Bidikutama.com – Sejumlah mahasiswa Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) mempertanyakan kebijakan penyesuaian uang kuliah tunggal (UKT). Pasalnya, apabila pengajuan penyesuaian UKT seorang mahasiswa disetujui, nominal UKT yang telah disesuaikan tersebut hanya berlaku pada semester ganjil tahun akademik (TA) 2020/2021, bukan seterusnya. (16/5)
Dikutip dari situs web Bagian Registrasi dan Statistik Untirta, nominal UKT yang akan kembali normal nantinya ialah bagi mahasiswa yang orang tuanya terkena pemutusan hubungan kerja (PHK), sedang dirawat karena Covid-19, atau yang mengalami penurunan penghasilan di masa Covid-19. Sedangkan bagi orang tua yang pensiun tidak diberlakukan.
Ratu Belgis, salah seorang mahasiswi Teknik Kimia, mengatakan bahwa seharusnya ada penyesuaian UKT kembali di semester berikutnya apabila orang tua mahasiswa yang terkena PHK belum mendapatkan pekerjaan lagi.
“Waduh kalau semester berikutnya tetap kena PHK atau belum dapet kerjaan, istilahnya ya enggak bisa dinormalin lagi atuh UKT-nya. Harusnya kan tetap turun apabila ortu-nya masih enggak kerja,” imbuhnya.
“Tapi kalau misalnya sudah dapat, but enggak sesuai gajinya sama yang sebelumnya, menurut Belgis harus ada penyesuaian lagi,” tambah mahasiswi yang akrab disapa Belgis ini.
Bahkan, Ia menambahkan seharusnya dilakukan pembebasan UKT apabila orang tua mahasiswa yang terdampak Covid-19 masih belum bisa menghasilkan uang.
“Harusnya mah digratiskan sih, kan ortu-nya enggak punya kerjaan tuh atau dirawat karena Covid-19. Nah ortu-nya kan enggak bisa ngehasilin uang, jadinya kan enggak bisa bayar UKT,” tutup mahasiswi angkatan 2019 itu.
Secara terpisah, salah seorang mahasiswa Ilmu Hukum, Haykal Afdal Zikri, berpendapat bahwa seharusnya rektorat tidak hanya memberikan relaksasi pembayaran UKT saja, melainkan juga penggolongan ulang UKT.
Bahkan, lanjut Haykal, tak hanya golongan mahasiswa tertentu saja yang mendapatkan penggolongan ulang UKT, tetapi semua golongan mahasiswa berhak mendapatkan hal tersebut.
“Kalau memang mahasiswa yang berkaitan punya masalah karena (orang tua) di-PHK atau dirawat karena Covid-19, seharusnya bukan cuma relaksasi pembayaran UKT, tapi penggolongan ulang UKT,” katanya.
“Dan seharusnya semua mahasiswa, mau golongan nol sekalipun, sampai golongan yang paling tinggi harus dipermudah untuk bayar UKT, entah itu pemotongan 50 persen maupun penurunan. Karena semua elemen masyarakat itu terkena dampak dari Covid-19, jadi pihak kampus harusnya ngerti,” tandas Haykal.
Tanggapan yang hampir sama pun dilontarkan oleh Fachrul Aryadi. Menurutnya, penyesuaian UKT di semester ganjil hanya untuk meredam aksi media #untirtakokpelit yang sempat menjadi trending topic di Twitter.
“Menurut saya statement rektorat tentang penurunan UKT di semester ini hanya peredam untuk demo mahasiswa di Twitter. Kemudian di semester depan (nominal UKT) akan kembali seperti semula, itu tidak masuk akal. Karena menurut saya, mempertimbangkan beberapa orang tua yang terkena PHK,” ucap mahasiswa Teknik Elektro angkatan 2017 itu.
Reporter : Yovi/BU
Penulis : Kholifah, Salma/BU
Editor : Rara/BU