Bidikutama.com – Perwakilan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) seluruh Fakultas bersama Presiden Mahasiswa (Presma) Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) melakukan audiensi dengan pihak universitas terkait ketidakjelasan kebijakan penangguhan Uang Kuliah Tunggal (UKT) Semester Ganjil 2025 pada Kamis (21/8). Audiensi ini digelar setelah mahasiswa mempertanyakan alasan universitas tidak membuka skema penangguhan UKT seperti semester-semester sebelumnya. Sabtu (23/8)
Muhammad Oriza Sativa, Ketua BEM FH, menyampaikan bahwa ketiadaan kebijakan tersebut menimbulkan keresahan, khususnya bagi mahasiswa yang kesulitan membayar biaya kuliah tepat waktu.
“Biasanya penangguhan dibuka secara masif, tapi semester ini tidak ada. Kami ingin ada kejelasan, jangan hanya forum normatif yang sekadar meredam emosi mahasiswa,” ujar Oriza.
Selain itu, Presiden Mahasiswa (Presma) Untirta, Ferdansyah Putra, menuturkan bahwa kekecewaan mahasiswa semakin memuncak karena pihak rektorat tidak hadir langsung dalam forum. Akibatnya, keputusan yang ditunggu-tunggu tidak dapat diambil saat itu juga.
“Yang kami sayangkan, pimpinan universitas tidak hadir sehingga keputusan harus ditunda hingga Senin. Padahal mahasiswa berharap kepastian bisa segera diberikan,” tutur Ferdansyah.
Keputusan terkait penangguhan UKT akan ditentukan pada forum resmi Senin mendatang. Mahasiswa berharap keputusan tersebut tidak lagi normatif, melainkan benar-benar memberikan kepastian agar tidak ada yang terancam putus kuliah akibat kendala biaya.
“Semoga di hari Senin nanti yang sudah dijadwalkan itu ada penangguhan UKT untuk mahasiswa mahasiswa semester 3 dan seterusnya,” harap Ferdansyah.
Meski demikian, mahasiswa masih merasa khawatir dengan ketidakjelasan status perkuliahan mereka, mengingat validasi Kartu Rencana Studi (KRS) sudah berlangsung dan perkuliahan segera dimulai.
“Urgensinya Senin harus jelas, karena besok validasi KRS. Kalau tidak ada keputusan, mahasiswa bingung harus kuliah atau diam di rumah. Ketidakpastian status inilah yang kami khawatirkan,” tegas salah satu perwakilan mahasiswa.
Menanggapi hal tersebut, Deden Hery Hermawan, Ketua Biro Keuangan dan Umum Untirta, menegaskan bahwa kewenangan penangguhan UKT berada pada bidang akademik, bukan keuangan. Ia menambahkan, keputusan akhir akan ditentukan pada Senin mendatang bersama seluruh ketua BEM universitas dan fakultas.
“Untuk penangguhan adanya di akademik, bukan bidang keuangan. Maka dari itu, hasilnya baru akan diputuskan pada Senin mendatang bersama seluruh ketua BEM universitas dan fakultas,” ungkap Deden.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa mahasiswa yang belum melakukan pembayaran UKT tidak akan langsung dikenakan sanksi.
“Bagi mahasiswa yang belum melakukan pembayaran, hingga saat ini belum ada tindakan lanjutan. Status mereka masih menunggu keputusan resmi pada hari Senin,” tutup Deden.
Reporter: Rizqy, Dini, Ilayya/BU
Penulis: Amalia/BU
Editor: Putri Nur/BU











