Bidikutama.com – Aliansi Dukung Gerakan Masyarakat (Dugem) bersama masyarakat Kampung Nelayan Binuangeun, Desa Muara, Kecamatan Wanasalam, Lebak, menggelar audiensi dengan pihak Kantor Cabang Dinas (KCD) Kelautan dan Perikanan Provinsi Banten Wilayah Selatan, di Kantor KCD Kelautan dan Perikanan Provinsi Banten Wilayah Selatan, Kamis (21/1). Audiensi membahas proyek pemagaran yang diduga maladministrasi.
Audiensi dilatarbelakangi tidak adanya sosialisasi kepada pihak pemerintah desa dan masyarakat, pasca dimintai klarifikasi tentang proyek pemagaran.
Demikian disampaikan Ketua Umum (Ketum) Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (Permahi) Banten, Rizki Aulia Rohman, Kamis (21/1).
“Bahkan, pihak desa dan masyarakat tidak turut dilibatkan dalam pengambilan kebijakan publik. Masyarakat baru mengetahui setelah adanya pembangunan pagar yang mengelilingi wilayah Kampung Nelayan,” kata Rizki.
Di sekitaran proyek pemagaran itu sendiri pun, ujar Rizki, tidak terdapat papan informasi yang menandakan bahwa sedang ada proyek.
Menurut dia, amanat Pasal 3 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Informasi Publik (UU Informasi Publik), menjelaskan bahwa masyarakat harus dilibatkan dalam setiap pengambilan kebijakan publik.
Pelibatan tersebut meliputi proses perencanaan pembuatan kebijakan publik, program kebijakan publik, serta proses pengambilan kebijakan publik dan alasannya.
“Masyarakat meminta transparansi kepada pihak KCD wilayah selatan terkait dasar hukum dan berkas keputusan publik yang dikeluarkan,” tegas Rizki.
“Namun, pihak KCD wilayah selatan tidak dapat membuktikan dalam bentuk hard copy maupun soft copy atau dalam bentuk foto, dengan alasan berkasnya berada di DKP Provinsi Banten,” tambahnya.
Sebagai informasi, berdasarkan Pasal 4 UU Informasi Publik, setiap orang berhak untuk mengetahui tentang informasi publik yang dikeluarkan pejabat negara.
Penulis : Rara/BU
Editor : Thoby/BU