• Kontak
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
Jumat, 26 Februari 2021
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
SUBSCRIBE
BidikUtama.com
25°c
Kota Serang
  • Beranda
  • Berita Mahasiswa
  • Sudah Tahukah?
  • Akademik
    • Opini
  • Inspirasi
    • Sosok
    • Usaha Mahasiswa
  • Jalan-Jalan
  • Beranda
  • Berita Mahasiswa
  • Sudah Tahukah?
  • Akademik
    • Opini
  • Inspirasi
    • Sosok
    • Usaha Mahasiswa
  • Jalan-Jalan
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
BidikUtama.com
BerandaBerita Mahasiswa

Proyek Pemagaran di Kampung Nelayan Binuangeun Diduga Maladministrasi

olehRedaksi Bidik Utama
22 Jan. 2021
padaBerita Mahasiswa
0
Proyek Pemagaran di Kampung Nelayan Binuangeun Diduga Maladministrasi

Suasana audiensi antara aliansi Dugem, masyarakat Kampung Nelayan Binuangeun, Desa Muara, Kecamatan Wanasalam, Lebak, dan pihak KCD Kelautan dan Perikanan Provinsi Banten Wilayah Selatan, di Kantor KCD Kelautan dan Perikanan Provinsi Banten Wilayah Selatan, Kamis (21/1). (Foto: Dok. Pribadi)

147
DILIHAT
Bagikan
IKLAN

Bidikutama.com – Aliansi Dukung Gerakan Masyarakat (Dugem) bersama masyarakat Kampung Nelayan Binuangeun, Desa Muara, Kecamatan Wanasalam, Lebak, menggelar audiensi dengan pihak Kantor Cabang Dinas (KCD) Kelautan dan Perikanan Provinsi Banten Wilayah Selatan, di Kantor KCD Kelautan dan Perikanan Provinsi Banten Wilayah Selatan, Kamis (21/1). Audiensi membahas proyek pemagaran yang diduga maladministrasi.

Audiensi dilatarbelakangi tidak adanya sosialisasi kepada pihak pemerintah desa dan masyarakat, pasca dimintai klarifikasi tentang proyek pemagaran.

Demikian disampaikan Ketua Umum (Ketum) Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (Permahi) Banten, Rizki Aulia Rohman, Kamis (21/1).

“Bahkan, pihak desa dan masyarakat tidak turut dilibatkan dalam pengambilan kebijakan publik. Masyarakat baru mengetahui setelah adanya pembangunan pagar yang mengelilingi wilayah Kampung Nelayan,” kata Rizki.

Di sekitaran proyek pemagaran itu sendiri pun, ujar Rizki, tidak terdapat papan informasi yang menandakan bahwa sedang ada proyek.

Menurut dia, amanat Pasal 3 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Informasi Publik (UU Informasi Publik), menjelaskan bahwa masyarakat harus dilibatkan dalam setiap pengambilan kebijakan publik.

Pelibatan tersebut meliputi proses perencanaan pembuatan kebijakan publik, program kebijakan publik, serta proses pengambilan kebijakan publik dan alasannya.

“Masyarakat meminta transparansi kepada pihak KCD wilayah selatan terkait dasar hukum dan berkas keputusan publik yang dikeluarkan,” tegas Rizki.

“Namun, pihak KCD wilayah selatan tidak dapat membuktikan dalam bentuk hard copy maupun soft copy atau dalam bentuk foto, dengan alasan berkasnya berada di DKP Provinsi Banten,” tambahnya.

Sebagai informasi, berdasarkan Pasal 4 UU Informasi Publik, setiap orang berhak untuk mengetahui tentang informasi publik yang dikeluarkan pejabat negara.

