Bidikutama.com – Komisi Pemilihan Umum Mahasiswa (KPUM) Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) mengumumkan penjadwalan ulang pemilihan umum mahasiswa raya (Pemira) untuk tingkatan Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas (BEM-F). Hal ini dinilai Inkonstitusional oleh pihak Majelis Permusyawaratan Mahasiswa (MPM) Untirta. (10/1)
Ketua Umum MPM KBM Untirta, Nur Fandi menanggapi bahwa pemira ulang yang dilakukan KPUM FKIP atas ketetapan DPM FKIP telah menyalahi konstitusi.
“MPM sendiri sebelumnya sudah mengeluarkan Ketetapan (TAP) MPM untuk sengketa pemira di FKIP, (sehingga) untuk perihal pelaksanan pemira ulang tersebut menyalahi konstitusi yang berlaku, karena pemira di Untirta sudah selesai dilaksanakan baik pada tataran universitas, fakultas, maupun jurusan,” ungkapnya.
“Pun harus diperhatikan bahwa TAP MPM lebih tinggi kedudukannya dibandingkan ketetapan DPM,” lanjutnya.
Mengenai langkah yang akan diambil MPM KBM Untirta terkait pelaksanaan pemira ulang yang dinilai menyalahi konstitusi ini, Ia mengaku masih dikomunikasikan.
“(Langkah yang akan diambil MPM KBM Untirta) sampai sekarang masih dikomunikasikan,” jelasnya.
Terkait permasalahan tersebut, salah satu mahasiswa FKIP yang enggan disebutkan namanya mengaku cukup terkejut dengan sengketa Pemira FKIP yang berujung pengulangan pemilihan. Mengingat pelaksanaan pemira sudah sejak lama selesai dilaksanakan, tetapi sengketa yang terjadi pada BEM FKIP masih terus berlanjut. Ia pun mengaku masih menunggu sosialisasi dari KPUM FKIP terkait alasan pengulangan Pemira ini.
“Menurut saya cukup mengejutkan, mengingat deadline pelaksanaan Pemira telah selesai dilaksanakan, tetapi sengketa yang terjadi di BEM FKIP Untirta masih menjadi perdebatan dan masih perlu diadakan pemira ulang. Dan mungkin hal-hal yang lebih mendalam terkait kenapa Pemira ini diadakan ulang mungkin nanti saat KPUM memberikan penjelasan atau menyampaikan sosialisasi mengenai kenapa pemira BEM FKIP ini diulang kembali,” tuturnya.
Tak hanya itu, Mahasiswa FKIP lain yang juga enggan disebutkan identitasnya ikut memberikan tanggapannya terkait hal ini, Ia merasa aneh dan bingung dengan pelaksanaan pemira ulang yang dilakukan KPUM FKIP, lantaran yang ia ketahui sudah ada putusan bahwa salah satu berkas Pasangan Calon (Paslon) terbukti cacat berkas, namun pelaksanaan permira ulang tetap dilaksanakan.
“Saya selaku bagian dari mahasiswa FKIP sangat bingung terkait pemira ini. Karena, sudah ada keputusan bahwa salah satu Paslon itu cacat berkas aktif organisasi dari jurusan, dan jurusan pun mengiyakan bahwa ada cacat berkas. Namun, paslon tersebut kekeuh ingin tetap mengikuti pemira, padahal kan sudah jelas tidak bisa karena dia cacat berkas,” ungkapnya.
“Selanjutnya, KPUM malah tidak menerima hasil Pemira. Just like, what?? KPUM yang menerima gugatan, lalu KPUM sendiri yang seperti mancabut gugatan,” lanjutnya.
Ia berharap KPUM dan DPM FKIP bisa menjaga integritas dalam melaksanaan pemira dan tetap menegakkan asas demokrasi dalam pemira.
“Semoga KPUM dan DPM FKIP bisa menjaga integritas dalam pelaksanaan pemira. Terlepas dari kepentingan politik atau apalah tektek bengeknya, asas Demokrasi harus tetap ditegakkan,” harapnya.
Reporter : Annisa/BU
Penulis : Rizqi, Alvina/BU
Editor : Uswa/BU
yang salah siapa (sekum ***) yang disalahin siapa (paslon bem yang dari ***) CHAAAKSSS..
#WHHYYYYYPEOPLE