• Kontak
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
Senin, 18 Januari 2021
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
SUBSCRIBE
BidikUtama.com
25°c
Kota Serang
  • Beranda
  • Berita Mahasiswa
  • Sudah Tahukah?
  • Akademik
    • Opini
  • Inspirasi
    • Sosok
    • Usaha Mahasiswa
  • Jalan-Jalan
  • Beranda
  • Berita Mahasiswa
  • Sudah Tahukah?
  • Akademik
    • Opini
  • Inspirasi
    • Sosok
    • Usaha Mahasiswa
  • Jalan-Jalan
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
BidikUtama.com
BerandaBerita Mahasiswa

Pencopotan Menristek dan Energi BEM KBM Disebut Tidak Prosedural

olehRedaksi Bidik Utama
3 Des. 2020
padaBerita Mahasiswa
0
Pencopotan Menristek dan Energi BEM KBM Disebut Tidak Prosedural

Eks Menristek dan Energi BEM KBM Untirta, M. Mu'min Almubarok. (Foto: Facebook/Mumin (Alviero))

331
DILIHAT
Bagikan
IKLAN

Bidikutama.com – Eks Menteri Riset, Teknologi, dan Energi (Menristek dan Energi) Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Keluarga Besar Mahasiswa (KBM) Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta), M. Mu’min Almubarok, mengomentari pencopotan dirinya. Menurutnya, pencopotan tidak prosedural. (3/12)

Mu’min mengatakan, pencopotan yang dilakukan Presiden Mahasiswa (Presma) Untirta, Ibnu Mas’ud, tidak sesuai dengan Undang-Undang (UU) KBM Untirta Nomor 1 Tahun 2018.

Selain itu, ujar Mu’min, Ibnu juga tidak sama sekali memberikan surat peringatan (SP), baik itu SP 1, SP 2, dan SP 3.

“Terkait presma menurunkan Menristek, jelas tidak sesuai UU KBM di Pasal 46 dan Pasal 47. Kedua, dia (presma -red) menurunkan tanpa adanya SP kepada saya,” kata Mu’min.

“Ya kalau presma baca UU KBM, harusnya di-SP 1, 2, dan 3. Saya enggak apa-apa dipecat di BEM KBM, tapi untuk pengangkatan harus sesuai prosedur UU KBM yang di Pasal 47 dan 46, dan harus bilang ke DPM KBM. Kan ini enggak ada bahasan. DPM saya yang ngasih tahu yang dikeluarkan,” lanjut Mu’min.

Mu’min menuturkan, setelah dirinya melaksanakan seminar nasional dan memegang program Belajar di Desa, ia langsung dicopot jabatan dari BEM KBM Untirta dan Dewan Energi Mahasiswa (DEM) Serang Raya.

“Setelah saya melakukan seminar nasional dan memegang program Belajar di Desa, saya diputus semua di BEM Untirta dan DEM Serang Raya,” terangnya.

Lebih lanjut, ia mengaku bahwa permasalahannya ialah masalah pribadi antara dirinya dan Ibnu. Ia juga menyebut bahwa Ibnu tidak dewasa dalam mengurus organisasi.

“Cuman ada masalah individualis dan sikapnya tidak dewasa dalam mengurus organisasi, dan mecat kedekatan saya ke semua lini sektor, entah di nasional dan di regional,” ungkapnya.

“Itu (masalah pribadi -red) saya tidak bisa menyebutkan tentunya. Itu masalahnya persoalan benci doang. Dan kalau benci, kenapa gitu tuh kalau dia sebagai pemimpin jangan merasa dilangkahi, akan tetapi diapresiasi ke menterinya ini,” sambung Mu’min.

Mu’min pun menuntut Ibnu agar lebih matang lagi di dalam mengambil keputusan, serta harus transparan kepada DPM KBM soal surat pengeluaran.

“Saya menuntut kepada presma biar bisa dewasa secara individualis. Gimana mau ngurus organisasi, ngadepin adeknya juga ketar-ketir yang semester V,” tegasnya.

“Saya harapkan untuk ketua BEM sendiri secara dewasa dalam mengambil keputusan dan harus transparansi ke DPM terkait surat pengeluaran,” harap Mu’min.

Diberitakan sebelumnya, pencopotan Mu’min dari jabatannya sebagai Menristek dan Energi BEM KBM Untirta tertuang dalam Keputusan Presiden Mahasiswa (Keppresma) BEM KBM Untirta Nomor 3 Tahun 2020.

