• Kontak
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
Selasa, 13 Januari 2026
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
SUBSCRIBE
BidikUtama.com
  • Beranda
  • Berita Mahasiswa
  • Sudah Tahukah?
  • Akademik
    • Opini
  • Inspirasi
    • Sosok
    • Usaha Mahasiswa
  • Jalan-Jalan
  • Beranda
  • Berita Mahasiswa
  • Sudah Tahukah?
  • Akademik
    • Opini
  • Inspirasi
    • Sosok
    • Usaha Mahasiswa
  • Jalan-Jalan
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
BidikUtama.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Berita Mahasiswa
  • Sudah Tahukah?
  • Akademik
  • Inspirasi
  • Jalan-Jalan
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
Beranda Berita Mahasiswa

Pejabat Publik Dominasi Laporan Pelanggaran UU ITE

10 Jul. 2021
pada Berita Mahasiswa
0
Pejabat Publik Dominasi Laporan Pelanggaran UU ITE

Dok.Istimewa

153
DILIHAT
Bagikan

Bidikutama.com – Pelanggaran terhadap Undang-undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) didominasi oleh laporan pejabat publik. Sebanyak 38% dari total keseluruhan laporan mendominasi. (10/7)

Hal ini disampaikan oleh Dosen Fakultas Hukum (FH), Universitas Trisakti, Azmi Syahputra, saat menjadi narasumber diskusi publik yang diselenggarakan Criminal Law Student Association (CLSA) Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta).

“Adanya kenaikan perkara terkait UU ITE, yang paling tertinggi adalah pencemaran nama baik dan ujaran kebencian. Setelah trend ini diuji, hasilnya didominasi oleh pejabat publik sebanyak 38%, masyarakat 29%, dan profesi 27%,” ujar Azmi.

“Padahal yang mau dilindungi itu adalah penggunaaan elektronik, transaksi elektronik tapi kok malah jadinya seolah-olah ada obat kriminalisasi yang terlihat dalam penyidikan yang menunjukan kenaikan (pelanggaran dari) tahun ke tahun,” sambungnya.

Azmi menyimpulkan bahwa, sistem sanksi pidana UU ITE ini belum ada pencapaian yang baik.

“Ada model kepastian yang kaku dari tujuan pembalasan dan efek jera. Jadi saya menganggap ada anomali mengenai UU ITE yang dicita-citakan hukumnya, dengan norma yang tidak berjalan dengan konsisten,” imbuhnya.

Dalam acara bertajuk “Efektivitas Pemberlakuan Undang-Undang ITE dalam Penegakan Hukum”, hadir pula Dosen FH Untirta, Rena Yulia, membahas tentang perlindungan korban dalam UU ITE.

“Banyak kasus yang ibu-ibu buat status, lalu dilaporkan oleh pejabat pemerintah, lalu dilaporkan kepada polisi, setelah itu dilakukan mediasi,” terang Rena.

Dalam kasus di atas menurutnya, bisa jadi penulis status tidak ada maksud untuk “merusak” sebagaimana yang ada dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana  (KUHP).

Adapula kasus yang tidak bermaksud menghina orang lain dan mendistribusikan media asusila, tapi malah mereka yang terkena UU ITE. Ini menunjukan adanya berbagai jenis korban atas UU ITE.

“Dalam kasus tersebut, sanksi pelaku sudah diatur jelas. Hanya saja sanksi ini termasuk ke dalam kriminogen, karena ternyata beberapa kasus ada terduga pelaku adalah yang sebenarnya korban. Tetapi dia menjadi pelaku di dalam UU ITE padahal mereka menjadi korban dalam kenyataannya,” pungkasnya.

