• Kontak
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
Kamis, 12 Juni 2025
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
SUBSCRIBE
BidikUtama.com
  • Beranda
  • Berita Mahasiswa
  • Sudah Tahukah?
  • Akademik
    • Opini
  • Inspirasi
    • Sosok
    • Usaha Mahasiswa
  • Jalan-Jalan
  • Beranda
  • Berita Mahasiswa
  • Sudah Tahukah?
  • Akademik
    • Opini
  • Inspirasi
    • Sosok
    • Usaha Mahasiswa
  • Jalan-Jalan
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
BidikUtama.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Berita Mahasiswa
  • Sudah Tahukah?
  • Akademik
  • Inspirasi
  • Jalan-Jalan
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
Beranda Berita Mahasiswa

Pro Kontra Peraturan Perpustakaan FEB

7 Mar. 2018
pada Berita Mahasiswa
0
91
DILIHAT
Bagikan

Bidikutama.com – Perpustakaan Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) yang terletak dibelakang Gedung FEB, membuat peraturan tersendiri mengenai pendaftaran kartu perpustakaan, Selasa (06/03).

Peraturan mengenai mahasiswa  yang ingin mendaftar untuk pembuatan kartu perpustakaan, namun sudah terlambat selama satu tahun harus menyertakan uang pendaftaran sekaligus uang perpanjangan kartu perpustakaan ini sudah dilaksanakan sejak tahun 2016 lalu.

Kepala Perpustakaan FEB Untirta, Maryam mengatakan  “Mahasiswa dapat menggunakan perpustakaan
baik yang memiliki kartu maupun tidak memiliki kartu, namun setiap tahun harus tetap membayar biaya perpanjangan” Jelasnya.

Biaya pendaftaran yang harus dikeluarkan oleh Mahasiswa sebesar Rp. 25.000 (dua puluh lima ribu rupiah) dan setiap tahunnya Mahasiswa harus memperpanjang masa aktif kartu tersebut sebesar Rp. 10.000 (sepuluh ribu rupiah).

Elisabeth Sigalingging, salah satu Mahasiswa Ekonomi Pembangunan semester 6 merasa keberatan dengan adanya peraturan seperti itu. Menurutnya, biaya pembuatan kartu yang mahal akan memberatkan mahasiswa.

“Biaya pembuatan kartu menurut saya mahal dan kurang bagus juga, menurut saya biaya pembuatan kartu yang mahal itu memberatkan mahasiswa,” ujarnya.

Tak hanya itu, Perpustakaan FEB juga memberlakukan peraturan bagi mahasiswa yang menghilangkan buku, harus mengganti buku tersebut dengan judul yang sama atau sesuai dengan jenis buku yang mereka hilangkan. Namun mahasiswa bisa menggantinya dengan buku yang lain, jika memang tidak bisa mendapatkan buku yang sama. Tetapi denda tetap terhitung sesuai dengan hari peminjaman buku.

Denda yang diberlakukan sebesar Rp. 500 (lima ratus rupiah) per harinya.

Siti Nurul Azizah mengatakan “Kalau denda sih saya tidak keberatan karena menurut saya denda itu dibuat agar kita itu tepat waktu mengembalikan buku, karena itu juga bukan milik kita jika ada denda itu membuat mahasiswa lebih teratur mengembalikan bukunya. Tetapi untuk biaya perpanjangan itu sangat memberatkan,” ucap mahasiswa Akuntansi semester 2 itu.