“Kegiatan Program Kerja Menteri Riset, Teknologi dan Energi atas nama M. Mu’min Almubarok tidak sesuai dengan Intruksi Pimpinan Tertinggi BEM KBM UNTIRTA sehingga dengan ihwal Menteri Riset, Teknologi dan Energi DITURUNKAN dari jabatan,” tulis Ibnu.

Reporter : Yovi/BU
Penulis : Diah/BU
Editor : Rara/BU

Tag:BEM KBM UntirtaberitaBerita Mahasiswamahasiswamenristek dan energi bem kbm untirtapencopotan menristek dan energi bem kbm untirtauntirta
IKLAN

BERITA TERKAIT

Sejumlah Mahasiswa Tak Terdata, LPPM Angkat Bicara

Besok, Ribuan Peserta KKM Akan Dilepas

18 Jan. 2021
139
KBM Audiensi dengan Rektorat soal UKT Pagi Ini

KBM Audiensi dengan Rektorat soal UKT Pagi Ini

18 Jan. 2021
136
Pos Selanjutnya
Tahukah Kamu? Ini Produk Kecantikan yang Tidak Boleh Dipinjamkan!

Tahukah Kamu? Ini Produk Kecantikan yang Tidak Boleh Dipinjamkan!

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

IKLAN

Rekomendasi

Sudah di Beberapa Daerah, Giliran Pelajar Banten Turun ke Jalan

Sudah di Beberapa Daerah, Giliran Pelajar Banten Turun ke Jalan

1 tahun yang lalu
11
Mahasiswa Dan Pendidikan Politik

Mahasiswa Dan Pendidikan Politik

6 tahun yang lalu
34

Berita Populer

Penyesuaian UKT 50% dan Yatim Piatu Dibuka, Cek Syaratnya

Penyesuaian UKT 50% dan Yatim Piatu Dibuka, Cek Syaratnya

12 Jan. 2021
787
Akses ke Gedung Rektorat Diperketat, Akankah Ada Penutupan Kampus?

Ingat! Perhatikan Hal Ini Sebelum Daftar Penyesuaian UKT

14 Jan. 2021
322
Rektorat Klaim UKT Yatim dan Yatim Piatu Kembali Normal

Ditanya soal Beasiswa BNI, Rektorat Bilang Begini

13 Jan. 2021
233
RUU PKS Kembali Masuk Prolegnas Prioritas, BEM FH Merespons

RUU PKS Kembali Masuk Prolegnas Prioritas, BEM FH Merespons

16 Jan. 2021
173
Massa Aksi Tolak Omnibus Law Didakwa Pasal 218 KUHP

Massa Aksi Tolak Omnibus Law Didakwa Pasal 218 KUHP

11 Jan. 2021
171
Jawab Keluhan Calon Peserta KKM Tematik, Begini Kata LPPM

Jangan Lupa, Besok Pembekalan Peserta-DPL KKM

12 Jan. 2021
157

Komentar Terkini

  • - pada KKM Dilaksanakan Online, Begini Reaksi Mahasiswa
  • - pada KKM Dilaksanakan Online, Begini Reaksi Mahasiswa
  • Tukang gali kuburan pada Mahasiswa Diminta Akses Siakad setelah Batas Akhir Input Nilai
  • Anonymus pada LPPM soal KKM Mandiri: Tak Boleh Kerahkan Massa!
  • Redaksi Bidik Utama pada UAS Dilaksanakan 21-31 Desember, Batas Input Nilai 8 Januari
IKLAN
IKLAN

BidikUtama.com

Redaksi Bidik Utama menerima karya berupa cerpen, opini, dan resensi. Karya disertai identitas pengirim berupa nama dan asal instansi/Universitas. Karya yang telah masuk menjadi milik redaksi. Dikirim melalui email ke redaksi@bidikutama.com

Kategori

  • Akademik
  • Berita Mahasiswa
  • Inspirasi
  • Jalan-Jalan
  • Opini
  • Sosok
  • Suara Kita
  • Sudah Tahukah?
  • Tentang Bidik Utama
  • Usaha Mahasiswa
Kota Serang, Indonesia
Senin, 18 Januari, 2021
Humid
25°c
32c24c
Ming
31c24c
Sen
30c24c
Sel
31c24c
Rab
  • Kontak
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber

© Bidik Utama 2013-2020. Hak Cipta dilindungi undang-undang. ❤️ by Awan Studio

Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Beranda
  • Berita Mahasiswa
  • Sudah Tahukah?
  • Akademik
    • Opini
  • Inspirasi
    • Sosok
    • Usaha Mahasiswa
  • Jalan-Jalan

© Bidik Utama 2013-2020. Hak Cipta dilindungi undang-undang. ❤️ by Awan Studio