• Kontak
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
Sabtu, 16 Januari 2021
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
SUBSCRIBE
BidikUtama.com
25°c
Kota Serang
  • Beranda
  • Berita Mahasiswa
  • Sudah Tahukah?
  • Akademik
    • Opini
  • Inspirasi
    • Sosok
    • Usaha Mahasiswa
  • Jalan-Jalan
  • Beranda
  • Berita Mahasiswa
  • Sudah Tahukah?
  • Akademik
    • Opini
  • Inspirasi
    • Sosok
    • Usaha Mahasiswa
  • Jalan-Jalan
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
BidikUtama.com
BerandaBerita Mahasiswa

Nekat Membuat Keramaian di Kampus, Rektor: Tanggung Sendiri Risikonya

olehRedaksi Bidik Utama
19 Mar. 2020
padaBerita Mahasiswa
0
Nekat Membuat Keramaian di Kampus, Rektor: Tanggung Sendiri Risikonya

Rektor Untirta, Fatah Sulaiman, saat ditemui Tim Bidik Utama di Gedung Rektorat, Kampus A Untirta, Kamis (19/3). (Foto: Gemilang/BU)

393
DILIHAT
Bagikan
IKLAN

Bidikutama.com – Pelaksanaan Surat Edaran Rektor Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) tentang kebijakan umum pencegahan COVID-19 tengah memasuki hari kedua. Dari 10 poin yang termaktub di dalam surat edaran, ada poin yang ditekankan Rektor Untirta, Fatah Sulaiman, yakni mengenai pelarangan dosen dan organisasi mahasiswa (ormawa) untuk melakukan kegiatan yang melibatkan banyak orang. (19/3)

Apabila ada dosen maupun ormawa yang nekat melakukan kegiatan yang melibatkan banyak orang, kata Fatah, maka kampus tidak menanggung segala bentuk risiko yang ada. “Jika tidak mengindahkan surat edaran, berarti tanggung jawab sendiri risikonya,” pungkasnya kepada Tim Bidik Utama.

Terkhususnya bagi ormawa yang harus menjalankan roda organisasinya, Fatah menyebut mau tak mau ormawa harus bisa menyesuaikan dengan surat edaran yang ada. “Kegiatan mahasiswa harus menyesuaikan, sesuai edaran (red- surat edaran) kebijakan terkait pencegahan COVID-19,” tuturnya.

Rektor Untirta Periode 2019-2023 ini juga mengimbau kepada seluruh ormawa untuk berkoordinasi dengan Wakil Rektor (WR) III Bidang Kemahasiswaan, Pengembangan Karir, dan Hubungan Alumni, Suherna, terkait pelaksanaan agenda ormawa di kampus. “Harus koordinasi dengan WR Bidang Kemahasiswaan,” tutup Fatah.

Wakil Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Hukum (FH), Attabieq Fahmi, pun memberikan tanggapannya. Menurut mahasiswa yang akrab disapa “Bieng” ini, Ia mempertanyakan jenis kegiatan apa dan berapa jumlah massa yang dimaksud dalam poin ke-5 surat edaran tersebut.

“Ada beberapa poin yang menjadi perhatian saya, seperti halnya maksud dari (surat edaran) poin nomor 5, belum jelasnya jenis kegiatan seperti apa yang dimaksud dalam poin tersebut dan berapa jumlah massa kerumunan yang dimaksud,” bebernya.

“Ini menimbulkan rasa bingung bagi mahasiswa yang ingin menjalankan kerja-kerja organisasinya, mengingat organisasi kemahasiswaan harus tetap berjalan dan mungkin juga ormawa bisa menjadi bagian dalam menangkal infeksi COVID-19 yang menjadi kekhawatiran selama ini,” sambung Bieng.

