Bidikutama.com – Fakultas Hukum (FH) Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) melakukan pengabdian pada masyarakat (PPM) daring dengan menyasar aparatur Desa Pabuaran, Kecamatan Paburan, Kabupaten Serang, Provinsi Banten, Selasa (17/11). Mereka mengedukasikan bahaya penyebaran hoaks dalam masa pandemi.
Hadir sebagai narasumber, dosen sekaligus Kepala Program Studi (Kaprodi) Ilmu Hukum FH Untirta, Nurikah.
“Apa yang dilakukan kita di dunia maya sama dengan di dunia nyata. Hoaks adalah kejahatan, untuk itu hoaks haruslah dihindari,” tegasnya.
Nurikah menambahkan, dunia maya jauh lebih sadis dibanding dunia nyata, oleh karena apa yang telah dilakukan akan terekam dan tersebar ke seluruh dunia.
“Jangan terpikir apa yang kita lakukan tidak ter-report, karena dunia maya lebih sadis, bisa tersebar ke seluruh dunia,” pungkasnya.
Ia juga meminta agar jangan sesekali mempercayai informasi di media sosial (medsos) sebagai sumber pemberitaan. “Medsos bukan sumber pemberitaan, karena merupakan ranah pribadi,” tutup Nurikah.
Selain itu, Nurikah juga menjelaskan bahwa penyebaran hoaks telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), termasuk sanksi pidana penjara dan dendanya.
Seperti dilansir Detik, pada bulan Januari tahun 2020 disebutkan bahwa ada 175,4 juta pengguna internet di Indonesia.
“Berdasarkan total populasi Indonesia yang berjumlah 272,1 juta jiwa, maka itu artinya 64,5 persen penduduk RI telah merasakan akses ke dunia maya,” tulisnya.
Persentase pengguna internet berusia 16 – 64 tahun yang memiliki masing-masing jenis perangkat, di antaranya mobile phone (96%), smartphone (94%), non-smartphone mobile phone (21%), laptop atau komputer desktop (66%), table (23%), konsol game (16%), hingga virtual reality device (5,1%).
“Dalam laporan ini juga diketahui bahwa saat ini masyarakat Indonesia yang ponsel sebanyak 338,2 juta. Begitu juga data yang tak kalah menariknya, ada 160 juta pengguna aktif media sosial,” lanjutnya.
Penulis : Mira/BU
Editor : Rara/BU