Reporter: Aditya/BU
Penulis: Oktavia/BU
Editor: Hafidzha/BU

KirimBagikanTweetBagikan
Pos Sebelumnya

Penyesuaian UKT Belum Diumumkan karena Hal Ini

Pos Selanjutnya

Dominasi Imperialisme Kapitalis Monopoli Global

BERITA TERKAIT

KUHP dan KUHAP Resmi Berlaku, Tandai Babak Baru Hukum Pidana

KUHP dan KUHAP Resmi Berlaku, Tandai Babak Baru Hukum Pidana

10 Jan. 2026
22
Resmi Dilepas! KKM Gelombang I 2026 Tekankan Dampak Nyata Mahasiswa

Resmi Dilepas! KKM Gelombang I 2026 Tekankan Dampak Nyata Mahasiswa

10 Jan. 2026
72
Pos Selanjutnya
Dominasi Imperialisme Kapitalis Monopoli Global

Dominasi Imperialisme Kapitalis Monopoli Global

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Rekomendasi

Minimnya Mahasiswa Ilmu Komunikasi pada Kepengurusan BEM FISIP Untirta

Minimnya Mahasiswa Ilmu Komunikasi pada Kepengurusan BEM FISIP Untirta

28 Mar. 2024
184
Masih dalam Proses, Ini Progres Pembentukan Ormawa FK

Masih dalam Proses, Ini Progres Pembentukan Ormawa FK

11 Des. 2019
297

Berita Populer

Tragedi Kawin

Tragedi Kawin

20 Mei. 2022
3.3k
Kisah Hidup Buya Hamka Menurut Cerita Sang Anak Bungsu

Kisah Hidup Buya Hamka Menurut Cerita Sang Anak Bungsu

23 Nov. 2023
2.2k
Untirta Adakan Tes GeNose Usai Rektor Terkonfirmasi Covid-19

Untirta Adakan Tes GeNose Usai Rektor Terkonfirmasi Covid-19

11 Apr. 2022
298
Kenali Unsur-Unsur Kebudayaan yang Dimiliki Masyarakat Baduy

Kenali Unsur-Unsur Kebudayaan yang Dimiliki Masyarakat Baduy

4 Mar. 2024
2k
Rendahnya Tingkat Literasi dan Numerasi Indonesia: Alasan dan Solusinya

Rendahnya Tingkat Literasi dan Numerasi Indonesia: Alasan dan Solusinya

5 Mei. 2024
4.2k
Mulai Tahun 2026 Untirta Resmi Hapus Penangguhan UKT

Mulai Tahun 2026 Untirta Resmi Hapus Penangguhan UKT

27 Agu. 2025
283

Komentar Terkini

  • Informatika pada Tim PVTE FKIP Untirta Raih Top 5 Inovator Nasional
  • - pada Dorong Pertanian Modern, PLPH 6 Untirta Gelar Seminar Hidroponik
  • Wyndjo pada Gibran Gandeng Dosen FH Untirta Hadapi Gugatan Hukum
  • Sumsar pada Gibran Gandeng Dosen FH Untirta Hadapi Gugatan Hukum
  • Sumar pada Gibran Gandeng Dosen FH Untirta Hadapi Gugatan Hukum

BidikUtama.com

Redaksi Bidik Utama menerima karya berupa cerpen, opini, dan resensi. Karya disertai identitas pengirim berupa nama dan asal instansi/Universitas. Karya yang telah masuk menjadi milik redaksi. Dikirim melalui email ke redaksi@bidikutama.com

Kategori

  • Akademik
  • Berita Mahasiswa
  • bidikutama
  • Cerita Pendek
  • Feature
  • FKIP
  • Hardnews
  • Inspirasi
  • IOC
  • Jalan-Jalan
  • Karya Mahasiswa
  • Opini
  • Portugis
  • Prestasi Mahasiswa
  • Puisi
  • Resensi
  • softnews
  • Sosok
  • Suara Kita
  • Sudah Tahukah?
  • Tentang Bidik Utama
  • Usaha Mahasiswa
  • Kontak
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber

© Bidik Utama. Hak Cipta dilindungi undang-undang. | Awan Studio

Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Beranda
  • Berita Mahasiswa
  • Sudah Tahukah?
  • Akademik
    • Opini
  • Inspirasi
    • Sosok
    • Usaha Mahasiswa
  • Jalan-Jalan

© Bidik Utama. Hak Cipta dilindungi undang-undang. | Awan Studio