• Kontak
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
Sabtu, 11 April 2026
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
SUBSCRIBE
BidikUtama.com
  • Beranda
  • Berita Mahasiswa
  • Sudah Tahukah?
  • Akademik
    • Opini
  • Inspirasi
    • Sosok
    • Usaha Mahasiswa
  • Jalan-Jalan
  • Beranda
  • Berita Mahasiswa
  • Sudah Tahukah?
  • Akademik
    • Opini
  • Inspirasi
    • Sosok
    • Usaha Mahasiswa
  • Jalan-Jalan
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
BidikUtama.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Berita Mahasiswa
  • Sudah Tahukah?
  • Akademik
  • Inspirasi
  • Jalan-Jalan
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
Beranda Berita Mahasiswa

Pro Kontra Peraturan Perpustakaan FEB

7 Mar. 2018
pada Berita Mahasiswa
0
100
DILIHAT
Bagikan

Bidikutama.com – Perpustakaan Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) yang terletak dibelakang Gedung FEB, membuat peraturan tersendiri mengenai pendaftaran kartu perpustakaan, Selasa (06/03).

Peraturan mengenai mahasiswa  yang ingin mendaftar untuk pembuatan kartu perpustakaan, namun sudah terlambat selama satu tahun harus menyertakan uang pendaftaran sekaligus uang perpanjangan kartu perpustakaan ini sudah dilaksanakan sejak tahun 2016 lalu.

Kepala Perpustakaan FEB Untirta, Maryam mengatakan  “Mahasiswa dapat menggunakan perpustakaan
baik yang memiliki kartu maupun tidak memiliki kartu, namun setiap tahun harus tetap membayar biaya perpanjangan” Jelasnya.

Biaya pendaftaran yang harus dikeluarkan oleh Mahasiswa sebesar Rp. 25.000 (dua puluh lima ribu rupiah) dan setiap tahunnya Mahasiswa harus memperpanjang masa aktif kartu tersebut sebesar Rp. 10.000 (sepuluh ribu rupiah).

Elisabeth Sigalingging, salah satu Mahasiswa Ekonomi Pembangunan semester 6 merasa keberatan dengan adanya peraturan seperti itu. Menurutnya, biaya pembuatan kartu yang mahal akan memberatkan mahasiswa.

“Biaya pembuatan kartu menurut saya mahal dan kurang bagus juga, menurut saya biaya pembuatan kartu yang mahal itu memberatkan mahasiswa,” ujarnya.

Tak hanya itu, Perpustakaan FEB juga memberlakukan peraturan bagi mahasiswa yang menghilangkan buku, harus mengganti buku tersebut dengan judul yang sama atau sesuai dengan jenis buku yang mereka hilangkan. Namun mahasiswa bisa menggantinya dengan buku yang lain, jika memang tidak bisa mendapatkan buku yang sama. Tetapi denda tetap terhitung sesuai dengan hari peminjaman buku.

Denda yang diberlakukan sebesar Rp. 500 (lima ratus rupiah) per harinya.

Siti Nurul Azizah mengatakan “Kalau denda sih saya tidak keberatan karena menurut saya denda itu dibuat agar kita itu tepat waktu mengembalikan buku, karena itu juga bukan milik kita jika ada denda itu membuat mahasiswa lebih teratur mengembalikan bukunya. Tetapi untuk biaya perpanjangan itu sangat memberatkan,” ucap mahasiswa Akuntansi semester 2 itu.

 

Penulis: Marcell, Dy/BU

Editor: MM/BU

Tag: Berita Mahasiswaberita untirtaFakultas ekonomi dan bisnisFeb UntirtaPerpustakaanuntirta
KirimBagikanTweetBagikan
Pos Sebelumnya

