Bidikutama.com – Dugaan adanya praktek pungutan liar (pungli) oleh oknum dosen Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) pada mahasiswa tingkat akhir mencuat, demikian dikutip dari Bantennews. Menyikapi hal tersebut, Rektor Untirta, Fattah Sulaiman mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor : 2990/UN43/TM.00/2023 tentang larangan pungli dalam lingkungan Untirta.(10/12)
Berdasarkan SE tersebut, ditegaskan bahwa para pimpinan fakultas, dosen dan tenaga pendidikan dilarang membebankan pembiayaan/pungutan lain di luar biaya Uang Kuliah Tunggal (UKT) yang dibayarkan untuk kegiatan akademik seperti bimbingan, ujian proposal, ujian sidang skripsi/tugas akhir, tesis dan disertasi.
Segala bentuk pembiayaan atau pungutan lain kepada mahasiswa selain melalui rekening resmi penerimaan Untirta merupakan termasuk pungutan liar. Maka, oknum dosen atau tenaga pendidik tersebut dapat diproses sanksi hukum sesuai peraturan perundangan yang berlaku.
“Pelanggaran atas ketentuan ini akan dikenakan sanksi berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS dan atau ketentuan lain yang berlaku di lingkungan Untirta,” tulis surat tersebut.
Mahasiswa Fakultas Hukum (FH), Gina menuturkan bahwa selain dikeluarkannya surat edaran, kampus juga harus memastikan peraturan ini diterapkan.
“Saya tahu terkait adanya pungli di lingkungan kampus Untirta. Menurut saya, dengan adanya pengeluaran surat edaran pungli yang dikeluarkan oleh Rektor ini merupakan suatu langkah yang cukup bagus. Namun, harus terealisasi pula dalam implementasinya. Bukan hanya sebatas peraturan saja,”
Yang harus diperhatikan, kata Gina, ketegasan dalam pemberian sanksi bagi oknum yang melanggar.
“Apakah berupa teguran saja atau pemecatan secara langsung. Lagi pula, peraturan ini dikeluarkan hanya karena peristiwa ini ramai diperbincangkan. Padahal, kejadian ini sudah lama terjadi dan sudah mengakar dalam birokrasi kampus Untirta,” tutupnya.
Reporter : Annisa Marsya/BU
Penulis : Aleda/BU
Editor : Uswa/BU