Bidikutama.com– Rektor Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta), Fatah Sulaiman, menetapkan cuti bersama hari raya Idul Fitri dan libur raya Idul Fitri 1442 H di lingkungan Untirta. Hal ini disampaikan dalam surat edaran (SE) yang dikeluarkan pada Selasa, (4/5).
Berikut hasil keputusan dan ketetapan yang dibuat oleh Rektor Untirta, dikutip tim Bidik Utama dari SE Nomor : B/549/UN43/KP.10/2021.
1. Hari Rabu tanggal 12 Mei 2021: cuti bersama hari raya Idul Fitri 1442 H
2. Hari Kamis-Jumat tanggal 13-14 Mei 2021: hari libur nasional hari raya Idul Fitri 1442 H
Adapun SE dibuat dengan merujuk pada surat keputusan bersama menteri agama, menteri ketenagakerjaan dan menteri pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi republik Indonesia nomor 642 tahun 2020, nomor 4 tahun 2020, nomor 4 tahun 2020 tentang hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2021.
Atas dikeluarkannya SE tersebut, mahasiswa jurusan Imu Hukum, Ria Rizqina menanggapi. Dirinya menyayangkan libur pada hari raya Idul Fitri 1442 H yang sangat singkat.
“Sebenarnyaa sedikit menyayangkan ya dengan hari liburnya cukup singkat karena ini kan momentum merayakan Idul Fitri yang biasanya dimanfaatkan untuk kegiatan silaturahmi, tapi kita juga harus berpedoman dari SKB (menteri) dan SE yang sudah ada,” ungkap Ria.
Ria berharap ketetepan ini dapat diterima dan dijalankan dengan baik oleh masyarakat, pun oleh sivitas akademika.
“Semoga dengan ketentuan hari libur lebaran yang singkat, sesuai dengan SKB dan SE yang dikeluarkan, masyarakat, terutama sivitas akademika dapat menahan diri untuk berpergian jauh/mudik sehingga dapat menekan dan meminimalisir kenaikan kasus Covid 19,” harap Ria.
Berikut SE Nomor : B/549/UN43/KP.10/2021 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1442 H di Lingkungan Universitas Sultan Ageng Tirtayasa
Edaran Libur Idul Fitri 1442 H
Penulis : Nuraeni/BU
Editor : Hafidzha/BU