Bidikutama.com – Penutupan pendaftaran di Komisi Pemilihan Umum Mahasiswa Fakultas Pertanian (KPUM Faperta) digugat oleh Bakal Calon Ketua dan Wakil Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Faperta dengan pasangan Rizky Hardianto (Agribisnis, 2014) – Ismawati (Agroekoteknologi, 2015) pada Minggu 3 Desember 2017. Hal tersebut terjadi, karena pasangan bakal calon mengalami keterlambatan dalam pengembalian formulir pendaftaran.
Rizky, mahasiswa Agribisnis tersebut mengungkapkan kekecewaannya atas tindakan KPUM Faperta. Menurutnya, ini adalah sebuah sejarah baru dimana Faperta yang setiap tahunnya mengalami aklamasi. Ia juga menjelaskan bahwa keterlambatannya mengembalikan formulir dikarenakan surat Latihan Kepemimpinan (LK) 2 yang dimiliki pasangannya Ismawati, tertinggal dan harus mengambil kembali.
“Berbicara tentang kesiapan, calon yang akan di pasangkan dalam pemilihan umum raya (pemira) ini adalah saya Rizky dengan pasangan saya Ibnu (Agribisnis, 2015). Akan tetapi, saudara ibnu tiba-tiba tidak siap untuk maju dalam pemira ini . Saya memang dari jauh-jauh hari sudah mempunyai niat bahkan tahun lalu untuk naik menjadi ketua BEM. Maka dari itu langsung saya yang diputuskan untuk mencalonkan bersama saudari Ismawati” Ujar Rizky.
Ia juga mengatakan, ketika hanya ada 1 pasangan calon yang mendaftar sebagai calon ketua dan wakil ketua, maka akan dibuka 1×24 jam untuk pendaftaran kembali. Hal tersebut di atur dalam Undang-Undang Keluarga Besar Mahasiswa Amademen ke – VI (UU KBM) Universitas pasal 21 Point A.
Iapun berharap “semoga kedepannya Faperta dapat mencalonkan 2 atau lebih bakal calon Ketua dan Wakil ketua BEM, agar kami sebagai mahasiswa faperta yang setiap tahunnya aklamasi, dapat merasakan euforia pemira yang berbeda dari tahun sebelumnya”,tutupnya.
Hal ini membuat Ahmad Fauzi (Ketua KPUM Faperta) angkat bicara memberikan klarifikasi, “Untuk KPUM Faperta penutupan terakhir tanggal 3 Desember 2017 pukul 23.00 WIB. Dan kemarin setelah ditutup, dari Himpunan Agroekoteknologi ada 1 pasangan calon, Perikanan 1 pasangan calon, Agribisnis 2 pasangan calon dan BEM 1 pasangan calon. Namun, pada saat verifikasi tertutup yaitu pukul 23.00-01.00, ada 1 pasangan calon yang mengumpulkan berkas untuk Bakal Calon BEM Faperta pukul 23.30 yaitu pasangan Rizky-Ismawati dan mereka mengaku bahwa mereka telat dan mereka menerima itu. Kemudian mereka pergi dan mereka datang lagi dengan massa yang bukan berasal dari fakultas pertanian”, Jelasnya.
Pria semester 7 itu menambahkan, pihak KPUM Faperta sudah membuat keputusan sesuai dengan Peraturan Fakultas (Perfak) dan sudah menjalankan tugas mereka menurut perundang-undangan yang berlaku di Faperta.
Pria yang akrab di sapa Aji itu menjelaskan bahwa,”Peraturan 1×24 jam itu di UU KBM untuk Presma dan Wapresma. Kalau di KPUM sudah dijelaskan dikembalikan kepada Komisi Pemilihan Umum Mahasiswa Fakultas (KPUMF). Di Perfak itu ketentuannya dibuat oleh KPUM dan kita menjalankan tugas berdasarkan Surat Ketentuan (SK) dari DPM. Jadi kita membuat peraturan yang ada, tidak ada yang berbenturan dengan perundang-undangan”, jelasnya.
