• Kontak
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
Selasa, 13 April 2021
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
SUBSCRIBE
BidikUtama.com
25°c
Kota Serang
  • Beranda
  • Berita Mahasiswa
  • Sudah Tahukah?
  • Akademik
    • Opini
  • Inspirasi
    • Sosok
    • Usaha Mahasiswa
  • Jalan-Jalan
  • Beranda
  • Berita Mahasiswa
  • Sudah Tahukah?
  • Akademik
    • Opini
  • Inspirasi
    • Sosok
    • Usaha Mahasiswa
  • Jalan-Jalan
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
BidikUtama.com
BerandaBerita Mahasiswa

Peluang Judicial Review UU Ciptaker Dinilai Sangat Besar

oleh Redaksi Bidik Utama
2 Nov. 2020
pada Berita Mahasiswa
0
Peluang Judicial Review UU Ciptaker Dinilai Sangat Besar

Diskusi Publik HMI Cabang Serang bertemakan "Menakar Peluang Judicial Review UU Cipta Kerja - Omnibus Law" di Rumah Dunia, Kota Serang, Senin (2/11). Hadir sebagai pembicara, Sekjur HTN UIN SMH Banten, Zaenal Muttaqin (tengah), dan Ketua Pusat Kajian Konstitusi Perundang-undangan dan Pemerintahan FH Untirta, Lia Riesta Dewi (kanan). (Foto: Dok. Pribadi)

312
DILIHAT
Bagikan
IKLAN

Bidikutama.com – Peluang untuk diajukannya pengujian undang-undang (UU) terhadap konstitusi atau judicial review (JR) UU Cipta Kerja (Ciptaker) dinilai sangat besar. Hal ini lantaran sebanyak tiga pasal klaster ketenagakerjaan dalam UU sapu jagat itu bertentangan dengan konstitusi. (2/11)

Demikian yang diungkapkan Ketua Pusat Kajian Konstitusi Perundang-Undangan dan Pemerintahan Fakultas Hukum (FH) Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta), Lia Riesta Dewi, dalam Diskusi Publik Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Serang bertemakan “Menakar Peluang Judicial Review UU Cipta Kerja – Omnibus Law” di Rumah Dunia, Kota Serang, Senin (2/11).

“Peluang judicial review Undang-Undang Cipta Kerja ini sangat besar, karena memang ada tiga pasal di bab empat mengenai ketenagakerjaan yang itu bertentangan dengan Undang-Undang Dasar, mengenai hak untuk setiap orang mendapat pekerjaan dan kehidupan yang layak, dan itu sama di mata hukum,” ungkapnya.

Sekretaris Jurusan (Sekjur) Hukum Tata Negara (HTN) Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Maulana Hasanuddin (SMH) Banten, Zaenal Muttaqin, menyebut bahwa UU Ciptaker sangat kontroversial.

“Undang-Undang Cipta Kerja ini sangat kontroversial, karena dalam aspek formal dan aspek materiil banyak kekeliruan. Adapun mengenai pengajuan judicial review adalah hak konstitusional dari setiap warga yang merasa dirugikan,” tegasnya.

Ketua Umum (Ketum) HMI Cabang Serang, Faisal Dudayef, dalam sambutannya menyatakan bahwa acara ini merupakan bentuk ikhtiar organisasinya untuk menolak UU Ciptaker.

“Kita mempersiapkan materi judicial review ke MK, ini bentuk ikhtiar HMI Cabang Serang dalam menolak Omnibus Law. Adapun teknisnya kita lihat perkembangan ke depan, apakah materi HMI akan dimasukkan ke beberapa kelompok atau kita (HMI -red) sendiri untuk ke MK,” katanya.

“Omnibus Law menjadi momentum kita melakukan konsolidasi intelektual, kita coba konsolidasi pakar hukum, kader, dan alumni HMI yang berpengalaman di bidang hukum,” tambah Faisal.

