Bidikutama.com – Ratusan mahasiswa Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) dan Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Maulana Hasanuddin (SMH) Banten yang terafiliasi dalam Front Perjuangan Rakyat (FPR) Banten menggelar aksi peringatan Hari Tani Nasional (HTN) tahun 2019 di Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), Serang, Selasa (24/9).
Pada aksi ini, FPR Banten beranggotakan organisasi seperti FMN, SDMN, Seruni, Kumala Komisariat UIN SMH Banten, HMI Komisariat Hukum Untirta, Hima PPKn Untirta, Himadiksio Untirta, Himadira Untirta, dan ESA Untirta.
Roy Harianja selaku koordinator lapangan (korlap) aksi mengatakan bahwa setidaknya ada 11 tuntutan yang disuarakan, namun yang paling utama ialah tuntutan untuk menjalankan reforma agraria sejati dan membangun industrialisasi nasional.
“Semua (ke-11 tuntutan) adalah tuntutan pokok, tapi yang jadi tuntutan utama adalah reforma agraria sejati dan bangun industrialisasi nasional sebagai jalan keluar dari segala persoalan,” katanya.
“Kita harapannya bukan langsung goal, tapi harapannya adalah kita akan mengampanyekan seluas-luasnya, dan akhirnya masyarakat akan tahu bagaimana situasi dan kondisi yang konkrit pada saat ini, karena Jokowi sebagai Presiden ini terus mengilusi rakyat melalui media-media,” lanjut pria yang akrab disapa Roy ini.
Roy pun menyebut ke depannya pasti akan melakukan aksi-aksi dengan tuntutan yang serupa, yakni mengenai reforma agraria sejati. “Pasti ada (aksi lagi), dalam setiap aksi kita akan mengampanyekan masalah reforma agraria sejati,” pungkasnya.
Diketahi, sebelum aksi di KP3B dimulai, seluruh massa aksi melakukan longmarch terlebih dahulu. Hal tersebut disampaikan oleh Sekretaris FPR Banten, Ega Khairunisa Ilhami.
“Longmarch dari (Kampus) A Untirta Pakupatan menuju UIN, dari UIN kita longmarch lagi ke Kampus Untirta C. Dari Kampus C ke sini (KP3B) kita menggunakan mobil angkot,” imbuhnya.
“Sebetulnya sederhana sih ya, karena kita membawa (juga) isu bencana asap, tolong dengarkan aspirasi rakyat, jangan semena-mena karena ini posisi kita digencarkan dengan revisi undang-undang juga. Nah posisi revisi undang-undang pertanahan menyasar kepada tanah, sementara masyarakat petani tidak pernah dilibatkan dalam kebijakan-kebijakan pemerintah yang diambil,” tutup Ega.
Reporter: Nurus, Thoby/BU
Penulis: Thoby/BU
Editor: Hani/BU