• Kontak
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
Senin, 27 Juni 2022
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
SUBSCRIBE
BidikUtama.com
  • Beranda
  • Berita Mahasiswa
  • Sudah Tahukah?
  • Akademik
    • Opini
  • Inspirasi
    • Sosok
    • Usaha Mahasiswa
  • Jalan-Jalan
  • Beranda
  • Berita Mahasiswa
  • Sudah Tahukah?
  • Akademik
    • Opini
  • Inspirasi
    • Sosok
    • Usaha Mahasiswa
  • Jalan-Jalan
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
BidikUtama.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Berita Mahasiswa
  • Sudah Tahukah?
  • Akademik
  • Inspirasi
  • Jalan-Jalan
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
Beranda Berita Mahasiswa

Pencopotan Menristek dan Energi BEM KBM Disebut Tidak Prosedural

3 Des. 2020
pada Berita Mahasiswa
0
Pencopotan Menristek dan Energi BEM KBM Disebut Tidak Prosedural

Eks Menristek dan Energi BEM KBM Untirta, M. Mu'min Almubarok. (Foto: Facebook/Mumin (Alviero))

499
DILIHAT
Bagikan

Bidikutama.com – Eks Menteri Riset, Teknologi, dan Energi (Menristek dan Energi) Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Keluarga Besar Mahasiswa (KBM) Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta), M. Mu’min Almubarok, mengomentari pencopotan dirinya. Menurutnya, pencopotan tidak prosedural. (3/12)

Mu’min mengatakan, pencopotan yang dilakukan Presiden Mahasiswa (Presma) Untirta, Ibnu Mas’ud, tidak sesuai dengan Undang-Undang (UU) KBM Untirta Nomor 1 Tahun 2018.

Selain itu, ujar Mu’min, Ibnu juga tidak sama sekali memberikan surat peringatan (SP), baik itu SP 1, SP 2, dan SP 3.

“Terkait presma menurunkan Menristek, jelas tidak sesuai UU KBM di Pasal 46 dan Pasal 47. Kedua, dia (presma -red) menurunkan tanpa adanya SP kepada saya,” kata Mu’min.

“Ya kalau presma baca UU KBM, harusnya di-SP 1, 2, dan 3. Saya enggak apa-apa dipecat di BEM KBM, tapi untuk pengangkatan harus sesuai prosedur UU KBM yang di Pasal 47 dan 46, dan harus bilang ke DPM KBM. Kan ini enggak ada bahasan. DPM saya yang ngasih tahu yang dikeluarkan,” lanjut Mu’min.

Mu’min menuturkan, setelah dirinya melaksanakan seminar nasional dan memegang program Belajar di Desa, ia langsung dicopot jabatan dari BEM KBM Untirta dan Dewan Energi Mahasiswa (DEM) Serang Raya.

“Setelah saya melakukan seminar nasional dan memegang program Belajar di Desa, saya diputus semua di BEM Untirta dan DEM Serang Raya,” terangnya.

Lebih lanjut, ia mengaku bahwa permasalahannya ialah masalah pribadi antara dirinya dan Ibnu. Ia juga menyebut bahwa Ibnu tidak dewasa dalam mengurus organisasi.

“Cuman ada masalah individualis dan sikapnya tidak dewasa dalam mengurus organisasi, dan mecat kedekatan saya ke semua lini sektor, entah di nasional dan di regional,” ungkapnya.

“Itu (masalah pribadi -red) saya tidak bisa menyebutkan tentunya. Itu masalahnya persoalan benci doang. Dan kalau benci, kenapa gitu tuh kalau dia sebagai pemimpin jangan merasa dilangkahi, akan tetapi diapresiasi ke menterinya ini,” sambung Mu’min.

Mu’min pun menuntut Ibnu agar lebih matang lagi di dalam mengambil keputusan, serta harus transparan kepada DPM KBM soal surat pengeluaran.

“Saya menuntut kepada presma biar bisa dewasa secara individualis. Gimana mau ngurus organisasi, ngadepin adeknya juga ketar-ketir yang semester V,” tegasnya.

“Saya harapkan untuk ketua BEM sendiri secara dewasa dalam mengambil keputusan dan harus transparansi ke DPM terkait surat pengeluaran,” harap Mu’min.

Diberitakan sebelumnya, pencopotan Mu’min dari jabatannya sebagai Menristek dan Energi BEM KBM Untirta tertuang dalam Keputusan Presiden Mahasiswa (Keppresma) BEM KBM Untirta Nomor 3 Tahun 2020.

“Kegiatan Program Kerja Menteri Riset, Teknologi dan Energi atas nama M. Mu’min Almubarok tidak sesuai dengan Intruksi Pimpinan Tertinggi BEM KBM UNTIRTA sehingga dengan ihwal Menteri Riset, Teknologi dan Energi DITURUNKAN dari jabatan,” tulis Ibnu.

