• Kontak
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
Sabtu, 6 Desember 2025
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
SUBSCRIBE
BidikUtama.com
  • Beranda
  • Berita Mahasiswa
  • Sudah Tahukah?
  • Akademik
    • Opini
  • Inspirasi
    • Sosok
    • Usaha Mahasiswa
  • Jalan-Jalan
  • Beranda
  • Berita Mahasiswa
  • Sudah Tahukah?
  • Akademik
    • Opini
  • Inspirasi
    • Sosok
    • Usaha Mahasiswa
  • Jalan-Jalan
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
BidikUtama.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Berita Mahasiswa
  • Sudah Tahukah?
  • Akademik
  • Inspirasi
  • Jalan-Jalan
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
Beranda Berita Mahasiswa

Musmais Telah Digelar, Presma Untirta Diberhentikan dari Jabatannya

19 Okt. 2021
pada Berita Mahasiswa
0
Musmais Telah Digelar, Presma Untirta Diberhentikan dari Jabatannya

Fahmi pratama (Ketua MPM), Attabieq Fahmi (Wapresma), Ade Rama (Ketua DPM) (foto: dok. istimewa)

390
DILIHAT
Bagikan

Bidikutama.com – Sebelumnya, Musyawarah Mahasiswa Istimewa (Musmais) telah digelar hari Sabtu (16/10) lalu di Aula PKM B, Kampus A Pakupatan Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta). Musmais tersebut digelar untuk memberhentikan Presiden Mahasiswa (Presma), Khairun Zarly, dari jabatannya. (19/10)

Tertulis dalam Ketetapan Majelis Permusyawaratan Mahasiswa (MPM) Keluarga Besar Mahasiswa (KBM) Untirta Nomor: 42/UN.43/TAP/MPM KBM UNTIRTA/X/2021 tentang Pemberhentian Presiden Mahasiswa dan/atau Wakil Presiden Mahasiswa Serta Pengangkatan Presiden Mahasiswa dan/atau Wakil Presiden Mahasiswa Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) KBM Untirta Periode 2021 bahwa:
Menimbang:

A. Bahwa demi kemantapan kepengurusan keorganisasisan keluarga besar mahasiswa Universitas Sultan Ageng Tirtayasa dengan menjunjung tinggi asas kejujuran dan keterbukaan;

B. Bahwa diajukan permohonan rekomendasi untuk dilaksanakannya musyawarah mahasiswa istimewa oleh Dewan Perwakilan Mahasiswa KBM Untirta Nomor: 86/UN.43/PERMOHONAN/DPM_KBM_UNTIRTA/X/2021;

C. Bahwa sehubungan dengan pertimbangan diatas, perlu adanya Ketetapan tentang Pemberhentian Presiden Mahasiswa dan/atau Wakil Presiden Mahasiswa serta pengangkatan Presiden Mahaiswa dan/atau Wakil Presiden Mahasiswa BEM KBM UNTIRTA periode 2021;

D. Bahwa sehubungan dengan pertimbangan pada huruf a, b, dan c tersebut di atas, perlu adanya Ketetapan Majelis Permusyawaratan Mahasiswa Keluarga Besar Mahasiswa Universitas Sultan Ageng TIrtayasa tentang Pemberhentian Presiden Mahasiswa dan/atau Wakil Presiden Mahasiswa serta pengangkatan Presiden Mahasiswa dan/atau Wakil Presiden Mahasiswa BEM KBM UNTIRTA periode 2021.

Menetapkan:

PEMBERHENTIAN PRESIDEN MAHASISWA DAN/ATAU WAKIL PRESIDEN MAHASISWA SERTA PENGANGKATAN PRESIDEN MAHASISWA DAN/ATAU WAKIL PRESIDEN MAHASISWA BADAN EKSEKUTIF MAHASISWA KELUARGA BESAR MAHASISWA UNIVERSITAS SULTAN AGENG TIRTAYASA PERIODE 2021.

1. Memberhentikan Saudara/i atas nama Khairun Zarly sebagai Presiden dan/atas Wakil Presiden Mahasiswa BEM KBM UNTIRTA periode 2021

2. Mengangkat Saudara/i atas nama Attabieq Fahmi sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden Mahasiswa BEM KBM UNTIRTA definit periode 2020-2021.

Adapun surat tersebut telah dikonfirmasi kebenarannya oleh Fahmi Pratama selaku ketua MPM Untirta.

“Iyah, MPM sekiranya sudah mengkonfirmasi terkait hasil dan terselenggaranya musmais tersebut,” ujar Fahmi.

Fahmi pun menerangkan akan terus berkoordinasi dengan pihak sivitas akademika Untirta serta berharap agar kasus ini cepat terselesaikan.

