• Kontak
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
Sabtu, 6 Maret 2021
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
SUBSCRIBE
BidikUtama.com
25°c
Kota Serang
  • Beranda
  • Berita Mahasiswa
  • Sudah Tahukah?
  • Akademik
    • Opini
  • Inspirasi
    • Sosok
    • Usaha Mahasiswa
  • Jalan-Jalan
  • Beranda
  • Berita Mahasiswa
  • Sudah Tahukah?
  • Akademik
    • Opini
  • Inspirasi
    • Sosok
    • Usaha Mahasiswa
  • Jalan-Jalan
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
BidikUtama.com
BerandaBerita Mahasiswa

Pengabdian pada Masyarakat, FH Untirta Edukasi Bahaya Hoaks

olehRedaksi Bidik Utama
17 Nov. 2020
padaBerita Mahasiswa
0
Pengabdian pada Masyarakat, FH Untirta Edukasi Bahaya Hoaks

Tangkapan layar saat dosen sekaligus Kaprodi Ilmu Hukum FH Untirta, Nurikah, menjelaskan materinya, via aplikasi Google Meet, Selasa (17/11). (Foto: Dok. Pribadi)

148
DILIHAT
Bagikan
IKLAN

Bidikutama.com – Fakultas Hukum (FH) Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) melakukan pengabdian pada masyarakat (PPM) daring dengan menyasar aparatur Desa Pabuaran, Kecamatan Paburan, Kabupaten Serang, Provinsi Banten, Selasa (17/11). Mereka mengedukasikan bahaya penyebaran hoaks dalam masa pandemi.

Hadir sebagai narasumber, dosen sekaligus Kepala Program Studi (Kaprodi) Ilmu Hukum FH Untirta, Nurikah.

“Apa yang dilakukan kita di dunia maya sama dengan di dunia nyata. Hoaks adalah kejahatan, untuk itu hoaks haruslah dihindari,” tegasnya.

Nurikah menambahkan, dunia maya jauh lebih sadis dibanding dunia nyata, oleh karena apa yang telah dilakukan akan terekam dan tersebar ke seluruh dunia.

“Jangan terpikir apa yang kita lakukan tidak ter-report, karena dunia maya lebih sadis, bisa tersebar ke seluruh dunia,” pungkasnya.

Ia juga meminta agar jangan sesekali mempercayai informasi di media sosial (medsos) sebagai sumber pemberitaan. “Medsos bukan sumber pemberitaan, karena merupakan ranah pribadi,” tutup Nurikah.

Selain itu, Nurikah juga menjelaskan bahwa penyebaran hoaks telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), termasuk sanksi pidana penjara dan dendanya.

Seperti dilansir Detik, pada bulan Januari tahun 2020 disebutkan bahwa ada 175,4 juta pengguna internet di Indonesia.

“Berdasarkan total populasi Indonesia yang berjumlah 272,1 juta jiwa, maka itu artinya 64,5 persen penduduk RI telah merasakan akses ke dunia maya,” tulisnya.

Persentase pengguna internet berusia 16 – 64 tahun yang memiliki masing-masing jenis perangkat, di antaranya mobile phone (96%), smartphone (94%), non-smartphone mobile phone (21%), laptop atau komputer desktop (66%), table (23%), konsol game (16%), hingga virtual reality device (5,1%).

“Dalam laporan ini juga diketahui bahwa saat ini masyarakat Indonesia yang ponsel sebanyak 338,2 juta. Begitu juga data yang tak kalah menariknya, ada 160 juta pengguna aktif media sosial,” lanjutnya.

