Bidikutama.com — Menjelang Pemilihan Umum Raya (Pemira) Fakultas Hukum (FH) Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta), penghapusan syarat Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) bagi calon anggota Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM) FH ramai dibicarakan setelah adanya perbedaan informasi antara publikasi dan ketentuan resmi. Pihak penyelenggara memberikan klarifikasi tegas bahwa syarat tersebut memang tidak pernah ada karena tidak tercantum dalam Permawa No. 3 Tahun 2025, sehingga tidak pernah menjadi syarat resmi sejak awal. Sabtu (6/12)
Lia Riesta Dewi, Wakil Dekan III Bidang Kemahasiswaan, Alumni, dan Kerja Sama, memberikan penjelasan mengenai kebijakan ini. Menurutnya, syarat IPK ditiadakan untuk calon anggota DPM karena menyangkut keterwakilan angkatan termuda yang belum memiliki IPK hingga Januari mendatang.
“Syarat IPK 3,00 untuk calon anggota DPM memang tidak diberlakukan. Kalau syarat ini tetap ada, angkatan 2025 tidak akan punya perwakilan karena IPK mereka baru keluar Januari nanti,” jelas Lia.
Namun, Ia mempertegas ketentuan mengenai IPK tetap berlaku untuk calon Ketua DPM dengan standar minimal 3,00. Persyaratan ini disamakan dengan calon Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) dan Ketua Unit Kegiatan Mahasiswa Fakultas (UKMF).
“Untuk Ketua DPM tidak ada perubahan. Syaratnya tetap disamakan dengan calon Ketua BEM dan calon Ketua UKMF, yaitu minimal IPK 3,00,” tambahnya.
Lia juga berharap ada peningkatan keikutsertaan calon untuk PEMIRA tahun ini, terutama dari angkatan 2022 yang masih aktif hingga semester 8. Selain itu, ia juga menekankan pentingnya menghindari adanya calon tunggal untuk jabatan ketua BEM, agar Pemira berlangsung lebih progresif dan mencerminkan proses demokrasi yang sehat.
“Saya harap yang tahun ini angkatan 2022 itu banyak yang mencalonkan diri dan kuotanya bisa terpenuhi. Jangan ada calon tunggal, karena tidak menunjukkan bahwa anak hukum itu memiliki pikiran yang progresif, maju ke depan, dan ingin yang terbaik. Buktikan kalau ingin FH Untirta ini lebih baik,” harapnya.
Ketua DPM FH, Elsya Masya Azzahra, menegaskan bahwa tidak ada “penghapusan” syarat, melainkan perbaikan atas kekeliruan teknis dalam publikasi. Ia menjelaskan bahwa IPK memang bukan menjadi syarat untuk calon anggota DPM.
“Ini cuma kesalahan teknis dalam publikasi draft oleh KPUM. Dari tahapan rapat dengar pendapat, rapat sidang pleno, sampai rapat paripurna sudah dicantumkan bahwa syarat IPK di DPM memang tidak ada,” ujar Elsya.
Elsya juga menambahkan bahwa proses pemilihan melibatkan penilaian visi-misi dan dilakukan melalui pemilihan langsung oleh mahasiswa jadi, tidak akan berdampak negatif pada kualitas representasi mahasiswa. Menurutnya, mekanisme tersebut sudah cukup memastikan bahwa calon yang terpilih benar-benar layak.
“Tidak mungkin ada yang mendaftar dengan IPK rendah karena mereka harus melampirkan visi-misi. Yang memilih mereka adalah mahasiswa, dan mereka mewakili tiap angkatan, jadi itu sudah cukup representatif,” tambahnya.
Malika, Anggota Komisi Pemilihan Umum Mahasiswa (KPUM) FH, juga mengkonfirmasi hal yang sama. Menurutnya, KPUM hanya menyesuaikan syarat sesuai dasar hukum resmi dengan acuan Permawa No.3 Tahun 2025, ia menegaskan bahwa syarat IPK tidak diberlakukan untuk seluruh fraksi 2023, 2024, dan 2025 karena mahasiswa angkatan 2025 belum memiliki IPK.
“Kenapa di feed Instagram KPUM syarat IPK ditiadakan? Karena memang di Permawa No. 3 Tahun 2025 tidak ada dan tidak seharusnya dicantumkan. Kesalahan terjadi karena DPM memasukkan draft yang keliru. Jadi intinya bukan dihapus, tapi memang tidak ada,” tegasnya.
Reporter : Rizqy, Anindya, Siti Fadhilah/BU
Penulis : Ara/BU
Editor: Nisa/BU