Penulis : Thoby/BU
Editor : Rara/BU

Tag:beritaBerita Mahasiswadiskusi publikHMI Cabang Serangjudicial reviewmahasiswaOmnibus Lawuji materi undang-undanguu cipta kerjauu ciptaker
IKLAN

BERITA TERKAIT

Resmi Dilantik, Presma-Wapresma Siap Mengemban Tugas

Resmi Dilantik, Presma-Wapresma Siap Mengemban Tugas

10 Apr. 2021
80
Lepas Status LSO, Begini Harapan Pimpinan BEM-DPM FK

Lepas Status LSO, Begini Harapan Pimpinan BEM-DPM FK

9 Apr. 2021
70
Pos Selanjutnya
Ini Progres Terkini Penyesuaian UKT

Waktu Pembayaran UKT Mahasiswa Penangguhan Dibuka, Ditutup 11 November

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

IKLAN

Rekomendasi

UKM AKMI Untirta Bedah Buku Karangan dr. Gamal

UKM AKMI Untirta Bedah Buku Karangan dr. Gamal

6 bulan yang lalu
143
Dijamin Keren! Ini 5 Rekomendasi Buku Nonfiksi

Dijamin Keren! Ini 5 Rekomendasi Buku Nonfiksi

2 bulan yang lalu
146

Berita Populer

Program Beasiswa Pertamina Foundation, Simak Syarat Pendaftarannya!

Program Beasiswa Pertamina Foundation, Simak Syarat Pendaftarannya!

6 Apr. 2021
188
Bukan Melalui Pemira, Anggota DPM FISIP Terpilih Melalui Musma

Bukan Melalui Pemira, Anggota DPM FISIP Terpilih Melalui Musma

7 Apr. 2021
132
Musma KBM Untirta Laksanakan Empat Agenda

Musma KBM Untirta Laksanakan Empat Agenda

9 Apr. 2021
89
Mahasiswa Keluhkan Rusaknya Fasilitas Aula PKM A

Mahasiswa Keluhkan Rusaknya Fasilitas Aula PKM A

8 Apr. 2021
85
Resmi Dilantik, Presma-Wapresma Siap Mengemban Tugas

Resmi Dilantik, Presma-Wapresma Siap Mengemban Tugas

10 Apr. 2021
80
Lepas Status LSO, Begini Harapan Pimpinan BEM-DPM FK

Lepas Status LSO, Begini Harapan Pimpinan BEM-DPM FK

9 Apr. 2021
70

Komentar Terkini

  • Indah pada Tutup Kolom Komentar, KPUM Menuai Tanggapan Mahasiswa
  • Rina Fitriana pada KPUM Universitas Angkat Bicara soal Tudingan Tak Berintegritas
  • Daniel Z. pada WD III FT Apresiasi Mahasiswi Teknik Kimia Raih Emas
  • Abdul Jarib pada Wawancara Eksklusif Teman Indekos Almarhum Fadli, Bahas Kronologi Kasus
  • vierza besary pada Wawancara Eksklusif Teman Indekos Almarhum Fadli, Bahas Kronologi Kasus
IKLAN
IKLAN

BidikUtama.com

Redaksi Bidik Utama menerima karya berupa cerpen, opini, dan resensi. Karya disertai identitas pengirim berupa nama dan asal instansi/Universitas. Karya yang telah masuk menjadi milik redaksi. Dikirim melalui email ke redaksi@bidikutama.com

Kategori

  • Akademik
  • Berita Mahasiswa
  • Inspirasi
  • Jalan-Jalan
  • Opini
  • Sosok
  • Suara Kita
  • Sudah Tahukah?
  • Tentang Bidik Utama
  • Usaha Mahasiswa
Kota Serang, Indonesia
Selasa, 13 April, 2021
Humid
25°c
32c24c
Ming
31c24c
Sen
30c24c
Sel
31c24c
Rab
  • Kontak
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber

© Bidik Utama 2013-2020. Hak Cipta dilindungi undang-undang. ❤️ by Awan Studio

Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Beranda
  • Berita Mahasiswa
  • Sudah Tahukah?
  • Akademik
    • Opini
  • Inspirasi
    • Sosok
    • Usaha Mahasiswa
  • Jalan-Jalan

© Bidik Utama 2013-2020. Hak Cipta dilindungi undang-undang. ❤️ by Awan Studio