Bidikutama.com – Polres Serang Kota membebaskan BA, oknum Mahasiswa Jurusan Seni Pertunjukan, Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP), Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta), Jumat (3/4) sore. Pihak kepolisian membebaskannya karena yang bersangkutan sudah meminta maaf dan menyesali perbuatannya. (3/4)
Dikonfirmasi oleh Tim Bidik Utama, Wakil Dekan (WD) III Bidang Kemahasiswaan, Damanhuri, yang turut menemani BA di kantor kepolisian, membenarkan hal tersebut.
“Sudah dibebaskan. Iya yang bersangkutan telah mengajukan permohonan maaf secara tertulis, termasuk juga atas nama FKIP Untirta,” tuturnya.
Damanhuri pun meminta agar seluruh dosen dan ketua jurusan di lingkungan FKIP Untirta dapat memberikan pembinaan kepada mahasiswa, agar kejadian serupa tidak terulang kembali.
“Iya, saya akan meminta semua dosen dan ketua jurusan untuk membina mahasiswa agar tidak ceroboh,” katanya.
Selain Damanhuri, BA juga ditemani oleh sejumlah pihak, di antaranya yakni Dekan FKIP, Kajur Seni Pertunjukan, Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) FKIP, dan Presiden Mahasiswa (Presma) Untirta.
“Saya (red- Ketua BEM FKIP), presma, kajur, WD III, dan Dekan FKIP (yang bersama-sama menunggu di Polres Serang Kota),” ungkap Tubagus Hidayatullah, Ketua BEM FKIP, melalui pesan singkat WhatsApp (WA).
Penulis: Rara/BU
Editor: Thoby/BU