Penulis : Rara/BU
Editor : Thoby/BU

Tag:beritaBerita Mahasiswakampung nelayan binuangeunkcd kelautan dan perikanan provinsi banten wilayah selatanmahasiswapemagaranproyek pemagaran di kampung nelayan binuangeun
IKLAN

BERITA TERKAIT

Pengurus Baru Karang Taruna Panggarangan Dilantik, Didominasi Kalangan Muda

Pengurus Baru Karang Taruna Panggarangan Dilantik, Didominasi Kalangan Muda

26 Feb. 2021
94
Begini Cara Bedakan Saffron Asli dan Palsu

Begini Cara Bedakan Saffron Asli dan Palsu

26 Feb. 2021
102
Pos Selanjutnya
Wisuda Gelombang I Diundur, Calon Wisudawan Ungkapkan Kekecewaan

Ini Progres Verifikasi Berkas 2 Kategori Penyesuaian UKT

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

IKLAN

Rekomendasi

KBM FKIP Inisiasi Konsolidasi Akbar, Sebut BEM KBM Pasif!

KBM FKIP Inisiasi Konsolidasi Akbar, Sebut BEM KBM Pasif!

8 bulan yang lalu
423
GenBI Goes to Campus Hadir Menawarkan Peluang Beasiswa

GenBI Goes to Campus Hadir Menawarkan Peluang Beasiswa

12 bulan yang lalu
192

Berita Populer

KPUM: Pemira Jatuh pada 26 Maret

KPUM: Pemira Jatuh pada 26 Maret

23 Feb. 2021
274
Ini UPT yang Pertama Kali Berkantor di Kampus Sindangsari

Hybrid Learning, Mahasiswa 4 Fakultas Kuliah di Kampus Sindangsari?

16 Feb. 2021
1.3k
Peringati HPSN, Alumni Agroekoteknologi Kembangkan Inovasi Kelola Sampah

Peringati HPSN, Alumni Agroekoteknologi Kembangkan Inovasi Kelola Sampah

21 Feb. 2021
213
Soal Teknis Perkuliahan Semester Depan, Begini Penjelasan Rektorat

Soal Teknis Perkuliahan Semester Depan, Begini Penjelasan Rektorat

16 Feb. 2021
2.4k
Sejumlah Pimpinan Ormawa Fakultas Ikut LK 3, Siap Nyalon?

Sejumlah Pimpinan Ormawa Fakultas Ikut LK 3, Siap Nyalon?

23 Feb. 2021
177
Soal Pemira Diundur Maret 2021, DPM KBM: Belum Resmi!

Beredar File Word Timeline Pemira, Validkah?

20 Feb. 2021
160

Komentar Terkini

  • Redaksi Bidik Utama pada Soal Teknis Perkuliahan Semester Depan, Begini Penjelasan Rektorat
  • Didi Maulana pada Soal Teknis Perkuliahan Semester Depan, Begini Penjelasan Rektorat
  • Redaksi Bidik Utama pada Waktu Pembayaran UKT Diperpanjang hingga 15 Februari!
  • Komandan pada Waktu Pembayaran UKT Diperpanjang hingga 15 Februari!
  • - pada LPPM Perintahkan Peserta KKM Berkegiatan Online
IKLAN
IKLAN

BidikUtama.com

Redaksi Bidik Utama menerima karya berupa cerpen, opini, dan resensi. Karya disertai identitas pengirim berupa nama dan asal instansi/Universitas. Karya yang telah masuk menjadi milik redaksi. Dikirim melalui email ke redaksi@bidikutama.com

Kategori

  • Akademik
  • Berita Mahasiswa
  • Inspirasi
  • Jalan-Jalan
  • Opini
  • Sosok
  • Suara Kita
  • Sudah Tahukah?
  • Tentang Bidik Utama
  • Usaha Mahasiswa
Kota Serang, Indonesia
Jumat, 26 Februari, 2021
Humid
25°c
32c24c
Ming
31c24c
Sen
30c24c
Sel
31c24c
Rab
  • Kontak
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber

© Bidik Utama 2013-2020. Hak Cipta dilindungi undang-undang. ❤️ by Awan Studio

Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Beranda
  • Berita Mahasiswa
  • Sudah Tahukah?
  • Akademik
    • Opini
  • Inspirasi
    • Sosok
    • Usaha Mahasiswa
  • Jalan-Jalan

© Bidik Utama 2013-2020. Hak Cipta dilindungi undang-undang. ❤️ by Awan Studio