Penulis : Mira/BU
Editor : Rara/BU

Tag:basmi hoaksberitaBerita MahasiswaFH Untirtahoakslawan hoaksmahasiswapengabdian pada masyarakatppmppm fh untirtauntirta
IKLAN

BERITA TERKAIT

Deretan Curug di Banten yang Cocok untuk Spot Foto

Deretan Curug di Banten yang Cocok untuk Spot Foto

6 Mar. 2021
60

Pendaftaran Bapaslon Presma-Wapresma Sepi Peminat

5 Mar. 2021
154
Pos Selanjutnya
UKM EDC Buka Perekrutan Anggota Baru, Ditutup 27 November

UKM EDC Buka Perekrutan Anggota Baru, Ditutup 27 November

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

IKLAN

Rekomendasi

Untirta Resmi Memiliki Dua Prodi Pascasarjana Baru

Untirta Resmi Memiliki Dua Prodi Pascasarjana Baru

2 tahun yang lalu
219
Rektorat Klaim UKT Yatim dan Yatim Piatu Kembali Normal

Rektorat Tegaskan Update Nomor Ponsel Hanya di Siakad

6 bulan yang lalu
151

Berita Populer

Wawancara Eksklusif Teman Indekos Almarhum Fadli, Bahas Kronologi Kasus

Wawancara Eksklusif Teman Indekos Almarhum Fadli, Bahas Kronologi Kasus

3 Mar. 2021
17.7k
Ini Penjelasan Meninggalnya Fadli Versi Mapalaut

Ini Penjelasan Meninggalnya Fadli Versi Mapalaut

4 Mar. 2021
4.9k
Rektorat Klaim UKT Yatim dan Yatim Piatu Kembali Normal

Rektorat Rilis Kasus Meninggalnya Mahasiswa Usai Diklat Mapalaut

2 Mar. 2021
2.4k
Oknum Mahasiswa Diduga Lakukan Pelecehan Seksual via WA

Oknum Mahasiswa Diduga Lakukan Pelecehan Seksual via WA

1 Mar. 2021
1.9k
Babak Baru Dugaan Kasus Pelecehan Seksual via WA

Babak Baru Dugaan Kasus Pelecehan Seksual via WA

3 Mar. 2021
898
Resmikan Kampus Sindangsari, Jokowi: Saya Sangat Gembira

Resmikan Kampus Sindangsari, Jokowi: Saya Sangat Gembira

4 Mar. 2021
225

Komentar Terkini

  • vierza besary pada Wawancara Eksklusif Teman Indekos Almarhum Fadli, Bahas Kronologi Kasus
  • Andriansah pada Wawancara Eksklusif Teman Indekos Almarhum Fadli, Bahas Kronologi Kasus
  • Afifa pada Wawancara Eksklusif Teman Indekos Almarhum Fadli, Bahas Kronologi Kasus
  • Yuni pada Wawancara Eksklusif Teman Indekos Almarhum Fadli, Bahas Kronologi Kasus
  • Annisa pada Wawancara Eksklusif Teman Indekos Almarhum Fadli, Bahas Kronologi Kasus
IKLAN
IKLAN

BidikUtama.com

Redaksi Bidik Utama menerima karya berupa cerpen, opini, dan resensi. Karya disertai identitas pengirim berupa nama dan asal instansi/Universitas. Karya yang telah masuk menjadi milik redaksi. Dikirim melalui email ke redaksi@bidikutama.com

Kategori

  • Akademik
  • Berita Mahasiswa
  • Inspirasi
  • Jalan-Jalan
  • Opini
  • Sosok
  • Suara Kita
  • Sudah Tahukah?
  • Tentang Bidik Utama
  • Usaha Mahasiswa
Kota Serang, Indonesia
Sabtu, 6 Maret, 2021
Humid
25°c
32c24c
Ming
31c24c
Sen
30c24c
Sel
31c24c
Rab
  • Kontak
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber

© Bidik Utama 2013-2020. Hak Cipta dilindungi undang-undang. ❤️ by Awan Studio

Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Beranda
  • Berita Mahasiswa
  • Sudah Tahukah?
  • Akademik
    • Opini
  • Inspirasi
    • Sosok
    • Usaha Mahasiswa
  • Jalan-Jalan

© Bidik Utama 2013-2020. Hak Cipta dilindungi undang-undang. ❤️ by Awan Studio