• Kontak
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
Jumat, 10 April 2026
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
SUBSCRIBE
BidikUtama.com
  • Beranda
  • Berita Mahasiswa
  • Sudah Tahukah?
  • Akademik
    • Opini
  • Inspirasi
    • Sosok
    • Usaha Mahasiswa
  • Jalan-Jalan
  • Beranda
  • Berita Mahasiswa
  • Sudah Tahukah?
  • Akademik
    • Opini
  • Inspirasi
    • Sosok
    • Usaha Mahasiswa
  • Jalan-Jalan
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
BidikUtama.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Berita Mahasiswa
  • Sudah Tahukah?
  • Akademik
  • Inspirasi
  • Jalan-Jalan
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
Beranda Berita Mahasiswa

Pemerintah Izinkan Pengecer Jual Elpiji 3 Kg, Sub Pangkalan Syaratnya

6 Feb. 2025
pada Berita Mahasiswa
0
Pemerintah Izinkan Pengecer Jual Elpiji 3 Kg, Sub Pangkalan Syaratnya

Sumber : Liputan9.com

53
DILIHAT
Bagikan

Bidikutama.com – Pemerintah resmi mengizinkan pengecer untuk kembali menjual elpiji 3 kg dengan ketentuan baru yang lebih tertata. Kebijakan terbaru yakni pengecer harus terdaftar sebagai sub pangkalan resmi Perusahaan Tinggi (PT) Pertamina agar distribusi gas subsidi ini lebih terkontrol dan tepat sasaran. Kamis (6/2)

Dilansir dari kompas.com, dalam wawancaranya Bahlil Lahadalia, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), menyampaikan bahwa seluruh pengecer kembali aktif menjual elpiji 3 kg pada Rabu (4/2).

“Jadi mulai hari ini seluruh pengecer di Indonesia kembali aktif menjual elpiji 3 kg dengan nama sub pangkalan,” ucap Bahlil.

Keputusan ini diambil sebagai solusi atas keluhan masyarakat yang kesulitan mendapatkan elpiji 3 kg akibat larangan penjualan di pengecer sebelumnya. Bahlil juga menyampaikan bahwa kebijakan ini memungkinkan pengecer tetap beroperasi sementara pemerintah dan Pertamina bisa lebih mengawasi distribusinya.

“Supaya ini enak semua, pengecer bisa dapatkan jalannya, pemerintah dan Pertamina bisa kendalikan elpiji 3 kg ini,” ucap Bahlil.

Sebagai bagian dari pengawasan baru, pengecer kini diwajibkan menggunakan aplikasi Merchant Apps pangkalan Pertamina guna mencatat setiap transaksi secara detail, termasuk data pembeli, jumlah tabung yang dibeli, serta harga jualnya.

Bahlil juga menjelaskan dengan sistem ini, pemerintah dan Pertamina dapat memastikan subsidi elpiji tersalurkan dengan lebih tepat sasaran, distribusi yang lebih tertata, dan harga yang tetap terjangkau.

“Mereka akan difasilitasi dengan Information Technology (IT) supaya terlihat siapa yang beli, berapa jumlahnya, berapa harganya, itu terkontrol supaya niat dari oknum yang tidak sesuai dari arah subsidi ini tidak lagi terjadi,” ucap Bahlil.

Selain itu, untuk memastikan subsidi tepat sasaran, masyarakat yang ingin membeli elpiji 3 kg diwajibkan membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebagai syarat pembelian di sub pangkalan atau pengecer resmi. Setiap warga juga hanya diperbolehkan membeli satu tabung dalam setiap transaksi guna menghindari penimbunan yang berpotensi menyebabkan kelangkaan di pasaran.

