Bidikutama.com – Pemerintah Republik Indonesia (RI) didorong untuk membentuk Badan Otoritas Pangan Mandiri. Pembentukan badan tersebut diyakini dapat mengatasi persoalan pangan negeri. (30/11)
Hal itu dikatakan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Komisi IV, Endang Setyawati Thohari, dalam Webinar Diskusi Publik Kondisi Pertanian di Banten 2020 milik Himpunan Mahasiswa Agronomi (Himagron) Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta), kemarin.
“Sesuai amanah undang-undang, pemerintah dapat membentuk Badan Otoritas Pangan Mandiri yang bertanggung jawab langsung di bawah presiden agar dapat mengatasi persoalan pangan negeri,” ujarnya.
Persoalan pangan negeri tersebut, kata Endang, ialah mulai dari disparitas, ketimpangan, hingga kondisi rawan pangan.
Diketahui, amanah undang-undang (UU) yang dimaksud Endang adalah UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, tepatnya dalam Pasal 126.
“Dalam hal mewujudkan Kedaulatan Pangan, Kemandirian Pangan, dan Ketahanan Pangan nasional, dibentuk lembaga Pemerintah yang menangani bidang Pangan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden,” tulis pasal.
Penulis : Aira/BU
Editor : Rara/BU