• Kontak
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
Sabtu, 21 Mei 2022
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
SUBSCRIBE
BidikUtama.com
  • Beranda
  • Berita Mahasiswa
  • Sudah Tahukah?
  • Akademik
    • Opini
  • Inspirasi
    • Sosok
    • Usaha Mahasiswa
  • Jalan-Jalan
  • Beranda
  • Berita Mahasiswa
  • Sudah Tahukah?
  • Akademik
    • Opini
  • Inspirasi
    • Sosok
    • Usaha Mahasiswa
  • Jalan-Jalan
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
BidikUtama.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Berita Mahasiswa
  • Sudah Tahukah?
  • Akademik
  • Inspirasi
  • Jalan-Jalan
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
Beranda Berita Mahasiswa

Penetapan Tersangka Massa Aksi Geger Banten Diklaim Cacat Prosedural

9 Okt. 2020
pada Berita Mahasiswa
0
Penetapan Tersangka Massa Aksi Geger Banten Diklaim Cacat Prosedural

Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Edy Sumardi (kiri; duduk), yang didampingi oleh Wadir Reskrimum Polda Banten, AKBP Dedi Supriadi (kanan; duduk), saat konpers di Mapolda Banten, Kamis (8/10). (Foto: beritasatu.com)

215
DILIHAT
Bagikan

Bidikutama.com – Penetapan status tersangka kepada 14 massa aksi aliansi Geger Banten diklaim cacat prosedural. Hal itu lantaran mereka tidak diperkenankan untuk didampingi pengacara selama proses pemeriksaan. (9/10)

Demikian yang diungkapkan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Rakyat Banten selaku tim kuasa hukum aliansi Geger Banten.

“Kami melihat penetapan tersangka kepada 14 orang massa aksi ini tidak sesuai dengan prosedur yang seharusnya ditempuh pihak kepolisian,” pungkas pengacara LBH Rakyat Banten, Abda Oebismillahi.

“Karena ada hak asasi manusia yang tidak dikedepankan kepolisian, yakni LBH Rakyat Banten tidak diperkenankan mendampingi saksi,” sambung Abda.

Oleh karena itu, Abda menyebut pihaknya akan melakukan upaya hukum atas penetapan status tersangka ini. Dirinya juga menambahkan, hingga kini proses hukum masih berjalan di Polda Banten.

“Kawan-kawan LBH Rakyat Banten mempunyai upaya hukum lain kepada 14 orang tersangka ini. Hingga kini, proses hukum masih berjalan di Polda Banten, dan kami mengupayakan upaya hukum,” ucapnya.

“Praperadilan bisa jadi menjadi alternatif apabila menjadi analisa kami. Mungkin akan kami tempuh, bilamana itu yang terbaik,” lanjut Abda.

Abda juga mengatakan, pihaknya hanya diperbolehkan untuk bertemu dengan 8 massa aksi saja pada Rabu (7/10) pukul 23.30 WIB.

“Secara fisik, (mereka) baik-baik saja, tetapi ada beberapa luka-luka yang akan kita coba identifikasi, apakah memang itu dari pukulan pada saat pemeriksaan atau seperti apa,” tutupnya.

Pendampingan Pengacara dalam Pemeriksaan Diperbolehkan

Untuk diketahui, memang dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkapolri) diatur bahwasannya setiap saksi, tersangka, atau terperiksa diperbolehkan untuk didampingi pengacara sebelum pemeriksaan dimulai.

Selain itu juga, penyidik dilarang untuk melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, baik bersifat fisik atau psikis, dengan maksud untuk mendapatkan keterangan, informasi, atau pengakuan.

Kedua aturan tersebut termaktub di dalam Perkapolri Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia, tepatnya pada Pasal 27 Ayat (1) huruf a dan Pasal 27 Ayat (2) huruf h.

Pasal 27 Ayat (1) huruf a berbunyi, “memberikan kesempatan terhadap saksi, tersangka, atau terperiksa untuk menghubungi dan didampingi pengacara sebelum pemeriksaan dimulai”.

Pasal 27 Ayat (2) huruf h berbunyi, “melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan baik bersifat fisik atau psikis dengan maksud untuk mendapatkan keterangan, informasi, atau pengakuan”.

14 Massa Aksi Disebut Memenuhi Unsur Tidak Pidana

Diberitakan sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten telah menetapkan 14 massa aksi sebagai tersangka usai terpenuhinya unsur dalam melakukan suatu tindak pidana.

Hal itu disampaikan Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Masyarakat (Humas) Polda Banten, Kombes Pol Edy Sumardi, dalam konferensi pers (konpers) di Mapolda Banten, Kamis (8/10).

“Berdasarkan hasil penyelidikan, pemeriksaan dan alat bukti cukup, dan berdasarkan gelar perkara telah ditetapkan 14 tersangka yang telah memenuhi unsur dalam melakukan suatu tindak pidana,” katanya, dikutip dari Detik.