 

Penulis : Maisya Virli/BU

Editor : Nadira/ BU

Tag: 2025Gas elpijiGas subsidiKelangkaanPangkalan GaspemerintahPengecerpertaminaSub Pangkalan
KirimBagikanTweetBagikan
Pos Sebelumnya

Untirta Masuk 20 Besar Universitas Berpotensi Mengelola Tambang

Pos Selanjutnya

Ampera Gelar Demonstrasi Kritik 100 Hari Kerja Prabowo-Gibran

BERITA TERKAIT

DPM FEB Untirta Tegaskan Pelaku Pelecehan Bukan Anggota Aktif

DPM FEB Untirta Tegaskan Pelaku Pelecehan Bukan Anggota Aktif

2 Apr. 2026
186
DPM FEB Untirta Tegaskan Pelaku Pelecehan Bukan Anggota Aktif

DPM FEB Untirta Tegaskan Pelaku Pelecehan Bukan Anggota Aktif

1 Apr. 2026
51
Pos Selanjutnya
Ampera Gelar Demonstrasi Kritik 100 Hari Kerja Prabowo-Gibran

Ampera Gelar Demonstrasi Kritik 100 Hari Kerja Prabowo-Gibran

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Rekomendasi

Dijadwalkan Hari Ini, Ternyata Pemilihan Rektor Diundur

Dijadwalkan Hari Ini, Ternyata Pemilihan Rektor Diundur

12 Jun. 2019
38
WD III FH Tanggapi Pengunduran Diri Wakil Ketua BEM FH

WD III FH Tanggapi Pengunduran Diri Wakil Ketua BEM FH

16 Apr. 2025
508

Berita Populer

Dosen Hukum Tanggapi Kasus Pelecehan Seksual Terduga Mahasiswa FEB

Dosen Hukum Tanggapi Kasus Pelecehan Seksual Terduga Mahasiswa FEB

8 Apr. 2026
124
Dekan FEB Bungkam, Mahasiswa Kritik Sikap Dekan Soal Pelecehan

Dekan FEB Sebut Serahkan Kasus Pelecehan pada Pihak Berwenang 

6 Apr. 2026
116
Ini Komentar Mahasiswa Soal Visi Misi Calon Dekan 2023-2027

Ini Komentar Mahasiswa Soal Visi Misi Calon Dekan 2023-2027

28 Nov. 2023
253
DPM FEB Untirta Tegaskan Pelaku Pelecehan Bukan Anggota Aktif

DPM FEB Untirta Tegaskan Pelaku Pelecehan Bukan Anggota Aktif

2 Apr. 2026
186

Mahasiswa dan Pimpinan Ormawa Untirta Sesalkan Kebijakan Kampus Adakan Kenaikan UKT 10% Bagi Mahasiswa Akhir dan Kenaikan SPI

4 Jul. 2022
327
Tragedi Kawin

Tragedi Kawin

20 Mei. 2022
4.8k

Komentar Terkini

  • Informatika pada Tim PVTE FKIP Untirta Raih Top 5 Inovator Nasional
  • - pada Dorong Pertanian Modern, PLPH 6 Untirta Gelar Seminar Hidroponik
  • Wyndjo pada Gibran Gandeng Dosen FH Untirta Hadapi Gugatan Hukum
  • Sumsar pada Gibran Gandeng Dosen FH Untirta Hadapi Gugatan Hukum
  • Sumar pada Gibran Gandeng Dosen FH Untirta Hadapi Gugatan Hukum

BidikUtama.com

Redaksi Bidik Utama menerima karya berupa cerpen, opini, dan resensi. Karya disertai identitas pengirim berupa nama dan asal instansi/Universitas. Karya yang telah masuk menjadi milik redaksi. Dikirim melalui email ke redaksi@bidikutama.com

Kategori

  • Akademik
  • Berita Mahasiswa
  • bidikutama
  • Cerita Pendek
  • Feature
  • FKIP
  • Hardnews
  • Inspirasi
  • IOC
  • Jalan-Jalan
  • Karya Mahasiswa
  • Kepolisian
  • Opini
  • Portugis
  • Prestasi Mahasiswa
  • Puisi
  • Pusat Studi Kepolisian
  • Resensi
  • softnews
  • Sosok
  • Suara Kita
  • Sudah Tahukah?
  • Tentang Bidik Utama
  • Usaha Mahasiswa
  • Kontak
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber

© Bidik Utama. Hak Cipta dilindungi undang-undang. | Awan Studio

Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Beranda
  • Berita Mahasiswa
  • Sudah Tahukah?
  • Akademik
    • Opini
  • Inspirasi
    • Sosok
    • Usaha Mahasiswa
  • Jalan-Jalan

© Bidik Utama. Hak Cipta dilindungi undang-undang. | Awan Studio