Bidikutama.com – Pada bulan Juli lalu, Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) mengeluarkan kebijakan pembebasan uang kuliah tunggal (UKT) bagi mahasiswa yang sedang mengontrak tugas akhir (TA). Adapun syaratnya, mereka diharuskan menandatangani surat komitmen lulus sebelum tanggal 1 Oktober 2020. (8/10)
Akan hal ini, Tim Bidik Utama pun menghubungi Wakil Rektor (WR) II Bidang Administrasi Umum, Perencanaan, Pengelolaan Keuangan, SDM, dan Fasilitas, Kurnia Nugraha.
Kepada Tim Bidik Utama, dirinya mengaku belum mendapat keluhan dan pengaduan tentang adanya mahasiswa yang tidak menepati komitmen.
“Hingga saat ini saya belum dapat keluhan dan pengaduan (tentang adanya mahasiswa yang tidak menepati komitmen),” katanya, Rabu (7/10).
“Semoga semua berjalan sesuai rencana. Para kaprodi (kepala program studi -red) sudah menyiapkan semuanya, sehingga lancar,” sambung Kurnia.
Sebelumnya, akun Instagram (IG) @untirta_official telah mengunggah pamflet pembebasan UKT bagi mahasiswa yang sedang mengambil TA.
Disebutkan di dalam pamflet, bagi mahasiswa yang tidak menepati komitmen untuk lulus sebelum 1 Oktober akan mendapatkan sanksi.
Sanksi drop out (DO) akan diberikan bagi mahasiswa semester XIV, sementara bagi mahasiswa di bawah semester XIV akan dicutikan.
“Bagi mahasiswa semester 14 yang tidak dapat menuntaskan poin 1 akan di-DO. Bagi mahasiswa di luar semester 14 (di bawahnya) yang tidak dapat menuntaskan poin 1 dicutikan,” tulis pamflet.
Penulis : Kholifah/BU
Editor : Rara/BU