• Kontak
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
Sabtu, 2 Juli 2022
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
SUBSCRIBE
BidikUtama.com
  • Beranda
  • Berita Mahasiswa
  • Sudah Tahukah?
  • Akademik
    • Opini
  • Inspirasi
    • Sosok
    • Usaha Mahasiswa
  • Jalan-Jalan
  • Beranda
  • Berita Mahasiswa
  • Sudah Tahukah?
  • Akademik
    • Opini
  • Inspirasi
    • Sosok
    • Usaha Mahasiswa
  • Jalan-Jalan
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
BidikUtama.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Berita Mahasiswa
  • Sudah Tahukah?
  • Akademik
  • Inspirasi
  • Jalan-Jalan
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
Beranda Berita Mahasiswa

Pejabat Publik Dominasi Laporan Pelanggaran UU ITE

10 Jul. 2021
pada Berita Mahasiswa
0
Pejabat Publik Dominasi Laporan Pelanggaran UU ITE

Dok.Istimewa

141
DILIHAT
Bagikan

Bidikutama.com – Pelanggaran terhadap Undang-undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) didominasi oleh laporan pejabat publik. Sebanyak 38% dari total keseluruhan laporan mendominasi. (10/7)

Hal ini disampaikan oleh Dosen Fakultas Hukum (FH), Universitas Trisakti, Azmi Syahputra, saat menjadi narasumber diskusi publik yang diselenggarakan Criminal Law Student Association (CLSA) Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta).

“Adanya kenaikan perkara terkait UU ITE, yang paling tertinggi adalah pencemaran nama baik dan ujaran kebencian. Setelah trend ini diuji, hasilnya didominasi oleh pejabat publik sebanyak 38%, masyarakat 29%, dan profesi 27%,” ujar Azmi.

“Padahal yang mau dilindungi itu adalah penggunaaan elektronik, transaksi elektronik tapi kok malah jadinya seolah-olah ada obat kriminalisasi yang terlihat dalam penyidikan yang menunjukan kenaikan (pelanggaran dari) tahun ke tahun,” sambungnya.

Azmi menyimpulkan bahwa, sistem sanksi pidana UU ITE ini belum ada pencapaian yang baik.

“Ada model kepastian yang kaku dari tujuan pembalasan dan efek jera. Jadi saya menganggap ada anomali mengenai UU ITE yang dicita-citakan hukumnya, dengan norma yang tidak berjalan dengan konsisten,” imbuhnya.

Dalam acara bertajuk “Efektivitas Pemberlakuan Undang-Undang ITE dalam Penegakan Hukum”, hadir pula Dosen FH Untirta, Rena Yulia, membahas tentang perlindungan korban dalam UU ITE.

“Banyak kasus yang ibu-ibu buat status, lalu dilaporkan oleh pejabat pemerintah, lalu dilaporkan kepada polisi, setelah itu dilakukan mediasi,” terang Rena.

Dalam kasus di atas menurutnya, bisa jadi penulis status tidak ada maksud untuk “merusak” sebagaimana yang ada dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana  (KUHP).

Adapula kasus yang tidak bermaksud menghina orang lain dan mendistribusikan media asusila, tapi malah mereka yang terkena UU ITE. Ini menunjukan adanya berbagai jenis korban atas UU ITE.

“Dalam kasus tersebut, sanksi pelaku sudah diatur jelas. Hanya saja sanksi ini termasuk ke dalam kriminogen, karena ternyata beberapa kasus ada terduga pelaku adalah yang sebenarnya korban. Tetapi dia menjadi pelaku di dalam UU ITE padahal mereka menjadi korban dalam kenyataannya,” pungkasnya.

