Bidikutama.com – Rektorat mengklaim nominal uang kuliah tunggal (UKT) mahasiswa yang sudah tergolong UKT yatim dan yatim piatu telah kembali normal. (25/7)
Demikian yang disampaikan Kepala Sub Bagian (Kasubag) Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), Yulianingsih.
“Kebetulan semalam (Kamis malam -red) baru beres (migrasi data), bisa dicek kembali (nominal UKT-nya),” imbuh Yuli, Jumat (24/7).
Apabila ada nominal UKT yang belum berubah, lanjut Yuli, maka dipersilakan untuk melapor ke PNBP. “Bila ada yang belum berubah boleh lapor ke PNBP,” katanya.
Pantauan Tim Bidik Utama, sebelumnya ada sejumlah mahasiswa yang mempertanyakan kembalinya nominal UKT ke semula.
Salah seorang mahasiswa yang tidak menyebutkan namanya tersebut mempertanyakannya dalam unggahan di Line.
“Mau nanya bagi yg udah turun ukt nya kemaren, apa sekarang masih sama ukt nya dengan nominal yg udah turun, apa kembali ke awal lagi. Soalnya temen saya yg juga ikut, dan dia ngecek ukt hari ini, ternyata ukt nya balik lagi ke ukt semula. Kalian gimana? Udah ngecek belum?” tulisnya.
Penulis : Mira/BU
Editor : Rara/BU
Lah berarti ukt saya kembali normal dong yg pengajuan taun lalu??
Normal di sini diartikan bahwa UKT kembali normal ke UKT golongan yatim atau yatim piatu. Karena sebelumnya beredar kabar jika UKT mahasiswa yatim atau yatim piatu malah berubah menjadi UKT sebelum mengajukan UKT golongan yatim atau yatim piatu.