Bidikutama.com – Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) telah kembali membuka penyesuaian Uang Kuliah Tunggal (UKT) mahasiswa untuk periode semester genap 2022/2023. Berikut panduan pemberkasan online. (16/11)
Dilansir dari laman Registrasi dan Statistik Untirta, berikut ketentuan untuk kamu yang ingin menangguhkan UKT.
1. Penyesuaian UKT hanya berlaku bagi mahasiswa Angkatan 2021 dan sebelumnya
2. Mahasiswa yang sudah mendapatkan penyesuaian UKT kategori Orang Tua/Wali Pensiun dan kategori Orang Tua / Wali menderita sakit permanen yang menyebabkan tidak bisa melaksanakan aktifitas bekerja serta penyesuaian UKT 50% di semester-semester sebelumnya tidak perlu mendaftar lagi.
3. Untuk yang sudah mendapatkan penyesuaian UKT Kategori Yatim dan Yatim Piatu, Orang Tua PHK, dan Penurunan Pendapatan harus mengajukan ulang kembali.
4. Penyesuaian UKT Kelompok Yatim dan Yatim Piatu tidak berlaku bagi yang UKT kategori I (Rp. 500.000) dan II (Rp. 1.000.000)
5. Mahasiswa jalur SMMPTN dengan UKT kategori 3 tidak bisa mendaftar penyesuaian UKT (karena UKT minimal adalah K3).
6. Mahasiswa penerima Beasiswa tidak bisa mendaftar penyesuaian UKT
7.Semua berkas surat keterangan atau dokumen pendukung harus dokumen terbaru (ditandatangani bulan November 2022)
Berdasarkan peninjauan Tim Bidik Utama, ada 3 kategori penyesuaian UKT Mahasiswa yakni, Penyesuaian UKT 50%, Penyesuaian UKT kelompok yatim dan yatim piatu, dan Penyesuaian UKT (PHK/Pensiun/Sakit Permanen/Penurunan Pendapatan).
Bagi kamu yang memiliki kategori penyesuaian UKT diatas, dapat membaca dengan seksama ketentuan berkas yang harus diunggah pada laman berikut : Penyesuaian UKT Semester Genap 2022/2023
Tanggal Pendaftaran dibuka bagi semua kategori penyesuaian UKT pada Tanggal 14-20 November 2022 (pukul 16.30 WIB).
Sedangkan, hasil verifikasi penyesuaian UKT akan disampaikan melalui email mahasiswa
“Informasi Hasil Verifikasi Penyesuaian UKT oleh Sub. PNBP akan disampaikan melalui email mahasiswa,” tulis laman Registrasi dan Statistik Untirta.
Penulis : Annisa/BU
Editor : Putri/BU