Bidikutama.com – Rektor Baru Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) periode 2023-2027, Fatah Sulaiman akan mempertajam visi barunya “Healthy Integrated and Green Campus” dengan menargetkan Untirta menjadi Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTN BH) untuk bisa berdaya saing global. (12/8)
Ditanya mengenai persiapannya untuk menjadikan Untirta sebagai PTN BH, ia menjanjikan target 2 tahun dengan memprioritaskan visi serta memperkuat sejumlah Satuan Tugas (Satgas).
“Targetnya 2 tahun karena ada masa transisi dari budaya lama ke baru, kemudian penyiapan kampus yang sehat aman, serta memperkuat instrumen seperti Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS), Satgas Pengembangan Karakter dan sebagainya,” tegas Fatah.
Fatah dengan optimis menuturkan bahwa perubahan visinya ini untuk meningkatkan akreditasi yang lebih tinggi dari tingkat ASEAN (Association of Southeast Asian Nations).
“Visi healthy berarti aman nyaman untuk mental fisik dan spiritual serta berdaya saing global. Kita sudah melampaui prodi tersertifikasi ASEAN pada periode sebelumnya jadi sekarang tidak hanya ASEAN lagi tapi harus terakreditasi internasional,” tuturnya.
Saat ini, Fatah juga sudah menyiapkan langkah awal dengan melakukan persiapan pelantikan dan penyesuaian dengan Organisasi dan Tata Kerja (OTK) baru sesuai Surat Keputusan (SK) menteri.
“Terdapat persiapan pelantikan, setelah itu penyesuaian OTK baru yang sudah dijelaskan di senat bahwa kita membutuhkan potensi muda unggulan di Untirta yang mahasiswa sudah pulang dari S2 perguruan tinggi internasional,” ucapnya.
Kemudian, diakhir wawancara ia berharap tujuan utama Untirta yang bisa mencapai bertaraf Internasional.
“Saya berharap bisa sama dengan universitas yang establish (berdiri) lebih dahulu seperti UI dan ITB,” harapnya.
Mengetahui visi tersebut, Mahasiswa Fakultas Hukum 2020, Jaka Pramana pun mengkritisi wacana PTN BH tersebut.
“Pada Mahkamah Konstitusi dalam putusan Judicial Review atau dalam UU No 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi Negeri (PTN) dengan jelas menyatakan bahwa PTN BH itu adalah badan hukum publik di mana badan hukum punya wewenang untuk mengatur segalanya dalam lingkup badan hukum itu sendiri,” ujarnya.
Dengan begitu, menurutnya sivitas akademika akan banyak dirugikan melihat dari isi UU tersebut.
“Seperti berwenang untuk mengangkat serta memecat tenaga pengajarnya yang akan menimbulkan kerugian bagi dosen atau staf lain, juga merugikan mahasiswa karena PTN BH berhak mengatur keuangannya, misal kampus gagal menjalin kerja sama dengan swasta akan berdampak dengan kebijakan kampus seperti menaikkan uang pangkal,” lanjut Jaka.
Ia merasa target PTN BH ini mustahil karena perlu dikritisi lagi, terlebih masih banyak permasalahan internal yang terjadi di Untirta seperti mahalnya UKT.
“Akan mustahil terwujud karena perlu dikritisi terkait proyek atau planning dari pak rektor, kita juga punya problem internal seperti 12 calon mahasiswa baru yang tidak bisa membayar registrasi karena tidak ada keringanan dari pihak rektorat atau pihak keuangan,” ucap Jaka.
Berbeda dengan Jaka, Mahasiswa Ilmu Komunikasi, Naufal Nabiludin menanggapi target PTN BH ini sebagai rencana yang progresif.
“PTN BH kan diartikan sebagai kampus yang punya otoritas penuh dalam mengelola keuangan, jadi ini merupakan rencana yang bagus karena memiliki otonomi yang tinggi dalam mengelola keuangan secara kreatif seperti kerja sama dengan swasta,” ucapnya.
Dia pun berharap dengan adanya rencana PTN BH jangan menjadikan Untirta sebagai lembaga komersial yang dapat mengelola uang dengan baik.
“Harapannya jangan menjadi lembaga komersial tetapi harus menjadi kampus berkualitas dan bisa dijangkau oleh masyarakat dengan Uang Kuliah Tunggal (UKT) yang merakyat. Juga jangan sampai ada korupsi dalam projek ini,” harapnya.
Reporter : Arif, Bayu, Bryan/BU
Penulis : Ardhilah, Dela/BU
Editor : Adi/BU