Bidikutama.com – Pelanggaran terhadap Undang-undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) didominasi oleh laporan pejabat publik. Sebanyak 38% dari total keseluruhan laporan mendominasi. (10/7)
Hal ini disampaikan oleh Dosen Fakultas Hukum (FH), Universitas Trisakti, Azmi Syahputra, saat menjadi narasumber diskusi publik yang diselenggarakan Criminal Law Student Association (CLSA) Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta).
“Adanya kenaikan perkara terkait UU ITE, yang paling tertinggi adalah pencemaran nama baik dan ujaran kebencian. Setelah trend ini diuji, hasilnya didominasi oleh pejabat publik sebanyak 38%, masyarakat 29%, dan profesi 27%,” ujar Azmi.
“Padahal yang mau dilindungi itu adalah penggunaaan elektronik, transaksi elektronik tapi kok malah jadinya seolah-olah ada obat kriminalisasi yang terlihat dalam penyidikan yang menunjukan kenaikan (pelanggaran dari) tahun ke tahun,” sambungnya.
Azmi menyimpulkan bahwa, sistem sanksi pidana UU ITE ini belum ada pencapaian yang baik.
“Ada model kepastian yang kaku dari tujuan pembalasan dan efek jera. Jadi saya menganggap ada anomali mengenai UU ITE yang dicita-citakan hukumnya, dengan norma yang tidak berjalan dengan konsisten,” imbuhnya.
Dalam acara bertajuk “Efektivitas Pemberlakuan Undang-Undang ITE dalam Penegakan Hukum”, hadir pula Dosen FH Untirta, Rena Yulia, membahas tentang perlindungan korban dalam UU ITE.
“Banyak kasus yang ibu-ibu buat status, lalu dilaporkan oleh pejabat pemerintah, lalu dilaporkan kepada polisi, setelah itu dilakukan mediasi,” terang Rena.
Dalam kasus di atas menurutnya, bisa jadi penulis status tidak ada maksud untuk “merusak” sebagaimana yang ada dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Adapula kasus yang tidak bermaksud menghina orang lain dan mendistribusikan media asusila, tapi malah mereka yang terkena UU ITE. Ini menunjukan adanya berbagai jenis korban atas UU ITE.
“Dalam kasus tersebut, sanksi pelaku sudah diatur jelas. Hanya saja sanksi ini termasuk ke dalam kriminogen, karena ternyata beberapa kasus ada terduga pelaku adalah yang sebenarnya korban. Tetapi dia menjadi pelaku di dalam UU ITE padahal mereka menjadi korban dalam kenyataannya,” pungkasnya.
Reporter: Aditya/BU
Penulis: Oktavia/BU
Editor: Hafidzha/BU