• Kontak
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
Kamis, 15 Januari 2026
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
SUBSCRIBE
BidikUtama.com
  • Beranda
  • Berita Mahasiswa
  • Sudah Tahukah?
  • Akademik
    • Opini
  • Inspirasi
    • Sosok
    • Usaha Mahasiswa
  • Jalan-Jalan
  • Beranda
  • Berita Mahasiswa
  • Sudah Tahukah?
  • Akademik
    • Opini
  • Inspirasi
    • Sosok
    • Usaha Mahasiswa
  • Jalan-Jalan
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
BidikUtama.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Berita Mahasiswa
  • Sudah Tahukah?
  • Akademik
  • Inspirasi
  • Jalan-Jalan
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
Beranda Berita Mahasiswa

Penghapusan Syarat IPK Calon DPM, Dekanat FH Buka Suara

6 Des. 2025
pada Berita Mahasiswa, Hardnews
0
Penghapusan Syarat IPK Calon DPM, Dekanat FH Buka Suara
100
DILIHAT
Bagikan

Bidikutama.com — Menjelang Pemilihan Umum Raya (Pemira) Fakultas Hukum (FH) Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta), penghapusan syarat Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) bagi calon anggota Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM) FH ramai dibicarakan setelah adanya perbedaan informasi antara publikasi dan ketentuan resmi. Pihak penyelenggara memberikan klarifikasi tegas bahwa syarat tersebut memang tidak pernah ada karena tidak tercantum dalam Permawa No. 3 Tahun 2025, sehingga tidak pernah menjadi syarat resmi sejak awal. Sabtu (6/12)

Lia Riesta Dewi, Wakil Dekan III Bidang Kemahasiswaan, Alumni, dan Kerja Sama, memberikan penjelasan mengenai kebijakan ini. Menurutnya, syarat IPK ditiadakan untuk calon anggota DPM karena menyangkut keterwakilan angkatan termuda yang belum memiliki IPK hingga Januari mendatang.

“Syarat IPK 3,00 untuk calon anggota DPM memang tidak diberlakukan. Kalau syarat ini tetap ada, angkatan 2025 tidak akan punya perwakilan karena IPK mereka baru keluar Januari nanti,” jelas Lia.

Namun, Ia mempertegas ketentuan mengenai IPK tetap berlaku untuk calon Ketua DPM dengan standar minimal 3,00. Persyaratan ini disamakan dengan calon Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) dan Ketua Unit Kegiatan Mahasiswa Fakultas (UKMF).

“Untuk Ketua DPM tidak ada perubahan. Syaratnya tetap disamakan dengan calon Ketua BEM dan calon Ketua UKMF, yaitu minimal IPK 3,00,” tambahnya.

Lia juga berharap ada peningkatan keikutsertaan calon untuk PEMIRA tahun ini, terutama dari angkatan 2022 yang masih aktif hingga semester 8. Selain itu, ia juga menekankan pentingnya menghindari adanya calon tunggal untuk jabatan ketua BEM, agar Pemira berlangsung lebih progresif dan mencerminkan proses demokrasi yang sehat.

“Saya harap yang tahun ini angkatan 2022 itu banyak yang mencalonkan diri dan kuotanya bisa terpenuhi. Jangan ada calon tunggal, karena tidak menunjukkan bahwa anak hukum itu memiliki pikiran yang progresif, maju ke depan, dan ingin yang terbaik. Buktikan kalau ingin FH Untirta ini lebih baik,” harapnya.

Ketua DPM FH, Elsya Masya Azzahra, menegaskan bahwa tidak ada “penghapusan” syarat, melainkan perbaikan atas kekeliruan teknis dalam publikasi. Ia menjelaskan bahwa IPK memang bukan menjadi syarat untuk calon anggota DPM.

“Ini cuma kesalahan teknis dalam publikasi draft oleh KPUM. Dari tahapan rapat dengar pendapat, rapat sidang pleno, sampai rapat paripurna sudah dicantumkan bahwa syarat IPK di DPM memang tidak ada,” ujar Elsya.

Elsya juga menambahkan bahwa proses pemilihan melibatkan penilaian visi-misi dan dilakukan melalui pemilihan langsung oleh mahasiswa jadi, tidak akan berdampak negatif pada kualitas representasi mahasiswa. Menurutnya, mekanisme tersebut sudah cukup memastikan bahwa calon yang terpilih benar-benar layak.

“Tidak mungkin ada yang mendaftar dengan IPK rendah karena mereka harus melampirkan visi-misi. Yang memilih mereka adalah mahasiswa, dan mereka mewakili tiap angkatan, jadi itu sudah cukup representatif,” tambahnya.

Malika, Anggota Komisi Pemilihan Umum Mahasiswa (KPUM) FH, juga mengkonfirmasi hal yang sama. Menurutnya, KPUM hanya menyesuaikan syarat sesuai dasar hukum resmi dengan acuan Permawa No.3 Tahun 2025, ia menegaskan bahwa syarat IPK tidak diberlakukan untuk seluruh fraksi 2023, 2024, dan 2025 karena mahasiswa angkatan 2025 belum memiliki IPK.