Reporter : Yovi/BU
Penulis : Diah/BU
Editor : Rara/BU

Tag: BEM KBM UntirtaberitaBerita Mahasiswamahasiswamenristek dan energi bem kbm untirtapencopotan menristek dan energi bem kbm untirtauntirta
KirimBagikanTweetBagikan
Pos Sebelumnya

Sejumlah Mahasiswa Untirta Akhirnya Dapatkan Subsidi Kuota

Pos Selanjutnya

Tahukah Kamu? Ini Produk Kecantikan yang Tidak Boleh Dipinjamkan!

BERITA TERKAIT

Himapi Gelar Geber Pantai sebagai Bentuk Peduli Alam

27 Jun. 2022
48
Semarakkan HUT Ke-8, HMJ Eksyar Adakan Perlombaan Mesya

Semarakkan HUT Ke-8, HMJ Eksyar Adakan Perlombaan Mesya

26 Jun. 2022
9
Pos Selanjutnya
Tahukah Kamu? Ini Produk Kecantikan yang Tidak Boleh Dipinjamkan!

Tahukah Kamu? Ini Produk Kecantikan yang Tidak Boleh Dipinjamkan!

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Rekomendasi

Analisis Kandungan Siklus Berpacaran dalam Lirik Lagu Tulus, Studi Kasus Lagu Hati-Hati di Jalan

Analisis Kandungan Siklus Berpacaran dalam Lirik Lagu Tulus, Studi Kasus Lagu Hati-Hati di Jalan

16 Mar. 2022
126
Sejumlah Prodi FKIP Akan Berubah Nama, Hingga Kini Belum Ada yang Resmi Berubah

Sejumlah Prodi FKIP Akan Berubah Nama, Hingga Kini Belum Ada yang Resmi Berubah

20 Mar. 2019
43

Berita Populer

BUKK Beri Penjelasan Ketersediaan Ruang Kelas untuk PTM

BUKK Beri Penjelasan Ketersediaan Ruang Kelas untuk PTM

24 Jun. 2022
155
Sivitas Akademika Diimbau Lakukan Pemindahan Data dari Akun Google Untirta

Sivitas Akademika Diimbau Lakukan Pemindahan Data dari Akun Google Untirta

22 Jun. 2022
51

Himapi Gelar Geber Pantai sebagai Bentuk Peduli Alam

27 Jun. 2022
48
Untirta Buka Jalur Masuk Prestasi dalam Waktu Dekat, Catat Tanggalnya!

Untirta Buka Jalur Masuk Prestasi dalam Waktu Dekat, Catat Tanggalnya!

22 Jun. 2022
39
Pengurus BEM KBM Untirta Resmi Dilantik

Pengurus BEM KBM Untirta Resmi Dilantik

22 Jun. 2022
34
Pemberlakuan Jam Malam Dikeluhkan, Ini Jawaban WR 2

Pemberlakuan Jam Malam Dikeluhkan, Ini Jawaban WR 2

19 Jun. 2022
181

Komentar Terkini

  • Simplegirl pada 5 Ide Outfit Kuliah Offline
  • Dede supriyadi pada Hujan Deras Akibatkan FKIP Kampus Untirta Terendam Banjir
  • Mahendra pada Kepala Outlet BNI Sindangsari Akhirnya Buka Suara Perihal KTM Untirta
  • Azzalfa Aliran Rizkya pada Transparansi di Balik KTM Untirta
  • Sarah Haderizqj pada UU TPKS Disahkan, Sivitas Untirta Memberikan Tanggapannya
rekonnekt.studio rekonnekt.studio rekonnekt.studio
IKLAN

BidikUtama.com

Redaksi Bidik Utama menerima karya berupa cerpen, opini, dan resensi. Karya disertai identitas pengirim berupa nama dan asal instansi/Universitas. Karya yang telah masuk menjadi milik redaksi. Dikirim melalui email ke redaksi@bidikutama.com

Kategori

  • Akademik
  • Berita Mahasiswa
  • Inspirasi
  • Jalan-Jalan
  • Karya Mahasiswa
  • Opini
  • Sosok
  • Suara Kita
  • Sudah Tahukah?
  • Tentang Bidik Utama
  • Usaha Mahasiswa
  • Kontak
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber

© Bidik Utama. Hak Cipta dilindungi undang-undang. ❤️ by Rekonnekt Studio

Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Beranda
  • Berita Mahasiswa
  • Sudah Tahukah?
  • Akademik
    • Opini
  • Inspirasi
    • Sosok
    • Usaha Mahasiswa
  • Jalan-Jalan

© Bidik Utama. Hak Cipta dilindungi undang-undang. ❤️ by Rekonnekt Studio