas kinerja BEM KBM Untirta.
2. Tidak diwadahi dan disalurkannya aspirasi mahasiswa Untirta secara luas.
3. Tidak dijalinnya diskusi pada pra maupun pasca setiap pembahasan keikutsertaan BEM KBM Untirta di Aliansi BEM Nasional kepada mahasiswa Untirta khususnya kepada DPM KBM Untirta.
4. Tidak adanya klarifikasi dan pertanggungjawaban resmi dari Presiden Mahasiswa pasca rangkaian orientasi Kegiatan Pengenalan Kampus (KPK) Untirta 2019.
5. Tidak dijalankannya hasil evaluasi dan rekomendasi terkait administrasi dan kinerja dari DPM KBM Untirta. Terbukti dengan ditolaknya Laporan Pertanggungjawaban BEM KBM Untirta saat Sidang Triwulan DPM KBM Untirta pertama pada tanggal 25 Juni 2019 dan kedua pada tanggal 5 November 2019.
6. Terdapat pelanggaran konstitusional yang dilakukan oleh Presiden Mahasiswa BEM KBM Untirta Periode 2019/2020.
Oleh karena itu, DPM pun mengajukan MUSMAIS kepada MPM dengan mengacu pada tiga peraturan, yakni (1) Isi Surat Rekomendasi DPM KBM Untirta dengan Nomor Surat: 021/UN.43/DPM-KBM-UNTIRTA/XI/2019 Perihal: Pemberitahuan Rekomendasi; (2) Undang-Undang (UU) KBM Untirta; dan (3) Undang-Undang Dasar (UUD) KBM Untirta Amandemen ke-VIII
Reporter: Thoby/BU
Penulis: Thoby/BU
Editor: Hani/BU