Bidikutama.com – Pemerintah resmi mengizinkan pengecer untuk kembali menjual elpiji 3 kg dengan ketentuan baru yang lebih tertata. Kebijakan terbaru yakni pengecer harus terdaftar sebagai sub pangkalan resmi Perusahaan Tinggi (PT) Pertamina agar distribusi gas subsidi ini lebih terkontrol dan tepat sasaran. Kamis (6/2)
Dilansir dari kompas.com, dalam wawancaranya Bahlil Lahadalia, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), menyampaikan bahwa seluruh pengecer kembali aktif menjual elpiji 3 kg pada Rabu (4/2).
“Jadi mulai hari ini seluruh pengecer di Indonesia kembali aktif menjual elpiji 3 kg dengan nama sub pangkalan,” ucap Bahlil.
Keputusan ini diambil sebagai solusi atas keluhan masyarakat yang kesulitan mendapatkan elpiji 3 kg akibat larangan penjualan di pengecer sebelumnya. Bahlil juga menyampaikan bahwa kebijakan ini memungkinkan pengecer tetap beroperasi sementara pemerintah dan Pertamina bisa lebih mengawasi distribusinya.
“Supaya ini enak semua, pengecer bisa dapatkan jalannya, pemerintah dan Pertamina bisa kendalikan elpiji 3 kg ini,” ucap Bahlil.
Sebagai bagian dari pengawasan baru, pengecer kini diwajibkan menggunakan aplikasi Merchant Apps pangkalan Pertamina guna mencatat setiap transaksi secara detail, termasuk data pembeli, jumlah tabung yang dibeli, serta harga jualnya.
Bahlil juga menjelaskan dengan sistem ini, pemerintah dan Pertamina dapat memastikan subsidi elpiji tersalurkan dengan lebih tepat sasaran, distribusi yang lebih tertata, dan harga yang tetap terjangkau.
“Mereka akan difasilitasi dengan Information Technology (IT) supaya terlihat siapa yang beli, berapa jumlahnya, berapa harganya, itu terkontrol supaya niat dari oknum yang tidak sesuai dari arah subsidi ini tidak lagi terjadi,” ucap Bahlil.
Selain itu, untuk memastikan subsidi tepat sasaran, masyarakat yang ingin membeli elpiji 3 kg diwajibkan membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebagai syarat pembelian di sub pangkalan atau pengecer resmi. Setiap warga juga hanya diperbolehkan membeli satu tabung dalam setiap transaksi guna menghindari penimbunan yang berpotensi menyebabkan kelangkaan di pasaran.
Penulis : Maisya Virli/BU
Editor : Nadira/ BU