Bidikutama.com – Sebelumnya, Musyawarah Mahasiswa Istimewa (Musmais) telah digelar hari Sabtu (16/10) lalu di Aula PKM B, Kampus A Pakupatan Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta). Musmais tersebut digelar untuk memberhentikan Presiden Mahasiswa (Presma), Khairun Zarly, dari jabatannya. (19/10)
Tertulis dalam Ketetapan Majelis Permusyawaratan Mahasiswa (MPM) Keluarga Besar Mahasiswa (KBM) Untirta Nomor: 42/UN.43/TAP/MPM KBM UNTIRTA/X/2021 tentang Pemberhentian Presiden Mahasiswa dan/atau Wakil Presiden Mahasiswa Serta Pengangkatan Presiden Mahasiswa dan/atau Wakil Presiden Mahasiswa Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) KBM Untirta Periode 2021 bahwa:
Menimbang:
A. Bahwa demi kemantapan kepengurusan keorganisasisan keluarga besar mahasiswa Universitas Sultan Ageng Tirtayasa dengan menjunjung tinggi asas kejujuran dan keterbukaan;
B. Bahwa diajukan permohonan rekomendasi untuk dilaksanakannya musyawarah mahasiswa istimewa oleh Dewan Perwakilan Mahasiswa KBM Untirta Nomor: 86/UN.43/PERMOHONAN/DPM_KBM_UNTIRTA/X/2021;
C. Bahwa sehubungan dengan pertimbangan diatas, perlu adanya Ketetapan tentang Pemberhentian Presiden Mahasiswa dan/atau Wakil Presiden Mahasiswa serta pengangkatan Presiden Mahaiswa dan/atau Wakil Presiden Mahasiswa BEM KBM UNTIRTA periode 2021;
D. Bahwa sehubungan dengan pertimbangan pada huruf a, b, dan c tersebut di atas, perlu adanya Ketetapan Majelis Permusyawaratan Mahasiswa Keluarga Besar Mahasiswa Universitas Sultan Ageng TIrtayasa tentang Pemberhentian Presiden Mahasiswa dan/atau Wakil Presiden Mahasiswa serta pengangkatan Presiden Mahasiswa dan/atau Wakil Presiden Mahasiswa BEM KBM UNTIRTA periode 2021.
Menetapkan:
PEMBERHENTIAN PRESIDEN MAHASISWA DAN/ATAU WAKIL PRESIDEN MAHASISWA SERTA PENGANGKATAN PRESIDEN MAHASISWA DAN/ATAU WAKIL PRESIDEN MAHASISWA BADAN EKSEKUTIF MAHASISWA KELUARGA BESAR MAHASISWA UNIVERSITAS SULTAN AGENG TIRTAYASA PERIODE 2021.
1. Memberhentikan Saudara/i atas nama Khairun Zarly sebagai Presiden dan/atas Wakil Presiden Mahasiswa BEM KBM UNTIRTA periode 2021
2. Mengangkat Saudara/i atas nama Attabieq Fahmi sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden Mahasiswa BEM KBM UNTIRTA definit periode 2020-2021.
Adapun surat tersebut telah dikonfirmasi kebenarannya oleh Fahmi Pratama selaku ketua MPM Untirta.
“Iyah, MPM sekiranya sudah mengkonfirmasi terkait hasil dan terselenggaranya musmais tersebut,” ujar Fahmi.
Fahmi pun menerangkan akan terus berkoordinasi dengan pihak sivitas akademika Untirta serta berharap agar kasus ini cepat terselesaikan.
“(Kami) mengajak seluruh elemen ormawa (organisasi mahasiswa -red) KBM Untirta dan mahasiswa Untirta untuk turut melakukan kegiatan-kegiatan ilmiah berdasarkan peraturan Rektor Untirta nomor 5 tahun 2021 tentang pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan Untirta, tentu jika dengan kita bergerak bersama dengan seluruh elemen Untira,” pungkasnya.
Reporter :
Penulis : Aira/BU
Editor : Rara/BU