• Kontak
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
Rabu, 31 Mei 2023
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
SUBSCRIBE
BidikUtama.com
  • Beranda
  • Berita Mahasiswa
  • Sudah Tahukah?
  • Akademik
    • Opini
  • Inspirasi
    • Sosok
    • Usaha Mahasiswa
  • Jalan-Jalan
  • Beranda
  • Berita Mahasiswa
  • Sudah Tahukah?
  • Akademik
    • Opini
  • Inspirasi
    • Sosok
    • Usaha Mahasiswa
  • Jalan-Jalan
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
BidikUtama.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Berita Mahasiswa
  • Sudah Tahukah?
  • Akademik
  • Inspirasi
  • Jalan-Jalan
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
Beranda Berita Mahasiswa

Penetapan Tersangka Massa Aksi Geger Banten Diklaim Cacat Prosedural

9 Okt. 2020
pada Berita Mahasiswa
0
Penetapan Tersangka Massa Aksi Geger Banten Diklaim Cacat Prosedural

Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Edy Sumardi (kiri; duduk), yang didampingi oleh Wadir Reskrimum Polda Banten, AKBP Dedi Supriadi (kanan; duduk), saat konpers di Mapolda Banten, Kamis (8/10). (Foto: beritasatu.com)

216
DILIHAT
Bagikan

Bidikutama.com – Penetapan status tersangka kepada 14 massa aksi aliansi Geger Banten diklaim cacat prosedural. Hal itu lantaran mereka tidak diperkenankan untuk didampingi pengacara selama proses pemeriksaan. (9/10)

Demikian yang diungkapkan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Rakyat Banten selaku tim kuasa hukum aliansi Geger Banten.

“Kami melihat penetapan tersangka kepada 14 orang massa aksi ini tidak sesuai dengan prosedur yang seharusnya ditempuh pihak kepolisian,” pungkas pengacara LBH Rakyat Banten, Abda Oebismillahi.

“Karena ada hak asasi manusia yang tidak dikedepankan kepolisian, yakni LBH Rakyat Banten tidak diperkenankan mendampingi saksi,” sambung Abda.

Oleh karena itu, Abda menyebut pihaknya akan melakukan upaya hukum atas penetapan status tersangka ini. Dirinya juga menambahkan, hingga kini proses hukum masih berjalan di Polda Banten.

“Kawan-kawan LBH Rakyat Banten mempunyai upaya hukum lain kepada 14 orang tersangka ini. Hingga kini, proses hukum masih berjalan di Polda Banten, dan kami mengupayakan upaya hukum,” ucapnya.

“Praperadilan bisa jadi menjadi alternatif apabila menjadi analisa kami. Mungkin akan kami tempuh, bilamana itu yang terbaik,” lanjut Abda.

Abda juga mengatakan, pihaknya hanya diperbolehkan untuk bertemu dengan 8 massa aksi saja pada Rabu (7/10) pukul 23.30 WIB.

“Secara fisik, (mereka) baik-baik saja, tetapi ada beberapa luka-luka yang akan kita coba identifikasi, apakah memang itu dari pukulan pada saat pemeriksaan atau seperti apa,” tutupnya.

Pendampingan Pengacara dalam Pemeriksaan Diperbolehkan

Untuk diketahui, memang dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkapolri) diatur bahwasannya setiap saksi, tersangka, atau terperiksa diperbolehkan untuk didampingi pengacara sebelum pemeriksaan dimulai.

Selain itu juga, penyidik dilarang untuk melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, baik bersifat fisik atau psikis, dengan maksud untuk mendapatkan keterangan, informasi, atau pengakuan.

Kedua aturan tersebut termaktub di dalam Perkapolri Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia, tepatnya pada Pasal 27 Ayat (1) huruf a dan Pasal 27 Ayat (2) huruf h.

Pasal 27 Ayat (1) huruf a berbunyi, “memberikan kesempatan terhadap saksi, tersangka, atau terperiksa untuk menghubungi dan didampingi pengacara sebelum pemeriksaan dimulai”.

Pasal 27 Ayat (2) huruf h berbunyi, “melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan baik bersifat fisik atau psikis dengan maksud untuk mendapatkan keterangan, informasi, atau pengakuan”.

14 Massa Aksi Disebut Memenuhi Unsur Tidak Pidana

Diberitakan sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten telah menetapkan 14 massa aksi sebagai tersangka usai terpenuhinya unsur dalam melakukan suatu tindak pidana.

Hal itu disampaikan Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Masyarakat (Humas) Polda Banten, Kombes Pol Edy Sumardi, dalam konferensi pers (konpers) di Mapolda Banten, Kamis (8/10).

“Berdasarkan hasil penyelidikan, pemeriksaan dan alat bukti cukup, dan berdasarkan gelar perkara telah ditetapkan 14 tersangka yang telah memenuhi unsur dalam melakukan suatu tindak pidana,” katanya, dikutip dari Detik.

