Bidikutama.com – Sejumlah komentar mosi tidak percaya mencuat di laman komentar akun Instagram @kpumfh.untirta2023. Komentar ini muncul usai Komisi Pemilihan Umum Mahasiswa (KPUM) Fakultas Hukum (FH) Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) resmi menetapkan 2 Pasangan Calon (Paslon) Ketua dan Wakil Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) pada Verifikasi Terbuka yang dilaksanakan Jumat (15/12). (18/12)
“KPUM enggak bisa konsisten, mana yang katanya lembaga independen chuaks #mositidakpercaya woooooooo,” tulis akun Instagram @huyaiyu.
“KPUM nya ga independen, lari sana lari sini,” ujar akun Instagram @lulalolaluho.
Diketahui pada saat verifikasi terbuka sidang pleno diskors selama 25 menit. Hal itu dilakukan lantaran terjadi benturan antara kedua fraksi Paslon karena berkas Paslon nomor urut 1 dianggap cacat.
Salah satu mahasiswa Untirta turut mempertanyakan hal tersebut.
“Pada saat verifikasi tertutup kan sudah dicek dan apabila ada kesalahan pada berkas diberikan kesempatan untuk memperbaiki. Kenapa baru sekarang? Padahal verifikasi terbuka itu harusnya berkas sudah disegel dan tidak bisa ditambahkan lagi,” ujarnya.
Wakil Ketua KPUM, Hesti Apriliani, menyangkal hal tersebut. Ia menjelaskan setiap Paslon diberikan waktu untuk melengkapi kekurangan pemberkasan saat verifikasi.
“Sebagaimana pada Pasal 25 Peraturan Fakultas (PERFAK) Keluarga Besar Mahasiswa (KBM) Fakultas Hukum (FH) Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pemilihan Raya Mahasiswa, Paslon diberikan waktu untuk melengkapi persyaratan administratif apabila ditemukan kekurangan pada saat verifikasi,” jelas Hesti.
KPUM menganggap pada PERFAK KBM FH No. 2 Tahun 2018 tentang Pemilihan Raya Mahasiswa tidak dituliskan secara rigit terkait kesempatan untuk memperbaiki persyaratan administratif, apakah dilakukan pada saat Verifikasi Tertutup atau Verifikasi Terbuka, sehingga KPUM menganggap keputusan untuk memberikan kesempatan kepada Paslon nomor urut 1 untuk memperbaiki persyaratan administratif tidak melanggar ketentuan.
“Selanjutnya juga disebutkan pada Pasal 25 Ayat 3, bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara verifikasi diatur oleh KPUM FH Untirta,” tambah Hesti.
Sementara itu, Komisi Pengawasan Pemilihan Umum Mahasiswa (KP2UM) FH Untirta, Fabian, menanggapi hal tersebut dengan mengakui adanya kelalaian dari pihak KPUM FH Untirta.
“Sebenernya kalau dari KP2UM sendiri selalu mengawasi dan memonitoring, terkait dinamika yang terjadi pada Verifikasi Terbuka, memang harus diakui ada kelalaian dari KPUM pada saat Verifikasi Tertutup. Akan tetapi, untuk keputusan yang diambil sudah cukup objektif menurut saya,” Ujar Fabian.
Ditanya mengenai cacat berkas, Calon Ketua BEM FH Paslon nomor urut 1, Muhammad Rasyid, mengganggap adanya miss informasi terkait persyaratan berkas oleh KPUM FH Untirta.
“Kalau dari saya sendiri saya telah melaksanakan pendaftaran pemberkasan verifikasi (dengan) sebagaimana mestinya, cuman memang pada saat verifikasi tertutup itu ketika saya ingin melampirkan SK, eh KPUM nya yang bilang kalau surat jabatan strategis dari organisasi terkait itu enggak usah dilampirkan, enggak usah dipakai gitu,” ujar Rasyid.
Sementara itu, Calon Ketua BEM FH Paslon nomor urut 2, Gevalka Putra, merasa kurang puas dengan Keputusan yang diambil oleh Pimpinan sidang.
“Mungkin kalau untuk itu saya nggak akan banyak komentar ya, karena akhirnya teman-teman mahasiswa bisa melihat sendiri bagaimana respon dari Pimpinan Sidang ketika salah satu timses (tim sukses) saya itu menginterupsi, mencoba meluruskan hal-hal yang dinilai tidak layak dan berpotensi merusak Marwah dari KPUM ini sendiri, gitu kak,” tambah Gevalka.
Reporter : Yoga, Rizqy, Hanif/BU
Penulis : Annisa M/BU
Editor : Aleda/BU