• Kontak
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
Kamis, 23 April 2026
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
SUBSCRIBE
BidikUtama.com
  • Beranda
  • Berita Mahasiswa
  • Sudah Tahukah?
  • Akademik
    • Opini
  • Inspirasi
    • Sosok
    • Usaha Mahasiswa
  • Jalan-Jalan
  • Beranda
  • Berita Mahasiswa
  • Sudah Tahukah?
  • Akademik
    • Opini
  • Inspirasi
    • Sosok
    • Usaha Mahasiswa
  • Jalan-Jalan
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
BidikUtama.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Berita Mahasiswa
  • Sudah Tahukah?
  • Akademik
  • Inspirasi
  • Jalan-Jalan
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
Beranda Berita Mahasiswa

Pro-Kontra Pembangunan ‘Jurassic Park’ di Pulau Rinca

8 Nov. 2020
pada Berita Mahasiswa
0
Pro-Kontra Pembangunan ‘Jurassic Park’ di Pulau Rinca

Desain pembangunan 'Jurassic Park' di Pulau Rinca, Manggarai Barat, NTT. (Foto: travel.detik.com)

694
DILIHAT
Bagikan

Bidikutama.com – Pembangunan ‘Jurassic Park’ di Pulau Rinca, Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), menuai pro dan kontra. Pasalnya, ada yang menyebut bahwa pembangunan hanya mementingkan pihak investor tanpa memperhatikan habitat komodo. (8/11)

Dikutip dari Republika, pengamat pariwisata sekaligus Founder Temannya Wisatawan, Taufan Rahmadi, memberikan kritiknya atas pembangunan ‘Jurassic Park’.

“Jika proyek tersebut terus dilanjutkan, khawatir bisa berdampak pada tercorengnya nama Indonesia di mata dunia lantaran tidak bisa menjaga komodo yang merupakan hewan purba yang merupakan satwa nasional dan juga menjadi satwa yang dilindungi dunia,” kata Taufan.

Ia mengatakan, Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 4 Tahun 1993 tentang Satwa dan Bunga Nasional, telah menetapkan bahwa komodo merupakan satwa nasional yang harus didorong upaya perlindungan dan pelestariannya.

Menurut Taufan, pembangunan Geopark di suatu pulau secara terang-terangan bertentangan dengan Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Perlu diketahui, Pulau Rinca di kawasan Taman Nasional (TN) Komodo adalah kawasan konservasi dengan tujuan untuk melindungi satwa langka, komodo, dan ekosistem lainnya yang ada di wilayah tersebut.

Kawasan itu telah ditetapkan sebagai TN Komodo pada tanggal 6 Maret 1980. Organisasi PBB untuk Pendidikan, Ilmu Pengetahuan, dan Kebudayaan (UNESCO) mengakui komodo sebagai warisan dunia pada tahun 1991.

Direktur Jenderal (Dirjen) Konservasi Sumberdaya Alam dan Ekosistem (KSDAE) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Wiratno, menanggapi keresahan masyarakat terkait penolakan pembangunan ‘Jurassic Park’.

“Mereka akan intensif melakukan pengecekan, apakah komodo ada di bawah bangunan, sisa-sisa bangunan, dan di bawah truk pengangkut material,” ujarnya, dikutip dari Kompas.

Di sisi lain, penduduk setempat selama dua tahun ini menolak pembangunan ‘Jurassic Park’ di Pulau Rinca. Mereka menganggap tanpa diubah menjadi modern pun, kunjungan wisatawan ke TN Komodo terus naik dari tahun ke tahun.

Rancangan ‘Jurassic Park’ di Pulau Rinca, Manggarai Barat, NTT. (Foto: medium.com)

Dikutip dari laman resmi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Kementerian PUPR melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Cipta Karya, telah menganggarkan Rp 52 miliar untuk menata kawasan Pulau Rinca yang meliputi bangunan pusat informasi, sentra souvenir, kafe, dan toilet publik.

Kemudian, dibangun pula kantor pengelola kawasan, selfie spot, klinik, gudang, ruang terbuka publik, serta penginapan untuk peneliti dan pemandu wisata (ranger).

Area trekking untuk pejalan kaki dan shelter pengunjung didesain melayang atau elevated agar tidak mengganggu lalu lintas komodo.

Selain itu, untuk meningkatkan kualitas dermaga di Pulau Rinca, dibangun sarana dan prasarana pengaman pantai dan dermaga Loh Buaya dengan biaya Rp 56 miliar yang akan dilaksanakan oleh Ditjen Sumber Daya Air pada tahun 2020 ini.

