Bidikutama.com – Majelis Permusyawaratan Mahasiswa (MPM) Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) berikan ketetapan atas terjadinya sengketa di Pemilihan Umum Raya (Pemira) di Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendididkan (FKIP). Beberapa keputusan pun ditetapkan oleh MPM Untirta. (19/12)
Beberapa ketetapan ini diambil setelah menimbang adanya gugatan atas sidang pleno yang dilangsungkan oleh Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM) mengenai penetapan pasangan calon (paslon) Ketua dan Wakil Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) FKIP.
Dilansir dari surat ketetapan MPM KBM Untirta, terdapat 5 keputusan yang sudah ditetapkan.
“Pencabutan ketetapan Sidang Pleno DPM FKIP Untirta dengan nomor 03.05/UN.43.02. 1/PEMIRA/XII/2022 mengenai penetapan Paslon Ketua dan Wakil Ketua BEM FKIP Untirta dalam Pemira FKIP Untirta,” tulis poin 1 pada ketetapan MPM KBM.
“Tergugat terbukti melakukan pembiaran perilaku pemalsuan tanda tangan yang dilakukan oleh pasangan calon atas nama Yogi Maulana Ardika (Calon Ketua BEM FKIP) dan Gymnastiar Hamdani (Calon Wakil Ketua BEM FKIP) yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tulis poin 2.
Disebutkan dalam surat, bahwa ketetapan ini baku dan harus dilaksanakan paling lambat 1 x 24 jam setelah ketetapan ini dikeluarkan.
“Apabila ketetapan ini tidak dilaksanakan maka akan ada tindak lanjut berupa penganuliran surat suara pemira FKIP Untirta dalam pemira Untirta 2022,” tulis poin 5.
Ketua MPM KBM Untirta, Nur Fandi, menjelaskan atas tidak adanya tergugat Komisi Pemilihan Umum Mahasiswa (KPUM) dan Komisi Pengawas Pemilihan Umum Mahasiswa Raya (KP2UM) pada sidang pleno.
“Dari internal MPM sendiri itu sudah memberikan surat undangan, terus KPUM dan KP2UM itu mengirim balasan undangan tersebut. Dengan isinya yang menolak untuk hadir.
Tidak memberikan alasan karena dia menolak hadir terus juga ngasih pasal dasar hukumnya dan untuk dasar hukumnya itu menurut kami tidak ada kaitannya dengan surat undangannya,” jelas Fandi.
Reporter : Ryan, Aya/BU
Penulis : Hendri/BU
Editor : Putri/BU