Prestasi Membanggakan Pendidikan Sendratasik

Pos Selanjutnya

Memperingati Hari Perempuan Internasional 8 Maret 2018

BERITA TERKAIT

DPM FEB Untirta Tegaskan Pelaku Pelecehan Bukan Anggota Aktif

DPM FEB Untirta Tegaskan Pelaku Pelecehan Bukan Anggota Aktif

2 Apr. 2026
187
DPM FEB Untirta Tegaskan Pelaku Pelecehan Bukan Anggota Aktif

DPM FEB Untirta Tegaskan Pelaku Pelecehan Bukan Anggota Aktif

1 Apr. 2026
51
Pos Selanjutnya
Memperingati Hari Perempuan Internasional 8 Maret 2018

Memperingati Hari Perempuan Internasional 8 Maret 2018

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Rekomendasi

Pasangan Duta Ajak Mahasiswa Kenalkan Ilmu Keperawatan kepada Masyarakat

Pasangan Duta Ajak Mahasiswa Kenalkan Ilmu Keperawatan kepada Masyarakat

2 Agu. 2022
19
Kelompok 56 KKM Untirta Desa Cibeureum Gelar Pemeriksaan Kesehatan Gratis

Kelompok 56 KKM Untirta Desa Cibeureum Gelar Pemeriksaan Kesehatan Gratis

14 Agu. 2024
43

Berita Populer

Dosen Hukum Tanggapi Kasus Pelecehan Seksual Terduga Mahasiswa FEB

Dosen Hukum Tanggapi Kasus Pelecehan Seksual Terduga Mahasiswa FEB

8 Apr. 2026
132
Dekan FEB Bungkam, Mahasiswa Kritik Sikap Dekan Soal Pelecehan

Dekan FEB Sebut Serahkan Kasus Pelecehan pada Pihak Berwenang 

6 Apr. 2026
117
Ini Komentar Mahasiswa Soal Visi Misi Calon Dekan 2023-2027

Ini Komentar Mahasiswa Soal Visi Misi Calon Dekan 2023-2027

28 Nov. 2023
253

Mahasiswa dan Pimpinan Ormawa Untirta Sesalkan Kebijakan Kampus Adakan Kenaikan UKT 10% Bagi Mahasiswa Akhir dan Kenaikan SPI

4 Jul. 2022
327
Tragedi Kawin

Tragedi Kawin

20 Mei. 2022
4.8k
Rendahnya Tingkat Literasi dan Numerasi Indonesia: Alasan dan Solusinya

Rendahnya Tingkat Literasi dan Numerasi Indonesia: Alasan dan Solusinya

5 Mei. 2024
4.7k

Komentar Terkini

  • Informatika pada Tim PVTE FKIP Untirta Raih Top 5 Inovator Nasional
  • - pada Dorong Pertanian Modern, PLPH 6 Untirta Gelar Seminar Hidroponik
  • Wyndjo pada Gibran Gandeng Dosen FH Untirta Hadapi Gugatan Hukum
  • Sumsar pada Gibran Gandeng Dosen FH Untirta Hadapi Gugatan Hukum
  • Sumar pada Gibran Gandeng Dosen FH Untirta Hadapi Gugatan Hukum

BidikUtama.com

Redaksi Bidik Utama menerima karya berupa cerpen, opini, dan resensi. Karya disertai identitas pengirim berupa nama dan asal instansi/Universitas. Karya yang telah masuk menjadi milik redaksi. Dikirim melalui email ke redaksi@bidikutama.com

Kategori

  • Akademik
  • Berita Mahasiswa
  • bidikutama
  • Cerita Pendek
  • Feature
  • FKIP
  • Hardnews
  • Inspirasi
  • IOC
  • Jalan-Jalan
  • Karya Mahasiswa
  • Kepolisian
  • Opini
  • Portugis
  • Prestasi Mahasiswa
  • Puisi
  • Pusat Studi Kepolisian
  • Resensi
  • softnews
  • Sosok
  • Suara Kita
  • Sudah Tahukah?
  • Tentang Bidik Utama
  • Usaha Mahasiswa
  • Kontak
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber

© Bidik Utama. Hak Cipta dilindungi undang-undang. | Awan Studio

Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Beranda
  • Berita Mahasiswa
  • Sudah Tahukah?
  • Akademik
    • Opini
  • Inspirasi
    • Sosok
    • Usaha Mahasiswa
  • Jalan-Jalan

© Bidik Utama. Hak Cipta dilindungi undang-undang. | Awan Studio