Setelah di telisik lebih lanjut oleh tim Bidik Utama, Undang-Undang Keluarga Besar Mahasiswa Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (UU KBM Untirta) No 3 Tahun 2017. Dijelaskan bahwa, “Pasal 21 yang di muat dalam UU KBM untirta ayat 1 berbunyi dalam hal setelah penutupan pendaftaran bagi bakal pasangan calon hanya terdapat satu bakal pasangan calon, maka KPUM membuka pendaftaran kembali bagi bakal pasangan calon yang baru 1×24 jam, dan pasal 21 ayat 2 berbunyi jika dalam 1×24 jam tidak ada penambahan bakal calon seperti yang dimaksud ayat 1 maka DPM KBM Untirta mengadakan sidang pleno untuk pengambilan keputusan. Pasal 21 ayat 1 dan 2 tersebut berada dalam bab VII tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Nomor Urut Calon Presma dan Wapresma. Sedangkan, bab VI mengatur tentang Persyaratan Calon Presma dan wapresma, ketua dan wakil ketua BEMF dan HMJ/HIMA pada pasal 17 ayat 2 berbunyi ketentuan umum calon ketua dan wakil ketua BEMF dan HIMA/HMJ diatur oleh KPUM F yang tidak bertentangan dengan Undang-Undang yang berlaku.”
Adapun, peraturan fakultas bab XI mengatur tentang Penutup pada pasal 24 ayat 1 berbunyi segala sesuatu yang belum cukup dalam ketetapan ini akan di atur dengan peraturan KPUM Fakultas Pertanian sesuai dengan kebutuhan. Pada peraturan pendaftaran Bakal Calon KPUM Faperta Point ke 8 berbunyi batas pengembalian berkas bakal calon ketu dan wakil ketua Bem/HMJ pada tanggal 3 desember 2017 pukul 23:00 WIB. Berdasarkan jam sekretariat KPUM Faperta Untirta.
Ketua Dewan Perwakilan Mahasiswa, Benny Rivaldy menambahkan bahwa “Sebuah demokrasi itu harus tetap ada tahapannya. Demokrasi juga kita harus menjunjung tinggi sebuah aturan. Karena ketika kpum sudah saya berikan Surat Keputusan (SK) untuk melaksanakan jalannya pemira di fakultas pertanian ini sudah bagaimana menentukan pula kebijakan maupun ketentuan di pemira fakultas pertanian dan untuk kebijakan itu sendiri sudah diatur oleh kpum”, jelasnya.
Menurut pria yang akrab di sapa Bang Ben, hal tersebut terjadi adanya ketidaksiapan dari salah 1 pasangan calon karena dari kpum sudah mensosialisasikan dari hari selasa – kamis yaitu 28-30 november 2017. Mensosialisasikan bagaimana jalannya pemira nanti mulai dari timeline sampai alurnya seperti apa, itu sudah disosialisasikan. dan untuk pemberkasan maupun pengambilan berkas itu dikasih waktu 3 hari. Artinya ada jenjang waktu jumat- minggu 1-3 desember 2017. Artinya waktu itu dimaksimalkan apabila memang ada keinginan utk mencalonkan diri seharusnya sudah dipersiapkan karena apalagi sosialisasi sudah jauh2 hari. artinya itu sudah ada kesiapan ketika kita ingin mencalonkan diri.
Ketua DPM Faperta berharap untuk Mahasiswa Faperta, agar kejadian ini bisa menjadi pembelajaran untuk Mahasiswa Faperta khususnya dalam menyaring sebuah informasi. Jangan langsung mengambil kesimpulan tentang sebuah berita yang belum tentu kebenarannya, “Faperta bukan menutup ruang demokrasi, tetapi sudah membuka ruang demokrasi dengan cara sosialisasi”,tutupnya.
penulis: Mm,Um,Nh/BU
Editor: MPT/BU