• Kontak
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
Sabtu, 8 November 2025
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
SUBSCRIBE
BidikUtama.com
  • Beranda
  • Berita Mahasiswa
  • Sudah Tahukah?
  • Akademik
    • Opini
  • Inspirasi
    • Sosok
    • Usaha Mahasiswa
  • Jalan-Jalan
  • Beranda
  • Berita Mahasiswa
  • Sudah Tahukah?
  • Akademik
    • Opini
  • Inspirasi
    • Sosok
    • Usaha Mahasiswa
  • Jalan-Jalan
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
BidikUtama.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Berita Mahasiswa
  • Sudah Tahukah?
  • Akademik
  • Inspirasi
  • Jalan-Jalan
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
Beranda Berita Mahasiswa

Pro-Kontra Pembangunan ‘Jurassic Park’ di Pulau Rinca

8 Nov. 2020
pada Berita Mahasiswa
0
Pro-Kontra Pembangunan ‘Jurassic Park’ di Pulau Rinca

Desain pembangunan 'Jurassic Park' di Pulau Rinca, Manggarai Barat, NTT. (Foto: travel.detik.com)

684
DILIHAT
Bagikan

Bidikutama.com – Pembangunan ‘Jurassic Park’ di Pulau Rinca, Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), menuai pro dan kontra. Pasalnya, ada yang menyebut bahwa pembangunan hanya mementingkan pihak investor tanpa memperhatikan habitat komodo. (8/11)

Dikutip dari Republika, pengamat pariwisata sekaligus Founder Temannya Wisatawan, Taufan Rahmadi, memberikan kritiknya atas pembangunan ‘Jurassic Park’.

“Jika proyek tersebut terus dilanjutkan, khawatir bisa berdampak pada tercorengnya nama Indonesia di mata dunia lantaran tidak bisa menjaga komodo yang merupakan hewan purba yang merupakan satwa nasional dan juga menjadi satwa yang dilindungi dunia,” kata Taufan.

Ia mengatakan, Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 4 Tahun 1993 tentang Satwa dan Bunga Nasional, telah menetapkan bahwa komodo merupakan satwa nasional yang harus didorong upaya perlindungan dan pelestariannya.

Menurut Taufan, pembangunan Geopark di suatu pulau secara terang-terangan bertentangan dengan Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Perlu diketahui, Pulau Rinca di kawasan Taman Nasional (TN) Komodo adalah kawasan konservasi dengan tujuan untuk melindungi satwa langka, komodo, dan ekosistem lainnya yang ada di wilayah tersebut.

Kawasan itu telah ditetapkan sebagai TN Komodo pada tanggal 6 Maret 1980. Organisasi PBB untuk Pendidikan, Ilmu Pengetahuan, dan Kebudayaan (UNESCO) mengakui komodo sebagai warisan dunia pada tahun 1991.

Direktur Jenderal (Dirjen) Konservasi Sumberdaya Alam dan Ekosistem (KSDAE) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Wiratno, menanggapi keresahan masyarakat terkait penolakan pembangunan ‘Jurassic Park’.

“Mereka akan intensif melakukan pengecekan, apakah komodo ada di bawah bangunan, sisa-sisa bangunan, dan di bawah truk pengangkut material,” ujarnya, dikutip dari Kompas.

Di sisi lain, penduduk setempat selama dua tahun ini menolak pembangunan ‘Jurassic Park’ di Pulau Rinca. Mereka menganggap tanpa diubah menjadi modern pun, kunjungan wisatawan ke TN Komodo terus naik dari tahun ke tahun.

Rancangan ‘Jurassic Park’ di Pulau Rinca, Manggarai Barat, NTT. (Foto: medium.com)

Dikutip dari laman resmi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Kementerian PUPR melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Cipta Karya, telah menganggarkan Rp 52 miliar untuk menata kawasan Pulau Rinca yang meliputi bangunan pusat informasi, sentra souvenir, kafe, dan toilet publik.

Kemudian, dibangun pula kantor pengelola kawasan, selfie spot, klinik, gudang, ruang terbuka publik, serta penginapan untuk peneliti dan pemandu wisata (ranger).

Area trekking untuk pejalan kaki dan shelter pengunjung didesain melayang atau elevated agar tidak mengganggu lalu lintas komodo.

Selain itu, untuk meningkatkan kualitas dermaga di Pulau Rinca, dibangun sarana dan prasarana pengaman pantai dan dermaga Loh Buaya dengan biaya Rp 56 miliar yang akan dilaksanakan oleh Ditjen Sumber Daya Air pada tahun 2020 ini.