Reporter: Gemilang/BU
Penulis: Rara/BU
Editor: Thoby/BU

Tag:beritaBerita Mahasiswacoronacovid-19dosenFatah SulaimankoronamahasiswaormawaRektorsurat edaransurat edaran rektoruntirtavirus corona
IKLAN

BERITA TERKAIT

Satu Mahasiswa Untirta Positif Corona

Kampus A Untirta Mulai Dibuka Lusa

16 Jan. 2021
29
RUU PKS Kembali Masuk Prolegnas Prioritas

RUU PKS Kembali Masuk Prolegnas Prioritas

15 Jan. 2021
107
Pos Selanjutnya

Perkuliahan Jarak Jauh, Pedagang Kantin Untirta Khawatirkan Perekonomian Menurun

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

IKLAN

Rekomendasi

Sudah Diumumkan, Cek Segera Informasi Resmi KKM Tematik!

Sudah Diumumkan, Cek Segera Informasi Resmi KKM Tematik!

8 bulan yang lalu
248
Wisuda Gelombang I Diundur, Calon Wisudawan Ungkapkan Kekecewaan

Wisuda Gelombang I Diundur, Calon Wisudawan Ungkapkan Kekecewaan

11 bulan yang lalu
901

Berita Populer

Penyesuaian UKT 50% dan Yatim Piatu Dibuka, Cek Syaratnya

Penyesuaian UKT 50% dan Yatim Piatu Dibuka, Cek Syaratnya

12 Jan. 2021
745
Mahasiswa Diminta Akses Siakad setelah Batas Akhir Input Nilai

Mahasiswa Diminta Akses Siakad setelah Batas Akhir Input Nilai

9 Jan. 2021
439
Akses ke Gedung Rektorat Diperketat, Akankah Ada Penutupan Kampus?

Ingat! Perhatikan Hal Ini Sebelum Daftar Penyesuaian UKT

14 Jan. 2021
267
Rektorat Klaim UKT Yatim dan Yatim Piatu Kembali Normal

Ditanya soal Beasiswa BNI, Rektorat Bilang Begini

13 Jan. 2021
228
Catat, Ini Tanggal Penting KKM Mandiri

Catat, Ini Tanggal Penting KKM Mandiri

9 Jan. 2021
225
Massa Aksi Tolak Omnibus Law Didakwa Pasal 218 KUHP

Massa Aksi Tolak Omnibus Law Didakwa Pasal 218 KUHP

11 Jan. 2021
170

Komentar Terkini

  • - pada KKM Dilaksanakan Online, Begini Reaksi Mahasiswa
  • - pada KKM Dilaksanakan Online, Begini Reaksi Mahasiswa
  • Tukang gali kuburan pada Mahasiswa Diminta Akses Siakad setelah Batas Akhir Input Nilai
  • Anonymus pada LPPM soal KKM Mandiri: Tak Boleh Kerahkan Massa!
  • Redaksi Bidik Utama pada UAS Dilaksanakan 21-31 Desember, Batas Input Nilai 8 Januari
IKLAN
IKLAN

BidikUtama.com

Redaksi Bidik Utama menerima karya berupa cerpen, opini, dan resensi. Karya disertai identitas pengirim berupa nama dan asal instansi/Universitas. Karya yang telah masuk menjadi milik redaksi. Dikirim melalui email ke redaksi@bidikutama.com

Kategori

  • Akademik
  • Berita Mahasiswa
  • Inspirasi
  • Jalan-Jalan
  • Opini
  • Sosok
  • Suara Kita
  • Sudah Tahukah?
  • Tentang Bidik Utama
  • Usaha Mahasiswa
Kota Serang, Indonesia
Sabtu, 16 Januari, 2021
Humid
25°c
32c24c
Ming
31c24c
Sen
30c24c
Sel
31c24c
Rab
  • Kontak
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber

© Bidik Utama 2013-2020. Hak Cipta dilindungi undang-undang. ❤️ by Awan Studio

Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Beranda
  • Berita Mahasiswa
  • Sudah Tahukah?
  • Akademik
    • Opini
  • Inspirasi
    • Sosok
    • Usaha Mahasiswa
  • Jalan-Jalan

© Bidik Utama 2013-2020. Hak Cipta dilindungi undang-undang. ❤️ by Awan Studio