Penulis : Santi/BU
Editor : Rara/BU

Tag: #aksiberitaBerita Mahasiswademogeger bantenkisruhmahasiswaOmnibus Lawpolda bantenrusuhtersangka kerusuhanUIN SMH Bantenunjuk rasauu cipta kerjauu ciptaker
KirimBagikanTweetBagikan
Pos Sebelumnya

Buruh-Mahasiswa Cilegon: UU Ciptaker Sengsarakan Rakyat!

Pos Selanjutnya

Berikan Informasi Seputar PDJ XVI, UKM Jurnalistik Adakan TM

BERITA TERKAIT

Keren! Mahasiswa FT Raih Juara 3 Lomba Tingkat Nasional

Keren! Mahasiswa FT Raih Juara 3 Lomba Tingkat Nasional

20 Mei. 2022
9
Pemerintah Longgarkan Pemakaian Masker, Sivitas Akademika Untirta Buka Suara

Pemerintah Longgarkan Pemakaian Masker, Sivitas Akademika Untirta Buka Suara

19 Mei. 2022
53
Pos Selanjutnya
Berikan Informasi Seputar PDJ XVI, UKM Jurnalistik Adakan TM

Berikan Informasi Seputar PDJ XVI, UKM Jurnalistik Adakan TM

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Rekomendasi

Kajian Ramadhan RDK UNTIRTA Dorong Semangat Beribadah Mahasiswa

Kajian Ramadhan RDK UNTIRTA Dorong Semangat Beribadah Mahasiswa

24 Apr. 2021
29
Pengabdian, Prodi Teknik Sipil Buat Alat Panen Air Hujan

Pengabdian, Prodi Teknik Sipil Buat Alat Panen Air Hujan

23 Okt. 2021
31

Berita Populer

Untirta Targetkan 7000 Pendaftar Jalur SMMPTN-Barat

Ingin Ikut PMM 2? Untirta Siapkan 350 Kuota Mahasiswa

16 Mei. 2022
105
Catatan Harian Intelektual Muslim dan Kebebasan Berpikir dalam Podcast Deddy Corbuzier Mengenai LGBT

Catatan Harian Intelektual Muslim dan Kebebasan Berpikir dalam Podcast Deddy Corbuzier Mengenai LGBT

15 Mei. 2022
74
Bangga! 2 Mahasiswa Untirta Lolos Jadi Awardee IISMA 2022

Bangga! 2 Mahasiswa Untirta Lolos Jadi Awardee IISMA 2022

17 Mei. 2022
61
Untirta Resmi Pasang Solar Panel, Begini Tanggapan Mahasiswa

Untirta Resmi Pasang Solar Panel, Begini Tanggapan Mahasiswa

18 Mei. 2022
59
Buku Bekas

Buku Bekas

20 Mei. 2022
58
Pemerintah Longgarkan Pemakaian Masker, Sivitas Akademika Untirta Buka Suara

Pemerintah Longgarkan Pemakaian Masker, Sivitas Akademika Untirta Buka Suara

19 Mei. 2022
53

Komentar Terkini

  • Simplegirl pada 5 Ide Outfit Kuliah Offline
  • Dede supriyadi pada Hujan Deras Akibatkan FKIP Kampus Untirta Terendam Banjir
  • Mahendra pada Kepala Outlet BNI Sindangsari Akhirnya Buka Suara Perihal KTM Untirta
  • Azzalfa Aliran Rizkya pada Transparansi di Balik KTM Untirta
  • Sarah Haderizqj pada UU TPKS Disahkan, Sivitas Untirta Memberikan Tanggapannya
rekonnekt.studio rekonnekt.studio rekonnekt.studio
IKLAN

BidikUtama.com

Redaksi Bidik Utama menerima karya berupa cerpen, opini, dan resensi. Karya disertai identitas pengirim berupa nama dan asal instansi/Universitas. Karya yang telah masuk menjadi milik redaksi. Dikirim melalui email ke redaksi@bidikutama.com

Kategori

  • Akademik
  • Berita Mahasiswa
  • Inspirasi
  • Jalan-Jalan
  • Karya Mahasiswa
  • Opini
  • Sosok
  • Suara Kita
  • Sudah Tahukah?
  • Tentang Bidik Utama
  • Usaha Mahasiswa
  • Kontak
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber

© Bidik Utama. Hak Cipta dilindungi undang-undang. ❤️ by Rekonnekt Studio

Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Beranda
  • Berita Mahasiswa
  • Sudah Tahukah?
  • Akademik
    • Opini
  • Inspirasi
    • Sosok
    • Usaha Mahasiswa
  • Jalan-Jalan

© Bidik Utama. Hak Cipta dilindungi undang-undang. ❤️ by Rekonnekt Studio