• Kontak
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
Rabu, 8 Februari 2023
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
SUBSCRIBE
BidikUtama.com
  • Beranda
  • Berita Mahasiswa
  • Sudah Tahukah?
  • Akademik
    • Opini
  • Inspirasi
    • Sosok
    • Usaha Mahasiswa
  • Jalan-Jalan
  • Beranda
  • Berita Mahasiswa
  • Sudah Tahukah?
  • Akademik
    • Opini
  • Inspirasi
    • Sosok
    • Usaha Mahasiswa
  • Jalan-Jalan
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
BidikUtama.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Berita Mahasiswa
  • Sudah Tahukah?
  • Akademik
  • Inspirasi
  • Jalan-Jalan
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
Beranda Berita Mahasiswa

MPM Untirta Beri Ketetapan Atas Sengketa Pemira FKIP

19 Des. 2022
pada Berita Mahasiswa
0
MPM Untirta Beri Ketetapan Atas Sengketa Pemira FKIP

Surat Ketetapan MPM Atas sengketa Pemira FKIP. (Sumber : MPM KBM Untirta)

899
DILIHAT
Bagikan

Bidikutama.com – Majelis Permusyawaratan Mahasiswa (MPM) Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) berikan ketetapan atas terjadinya sengketa di Pemilihan Umum Raya (Pemira) di Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendididkan (FKIP). Beberapa keputusan pun ditetapkan oleh MPM Untirta. (19/12)

Beberapa ketetapan ini diambil setelah menimbang adanya gugatan atas sidang pleno yang dilangsungkan oleh Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM) mengenai penetapan pasangan calon (paslon) Ketua dan Wakil Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) FKIP.

Dilansir dari surat ketetapan MPM KBM Untirta, terdapat 5 keputusan yang sudah ditetapkan.

“Pencabutan ketetapan Sidang Pleno DPM FKIP Untirta dengan nomor 03.05/UN.43.02. 1/PEMIRA/XII/2022 mengenai penetapan Paslon Ketua dan Wakil Ketua BEM FKIP Untirta dalam Pemira FKIP Untirta,” tulis poin 1 pada ketetapan MPM KBM.

“Tergugat terbukti melakukan pembiaran perilaku pemalsuan tanda tangan yang dilakukan oleh pasangan calon atas nama Yogi Maulana Ardika (Calon Ketua BEM FKIP) dan Gymnastiar Hamdani (Calon Wakil Ketua BEM FKIP) yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tulis poin 2.

Disebutkan dalam surat, bahwa ketetapan ini baku dan harus dilaksanakan paling lambat 1 x 24 jam setelah ketetapan ini dikeluarkan.

“Apabila ketetapan ini tidak dilaksanakan maka akan ada tindak lanjut berupa penganuliran surat suara pemira FKIP Untirta dalam pemira Untirta 2022,” tulis poin 5.

Ketua MPM KBM Untirta, Nur Fandi, menjelaskan atas tidak adanya tergugat Komisi Pemilihan Umum Mahasiswa (KPUM) dan Komisi Pengawas Pemilihan Umum Mahasiswa Raya (KP2UM) pada sidang pleno.

“Dari internal MPM sendiri itu sudah memberikan surat undangan, terus KPUM dan KP2UM itu mengirim balasan undangan tersebut. Dengan isinya yang menolak untuk hadir.

Tidak memberikan alasan karena dia menolak hadir terus juga ngasih pasal dasar hukumnya dan untuk dasar hukumnya itu menurut kami tidak ada kaitannya dengan surat undangannya,” jelas Fandi.

