Bidikutama.com – Laporan kasus dugaan pelecehan seksual mahasiswa Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) sudah diterima pihak Polisi Resor (Polres) Kota Serang, hari ini. Kepolisian pun akan segera bergerak mencari keberadaan terduga pelaku. (14/10)
Hal ini diungkapkan oleh tim kuasa hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Rakyat Banten, Rizky Arifianto, membenarkan hal tersebut.
“Laporan kita alhamdulillah sudah diterima, ini tanda buktinya, kita juga mengapresiasi Kepala Polres (Kapolres) Serang dan jajarannya dalam menangani kasus ini bertindak cepat dan koperatif dan pasal yang dituduhkan terhadap terduga pelaku pasal 290 KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana -red) dengan ancaman 7 tahun yang disangkakan,” kata Rizky.
“Lalu kemudian malam ini polisi akan bergerak mencari pelaku terduga,” lanjutnya.
Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terkait kasus pelecehan seksual terduga mahasiswa Untirta disampaikan hari ini (14/10). Hal tersebut disampaikan oleh Kapolres Serang Kota Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Maruli Ahiles Hutapea.
“Berangkat dari situ kita akan konstruksi pasal-pasal yang kita tersangkakan kepada terduga pelaku,” kata Maruli, Kamis (14/10).
Mengenai korban pertama yang melapor, Maruli mengatakan bahwa dari alasan melihat adanya mahasiswa lain yang juga menjadi korban.
“Dari keterangan korban yang melapor bahwa korban mengenal, mengetahui, dan mendengar informasi ada temannya yang lain yang (juga) menjadi korban,” terangnya.
Terkait pelaku, ia mengatakan akan melakukan pemeriksaan terlebih dahulu.
“Nanti tunggu periksa dulu, karena kita baru dapat laporan, nanti kita akan gali dari keterangan terduga pelaku,” ungkapnya.
Maruli memastikan bahwa terduga pelaku juga akan dimintai keterangan terkait kasus tersebut.
“Sudah pasti (terduga pelaku akan dimintai keterangan terkait kasus tersebut),” pungkas Maruli.
Reporter : Amar, Aira, Pandi/BU
Penulis : Diah, Kharisma, Okta/BU
Editor : Hafidzha/BU