“Kenapa di feed Instagram KPUM syarat IPK ditiadakan? Karena memang di Permawa No. 3 Tahun 2025 tidak ada dan tidak seharusnya dicantumkan. Kesalahan terjadi karena DPM memasukkan draft yang keliru. Jadi intinya bukan dihapus, tapi memang tidak ada,” tegasnya.

 

Reporter : Rizqy, Anindya, Siti Fadhilah/BU

Penulis : Ara/BU

Editor: Nisa/BU

Tag: Berita Mahasiswaberita untirtaCalon DPMFakultas HukumipkPemira 2025
KirimBagikanTweetBagikan
Pos Sebelumnya

Satu Paslon Gugur, KPUM Untirta Tetapkan Aklamasi

Pos Selanjutnya

Hasil Verifikasi Terbuka KPUM FEB, Tetapkan Dua Paslon BEM

BERITA TERKAIT

KUHP dan KUHAP Resmi Berlaku, Tandai Babak Baru Hukum Pidana

KUHP dan KUHAP Resmi Berlaku, Tandai Babak Baru Hukum Pidana

10 Jan. 2026
24
Resmi Dilepas! KKM Gelombang I 2026 Tekankan Dampak Nyata Mahasiswa

Resmi Dilepas! KKM Gelombang I 2026 Tekankan Dampak Nyata Mahasiswa

10 Jan. 2026
73
Pos Selanjutnya
Hasil Verifikasi Terbuka KPUM FEB, Tetapkan Dua Paslon BEM

Hasil Verifikasi Terbuka KPUM FEB, Tetapkan Dua Paslon BEM

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Rekomendasi

Sastra Tanpa Kertas dan Pena dalam Perjalanan Menuju Era Digital di Indonesia

Sastra Tanpa Kertas dan Pena dalam Perjalanan Menuju Era Digital di Indonesia

10 Des. 2024
132
Kurang Koordinasi, Fakultas Teknik Kompak Tak Ikut Pemira

Kurang Koordinasi, Fakultas Teknik Kompak Tak Ikut Pemira

16 Feb. 2019
128

Berita Populer

Tragedi Kawin

Tragedi Kawin

20 Mei. 2022
3.3k
Kisah Hidup Buya Hamka Menurut Cerita Sang Anak Bungsu

Kisah Hidup Buya Hamka Menurut Cerita Sang Anak Bungsu

23 Nov. 2023
2.2k
Mulai Tahun 2026 Untirta Resmi Hapus Penangguhan UKT

Mulai Tahun 2026 Untirta Resmi Hapus Penangguhan UKT

27 Agu. 2025
289
Untirta Adakan Tes GeNose Usai Rektor Terkonfirmasi Covid-19

Untirta Adakan Tes GeNose Usai Rektor Terkonfirmasi Covid-19

11 Apr. 2022
303
KUHP dan KUHAP Resmi Berlaku, Tandai Babak Baru Hukum Pidana

KUHP dan KUHAP Resmi Berlaku, Tandai Babak Baru Hukum Pidana

10 Jan. 2026
24
Kenali Unsur-Unsur Kebudayaan yang Dimiliki Masyarakat Baduy

Kenali Unsur-Unsur Kebudayaan yang Dimiliki Masyarakat Baduy

4 Mar. 2024
2k

Komentar Terkini

  • Informatika pada Tim PVTE FKIP Untirta Raih Top 5 Inovator Nasional
  • - pada Dorong Pertanian Modern, PLPH 6 Untirta Gelar Seminar Hidroponik
  • Wyndjo pada Gibran Gandeng Dosen FH Untirta Hadapi Gugatan Hukum
  • Sumsar pada Gibran Gandeng Dosen FH Untirta Hadapi Gugatan Hukum
  • Sumar pada Gibran Gandeng Dosen FH Untirta Hadapi Gugatan Hukum

BidikUtama.com

Redaksi Bidik Utama menerima karya berupa cerpen, opini, dan resensi. Karya disertai identitas pengirim berupa nama dan asal instansi/Universitas. Karya yang telah masuk menjadi milik redaksi. Dikirim melalui email ke redaksi@bidikutama.com

Kategori

  • Akademik
  • Berita Mahasiswa
  • bidikutama
  • Cerita Pendek
  • Feature
  • FKIP
  • Hardnews
  • Inspirasi
  • IOC
  • Jalan-Jalan
  • Karya Mahasiswa
  • Opini
  • Portugis
  • Prestasi Mahasiswa
  • Puisi
  • Resensi
  • softnews
  • Sosok
  • Suara Kita
  • Sudah Tahukah?
  • Tentang Bidik Utama
  • Usaha Mahasiswa
  • Kontak
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber

© Bidik Utama. Hak Cipta dilindungi undang-undang. | Awan Studio

Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Beranda
  • Berita Mahasiswa
  • Sudah Tahukah?
  • Akademik
    • Opini
  • Inspirasi
    • Sosok
    • Usaha Mahasiswa
  • Jalan-Jalan

© Bidik Utama. Hak Cipta dilindungi undang-undang. | Awan Studio