• Kontak
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
Senin, 6 Februari 2023
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
SUBSCRIBE
BidikUtama.com
  • Beranda
  • Berita Mahasiswa
  • Sudah Tahukah?
  • Akademik
    • Opini
  • Inspirasi
    • Sosok
    • Usaha Mahasiswa
  • Jalan-Jalan
  • Beranda
  • Berita Mahasiswa
  • Sudah Tahukah?
  • Akademik
    • Opini
  • Inspirasi
    • Sosok
    • Usaha Mahasiswa
  • Jalan-Jalan
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
BidikUtama.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Berita Mahasiswa
  • Sudah Tahukah?
  • Akademik
  • Inspirasi
  • Jalan-Jalan
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
Beranda Berita Mahasiswa

Pejabat Publik Dominasi Laporan Pelanggaran UU ITE

10 Jul. 2021
pada Berita Mahasiswa
0
Pejabat Publik Dominasi Laporan Pelanggaran UU ITE

Dok.Istimewa

145
DILIHAT
Bagikan

Bidikutama.com – Pelanggaran terhadap Undang-undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) didominasi oleh laporan pejabat publik. Sebanyak 38% dari total keseluruhan laporan mendominasi. (10/7)

Hal ini disampaikan oleh Dosen Fakultas Hukum (FH), Universitas Trisakti, Azmi Syahputra, saat menjadi narasumber diskusi publik yang diselenggarakan Criminal Law Student Association (CLSA) Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta).

“Adanya kenaikan perkara terkait UU ITE, yang paling tertinggi adalah pencemaran nama baik dan ujaran kebencian. Setelah trend ini diuji, hasilnya didominasi oleh pejabat publik sebanyak 38%, masyarakat 29%, dan profesi 27%,” ujar Azmi.

“Padahal yang mau dilindungi itu adalah penggunaaan elektronik, transaksi elektronik tapi kok malah jadinya seolah-olah ada obat kriminalisasi yang terlihat dalam penyidikan yang menunjukan kenaikan (pelanggaran dari) tahun ke tahun,” sambungnya.

Azmi menyimpulkan bahwa, sistem sanksi pidana UU ITE ini belum ada pencapaian yang baik.

“Ada model kepastian yang kaku dari tujuan pembalasan dan efek jera. Jadi saya menganggap ada anomali mengenai UU ITE yang dicita-citakan hukumnya, dengan norma yang tidak berjalan dengan konsisten,” imbuhnya.

Dalam acara bertajuk “Efektivitas Pemberlakuan Undang-Undang ITE dalam Penegakan Hukum”, hadir pula Dosen FH Untirta, Rena Yulia, membahas tentang perlindungan korban dalam UU ITE.

“Banyak kasus yang ibu-ibu buat status, lalu dilaporkan oleh pejabat pemerintah, lalu dilaporkan kepada polisi, setelah itu dilakukan mediasi,” terang Rena.

Dalam kasus di atas menurutnya, bisa jadi penulis status tidak ada maksud untuk “merusak” sebagaimana yang ada dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana  (KUHP).

Adapula kasus yang tidak bermaksud menghina orang lain dan mendistribusikan media asusila, tapi malah mereka yang terkena UU ITE. Ini menunjukan adanya berbagai jenis korban atas UU ITE.

“Dalam kasus tersebut, sanksi pelaku sudah diatur jelas. Hanya saja sanksi ini termasuk ke dalam kriminogen, karena ternyata beberapa kasus ada terduga pelaku adalah yang sebenarnya korban. Tetapi dia menjadi pelaku di dalam UU ITE padahal mereka menjadi korban dalam kenyataannya,” pungkasnya.

