Bidikutama.com – Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) kembali membuka penyesuaian Uang Kuliah Tunggal (UKT) untuk periode semester ganjil tahun akademik 2022/2023. Berikut ketentuan yang berlaku. (5/6)
Dilansir dari laman Registrasi dan Statistik Untirta, ada beberapa ketentuan yang harus diperhatikan oleh para pendaftar.
1. Penyesuaian UKT hanya berlaku bagi mahasiswa Angkatan 2021 dan sebelumnya
2. Mahasiswa yang sudah mendapatkan penyesuaian UKT kategori Orang Tua/Wali Pensiun dan kategori Orang Tua / Wali menderita sakit permanen yang menyebabkan tidak bisa melaksanakan aktifitas bekerja serta penyesuaian UKT 50% di semester-semester sebelumnya tidak perlu mendaftar lagi.
3. Untuk yang sudah mendapatkan penyesuaian UKT Kategori Yatim dan Yatim Piatu, serta PHK harus mengajukan ulang kembali.
4. Penyesuaian UKT Kelompok Yatim dan Yatim Piatu tidak berlaku bagi yang UKT kategori I dan II
5. Mahasiswa jalur SMMPTN dengan UKT kategori 3 tidak dapat mendaftar penyesuaian UKT (karena UKT minimal adalah K3).
6. Mahasiswa penerima Beasiswa tidak dapat mendaftar penyesuaian UKT
7. Semua berkas surat keterangan atau dokumen pendukung harus dokumen terbaru (ditandatangani bulan Juni 2022)
Menurut informasi yang ditinjau oleh tim Bidikutama, Untirta kembali membuka tiga kategori penyesuaian yaitu, penyesuaian UKT 50%, penyesuaian UKT kelompok yatim dan yatim piatu, dan penyesuaian UKT (Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)/pensiun/sakit permanen).
Pendaftaran penyesuaian UKT kelompok yatim dan yatim piatu dan UKT (PHK/pensiun/sakit permanen) akan dibuka pada tanggal 6 – 14 Juni 2022.
Sedangkan pendaftaran penyesuaian UKT 50% akan dibuka pada tanggal 26 – 30 Juni 2022.
“Pendaftaran penyesuaian UKT 50% dilakukan dengan mengisi formulir berikut menggunakan akun email Untirta pendaftar dari tanggal 26 – 30 Juni 2022,” tulis laman Registrasi dan Statistik Untirta.
Penulis : Putri/BU
Editor : Owen/BU