Bidikutama.com – Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti, menetapkan kebijakan baru yang mengizinkan guru ASN mengajar di sekolah swasta mulai tahun 2025. Kebijakan ini memungkinkan guru berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk bertugas tidak hanya di sekolah negeri, tetapi juga di sekolah swasta. Jumat (13/12)
Dilansir dari Detik.com, kebijakan ini merupakan respons pemerintah terhadap aspirasi para guru dan masyarakat untuk meningkatkan kesejahteraan tenaga pendidik sekaligus menyetarakan kualitas pendidikan di Indonesia. Tujuannya adalah memastikan pendistribusian guru yang lebih merata sehingga dapat menjangkau seluruh sekolah di berbagai wilayah.
“Ini merupakan respons kami terhadap aspirasi para guru dan masyarakat, khususnya penyelenggara pendidikan swasta. Saat ini, kami tengah menunggu terbitnya surat keputusan menteri yang menyebutkan bahwa guru ASN tidak hanya bertugas di sekolah negeri, tetapi juga dapat bertugas di sekolah swasta,” ungkap Abdul Mu’ti.
Rencana kebijakan yang mengizinkan guru berstatus ASN atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk mengajar di sekolah swasta ini telah disetujui oleh Menteri PAN-RB, Rini Widyantini. Menurutnya, kebijakan tersebut bertujuan untuk memastikan pendistribusian guru ASN lebih merata sesuai kebutuhan tenaga pendidik di Indonesia.
“Saat ini ada lebih dari 100.000 guru swasta yang sudah PPPK, tetapi belum seluruhnya dapat didistribusikan. Oleh karena itu, kebijakan ini sangat sesuai dengan pembicaraan kami untuk mengatasi permasalahan tersebut,” jelas Rini.
Dilansir dari CNNIndonesia, Ketua Pengurus Besar Nahdatul Ulama (PBNU), Ulil Abshar Abdalla, sebelumnya telah mengusulkan agar guru berstatus ASN atau PPPK diperbolehkan mengajar di sekolah swasta tanpa kehilangan status mereka. Ia berpendapat bahwa banyak guru kompeten tidak dapat kembali mengajar di lembaga asalnya setelah diangkat menjadi ASN.
Menanggapi wacana ini, Persatuan Guru Nahdatul Ulama (Pergunu) menyatakan dukungan penuh terhadap kebijakan tersebut. Wakil Ketua Umum PP Pergunu, Achmad Zuhri, menilai kebijakan ini akan sangat meringankan beban tenaga guru serta lembaga pendidikan swasta di Indonesia.
“Sekolah swasta selama ini selalu kekurangan guru karena guru-guru yang berpengalaman dan masuk PNS akan diambil sekolah negeri. Hal ini tentu menjadi beban karena membuat mereka harus terus mencari guru baru. Nah, kalau kebijakannya begini kan, akan meringankan karena guru swasta yang telah diangkat PNS juga tetap dapat mengajar di sekolah swasta dan sekolah asal,” ujar Achmad Zuhri.
Penulis : Intan Wahyu/BU
Editor : Adzika/BU