“(Kami) mengajak seluruh elemen ormawa (organisasi mahasiswa -red) KBM Untirta dan mahasiswa Untirta untuk turut melakukan kegiatan-kegiatan ilmiah berdasarkan peraturan Rektor Untirta nomor 5 tahun 2021 tentang pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan Untirta, tentu jika dengan kita bergerak bersama dengan seluruh elemen Untira,” pungkasnya.

Reporter : 
Penulis : Aira/BU
Editor : Rara/BU

Tag: bem kbmBEM KBM Untirtaberitaberita kampusBerita Mahasiswaberita serangberita untirtamahasiswapemberhentian presmaPresmaRektorRektor Untirtauntirta
KirimBagikanTweetBagikan
Pos Sebelumnya

Himata Untirta Angkat Bicara Soal Demo Terhadap Pemkab Tangerang

Pos Selanjutnya

Ramaikan Hari Pangan Sedunia, LSO Himagipan Gelar Webinar

BERITA TERKAIT

Penghapusan Syarat IPK Calon DPM, Dekanat FH Buka Suara

Penghapusan Syarat IPK Calon DPM, Dekanat FH Buka Suara

6 Des. 2025
36
Satu Paslon Gugur, KPUM Untirta Tetapkan Aklamasi

Satu Paslon Gugur, KPUM Untirta Tetapkan Aklamasi

6 Des. 2025
96
Pos Selanjutnya
Ramaikan Hari Pangan Sedunia, LSO Himagipan Gelar Webinar

Ramaikan Hari Pangan Sedunia, LSO Himagipan Gelar Webinar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Rekomendasi

2 Tahun Daring, SPOK Tahun Ini Digelar Offline

2 Tahun Daring, SPOK Tahun Ini Digelar Offline

20 Agu. 2022
30
Tingkatkan Kualitas Pendidikan dan Sejarah, HIMADIRA Lakukan Gerakan Sosial Bina Desa

Tingkatkan Kualitas Pendidikan dan Sejarah, HIMADIRA Lakukan Gerakan Sosial Bina Desa

23 Jul. 2023
13

Berita Populer

Untirta Tambah Area Parkir Baru, Tuai Respon Positif Mahasiswa

Untirta Tambah Area Parkir Baru, Tuai Respon Positif Mahasiswa

18 Jul. 2025
670
Banjir Sumatra, Bencana Alam atau Akibat Kebijakan yang Lalai?

Banjir Sumatra, Bencana Alam atau Akibat Kebijakan yang Lalai?

30 Nov. 2025
164
Dinamika Regenerasi dalam Organisasi Kampus

Dinamika Regenerasi dalam Organisasi Kampus

3 Des. 2025
160
Ketika Politik Eksternal Terlalu Dalam Menguasai Kampus

Ketika Politik Eksternal Terlalu Dalam Menguasai Kampus

3 Des. 2025
149
Satu Paslon Gugur, KPUM Untirta Tetapkan Aklamasi

Satu Paslon Gugur, KPUM Untirta Tetapkan Aklamasi

6 Des. 2025
96
Netralitas Pemira dan Ancaman Dominasi Organisasi Eksternal

Netralitas Pemira dan Ancaman Dominasi Organisasi Eksternal

4 Des. 2025
79

Komentar Terkini

  • - pada Dorong Pertanian Modern, PLPH 6 Untirta Gelar Seminar Hidroponik
  • Wyndjo pada Gibran Gandeng Dosen FH Untirta Hadapi Gugatan Hukum
  • Sumsar pada Gibran Gandeng Dosen FH Untirta Hadapi Gugatan Hukum
  • Sumar pada Gibran Gandeng Dosen FH Untirta Hadapi Gugatan Hukum
  • Babet pada Gibran Gandeng Dosen FH Untirta Hadapi Gugatan Hukum

BidikUtama.com

Redaksi Bidik Utama menerima karya berupa cerpen, opini, dan resensi. Karya disertai identitas pengirim berupa nama dan asal instansi/Universitas. Karya yang telah masuk menjadi milik redaksi. Dikirim melalui email ke redaksi@bidikutama.com

Kategori

  • Akademik
  • Berita Mahasiswa
  • bidikutama
  • Cerita Pendek
  • Feature
  • FKIP
  • Hardnews
  • Inspirasi
  • IOC
  • Jalan-Jalan
  • Karya Mahasiswa
  • Opini
  • Portugis
  • Prestasi Mahasiswa
  • Puisi
  • Resensi
  • softnews
  • Sosok
  • Suara Kita
  • Sudah Tahukah?
  • Tentang Bidik Utama
  • Usaha Mahasiswa
  • Kontak
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber

© Bidik Utama. Hak Cipta dilindungi undang-undang. | Awan Studio

Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Beranda
  • Berita Mahasiswa
  • Sudah Tahukah?
  • Akademik
    • Opini
  • Inspirasi
    • Sosok
    • Usaha Mahasiswa
  • Jalan-Jalan

© Bidik Utama. Hak Cipta dilindungi undang-undang. | Awan Studio