Reporter: Aditya/BU
Penulis: Oktavia/BU
Editor: Hafidzha/BU

KirimBagikanTweetBagikan
Pos Sebelumnya

Penyesuaian UKT Belum Diumumkan karena Hal Ini

Pos Selanjutnya

Dominasi Imperialisme Kapitalis Monopoli Global

BERITA TERKAIT

Himakom Sukses Gelar Webinar Kompromi

Himakom Sukses Gelar Webinar Kompromi

1 Jul. 2022
5
Tanggapan Sivitas Akademika FH Untirta Soal Pasal ‘Karet’ RKUHP

Tanggapan Sivitas Akademika FH Untirta Soal Pasal ‘Karet’ RKUHP

30 Jun. 2022
42
Pos Selanjutnya
Dominasi Imperialisme Kapitalis Monopoli Global

Dominasi Imperialisme Kapitalis Monopoli Global

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Rekomendasi

Mahasiswa FH Kembali Raih Juara Harapan II pada Lomba Nasional

Mahasiswa FH Kembali Raih Juara Harapan II pada Lomba Nasional

3 Jun. 2022
7
Ormawa FT Resmi Dikukuhkan, Begini Pesan WD III

Ormawa FT Resmi Dikukuhkan, Begini Pesan WD III

18 Sep. 2021
42

Berita Populer

WR 1 Imbau Beberapa Hal Soal PTM Terbatas

Untirta Batalkan Kenaikan Pembayaran UKT serta Jelaskan Kenaikan SPI

29 Jun. 2022
417
Mahasiswa dan Pimpinan Ormawa Untirta Sesalkan Kebijakan Kampus Adakan Kenaikan UKT 10% Bagi Mahasiswa Akhir dan Kenaikan SPI

Mahasiswa dan Pimpinan Ormawa Untirta Sesalkan Kebijakan Kampus Adakan Kenaikan UKT 10% Bagi Mahasiswa Akhir dan Kenaikan SPI

29 Jun. 2022
211

Himapi Gelar Geber Pantai sebagai Bentuk Peduli Alam

27 Jun. 2022
98
RKUHP Dianggap Cacat, Mahasiswa Gelar Aksi Depan Gedung DPR RI

RKUHP Dianggap Cacat, Mahasiswa Gelar Aksi Depan Gedung DPR RI

29 Jun. 2022
51
Kenaikan SPIn Bentuk Komersialisasi Pendidikan di Perguruan Tinggi?

Kenaikan SPIn Bentuk Komersialisasi Pendidikan di Perguruan Tinggi?

29 Jun. 2022
50
Tanggapan Sivitas Akademika FH Untirta Soal Pasal ‘Karet’ RKUHP

Tanggapan Sivitas Akademika FH Untirta Soal Pasal ‘Karet’ RKUHP

30 Jun. 2022
42

Komentar Terkini

  • Simplegirl pada 5 Ide Outfit Kuliah Offline
  • Dede supriyadi pada Hujan Deras Akibatkan FKIP Kampus Untirta Terendam Banjir
  • Mahendra pada Kepala Outlet BNI Sindangsari Akhirnya Buka Suara Perihal KTM Untirta
  • Azzalfa Aliran Rizkya pada Transparansi di Balik KTM Untirta
  • Sarah Haderizqj pada UU TPKS Disahkan, Sivitas Untirta Memberikan Tanggapannya
rekonnekt.studio rekonnekt.studio rekonnekt.studio
IKLAN

BidikUtama.com

Redaksi Bidik Utama menerima karya berupa cerpen, opini, dan resensi. Karya disertai identitas pengirim berupa nama dan asal instansi/Universitas. Karya yang telah masuk menjadi milik redaksi. Dikirim melalui email ke redaksi@bidikutama.com

Kategori

  • Akademik
  • Berita Mahasiswa
  • Inspirasi
  • Jalan-Jalan
  • Karya Mahasiswa
  • Opini
  • Sosok
  • Suara Kita
  • Sudah Tahukah?
  • Tentang Bidik Utama
  • Usaha Mahasiswa
  • Kontak
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber

© Bidik Utama. Hak Cipta dilindungi undang-undang. ❤️ by Rekonnekt Studio

Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Beranda
  • Berita Mahasiswa
  • Sudah Tahukah?
  • Akademik
    • Opini
  • Inspirasi
    • Sosok
    • Usaha Mahasiswa
  • Jalan-Jalan

© Bidik Utama. Hak Cipta dilindungi undang-undang. ❤️ by Rekonnekt Studio