Reporter: Aditya/BU
Penulis: Oktavia/BU
Editor: Hafidzha/BU

KirimBagikanTweetBagikan
Pos Sebelumnya

Penyesuaian UKT Belum Diumumkan karena Hal Ini

Pos Selanjutnya

Dominasi Imperialisme Kapitalis Monopoli Global

BERITA TERKAIT

Resmi Dikukuhkan, Untirta Tambah Tiga Guru Besar

Resmi Dikukuhkan, Untirta Tambah Tiga Guru Besar

6 Feb. 2023
6
Tumbuhkan Kesadaran Bahaya Narkoba, KKM Desa Cipadang Lakukan Penyuluhan

Tumbuhkan Kesadaran Bahaya Narkoba, KKM Desa Cipadang Lakukan Penyuluhan

5 Feb. 2023
16
Pos Selanjutnya
Dominasi Imperialisme Kapitalis Monopoli Global

Dominasi Imperialisme Kapitalis Monopoli Global

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Rekomendasi

Melalui INTEST, BEM FISIP Arahkan Minat Studi ke Luar Negeri

Melalui INTEST, BEM FISIP Arahkan Minat Studi ke Luar Negeri

28 Nov. 2022
16
FH Untirta Lakukan Penyesuaian Jadwal Perkuliahan Selama Bulan Ramadan

FH Untirta Lakukan Penyesuaian Jadwal Perkuliahan Selama Bulan Ramadan

6 Jul. 2022
120

Berita Populer

Bangga! Untirta Naik 30 Peringkat dalam Webometrics Rank

Bangga! Untirta Naik 30 Peringkat dalam Webometrics Rank

2 Feb. 2023
72
Pendaftaran Program PERMATA-SARI Dibuka, Catat Tanggalnya!

Pendaftaran Program PERMATA-SARI Dibuka, Catat Tanggalnya!

30 Jan. 2023
54
Jadwal Pemilihan Rektor Periode 2023-2027 Diresmikan

Jadwal Pemilihan Rektor Periode 2023-2027 Diresmikan

1 Feb. 2023
38

Siapkan Berkas! Pendaftaran IISMA 2023 Sudah di Depan Mata

29 Jan. 2023
63
Simak! Begini Serba-serbi Harapan Mahasiswa untuk BEM KBM

Simak! Begini Serba-serbi Harapan Mahasiswa untuk BEM KBM

8 Jun. 2020
2k
Perhatian! Batas Akhir Pengisian KRS Diperpanjang

Perhatian! Batas Akhir Pengisian KRS Diperpanjang

1 Feb. 2023
29

Komentar Terkini

  • Muhamad Nuryana pada KKM Desa Cipedang Atasi Masalah Pertanian Melalui Penyuluhan
  • Salam pada Mengenal Metaverse, Konsep Dunia Digital Masa Depan yang Canggih
  • aun pada MPM Untirta: Pemira Ulang FKIP Inkonstitusional
  • Firmansyah Ismail pada Mahasiswa Kupu-kupu VS Mahasiswa Kura-kura
  • Ita Mulyati pada Beasiswa Unggulan Dibuka, Cek Persyaratannya!
rekonnekt.studio rekonnekt.studio rekonnekt.studio
IKLAN

BidikUtama.com

Redaksi Bidik Utama menerima karya berupa cerpen, opini, dan resensi. Karya disertai identitas pengirim berupa nama dan asal instansi/Universitas. Karya yang telah masuk menjadi milik redaksi. Dikirim melalui email ke redaksi@bidikutama.com

Kategori

  • Akademik
  • Berita Mahasiswa
  • FKIP
  • Inspirasi
  • Jalan-Jalan
  • Karya Mahasiswa
  • Opini
  • Sosok
  • Suara Kita
  • Sudah Tahukah?
  • Tentang Bidik Utama
  • Usaha Mahasiswa
  • Kontak
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber

© Bidik Utama. Hak Cipta dilindungi undang-undang. ❤️ by Rekonnekt Studio

Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Beranda
  • Berita Mahasiswa
  • Sudah Tahukah?
  • Akademik
    • Opini
  • Inspirasi
    • Sosok
    • Usaha Mahasiswa
  • Jalan-Jalan

© Bidik Utama. Hak Cipta dilindungi undang-undang. ❤️ by Rekonnekt Studio