Bidikutama.com — Pemilu Raya Mahasiswa (Pemira) Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) tahun 2025 memunculkan polemik setelah salah satu pasangan calon Ketua dan Wakil Ketua Himpunan Mahasiswa (Hima) Ilmu Pemerintahan Ferry Fernando dan Daus digugurkan oleh Komisi Pemilihan Umum Mahasiswa (KPUM). Paslon menilai keputusan itu tidak konsisten dengan aturan, terutama terkait status Ferry Fernando yang menjabat sebagai Ketua Pelaksana GovFest. Jumat (12/12)
Sejak dua hari sebelum penutupan pendaftaran, Ferry mengaku mulai mendengar isu bahwa jabatannya berpotensi dianggap strategis. Karena terdapat informasi berbeda dari KP2UM, ia mencoba mencari kejelasan langsung agar tidak salah langkah.
“Ketika H-2 penutupan pendaftaran, penjelasannya bahwa ketua pelaksana ini adalah jabatan strategis,” ucap Ferry.
Untuk memastikan aturan, Ferry bertemu Ketua Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM) secara langsung. Pertemuan itu membuat mereka yakin bahwa posisi ketua pelaksana tidak termasuk jabatan strategis karena aturan dianggap masih ambigu. Validasi tersebut menguatkan keputusan mereka untuk tetap maju.
“DPM menyatakan peraturan jabatan strategis ini memang masih rancu jadi kita makin percaya diri,” jelas Ferry.
Namun, pada Verifikasi Terbuka, dokumen yang sebelumnya dianggap sah justru kembali dipersoalkan. Paslon menilai hal ini bertentangan dengan keputusan verifikasi tertutup yang menyatakan mereka lolos. Forum kemudian meminta Ferry membuat surat pernyataan tidak akan berkampanye di GovFest, dengan syarat tanda tangan Ketua Himpunan Mahasiswa Ilmu Pemerintahan (HIMA IP).
“Ketika pengajuan berkas di verifikasi tertutup kita lulus, tapi saat di verifikasi terbuka itu dipermasalahkan,” ujarnya.
Setelah pernyataan dari pihak paslon, Komisi Pengawas Pemilihan Umum Mahasiswa (KP2UM) memberikan tanggapan resmi. Nazwa, Anggota KP2UM FISIP, menegaskan bahwa laporan telah ditindaklanjuti melalui pemanggilan DPM, dan hasilnya sudah dipublikasikan. Ia memastikan tidak ada ruang untuk sidang ulang karena keputusan sidang bersifat final.
“Persidangan sifatnya mutlak dan keputusannya pun mengikat, jadi tidak ada pengulangan,” tegas Nazwa.
Ia menjelaskan bahwa KP2UM tidak dapat mengubah keputusan forum karena kewenangannya sebatas mengawasi proses verifikasi. Keputusan tetap berada di tangan presidium sidang.
“Keputusan hanya ada di tangan presidium, KP2UM hanya mengawasi,” ujarnya.
Nazwa berharap Pemira berikutnya lebih transparan, terutama pada proses penghitungan suara, agar kepercayaan mahasiswa terhadap pemilihan tetap terjaga.
“Saya ingin KP2UM lebih masif ketika penghitungan suara semoga tidak terulang,” tutupnya.
Reporter: Fariz, Dilla/BU
Penulis: Maulida/BU
Editor: Putri Nur/BU