Penulis : Santi/BU
Editor : Rara/BU

Tag: #aksiberitaBerita Mahasiswademogeger bantenkisruhmahasiswaOmnibus Lawpolda bantenrusuhtersangka kerusuhanUIN SMH Bantenunjuk rasauu cipta kerjauu ciptaker
KirimBagikanTweetBagikan
Pos Sebelumnya

Buruh-Mahasiswa Cilegon: UU Ciptaker Sengsarakan Rakyat!

Pos Selanjutnya

Berikan Informasi Seputar PDJ XVI, UKM Jurnalistik Adakan TM

BERITA TERKAIT

Carek Aceng Cetuskan Optimalisasi 6 Sektor untuk Dongkrak Income Generating

Carek Aceng Cetuskan Optimalisasi 6 Sektor untuk Dongkrak Income Generating

31 Mei. 2023
16
Sihabudin Usung Penguatan Halal Center Sebagai Program Strategis

Sihabudin Usung Penguatan Halal Center Sebagai Program Strategis

30 Mei. 2023
53
Pos Selanjutnya
Berikan Informasi Seputar PDJ XVI, UKM Jurnalistik Adakan TM

Berikan Informasi Seputar PDJ XVI, UKM Jurnalistik Adakan TM

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Rekomendasi

Juarai KMHE 2018, Kreammur Untirta Tunjukan Inovasi

Juarai KMHE 2018, Kreammur Untirta Tunjukan Inovasi

12 Des. 2018
291
TMCC Untirta Gelar Seminar Nasional Tentang RUU KUHP

TMCC Untirta Gelar Seminar Nasional Tentang RUU KUHP

2 Agu. 2022
29

Berita Populer

Dilaksanakan tertutup, ini 3 Besar Calon Rektor Untirta

Dilaksanakan tertutup, ini 3 Besar Calon Rektor Untirta

30 Mei. 2023
1.1k
Untirta Tetapkan Libur Panjang Akhir Minggu Mendatang, Catat Tanggalnya

Untirta Tetapkan Libur Panjang Akhir Minggu Mendatang, Catat Tanggalnya

30 Mei. 2023
919
Untirta Resmi Umumkan Perubahan Jadwal Semester Genap TA 2023/2024

Untirta Resmi Umumkan Perubahan Jadwal Semester Genap TA 2023/2024

27 Mei. 2023
114
Begini Kata WR I Soal Pengunduran Wisuda Gelombang 2

Begini Kata WR I Soal Pengunduran Wisuda Gelombang 2

27 Mei. 2023
88
Lebih Fleksibel, Ini Mengapa Universitas Usahakan Status PTN-BH

Lebih Fleksibel, Ini Mengapa Universitas Usahakan Status PTN-BH

28 Mei. 2023
76
Untuk Rektor Baru, Mahasiswa Untirta Tuntut 3 Kriteria ini

Untuk Rektor Baru, Mahasiswa Untirta Tuntut 3 Kriteria ini

25 Mei. 2023
71

Komentar Terkini

  • Aya/BU pada Mulai Hari ini UKT Sudah dapat Dibayarkan
  • Aya/BU pada Begini Hasil Audiensi Soal UKT Maba Untirta 2023
  • Aya/BU pada Begini Hasil Audiensi Soal UKT Maba Untirta 2023
  • Hidayat Saripudin pada Begini Hasil Audiensi Soal UKT Maba Untirta 2023
  • Ahya Muhtadi pada Begini Hasil Audiensi Soal UKT Maba Untirta 2023
rekonnekt.studio rekonnekt.studio rekonnekt.studio
IKLAN

BidikUtama.com

Redaksi Bidik Utama menerima karya berupa cerpen, opini, dan resensi. Karya disertai identitas pengirim berupa nama dan asal instansi/Universitas. Karya yang telah masuk menjadi milik redaksi. Dikirim melalui email ke redaksi@bidikutama.com

Kategori

  • Akademik
  • Berita Mahasiswa
  • Cerita Pendek
  • FKIP
  • Inspirasi
  • Jalan-Jalan
  • Karya Mahasiswa
  • Opini
  • Sosok
  • Suara Kita
  • Sudah Tahukah?
  • Tentang Bidik Utama
  • Usaha Mahasiswa
  • Kontak
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber

© Bidik Utama. Hak Cipta dilindungi undang-undang. ❤️ by Rekonnekt Studio

Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Beranda
  • Berita Mahasiswa
  • Sudah Tahukah?
  • Akademik
    • Opini
  • Inspirasi
    • Sosok
    • Usaha Mahasiswa
  • Jalan-Jalan

© Bidik Utama. Hak Cipta dilindungi undang-undang. ❤️ by Rekonnekt Studio