Penulis : Resti/MBU
Editor : Thoby/BU

Tag: beritaBerita Mahasiswajurassic parkjurassic park indonesiakomodomahasiswapro-kontrapulau rincataman nasional komodo
KirimBagikanTweetBagikan
Pos Sebelumnya

Yuk, Intip Kepribadianmu dari Mi Instan Favorit

Pos Selanjutnya

EDUTISI 2020 UKM KSR Untirta Resmi Dibuka

BERITA TERKAIT

Dua Tahun “Hits and Green” Untirta, Begini Tanggapan Mahasiswa

Dua Tahun “Hits and Green” Untirta, Begini Tanggapan Mahasiswa

22 Apr. 2026
29
Gelar Mimbar Bebas, BEM KBM Soroti Isu Nasional

Gelar Mimbar Bebas, BEM KBM Soroti Isu Nasional

19 Apr. 2026
21
Pos Selanjutnya
EDUTISI 2020 UKM KSR Untirta Resmi Dibuka

EDUTISI 2020 UKM KSR Untirta Resmi Dibuka

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Rekomendasi

Untirta Buka Seleksi KKN Kebangsaan 2024 di Maluku

Untirta Buka Seleksi KKN Kebangsaan 2024 di Maluku

4 Jun. 2024
72
Mendikbud Targetkan Vaksinasi Rampung Akhir Juni

Mendikbud Targetkan Vaksinasi Rampung Akhir Juni

1 Apr. 2021
86

Berita Populer

Rendahnya Tingkat Literasi dan Numerasi Indonesia: Alasan dan Solusinya

Rendahnya Tingkat Literasi dan Numerasi Indonesia: Alasan dan Solusinya

5 Mei. 2024
4.8k
DPM FEB Untirta Tegaskan Pelaku Pelecehan Bukan Anggota Aktif

DPM FEB Untirta Tegaskan Pelaku Pelecehan Bukan Anggota Aktif

1 Apr. 2026
243
Untirta Resmi Tetapkan DO Pelaku KS Terduga Mahasiswa FEB

Untirta Resmi Tetapkan DO Pelaku KS Terduga Mahasiswa FEB

16 Apr. 2026
89
Bahas Ketahanan Pangan, Himagron Untirta Gelar Pertemuan Wilayah II

Bahas Ketahanan Pangan, Himagron Untirta Gelar Pertemuan Wilayah II

19 Apr. 2026
36
Dua Tahun “Hits and Green” Untirta, Begini Tanggapan Mahasiswa

Dua Tahun “Hits and Green” Untirta, Begini Tanggapan Mahasiswa

22 Apr. 2026
29
Sekolah Inklusi Menolak Siswa Disabilitas, Dimana Letak Keadilan?

Sekolah Inklusi Menolak Siswa Disabilitas, Dimana Letak Keadilan?

2 Jul. 2025
461

Komentar Terkini

  • Informatika pada Tim PVTE FKIP Untirta Raih Top 5 Inovator Nasional
  • - pada Dorong Pertanian Modern, PLPH 6 Untirta Gelar Seminar Hidroponik
  • Wyndjo pada Gibran Gandeng Dosen FH Untirta Hadapi Gugatan Hukum
  • Sumsar pada Gibran Gandeng Dosen FH Untirta Hadapi Gugatan Hukum
  • Sumar pada Gibran Gandeng Dosen FH Untirta Hadapi Gugatan Hukum

BidikUtama.com

Redaksi Bidik Utama menerima karya berupa cerpen, opini, dan resensi. Karya disertai identitas pengirim berupa nama dan asal instansi/Universitas. Karya yang telah masuk menjadi milik redaksi. Dikirim melalui email ke redaksi@bidikutama.com

Kategori

  • Akademik
  • Berita Mahasiswa
  • bidikutama
  • Cerita Pendek
  • Feature
  • FKIP
  • Hardnews
  • Inspirasi
  • IOC
  • Jalan-Jalan
  • Karya Mahasiswa
  • Kepolisian
  • Opini
  • Portugis
  • Prestasi Mahasiswa
  • Puisi
  • Pusat Studi Kepolisian
  • Resensi
  • softnews
  • Sosok
  • Suara Kita
  • Sudah Tahukah?
  • Tentang Bidik Utama
  • Usaha Mahasiswa
  • Kontak
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber

© Bidik Utama. Hak Cipta dilindungi undang-undang. | Awan Studio

Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Beranda
  • Berita Mahasiswa
  • Sudah Tahukah?
  • Akademik
    • Opini
  • Inspirasi
    • Sosok
    • Usaha Mahasiswa
  • Jalan-Jalan

© Bidik Utama. Hak Cipta dilindungi undang-undang. | Awan Studio