Bidikutama.com – Akun Instagram (IG) @puan.tirta, hari ini membagikan kronologi kasus pelecehan seksual yang dialami mahasiswi Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta). Tersangka dalam kronologi tersebut, KZ, diduga merupakan Presiden Mahasiswa (Presma) Untirta. (7/10)
“MENGECAM KERAS TINDAK PELAKU PELECEHAN DAN KEKERASAN SEKSUAL,” tulis akun IG milik Kementerian Pemberdayaan Perempuan (PP) Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Untirta.
“Dan terjadi, ancaman kekerasan seksual san pelecehan seksual di lingkungan kampus Untirta…
Diduga pelecehan dan kekerasan seksual secara verbal dialami oleh mahasiswa Untirta,” sambungnya.
Masih dalam unggahan yang sama, kemudian dibagikan kronologi kejadian.
“Terduga Pelaku untuk salah satu Mahasiswa Untirta berinsial KZ, terjadi pada tanggal 4 september 2021, berlokasi di kost starhome Cipocok Jaya, Kota Serang Propinsi Banten sekitar pukul 22.00 Wib,” tulisnya.
“Korban sedang melakukan aktivitas keorganisasian di kosan starhome, Cipocok Jaya. Pelaku merupakan salah satu senior, yang diawal cerita pelaku meminta korban untuk membawakan sesuatu ke lokasi. Maksud tujuan korban ke lokasi adalah untuk menemui salah satu rekan organisasinya, dan didalam lokasi terdapat beberapa orang, salah satunya adalah pelaku,” lanjutnya.
“Setelah beberapa saat korban dilokasi, pelaku mulai melakukan percobaan pelecehan seksual tanpa persetujuan korban dengan memeluk dan mencium korban, lebih lanjut lagi, korban diajak untuk bergegas ke lantai dua yang diduga adalah salah satu kamar pelaku, namun terjadi penolakan oleh korban,” tambahnya.
“Sejauh ini Bem KBM Untirta sudah mendapatkan 2 korban dari pelaku yang sama, Kementrian Pemberdayaan perempuan Bem KBM Untirta sedang berupaya mendapatkan keterangan lebih lanjut, dan melakukan melakukan pendampingan Psikologis terhadap korban yang memang traumatic atas kejadian tersebut, kasus ini akan kamu proses lebih lanjut melalui ketentuan yang berlaku,” ungkapnya.
Unggahan tersebut juga membagikan surat pengakuan terduga pelecehan seksual. Dalam surat juga disebutkan bahwa terduga akan bertanggung jawab atas perbuatannya.
“Saya yang bertanda tangan dibawah ini:
Nama: Khoi…
Tempat, Tanggal Lahir:
Jenis Kelamin: laki-laki
Dengan ini mengakui bahwa saya BERSALAH ATAS PERBUATAN PELECEHAN SEKSUAL YANG SAYA LAKUKAN terhadap korban …… yang terjadi pada Tanggal 4 September 2021 yang berlokasi di Kost Starhome, Kecamatan Cipocok Jaya Kota Serang, Provinsi Banten sekitar pukul 22.30 WIB. Saya siap untuk bertanggung jawab atas perbuatan saya dan saya berjanji tidak akan mengulangi perbuatan pelecehan seksual terhadap korban dan/atau orang lain,” tulisnya.
Pelaku yang diduga merupakan Presma Untirta ini semakin diperjelas oleh unggahan cerita yang dibagikan oleh IG @tempatteduh.fhuntirta. Mereka membagikan unggahan @puan.untirta dengan tambahan narasi.
“Jangan kasih ruang pelaku kekerasan seksual.
Shame on u!! @khoirun.zarly (akun IG milik Presma Untirta),” tambahnya.
Reporter : Monica/BU
Penulis : Hafidzha/BU
Editor : Rara/BU
Pihak kampus perlu segera melakukan tindakan, agar kejadian tidak terulang, dan pelaku diberikan sanksi dengan tegas. Jangan sampai kegiatan berorganisasi malah jadi kesempatan mahasiswa mahasiswi untuk berbuat hal yang melanggar norma. Segera ada himbauan dari pihak kampus, sampai jam berapa kegiatan yang mengatasnamakan organisasi kampus dilaksanakan. Dan kegiatan tersebut dilaksanakan harus atas sepengetahuan dan persetujuan pihak kampus yang berwenang. Saran : Beberapa hari lalu, kami di S3 melaksanakan perkuliahan sampai lewat maghrib, suasana kampus pakupatan kurang penerangan, sehingga jadi tempat bercumbu mahasiswa dan mahasiswi tanpa malu. Mohon diperhatikan…
Kira-kira sanksi tegasnya seperti apa, Bu?