Bidikutama.com – Peluang untuk diajukannya pengujian undang-undang (UU) terhadap konstitusi atau judicial review (JR) UU Cipta Kerja (Ciptaker) dinilai sangat besar. Hal ini lantaran sebanyak tiga pasal klaster ketenagakerjaan dalam UU sapu jagat itu bertentangan dengan konstitusi. (2/11)
Demikian yang diungkapkan Ketua Pusat Kajian Konstitusi Perundang-Undangan dan Pemerintahan Fakultas Hukum (FH) Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta), Lia Riesta Dewi, dalam Diskusi Publik Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Serang bertemakan “Menakar Peluang Judicial Review UU Cipta Kerja – Omnibus Law” di Rumah Dunia, Kota Serang, Senin (2/11).
“Peluang judicial review Undang-Undang Cipta Kerja ini sangat besar, karena memang ada tiga pasal di bab empat mengenai ketenagakerjaan yang itu bertentangan dengan Undang-Undang Dasar, mengenai hak untuk setiap orang mendapat pekerjaan dan kehidupan yang layak, dan itu sama di mata hukum,” ungkapnya.
Sekretaris Jurusan (Sekjur) Hukum Tata Negara (HTN) Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Maulana Hasanuddin (SMH) Banten, Zaenal Muttaqin, menyebut bahwa UU Ciptaker sangat kontroversial.
“Undang-Undang Cipta Kerja ini sangat kontroversial, karena dalam aspek formal dan aspek materiil banyak kekeliruan. Adapun mengenai pengajuan judicial review adalah hak konstitusional dari setiap warga yang merasa dirugikan,” tegasnya.
Ketua Umum (Ketum) HMI Cabang Serang, Faisal Dudayef, dalam sambutannya menyatakan bahwa acara ini merupakan bentuk ikhtiar organisasinya untuk menolak UU Ciptaker.
“Kita mempersiapkan materi judicial review ke MK, ini bentuk ikhtiar HMI Cabang Serang dalam menolak Omnibus Law. Adapun teknisnya kita lihat perkembangan ke depan, apakah materi HMI akan dimasukkan ke beberapa kelompok atau kita (HMI -red) sendiri untuk ke MK,” katanya.
“Omnibus Law menjadi momentum kita melakukan konsolidasi intelektual, kita coba konsolidasi pakar hukum, kader, dan alumni HMI yang berpengalaman di bidang hukum,” tambah Faisal.
Penulis : Thoby/BU
Editor : Rara/BU