Penulis : Resti/MBU
Editor : Thoby/BU

Tag: beritaBerita Mahasiswajurassic parkjurassic park indonesiakomodomahasiswapro-kontrapulau rincataman nasional komodo
KirimBagikanTweetBagikan
Pos Sebelumnya

Yuk, Intip Kepribadianmu dari Mi Instan Favorit

Pos Selanjutnya

EDUTISI 2020 UKM KSR Untirta Resmi Dibuka

BERITA TERKAIT

Mahasiswa Untirta Raih Bronze Award, pada Ajang INVIIC 2025

Mahasiswa Untirta Raih Bronze Award, pada Ajang INVIIC 2025

7 Nov. 2025
7
Ekspresi Gender Mahasiswa Untirta Saat Wisuda Tuai Beragam Tanggapan

Ekspresi Gender Mahasiswa Untirta Saat Wisuda Tuai Beragam Tanggapan

8 Nov. 2025
91
Pos Selanjutnya
EDUTISI 2020 UKM KSR Untirta Resmi Dibuka

EDUTISI 2020 UKM KSR Untirta Resmi Dibuka

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Rekomendasi

Sebanyak 107 Mahasiswa PMM Untirta Siap Berangkat ke 53 Universitas di Seluruh Indonesia

Sebanyak 107 Mahasiswa PMM Untirta Siap Berangkat ke 53 Universitas di Seluruh Indonesia

17 Jan. 2024
87
Rektor Untirta Jadi Panelis pada Debat Cagub-Cawagub Banten 2024

Rektor Untirta Jadi Panelis pada Debat Cagub-Cawagub Banten 2024

19 Okt. 2024
45

Berita Populer

Gibran Gandeng Dosen FH Untirta Hadapi Gugatan Hukum

Gibran Gandeng Dosen FH Untirta Hadapi Gugatan Hukum

24 Okt. 2025
42.9k
Ekspresi Gender Mahasiswa Untirta Saat Wisuda Tuai Beragam Tanggapan

Ekspresi Gender Mahasiswa Untirta Saat Wisuda Tuai Beragam Tanggapan

8 Nov. 2025
91
Rendahnya Tingkat Literasi dan Numerasi Indonesia: Alasan dan Solusinya

Rendahnya Tingkat Literasi dan Numerasi Indonesia: Alasan dan Solusinya

5 Mei. 2024
3.7k
Tragedi Kawin

Tragedi Kawin

20 Mei. 2022
2.6k
Tim EDC Untirta Raih Juara 2 Ajang NUDC 2025

Tim EDC Untirta Raih Juara 2 Ajang NUDC 2025

1 Nov. 2025
45
Mahasiswa Keluhkan Banyak yang Merokok Sembarangan di Lingkungan Kampus Untirta

Mahasiswa Keluhkan Banyak yang Merokok Sembarangan di Lingkungan Kampus Untirta

23 Feb. 2024
290

Komentar Terkini

  • Wyndjo pada Gibran Gandeng Dosen FH Untirta Hadapi Gugatan Hukum
  • Sumsar pada Gibran Gandeng Dosen FH Untirta Hadapi Gugatan Hukum
  • Sumar pada Gibran Gandeng Dosen FH Untirta Hadapi Gugatan Hukum
  • Babet pada Gibran Gandeng Dosen FH Untirta Hadapi Gugatan Hukum
  • Babet pada Gibran Gandeng Dosen FH Untirta Hadapi Gugatan Hukum

BidikUtama.com

Redaksi Bidik Utama menerima karya berupa cerpen, opini, dan resensi. Karya disertai identitas pengirim berupa nama dan asal instansi/Universitas. Karya yang telah masuk menjadi milik redaksi. Dikirim melalui email ke redaksi@bidikutama.com

Kategori

  • Akademik
  • Berita Mahasiswa
  • bidikutama
  • Cerita Pendek
  • Feature
  • FKIP
  • Hardnews
  • Inspirasi
  • IOC
  • Jalan-Jalan
  • Karya Mahasiswa
  • Opini
  • Portugis
  • Prestasi Mahasiswa
  • Puisi
  • Resensi
  • softnews
  • Sosok
  • Suara Kita
  • Sudah Tahukah?
  • Tentang Bidik Utama
  • Usaha Mahasiswa
  • Kontak
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber

© Bidik Utama. Hak Cipta dilindungi undang-undang. | Awan Studio

Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Beranda
  • Berita Mahasiswa
  • Sudah Tahukah?
  • Akademik
    • Opini
  • Inspirasi
    • Sosok
    • Usaha Mahasiswa
  • Jalan-Jalan

© Bidik Utama. Hak Cipta dilindungi undang-undang. | Awan Studio