 

Penulis: Marcell, Dy/BU

Editor: MM/BU

Tag: Berita Mahasiswaberita untirtaFakultas ekonomi dan bisnisFeb UntirtaPerpustakaanuntirta
KirimBagikanTweetBagikan
Pos Sebelumnya

Prestasi Membanggakan Pendidikan Sendratasik

Pos Selanjutnya

Memperingati Hari Perempuan Internasional 8 Maret 2018

BERITA TERKAIT

Edukasi Generasi Muda, GenBI Banten Kunjungi Museum BI

Edukasi Generasi Muda, GenBI Banten Kunjungi Museum BI

5 Jun. 2025
24
Ajak Gaya Hidup Sehat, Mahasiswi FISIP Gelar Seminar Kesehatan

Ajak Gaya Hidup Sehat, Mahasiswi FISIP Gelar Seminar Kesehatan

4 Jun. 2025
22
Pos Selanjutnya
Memperingati Hari Perempuan Internasional 8 Maret 2018

Memperingati Hari Perempuan Internasional 8 Maret 2018

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Rekomendasi

Rektorat Klaim UKT Yatim dan Yatim Piatu Kembali Normal

480 Ajuan Penyesuaian UKT Kategori ke-3 Diterima, 659 Ditolak

2 Feb. 2021
183
Kaji Kasus September Hitam, ESA Gelar Diskusi Terbuka

Kaji Kasus September Hitam, ESA Gelar Diskusi Terbuka

19 Sep. 2021
62

Berita Populer

Ide Olahan Daging Kurban yang Tahan Lama Untuk Stok Anak Kos

Ide Olahan Daging Kurban yang Tahan Lama Untuk Stok Anak Kos

29 Jun. 2023
205
Raja Ampat Terancam, Eksploitasi Sumber Daya dan Penantian Keadilan

Raja Ampat Terancam, Eksploitasi Sumber Daya dan Penantian Keadilan

7 Jun. 2025
61
Ketika Idealisme Tergerus, Mahasiswa Jadi Alat Politik Bayaran

Ketika Idealisme Tergerus, Mahasiswa Jadi Alat Politik Bayaran

8 Jun. 2025
38
Untirta Umumkan Kalender Akademik TA 2024/2025

Untirta Umumkan Kalender Akademik TA 2024/2025

11 Mei. 2024
6k
Tragedi Kawin

Tragedi Kawin

20 Mei. 2022
1.7k
Dosen Untirta Tak Sengaja Putar Video Tak Senonoh Saat Kelas

Dosen Untirta Tak Sengaja Putar Video Tak Senonoh Saat Kelas

21 Mei. 2025
4.8k

Komentar Terkini

  • Toko Bubuk Minuman pada Kurangi Minuman Manis, Jika Tak Ingin Tua Nanti Menangis
  • rinatha photografer rangkas bitung pada Usai Konferensi Pers, Besok Jawara Datangi Kemendikbud
  • Dwi Arini pada Peran AI dalam Dunia Jurnalistik
  • Abdul kosim pada Meta Luncurkan Fitur Meta AI, Apa Saja Manfaatnya?
  • Arastyo pada KPUM FEB Tetapkan Dua Paslon pada Pemira 2024

BidikUtama.com

Redaksi Bidik Utama menerima karya berupa cerpen, opini, dan resensi. Karya disertai identitas pengirim berupa nama dan asal instansi/Universitas. Karya yang telah masuk menjadi milik redaksi. Dikirim melalui email ke redaksi@bidikutama.com

Kategori

  • Akademik
  • Berita Mahasiswa
  • Cerita Pendek
  • Feature
  • FKIP
  • Hardnews
  • Inspirasi
  • Jalan-Jalan
  • Karya Mahasiswa
  • Opini
  • Puisi
  • Resensi
  • softnews
  • Sosok
  • Suara Kita
  • Sudah Tahukah?
  • Tentang Bidik Utama
  • Usaha Mahasiswa
  • Kontak
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber

© Bidik Utama. Hak Cipta dilindungi undang-undang. | Awan Studio

Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Beranda
  • Berita Mahasiswa
  • Sudah Tahukah?
  • Akademik
    • Opini
  • Inspirasi
    • Sosok
    • Usaha Mahasiswa
  • Jalan-Jalan

© Bidik Utama. Hak Cipta dilindungi undang-undang. | Awan Studio