Reporter : Ryan, Aya/BU
Penulis : Hendri/BU
Editor : Putri/BU

Tag: bem fkipdpmfkipkpummpmpaslonPemira 2022 FKIPSidang Pleno
KirimBagikanTweetBagikan
Pos Sebelumnya

FH Jadi Fakultas Selanjutnya yang Umumkan Paslon Aklamasi

Pos Selanjutnya

LPPM Untirta Majukan Tanggal Pelaksanaan KKM 2023

BERITA TERKAIT

Cegah Stunting Sejak Dini, KKM Desa Cipadang Gelar Sosialisasi

Cegah Stunting Sejak Dini, KKM Desa Cipadang Gelar Sosialisasi

7 Feb. 2023
7
Bersama BKKBN, KKM Desa Wanasalam Aktifkan Kembali Kampung KB

Bersama BKKBN, KKM Desa Wanasalam Aktifkan Kembali Kampung KB

7 Feb. 2023
9
Pos Selanjutnya
LPPM Untirta Majukan Tanggal Pelaksanaan KKM 2023

LPPM Untirta Majukan Tanggal Pelaksanaan KKM 2023

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Rekomendasi

Kado Dies Natalis, KBM Untirta Gelar Aksi

Kado Dies Natalis, KBM Untirta Gelar Aksi

2 Okt. 2020
274
Analisis Kandungan Siklus Berpacaran dalam Lirik Lagu Tulus, Studi Kasus Lagu Hati-Hati di Jalan

Analisis Kandungan Siklus Berpacaran dalam Lirik Lagu Tulus, Studi Kasus Lagu Hati-Hati di Jalan

16 Mar. 2022
139

Berita Populer

Bangga! Untirta Naik 30 Peringkat dalam Webometrics Rank

Bangga! Untirta Naik 30 Peringkat dalam Webometrics Rank

2 Feb. 2023
76
KKM Desa Curugciung Gelar Workshop Berdayakan Potensi Lokal

KKM Desa Curugciung Gelar Workshop Berdayakan Potensi Lokal

3 Feb. 2023
35
Resmi Dikukuhkan, Untirta Tambah Tiga Guru Besar

Resmi Dikukuhkan, Untirta Tambah Tiga Guru Besar

6 Feb. 2023
30
Tumbuhkan Kesadaran Bahaya Narkoba, KKM Desa Cipadang Lakukan Penyuluhan

Tumbuhkan Kesadaran Bahaya Narkoba, KKM Desa Cipadang Lakukan Penyuluhan

5 Feb. 2023
23
5 Organisasi Internasional Paling Cocok Untuk Mahasiswa 

5 Organisasi Internasional Paling Cocok Untuk Mahasiswa 

28 Nov. 2022
251
Perhatian! Batas Akhir Pengisian KRS Diperpanjang

Perhatian! Batas Akhir Pengisian KRS Diperpanjang

1 Feb. 2023
32

Komentar Terkini

  • Muhamad Nuryana pada KKM Desa Cipedang Atasi Masalah Pertanian Melalui Penyuluhan
  • Salam pada Mengenal Metaverse, Konsep Dunia Digital Masa Depan yang Canggih
  • aun pada MPM Untirta: Pemira Ulang FKIP Inkonstitusional
  • Firmansyah Ismail pada Mahasiswa Kupu-kupu VS Mahasiswa Kura-kura
  • Ita Mulyati pada Beasiswa Unggulan Dibuka, Cek Persyaratannya!
rekonnekt.studio rekonnekt.studio rekonnekt.studio
IKLAN

BidikUtama.com

Redaksi Bidik Utama menerima karya berupa cerpen, opini, dan resensi. Karya disertai identitas pengirim berupa nama dan asal instansi/Universitas. Karya yang telah masuk menjadi milik redaksi. Dikirim melalui email ke redaksi@bidikutama.com

Kategori

  • Akademik
  • Berita Mahasiswa
  • FKIP
  • Inspirasi
  • Jalan-Jalan
  • Karya Mahasiswa
  • Opini
  • Sosok
  • Suara Kita
  • Sudah Tahukah?
  • Tentang Bidik Utama
  • Usaha Mahasiswa
  • Kontak
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber

© Bidik Utama. Hak Cipta dilindungi undang-undang. ❤️ by Rekonnekt Studio

Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Beranda
  • Berita Mahasiswa
  • Sudah Tahukah?
  • Akademik
    • Opini
  • Inspirasi
    • Sosok
    • Usaha Mahasiswa
  • Jalan-Jalan

© Bidik Utama. Hak Cipta dilindungi undang-undang. ❤️ by Rekonnekt Studio