Bidikutama.com – Eks Menteri Riset, Teknologi, dan Energi (Menristek dan Energi) Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Keluarga Besar Mahasiswa (KBM) Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta), M. Mu’min Almubarok, mengomentari pencopotan dirinya. Menurutnya, pencopotan tidak prosedural. (3/12)
Mu’min mengatakan, pencopotan yang dilakukan Presiden Mahasiswa (Presma) Untirta, Ibnu Mas’ud, tidak sesuai dengan Undang-Undang (UU) KBM Untirta Nomor 1 Tahun 2018.
Selain itu, ujar Mu’min, Ibnu juga tidak sama sekali memberikan surat peringatan (SP), baik itu SP 1, SP 2, dan SP 3.
“Terkait presma menurunkan Menristek, jelas tidak sesuai UU KBM di Pasal 46 dan Pasal 47. Kedua, dia (presma -red) menurunkan tanpa adanya SP kepada saya,” kata Mu’min.
“Ya kalau presma baca UU KBM, harusnya di-SP 1, 2, dan 3. Saya enggak apa-apa dipecat di BEM KBM, tapi untuk pengangkatan harus sesuai prosedur UU KBM yang di Pasal 47 dan 46, dan harus bilang ke DPM KBM. Kan ini enggak ada bahasan. DPM saya yang ngasih tahu yang dikeluarkan,” lanjut Mu’min.
Mu’min menuturkan, setelah dirinya melaksanakan seminar nasional dan memegang program Belajar di Desa, ia langsung dicopot jabatan dari BEM KBM Untirta dan Dewan Energi Mahasiswa (DEM) Serang Raya.
“Setelah saya melakukan seminar nasional dan memegang program Belajar di Desa, saya diputus semua di BEM Untirta dan DEM Serang Raya,” terangnya.
Lebih lanjut, ia mengaku bahwa permasalahannya ialah masalah pribadi antara dirinya dan Ibnu. Ia juga menyebut bahwa Ibnu tidak dewasa dalam mengurus organisasi.
“Cuman ada masalah individualis dan sikapnya tidak dewasa dalam mengurus organisasi, dan mecat kedekatan saya ke semua lini sektor, entah di nasional dan di regional,” ungkapnya.
“Itu (masalah pribadi -red) saya tidak bisa menyebutkan tentunya. Itu masalahnya persoalan benci doang. Dan kalau benci, kenapa gitu tuh kalau dia sebagai pemimpin jangan merasa dilangkahi, akan tetapi diapresiasi ke menterinya ini,” sambung Mu’min.
Mu’min pun menuntut Ibnu agar lebih matang lagi di dalam mengambil keputusan, serta harus transparan kepada DPM KBM soal surat pengeluaran.
“Saya menuntut kepada presma biar bisa dewasa secara individualis. Gimana mau ngurus organisasi, ngadepin adeknya juga ketar-ketir yang semester V,” tegasnya.
“Saya harapkan untuk ketua BEM sendiri secara dewasa dalam mengambil keputusan dan harus transparansi ke DPM terkait surat pengeluaran,” harap Mu’min.
Diberitakan sebelumnya, pencopotan Mu’min dari jabatannya sebagai Menristek dan Energi BEM KBM Untirta tertuang dalam Keputusan Presiden Mahasiswa (Keppresma) BEM KBM Untirta Nomor 3 Tahun 2020.
“Kegiatan Program Kerja Menteri Riset, Teknologi dan Energi atas nama M. Mu’min Almubarok tidak sesuai dengan Intruksi Pimpinan Tertinggi BEM KBM UNTIRTA sehingga dengan ihwal Menteri Riset, Teknologi dan Energi DITURUNKAN dari jabatan,” tulis Ibnu.
Reporter : Yovi/BU
Penulis : Diah/BU
Editor : Rara/BU